Intinya pak Maqdir harus banyak belajar lagi terutama tentang Korupsi, hak azasi dan hukum adat, jangan sampai mempermalukan para Pengacara yg lainnya.
pembicaraan melebar ketika prof makdir menbahas penjelasan pasal 2 (1) UU tipikor yg menegaskan bahwa hukum adat tidak dapat digunakan dalam perkara korupsi karena selain objek kejahatan korupsi adalah kerugian negara, hukum adat hanya berlaku lokal dan mayoritas hukumnya tidak tertulis (hukum kebiasaan). maka secara prinsip tidak memenuhi asas kepastian dalam hukum pidana (lex scripta).
Sya dukung mantan koruptor Indonesia jadi capres manteri caleg gpp dach.. pokok e maju terus para koruptor.. perbanyaklah korupsi.. perut kenyang hati senang.
😂😂😂..dijaman ini ntah mana yg harus dipercaya.. koruptor apa penegak hukum...sementara banyak oknum penegak hukum yg suka makan uang suap ...tak sedikit sebuah kasus kadang dianggap celah untuk mencari cuan oleh mereka..😂😂
@@rhendra009 ya maka dari itu biarin aja koruptor bergentayangan di setiap sektor. Tar juga mati sendiri.. toh ada pengadilan tuhan. Semakin dilarang semakin menjadi jadi. Bebaskan aja pejabat yg niat korupsi.. toh Indonesia negara kaya kan.
@@alfiangunawan4864 jgn fitnah Bro. Kalau beliau tdk memiliki integritas dan kapabilitas tdk mungkin beliau dijadikan narasumber dan selalu dimintai pendapatnya ttg masalah hukum di Indonesia.
Makdir menurut saya tidak paham filosofi hukum.....penambahan hukuman kepada seorang koruptor sah menurut hukum karena kasusnya tergolong extra ordinary crime/kejahatan luar biasa yg juga harus di tangani dan di ganjar hukuman luar biasa pula. Keseringan bela koruptor yg bos hingga lupa lalo itu kejshatan luar biasa.....!
Hukum adat pidana kejahatan saya rasa penting untuk di lindungi negara dgn UU biar lestari & kuat. Sebagaimana hukum islam di akui di beberapa negara sekuler sedikit saja tentang pernikahan & warisan. Hukum negara indonesia sekarang mayoritas masih gunakan hukum warisan pemerintah belanda (voc/kerajaan Belanda) .
Hukum adat emang diakui oleh Negara Indonesia, bahkan hakim boleh menggunakan hkm adat dalam hal jika dalam kuhp/kuhper tidak diatur. Di dalam kuhp baru pun telah memasukan hukum adat ke dalamnya Sebagai contoh salah satu putusan, hakim menggunakan hukm adat minangkabau dalam kasus tindak pidana penghinaan
Banyak yg gk puas dengan hukum dinegara ini karena menggunakan logika seperti magdir. Logika hukum seperti pak gayus harus di tekankan dan disebarluaskan di setiap pendidikan hukum di indonesia
Jangan kasih peluang lgi bagi koruptor utk menjabat, masih banyak manusia yg baik yg bisa kita pilih jdi pejabat. Bagi pembela koruptor, berarti dapat percikan uang hasil korupsi.
Saya setuju dengan keduanya, tapi tentang hukum adat saya pro prof gayur karena begitulah prakteknya bahkan sampai hari ini hukum adat di daerah saya (Belu) dipakai untuk menghukum orang berbuat salah/pidana tapi diselesaikan secara adat istiadat 👍🏻👍🏻
Hukuman tambahan merupakan hak dari hakim dan itu telah sesuai dengan hukuk yg berlaku dan tidak menyalahi uu manapun dan didalam praktek peradilan dewasa ini para hakim telah beberapa kali menetapkan larangan untuk dicabut hak untuk dipilih kepada para terpidana / mantan terpidana. Jadi secara norma hukum kebiasan ini telah ikuti oleh para hakim sehingga menjadi kaidah hukum yg dpt diterapkan oleh para hakim lainnya
Diskusi blunder. Pdhl klo diomongin dengan hati dingin pasti pd sadar klo sbnrnya pemahamannya sama. Pidana adat memang benar ada, tapi yg dimaksud Dr Maqdir adalah perangkat negara tidak dapat memberikan sanksi terhadap perbuatan yang merupakan pidana adat tapi bukan pidana berdasarkan undang-undang. Prof Gayus terlampau emosional menanggapinya.
Karir militer yg slalu dibanggakan ternyata 1..awal karir pernah tinggal kelas karna indispliner (tanya sby ketua kelasnya akmil 73) 2.di tengah karir pernah berupaya kudeta dan sub ordinasi (tanya LBP senior n komandannya saat itu) 3.diakhir karir dipecat oleh DKP (tanya wiranto panglima abri) Blum lgi dugaan penculikan aktivis 98 dan dosa2 masa lalu
YESUS BERKATA, Sebab inilah kehendak Bapa-Ku, yaitu supaya setiap orang, yang melihat Anak dan yang percaya kepada-Nya beroleh hidup yang kekal, dan supaya Aku membangkitkannya pada akhir zaman.” Yohanes 6:40 TB percaya Yesus ada dengan percaya Kepada Yesus jelas berbeda, percaya kepada Yesus artinya percaya terhadap segala perkataan Yesus, lalu karena percaya maka stiap perkataan Yesus dilaksanakan. Contoh : km percaya kepada dokter, ketika dokter berkata kamu tidak boleh makan daging & telur dan kamu harus makan obat hipertensi 3x sehari, lalu kamu lakukan karena kamu percaya kepada dokter. Tp kalau kamu percaya dokter ada yaudah ya percaya aja, kamu tdk melakukan larangan dokter untuk tidak makan ini itu,kamu tidak makan obat itu, sehingga kamu tidak akan sembuh. Pertanyaannya, km percaya Yesus ada? Atau kamu percaya kepada Yesus? Btw iblis jg percaya Yesus ada, tp iblis tidak percaya kepada Yesus. Jawab Petrus kepada mereka: ”Bertobatlah dan hendaklah kamu masing-masing memberi dirimu dibaptis dalam nama Yesus Kristus untuk pengampunan dosamu, maka kamu akan menerima karunia Roh Kudus. Kisah Para Rasul 2:38 TB (::"
Emosional itu dapat memengaruhi kejernihan berpikir seseorang, bahkan debat sekelas doktor dan profesor saja terlihat seperti ini. Saling menggunakan kalimat yang merendahkan keilmuan masing-masing. Padahal ada adagium hukum yang mengatakan hukum ibarat dua sisi mata uang, artinya hukum dapat dilihat dari dua sudut pandang tergantung siapa yang sedang bermain di dalamnya. Sebagaimana adagium law is the art of interpretation, hukum adalah seni berinterpretasi, siapa yang menang adalah mereka yang pandai memainkannya dan memukau siapa yang menontonnya.
GANJAR - MAHFUD MD(GAMA) Ganjar-mahfud Terdepan -Terpengalaman -Terjujur atas kekurangan -Transparansi -Mau tau masalah" dan mau turun kebawah PENGALAMAN LENGKAP(TRIAS POLITIKA) -LEGISLATIF(DPR) -EKSEKUTIF(Gubernur) -YUDIKATIF (Ketua MK) PRINSIP PEMERINTAHAN * KEBERLANJUTAN * PERUBAHAN *Mengkoreksi kebijakan yang madek *Jujur atas kekurangan *INOVASI Sekolah khusus miskin *PENGEMBANGAN utj lebih maju *Penegakan Hukum Pejamkan mata. ,biarkan orang lain bicara apa Tanya hati nurani kita *COBLOS GANJAR-MAHFUD MD. di TPS
eksistensi hukum adat diakui dalam tata hukum di Indonesia (Ps. 18B (2) UUD45). bahwa karakteristik hukum adat berbeda dg hukum barat. dalam hukum barat terdapat pemisahan pemisahan perkara pidana dan perdata. sedangkan hukum adat tidak mengenal pemisahan semacam itu, kategorisasi pidana/perdata dalam hukum adat dilihat dr bentuk kasus (kasus per kasus) dan bentuk sanksinya. penyelesaian perkara adatpun diselesaikan secara musyawarah mufakat untuk mencapai keadilan bagi para pihak (win win solution). Khusus untuk pelanggaran adat yang jenisnya delik pidana, jika itu pidana ringan maka dapat diselesaikan secara adat melalui lembaga adat, namun jika itu jenis pidana berat penyelesainya dilakukan secara hukum yg berlaku umum di pengadilan.
Bpk yg tdk tau persis ttg hukum adat rasanya penolong Koruptor tentu dia digaji dgn uang hasil korupsi bila dia membela koruptor; hukum adat masih tetap eksis di masyarakat adat , tolong belajar hukum menyeluruh ttg hukum adat di NKRI
kalau kepala adat/ kepala suku menghukum orang pakai pidana adat atau perdata adat, kalau hakim menghukum orang tentu saja pakai KUHP dan UU atau peraturan lainnya yg mengatur atau yg ada sanksi pidananya.
Gue sangat setuju bagi para mantan napi korupsi dilarang untuk nyaleg. Gue kira ini tidak melanggar HAM karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, bahkan kalau bisa korupsi 10 M keatas dihukum mati seperti di Cina.
Saya orang Sumbar. Contoh kecil adalah tentang permasalahan tanah adat atau suku tertentu. Ada yang namanya Harta Pusaka Tinggi (harta turun temurun dari niniak mamak di suku) dan Harta Pusaka Rendah (harta dari hasil pencarian orang tua). Ini tidak boleh di samakan. Disini semua harta jatuh ke tangan anak perempuan, selama itu statusnya Harta Pusaka Tinggi. Sedangkan Harta pusaka rendah (pencarian orang tua, pembagiannya merujuk kepada hukum Islam atau hukum negara). *Maaf jika ada kesalahan dalam penjelasan saya, intinya adalah hal ini tidak bisa disamakan, tidak semua harta di adat Minang, jatuh ke tangan perempuan, karna tidak semua harta adalah harta turun temurun dari niniak mamak👍
korupsi merusak bangsa itu memang benar adanya, lihatlah prof maqdir dia sebenernya jenius tp krn terlalu sering membela koruptor dia jadi seperti itu 😢
Dikalimantan hukum adat masih digunakan, tidak semua perkara dibawa ke pengadilan, tetapi diselesaikan dengan hukum adat. Contohnya peristiwa pidana tabrakan kecelakaan masih gunakan hukum adat asal pelaku masih sanggup bayar secara adat❤
Era kolonial Belanda dulu di Nusantara di bagi dua ada yg hukum adat ada yg hukum kuhp Belanda, terdakwa bisa pilih dan yg paling banyak di pilih adalah hukum kuhp Belanda karna lebih ringan dan hukum adat lebih berat
Kalau di negeri lain koruptor jgn kan diperkenankan untuk nyaleg mereka dikubur hidup hidup.atau bahkan dijatuhkan ke tempat yg ada binatang buasnya shg muncul efek jera untuk tdk korupsi tp di negeri ini di beri remisi dan boleh nyaleg shg korupsi semakin merebak krn mensejahterakan pelakunya dan hukumananya ringan krn enak jd koruptur
Dikit-dikit HAM,, dya korupsi gk mengambil HAM orang lain. Logika saja Dr. Maqddir,, apa anda mau menerima kembali karyawan anda klau dya pernah korupsi d kantor/perusahaan anda. Korupsi itu penyakit mendarah daging,, 100x d kasih kesempatan pun tetap korupsi. Gmn gk korupsi makin merajalela,, ada orang" seperti anda pembela koruptor dgn tameng HAM.. Bullshiittttttttt...
@@Puncak7159gak se simple itu ngab, misalnya mantan koruptor jadi caleg berada diurutan 3, walaupun tidak dipilih klo suara yg dibawahnya gak mencukupi ttp aja suara caleg lain yg dibawahnya masuk ke dia dan secara otomatis dia yg jadi, sekiranya lebih baik ditolak atau tidak diperbolehkan apalagi dibela dengan alasan HAM
@@indraamin3733 bingung jg ya? Tp dogma mantan napi itu juga salah sih , gk semuanya mantap napi itu jahat selamanya, apalagi di SDH menjalani hukumannya dan ganti rugi apa yg sudah dia ambil, tapi namanya dunia politik sih bukan absolute. dimana munafik berganti nama jadi dinamis, 😁😁🙏🙏
Intinya negara ini lahir untuk seluruh rakyat Indonesia intinya harus ada keadilan bukan untuk keluarga enak bener emangnya nenek kakek lu...aja yg berjuang kalau punya iman punya ahlag ya...punya rasa malu....intinya kalau mau yenengi keluarga buka usaha bukan Negara Indonesia ini untuk keluargamu itu intinya.
Untuk ini sy setuju dgn prof.Gayus. krn di sumbar mmg msh bnyk berlaku hukum adat . Contoh jika seseorang melakukan pelanggaran di suatu kampung mka dijatuhkanlah hukuman seperti disuruh membersihkan kampung. Atau membayar denda berupa sak semen dgn jumlah yg ditentukan. Menurut sy itulah pidana adat.
Coba kita belajar lagi sama2 prof.bgm akal dan pikir bantah berbantahan tdk mau kalah dgn keilmuan. Adat bersendikan syara-syara bersendikan kitabullah. Setuju prof.Jayus Adat jgn dikesampingkan untuk dipakai menghukum pidana maupun perdata..itu dipakai pak. Ketika negara mengabaikan prinsip tumpul kebawah hukum negara acap kali mengabaikan rakyat kecil yg buntu birokrasi hukum dan biaya nah hukum Adat yg menyerap cepat menangani kasus2 yg ada cepat membantu.Pada prakteknya hukum adat tdk diekspose seakan akan tdk terlihat tapi jalan di tengah masyarakat secara tdk langsung.Hanya kalah pamor dgn hukum nasional prof.makanya ..belajar dl y..sy mau keluar main saja.😅
Hukum di Indonesia memang masih bersifat "mutlak semi dinamis" produk manusia bertentangan hanya gara2 kata2 penyusunan UU dengan,di, dan,or,atau itu bisa berbeda tafsir. Pembelaan Prof.Makdir disisi Hak Asasi Manusia dan pembelaan Prof.Jayuz di Hukum Adat Manusia.
tidak setuju dg stetmen anda rusak tetap rusak. apakah kita pernah melakukan dosa? jika, iya maka kita pendosa tetaplah pendosa dan pasti neraka tempatnya.
Hukum adat bisa berlaku sesuai masing masing daerah jika orang tersebut melanggengkan aturan yang sudah di tetapkan di daerah tersebut seperti Aceh dan Sumatera Barat.
Penculikan 98 Sejarah jngn pernah dikuburkan krna akan dipermainkan oleh org yg punya kepentingan.. Sejarah hrs diceritakan sbg peringatan..dan smoga jngn sampe pernah terulang kemudian
kalo menurut sy, nyaleg itu bebas2 saja... kalo bekas koruptor dipilih, berarti masyarakat memang menyukai eks koruptor. itulah konsekwensi demokrasi...
Ingat Para pemirsa ILC. Semua orang punya kesalahan dan Orang tersebut Bisa perbaiki, kecuali Hewan Saja tidak bisa perbaiki diri. Uud menjamin Bawah koruptor bisa calek ketika orang tersebut menjalankan Hukuman sesuai hukum yang sudah lalui..
di minang ada yang namanya KAN ( kerapatan adat nagari ), disana niniak mamak menyelesaikan masalah..baik itu perdata,maupun pidana. main2 ke minang, biar tau
Sumpah deh, abis kuliah pengen ngambil PKPA utk jadi advokat.. tp melihat tayangan ini, hmm sepertinya mengurungkan niat saya ternyata cukup baik kwkwkw
Pertanyaannya siapa suruh korupsi?! Biarkan mereka mantan koruptor nyaleg lagi tapi dikertas pemilunya DIBERI TANDA JELAS bahwa orang itu mantan koruptor! Jadi biarkan rakyat yang memutuskan
Hukum pidana adat dan perdata adat masih dipakai dan berlaku, mata kuliah di fakultas hukum pada awal dan posisi lebih tinggi dari kuhp .. Prof gayus saya setuju, karena memang itu yang juga pernah saya pelajari sewaktu kuliah.. Yang bilang tidak berlaku perlu dipertanyakan itu kuliah s1 nya..banyak bolos dulu mungkin..
Nanggroe Aceh Darussalam juga menerapkan Hukum adat dan hukum agama ga sih? Dan negara memberikan keistimewaan itu dengan meberikan Hak Otonomi daerah termasuk menerapkan hukum adat dan agama di NAD😊
Secara undang2 hukum ada tidak berlaku hanya hukum nasional saja tapi dipraktekkan para hakim untuk menyesuaikan kedaerahan masing2 seperti di Jogja. Si Gayus ada benarnya jg tapi yg paling benar adalah pak makdir.
Maqdir kaya bela koruptor,, bagi kami koruptor hrsnya dilarang berpolitik uti betul,, kalo alasannya moral dan gaknjsah sipilih saja iti aneh koruptor itu ambil suit lalu beli suara rakyat yg memang butuh duit karena gak punya banyak pilihan selain iming2 duit..
Udah maling duit rakyat, tpi msh aja gk malu buat calonin diri buat jdi pejabat dgn segala daya upaya. Gk malu ya? Para petinggi dn org2 pintar juga lucu2. Msh aja di bela para koruptor. Menjual kepintaran dgn harga murah dan rakyat kecil selalu jdi korban. Ini INDONESIA.
Wajar lah Advokat kan di bayar klien nya ...pasti di bela. Termasuk kalau Koruptor jadi klien nya. Istilah nya kalau sudah di bayar disuruh makan kotoran juga mau... ( kalau tidak ada etik dalam membel klien nya). Maju gak gentar membela yang bayar.
Gayus lumbun beberapa kali saya lihat meremehkan lawan bicaranya.. kuliah dimana? Saya tidak bisa membayangkan bagaimana dulu beliau mengambil keputusan ketika aktif menjadi hakim agung, ragu atau yakin?
ada termuat dlm uu, namun terbatas bagi pelaku tg mengkorupsi dana untuk penanggulangan bencana/ kemanusiaan dan ada ketentuan batas minimal nominal yg dikorupsinya. tinggal bagaimana penegakan hukumnya.
Kalau secara pernyataan prof gayus itu masih berlaku soal hukum adat. Saya warga sumatera barat di adat masih tetap melakukan hukum adat bagi melanggar pelanggaran adat
termasuk kita, menuntut ilmu itu seumur hidup, batasnya kematian. karan jika merasa puas dg ilmu dan pengetahuan yg ada maka akan mati ditengah2 perkembangan zaman yg senantiasa bergerak dinamis.
Inti nya undang undang yg sudah tertulis dan disepakati harus ditaati, terlepas dari benar, apa salah yg tertulis. Tidak ada undang undang 100 persen di setujui semua orang.
Mantan napi, di larang nyaleg Jawaban saya yess Alasannya setiap orang yang berstatus sebagai napi atau mantan napi sebaiknya dan bahkan tidak di perkenankan untuk mencalonkan diri nyaleg atau nyalon kepala daerah / wakilnya . Titik (karena masih banyak orang lain yang berprestasi yg juga pingin nyaleg atau nyalon pilkada ) dengan demikian tamat sudah karir bagi para napi atau mantan napi,
Produk hukum itu tergantung latar belakang siapa yg buat. Udah jelas latar belakang beliau berdua berbeda makanya penjabarannya pun berbeda. Tapi yg pasti produk hukum itu tdk valid krn bisa diubah kapanpun dan oleh siapapuj suka suka deh..
Prof Gayus itu murid nya Prof Herman Rajagukguk sedangkan Pak Maqdir teman dekatnya Prof Herman.. sebenarnya mereka berteman baik tp karena Profesional yah kayak gitu😅
Intinya pak Maqdir harus banyak belajar lagi terutama tentang Korupsi, hak azasi dan hukum adat, jangan sampai mempermalukan para Pengacara yg lainnya.
diakan emang spesialis pengacara koruptor
Tp buktinya kliennya banyak dr Tipikor artinya secara profesi diakui sepertinyq kau ini yg harus banyak belajar lg😅
Klo diliat dari komentarnya. Kayaknya bung yg harus belajar.
Asik liat orang cerdas dan ahli dalam berdebat dengan beradu isi otak bukan otot dan menyerang pribadi.
Beda kan dgn si dungu. Diem aja. Ketauan kemampuan si dungu
Jatuh talak kesombongan dalam dirimu ketika berkata anda harus kuliah lagi.
Disitu lah runtuh segala respect.
Rendah sekali ilmu untuk dirinya
pengacara itu berart profesinya dunia aherat
Kali ini saya mendukung profesor Gayus, hukum adat itu masih berlaku
pembicaraan melebar ketika prof makdir menbahas penjelasan pasal 2 (1) UU tipikor yg menegaskan bahwa hukum adat tidak dapat digunakan dalam perkara korupsi karena selain objek kejahatan korupsi adalah kerugian negara, hukum adat hanya berlaku lokal dan mayoritas hukumnya tidak tertulis (hukum kebiasaan). maka secara prinsip tidak memenuhi asas kepastian dalam hukum pidana (lex scripta).
Sya dukung mantan koruptor Indonesia jadi capres manteri caleg gpp dach.. pokok e maju terus para koruptor.. perbanyaklah korupsi.. perut kenyang hati senang.
😂😂😂..dijaman ini ntah mana yg harus dipercaya.. koruptor apa penegak hukum...sementara banyak oknum penegak hukum yg suka makan uang suap ...tak sedikit sebuah kasus kadang dianggap celah untuk mencari cuan oleh mereka..😂😂
@@rhendra009 ya maka dari itu biarin aja koruptor bergentayangan di setiap sektor. Tar juga mati sendiri.. toh ada pengadilan tuhan. Semakin dilarang semakin menjadi jadi. Bebaskan aja pejabat yg niat korupsi.. toh Indonesia negara kaya kan.
@@mangriyadh 🤣🤣🤣🤣
Prof.gayus... saya salut dengan anda. Lanjutkan pak utk menghentikan para koruptor, jangan dikasih panggung lagi..
Pala loe dia aj tukang terima uang suap😂😂😂
@@alfiangunawan4864 jgn fitnah Bro. Kalau beliau tdk memiliki integritas dan kapabilitas tdk mungkin beliau dijadikan narasumber dan selalu dimintai pendapatnya ttg masalah hukum di Indonesia.
Makdir menurut saya tidak paham filosofi hukum.....penambahan hukuman kepada seorang koruptor sah menurut hukum karena kasusnya tergolong extra ordinary crime/kejahatan luar biasa yg juga harus di tangani dan di ganjar hukuman luar biasa pula. Keseringan bela koruptor yg bos hingga lupa lalo itu kejshatan luar biasa.....!
Hukum adat pidana kejahatan saya rasa penting untuk di lindungi negara dgn UU biar lestari & kuat.
Sebagaimana hukum islam di akui di beberapa negara sekuler sedikit saja tentang pernikahan & warisan.
Hukum negara indonesia sekarang mayoritas masih gunakan hukum warisan pemerintah belanda (voc/kerajaan Belanda) .
Bang RG gemes. Liat orang tua adu pintar. 😁😁😁
Hukum adat emang diakui oleh Negara Indonesia, bahkan hakim boleh menggunakan hkm adat dalam hal jika dalam kuhp/kuhper tidak diatur. Di dalam kuhp baru pun telah memasukan hukum adat ke dalamnya
Sebagai contoh salah satu putusan, hakim menggunakan hukm adat minangkabau dalam kasus tindak pidana penghinaan
Banyak yg gk puas dengan hukum dinegara ini karena menggunakan logika seperti magdir. Logika hukum seperti pak gayus harus di tekankan dan disebarluaskan di setiap pendidikan hukum di indonesia
Jangan kasih peluang lgi bagi koruptor utk menjabat, masih banyak manusia yg baik yg bisa kita pilih jdi pejabat. Bagi pembela koruptor, berarti dapat percikan uang hasil korupsi.
Kok koruptor dibela.
Tolak di KPU adalah hukuman sosial bagi koruptor.
Makanya jadilah pejabat yg baik.
Seru sekali sesama prof saling berdebat.. hrsnya ada forum begini utk membuat hkm kita..
Yang 1 baru Doktor.
Saya setuju dengan keduanya, tapi tentang hukum adat saya pro prof gayur karena begitulah prakteknya bahkan sampai hari ini hukum adat di daerah saya (Belu) dipakai untuk menghukum orang berbuat salah/pidana tapi diselesaikan secara adat istiadat 👍🏻👍🏻
Hukuman tambahan merupakan hak dari hakim dan itu telah sesuai dengan hukuk yg berlaku dan tidak menyalahi uu manapun dan didalam praktek peradilan dewasa ini para hakim telah beberapa kali menetapkan larangan untuk dicabut hak untuk dipilih kepada para terpidana / mantan terpidana. Jadi secara norma hukum kebiasan ini telah ikuti oleh para hakim sehingga menjadi kaidah hukum yg dpt diterapkan oleh para hakim lainnya
Setelah saya menonton perdebatan dua pakar hukum ini, sepertinya saya yang harus belajar lagi😄
😂😂😂😂
BKN kita yg belajar mereka ber2 yg hrs belajar..kita keluar main saja hahaa
Ngapain lo belajar babg 🤣 kan bukan masuk system aparat hukum kita mah ngawasin aja
Analisis ilmiah pak pengacara Maqdir ini jauh dari kajian, namanya juga pengacara, ia akademik dan integritasnya sangat di ragukan
Diskusi blunder. Pdhl klo diomongin dengan hati dingin pasti pd sadar klo sbnrnya pemahamannya sama. Pidana adat memang benar ada, tapi yg dimaksud Dr Maqdir adalah perangkat negara tidak dapat memberikan sanksi terhadap perbuatan yang merupakan pidana adat tapi bukan pidana berdasarkan undang-undang. Prof Gayus terlampau emosional menanggapinya.
Mantap prof Gayus. Makdir harus kuliah lagi
Karir militer yg slalu dibanggakan ternyata
1..awal karir pernah tinggal kelas karna indispliner (tanya sby ketua kelasnya akmil 73)
2.di tengah karir pernah berupaya kudeta dan sub ordinasi (tanya LBP senior n komandannya saat itu)
3.diakhir karir dipecat oleh DKP (tanya wiranto panglima abri)
Blum lgi dugaan penculikan aktivis 98 dan dosa2 masa lalu
YESUS BERKATA, Sebab inilah kehendak Bapa-Ku, yaitu supaya setiap orang, yang melihat Anak dan yang percaya kepada-Nya beroleh hidup yang kekal, dan supaya Aku membangkitkannya pada akhir zaman.” Yohanes 6:40 TB
percaya Yesus ada dengan percaya Kepada Yesus jelas berbeda, percaya kepada Yesus artinya percaya terhadap segala perkataan Yesus, lalu karena percaya maka stiap perkataan Yesus dilaksanakan. Contoh : km percaya kepada dokter, ketika dokter berkata kamu tidak boleh makan daging & telur dan kamu harus makan obat hipertensi 3x sehari, lalu kamu lakukan karena kamu percaya kepada dokter. Tp kalau kamu percaya dokter ada yaudah ya percaya aja, kamu tdk melakukan larangan dokter untuk tidak makan ini itu,kamu tidak makan obat itu, sehingga kamu tidak akan sembuh.
Pertanyaannya, km percaya Yesus ada? Atau kamu percaya kepada Yesus?
Btw iblis jg percaya Yesus ada, tp iblis tidak percaya kepada Yesus.
Jawab Petrus kepada mereka: ”Bertobatlah dan hendaklah kamu masing-masing memberi dirimu dibaptis dalam nama Yesus Kristus untuk pengampunan dosamu, maka kamu akan menerima karunia Roh Kudus.
Kisah Para Rasul 2:38 TB
(::"
Emosional itu dapat memengaruhi kejernihan berpikir seseorang, bahkan debat sekelas doktor dan profesor saja terlihat seperti ini. Saling menggunakan kalimat yang merendahkan keilmuan masing-masing. Padahal ada adagium hukum yang mengatakan hukum ibarat dua sisi mata uang, artinya hukum dapat dilihat dari dua sudut pandang tergantung siapa yang sedang bermain di dalamnya. Sebagaimana adagium law is the art of interpretation, hukum adalah seni berinterpretasi, siapa yang menang adalah mereka yang pandai memainkannya dan memukau siapa yang menontonnya.
Kami semua ber Do'a dan ber Usaha,
Semoga Bung Anies & Gus Muhaimin,
Jadi Presiden & Wapres RI setelah jkw,
AAMIIN... 🤲🏾🤲🏻🤲🏽🤲🏼🤲🏿🤲❤️🇮🇩.
GANJAR - MAHFUD MD(GAMA)
Ganjar-mahfud Terdepan
-Terpengalaman
-Terjujur atas kekurangan
-Transparansi
-Mau tau masalah" dan mau turun kebawah
PENGALAMAN LENGKAP(TRIAS POLITIKA)
-LEGISLATIF(DPR)
-EKSEKUTIF(Gubernur)
-YUDIKATIF (Ketua MK)
PRINSIP PEMERINTAHAN
* KEBERLANJUTAN
* PERUBAHAN
*Mengkoreksi kebijakan yang madek
*Jujur atas kekurangan
*INOVASI Sekolah khusus miskin
*PENGEMBANGAN utj lebih maju
*Penegakan Hukum
Pejamkan mata. ,biarkan orang lain bicara apa
Tanya hati nurani kita
*COBLOS GANJAR-MAHFUD MD.
di TPS
eksistensi hukum adat diakui dalam tata hukum di Indonesia (Ps. 18B (2) UUD45). bahwa karakteristik hukum adat berbeda dg hukum barat. dalam hukum barat terdapat pemisahan pemisahan perkara pidana dan perdata. sedangkan hukum adat tidak mengenal pemisahan semacam itu, kategorisasi pidana/perdata dalam hukum adat dilihat dr bentuk kasus (kasus per kasus) dan bentuk sanksinya. penyelesaian perkara adatpun diselesaikan secara musyawarah mufakat untuk mencapai keadilan bagi para pihak (win win solution). Khusus untuk pelanggaran adat yang jenisnya delik pidana, jika itu pidana ringan maka dapat diselesaikan secara adat melalui lembaga adat, namun jika itu jenis pidana berat penyelesainya dilakukan secara hukum yg berlaku umum di pengadilan.
Bpk yg tdk tau persis ttg hukum adat rasanya penolong Koruptor tentu dia digaji dgn uang hasil korupsi bila dia membela koruptor; hukum adat masih tetap eksis di masyarakat adat , tolong belajar hukum menyeluruh ttg hukum adat di NKRI
HUKUM ADAT MASIH DIGUNAKAN WALAU TIDAK PERNAH DIEKSPOSE BILA TIDAK DAPAT DISELESSIIKAN OLEH POLISI,
kalau kepala adat/ kepala suku menghukum orang pakai pidana adat atau perdata adat, kalau hakim menghukum orang tentu saja pakai KUHP dan UU atau peraturan lainnya yg mengatur atau yg ada sanksi pidananya.
Gue sangat setuju bagi para mantan napi korupsi dilarang untuk nyaleg. Gue kira ini tidak melanggar HAM karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, bahkan kalau bisa korupsi 10 M keatas dihukum mati seperti di Cina.
Saya orang Sumbar. Contoh kecil adalah tentang permasalahan tanah adat atau suku tertentu. Ada yang namanya Harta Pusaka Tinggi (harta turun temurun dari niniak mamak di suku) dan Harta Pusaka Rendah (harta dari hasil pencarian orang tua). Ini tidak boleh di samakan. Disini semua harta jatuh ke tangan anak perempuan, selama itu statusnya Harta Pusaka Tinggi. Sedangkan Harta pusaka rendah (pencarian orang tua, pembagiannya merujuk kepada hukum Islam atau hukum negara).
*Maaf jika ada kesalahan dalam penjelasan saya, intinya adalah hal ini tidak bisa disamakan, tidak semua harta di adat Minang, jatuh ke tangan perempuan, karna tidak semua harta adalah harta turun temurun dari niniak mamak👍
@@kojekpopcandy2326 eh? Iyakah? Duh maap ya suhu, saya kira merampok tanah bukan pidana😁
@@kojekpopcandy2326 siap suhu
Maksdnya pak makdir hukum adat memang ada tapi sesuai putusan MK di uu tipikor hukum adat tidak bisa diberlakukan untuk pidana korupsi.
korupsi merusak bangsa itu memang benar adanya, lihatlah prof maqdir dia sebenernya jenius tp krn terlalu sering membela koruptor dia jadi seperti itu 😢
Dikalimantan hukum adat masih digunakan, tidak semua perkara dibawa ke pengadilan, tetapi diselesaikan dengan hukum adat.
Contohnya peristiwa pidana tabrakan kecelakaan masih gunakan hukum adat asal pelaku masih sanggup bayar secara adat❤
Era kolonial Belanda dulu di Nusantara di bagi dua ada yg hukum adat ada yg hukum kuhp Belanda, terdakwa bisa pilih dan yg paling banyak di pilih adalah hukum kuhp Belanda karna lebih ringan dan hukum adat lebih berat
Iya sih. Tapi kadang kalo ngeliat di berita-berita denda hukum ada itu luar biasa tinggi.
Menarik..👍👍
Pak makdir suruh main kesini ke papua biar tahu hukum adat itu benar2 menghukum bahkan lebih di takuti daripada hukum negara
Pak coba tes tabrak orang disini di papua,, biar tahu rasanya kasih oenuh uang 1 drum atau bayar nyawa
Betul hukum adat itu masih berlaku sampai saat ini....
Di wilayah adatnya masing masing
Si maqdir mmg harus belajar lagi, sampai saat ini masih ada hukum adat contohnya di kampung saya bukittinggi
Kalau di negeri lain koruptor jgn kan diperkenankan untuk nyaleg mereka dikubur hidup hidup.atau bahkan dijatuhkan ke tempat yg ada binatang buasnya shg muncul efek jera untuk tdk korupsi tp di negeri ini di beri remisi dan boleh nyaleg shg korupsi semakin merebak krn mensejahterakan pelakunya dan hukumananya ringan krn enak jd koruptur
daerah saya berlaku hukum adat bung dan sangat kental malahan. salam " adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah"
Dikit-dikit HAM,, dya korupsi gk mengambil HAM orang lain. Logika saja Dr. Maqddir,, apa anda mau menerima kembali karyawan anda klau dya pernah korupsi d kantor/perusahaan anda. Korupsi itu penyakit mendarah daging,, 100x d kasih kesempatan pun tetap korupsi. Gmn gk korupsi makin merajalela,, ada orang" seperti anda pembela koruptor dgn tameng HAM.. Bullshiittttttttt...
Nah..
Loh kalo gk mau jgn dipilih kan simple, yg bagus aja gk menjamin Kl baik/jujur,
@@Puncak7159 mana paham rakyat, kasih duit atau sembako atau janjikan apa,, di pilih lagi sama rakyat. Banyak contoh nya.
@@Puncak7159gak se simple itu ngab, misalnya mantan koruptor jadi caleg berada diurutan 3, walaupun tidak dipilih klo suara yg dibawahnya gak mencukupi ttp aja suara caleg lain yg dibawahnya masuk ke dia dan secara otomatis dia yg jadi, sekiranya lebih baik ditolak atau tidak diperbolehkan apalagi dibela dengan alasan HAM
@@indraamin3733 bingung jg ya? Tp dogma mantan napi itu juga salah sih , gk semuanya mantap napi itu jahat selamanya, apalagi di SDH menjalani hukumannya dan ganti rugi apa yg sudah dia ambil, tapi namanya dunia politik sih bukan absolute. dimana munafik berganti nama jadi dinamis, 😁😁🙏🙏
Intinya negara ini lahir untuk seluruh rakyat Indonesia intinya harus ada keadilan bukan untuk keluarga enak bener emangnya nenek kakek lu...aja yg berjuang kalau punya iman punya ahlag ya...punya rasa malu....intinya kalau mau yenengi keluarga buka usaha bukan Negara Indonesia ini untuk keluargamu itu intinya.
Dimasyarakat hukum adat yang terdepan Bung.
Kita mau menulis lebih baik mana menulis diatas coretan dengan tip x atau dengan kertas baru yg bersih tampa coretan dan noda
Untuk ini sy setuju dgn prof.Gayus. krn di sumbar mmg msh bnyk berlaku hukum adat . Contoh jika seseorang melakukan pelanggaran di suatu kampung mka dijatuhkanlah hukuman seperti disuruh membersihkan kampung. Atau membayar denda berupa sak semen dgn jumlah yg ditentukan. Menurut sy itulah pidana adat.
pak maqdir sangat tenang tanpa emosi , keliatan sekali sudah matang dan jam terbangnya yang tinggi
Sangat matang membela mantan koruptor atau napi kah maksudnya😂
@@pajapalaladiluar konteks materi yang ia sampaikan botol , cara penyampaiannya serta tanggapannya bukan ke argumentasinya
Itu bukan tenang dan matang. Dia penganut "siapa bicara terakhir dialah pemenang"
Dia terlatih untuk ngotot.
Kalau paham Maqdir masih kalah dgn prof. Gayus. Maqdir cuma ngotot
Coba kita belajar lagi sama2 prof.bgm akal dan pikir bantah berbantahan tdk mau kalah dgn keilmuan. Adat bersendikan syara-syara bersendikan kitabullah. Setuju prof.Jayus Adat jgn dikesampingkan untuk dipakai menghukum pidana maupun perdata..itu dipakai pak. Ketika negara mengabaikan prinsip tumpul kebawah hukum negara acap kali mengabaikan rakyat kecil yg buntu birokrasi hukum dan biaya nah hukum Adat yg menyerap cepat menangani kasus2 yg ada cepat membantu.Pada prakteknya hukum adat tdk diekspose seakan akan tdk terlihat tapi jalan di tengah masyarakat secara tdk langsung.Hanya kalah pamor dgn hukum nasional prof.makanya ..belajar dl y..sy mau keluar main saja.😅
Hukum di Indonesia memang masih bersifat "mutlak semi dinamis" produk manusia bertentangan hanya gara2 kata2 penyusunan UU dengan,di, dan,or,atau itu bisa berbeda tafsir. Pembelaan Prof.Makdir disisi Hak Asasi Manusia dan pembelaan Prof.Jayuz di Hukum Adat Manusia.
Sy orang awam yg nama korupsi jangan kasi panggung atau jangan di pilih lagi…..sekali rusak tetap rusak
tidak setuju dg stetmen anda rusak tetap rusak. apakah kita pernah melakukan dosa? jika, iya maka kita pendosa tetaplah pendosa dan pasti neraka tempatnya.
Hukum adat bisa berlaku sesuai masing masing daerah jika orang tersebut melanggengkan aturan yang sudah di tetapkan di daerah tersebut seperti Aceh dan Sumatera Barat.
Penculikan 98
Sejarah jngn pernah dikuburkan krna akan dipermainkan oleh org yg punya kepentingan..
Sejarah hrs diceritakan sbg peringatan..dan smoga jngn sampe pernah terulang kemudian
"PANAS DAN SENGIT DR.MAQDIR VS PROF. GAYUS // SIAPA YANG HARUS KULIAH LAGI??", keduanya!!
betul termasuk kita, karena menuntut ilmu itu seumur hidup dan batasnya kematian.
Maqdir spesialis pengacara koruptor..teringat Sidang AHOK 😤😤😤
Dalam perdebatan ini saya memihak pendapat / argumen hukum Prof. Gayus.
Semua kepala bagian digaji tinggi biar tdk koropsi daripada korupsi meliaran pilih pemimpin pd jujur
pengacara para koruptor kecenderungannya ya mengeluarkan pendapat yang mengasyikkan para koruptor.
kalo menurut sy, nyaleg itu bebas2 saja...
kalo bekas koruptor dipilih, berarti masyarakat memang menyukai eks koruptor.
itulah konsekwensi demokrasi...
Ingat Para pemirsa ILC.
Semua orang punya kesalahan dan Orang tersebut Bisa perbaiki, kecuali Hewan Saja tidak bisa perbaiki diri.
Uud menjamin Bawah koruptor bisa calek ketika orang tersebut menjalankan Hukuman sesuai hukum yang sudah lalui..
Apapun itu yg jls koruptor itu hrus di miskinkan dan tdk boleh menduduki kedudukan tinggi dlm pemerintahan aplg nyaleg bs ancur rakyat dan negaranya.
koruptor jangan dikasih panggung politik lagiiii... ngapain dibela maqdir
Tolong bahas masalah UU IKN yg di revisi IKN sebenar nya untuk siapa?
Salam hormat Prof Gayus 💪
msh ingat ketika prof gays bela mati2an sambo🤣🤣🤣
Hukum adat di Fak.Hukum 1 smstr Sgt pintar Prof.Gayus Lumbuun.Salut❤👍🇮🇩
Sehat selalu ya 👍
di minang ada yang namanya KAN ( kerapatan adat nagari ), disana niniak mamak menyelesaikan masalah..baik itu perdata,maupun pidana. main2 ke minang, biar tau
Yang sangat perlu adalah HATI NURANI
Salut sama pengacara kidir konsisten dari dulu jd sahabat koruptor modarro wae dir dir
Sumpah deh, abis kuliah pengen ngambil PKPA utk jadi advokat.. tp melihat tayangan ini, hmm sepertinya mengurungkan niat saya ternyata cukup baik kwkwkw
Pertanyaannya siapa suruh korupsi?! Biarkan mereka mantan koruptor nyaleg lagi tapi dikertas pemilunya DIBERI TANDA JELAS bahwa orang itu mantan koruptor! Jadi biarkan rakyat yang memutuskan
Sudah banyak tanda2 kejanggalan terhadap kasus Jessica Wongso. Mantan hakim itu juga perlu dipertanyakan dan ditelusuri
Hukum pidana adat dan perdata adat masih dipakai dan berlaku, mata kuliah di fakultas hukum pada awal dan posisi lebih tinggi dari kuhp ..
Prof gayus saya setuju, karena memang itu yang juga pernah saya pelajari sewaktu kuliah..
Yang bilang tidak berlaku perlu dipertanyakan itu kuliah s1 nya..banyak bolos dulu mungkin..
Nanggroe Aceh Darussalam juga menerapkan Hukum adat dan hukum agama ga sih? Dan negara memberikan keistimewaan itu dengan meberikan Hak Otonomi daerah termasuk menerapkan hukum adat dan agama di NAD😊
Secara undang2 hukum ada tidak berlaku hanya hukum nasional saja tapi dipraktekkan para hakim untuk menyesuaikan kedaerahan masing2 seperti di Jogja. Si Gayus ada benarnya jg tapi yg paling benar adalah pak makdir.
Sim salabim,yg tiada menjadi ada..💃💃
Itulah kebebasan pendapat .pendapatnya diri sendiri yg benar pendapatnya orang lain salah
Maqdir kaya bela koruptor,, bagi kami koruptor hrsnya dilarang berpolitik uti betul,, kalo alasannya moral dan gaknjsah sipilih saja iti aneh koruptor itu ambil suit lalu beli suara rakyat yg memang butuh duit karena gak punya banyak pilihan selain iming2 duit..
Masih banyak rakyat i do esia yg pintar-pintar. Kenapa hrs yg mantan narapidana korupsi diberi lagi ksempatan utk korupsi ???
Nih baru gw suka adu ilmu bukan adu emosi
Yg membela koruptor boleh nyaleg itulah yg harus belajar lagi
Makdir kadang-kadang lucu juga 😂😂
Saya ke sini karna safok lihat reaksi roki gerung gosok2 jidat saat prof ini debat.kira2 begini " begini hasil prof kita "😅😅😅
Akibat Kenyang dari uang koruptor, pak maqdir ini mungkin lupa, setelah dunia ada yg namanya akhirat
Udah maling duit rakyat, tpi msh aja gk malu buat calonin diri buat jdi pejabat dgn segala daya upaya. Gk malu ya? Para petinggi dn org2 pintar juga lucu2. Msh aja di bela para koruptor. Menjual kepintaran dgn harga murah dan rakyat kecil selalu jdi korban. Ini INDONESIA.
Hukum Adat dpt dipakai utk menghukum dan membebaskan,teergantung si tertuduh itu nyata melanggar hukum adat dan merugikan org lain atau tdk.
CUKUP SATU☝ ORANG YANG MENGAKUI KEBENARAN YAITU KEADILAN 🔱😎😁🙏50-50
Wajar lah Advokat kan di bayar klien nya ...pasti di bela. Termasuk kalau Koruptor jadi klien nya. Istilah nya kalau sudah di bayar disuruh makan kotoran juga mau... ( kalau tidak ada etik dalam membel klien nya). Maju gak gentar membela yang bayar.
Gayus lumbun beberapa kali saya lihat meremehkan lawan bicaranya.. kuliah dimana? Saya tidak bisa membayangkan bagaimana dulu beliau mengambil keputusan ketika aktif menjadi hakim agung, ragu atau yakin?
Harusnya ada pemberlakuan undang2 hukuman mati bagi para koruptor bukan dipilih lagi, ham yg mana yg kamu bela.
ada termuat dlm uu, namun terbatas bagi pelaku tg mengkorupsi dana untuk penanggulangan bencana/ kemanusiaan dan ada ketentuan batas minimal nominal yg dikorupsinya. tinggal bagaimana penegakan hukumnya.
Pak makdir jangan biarkan korupsi# bapak tidak pernah jadi orang bawah
Biaaarr Adiill Kuliahh Lg Sajaa Dua2 Nya.
Kalau secara pernyataan prof gayus itu masih berlaku soal hukum adat.
Saya warga sumatera barat di adat masih tetap melakukan hukum adat bagi melanggar pelanggaran adat
Semoga cucu mereka kelak berjodoh 😂
Saya rasa keduanya perlu belajar lagi..😁😁😁
termasuk kita, menuntut ilmu itu seumur hidup, batasnya kematian. karan jika merasa puas dg ilmu dan pengetahuan yg ada maka akan mati ditengah2 perkembangan zaman yg senantiasa bergerak dinamis.
Inti nya undang undang yg sudah tertulis dan disepakati harus ditaati, terlepas dari benar, apa salah yg tertulis. Tidak ada undang undang 100 persen di setujui semua orang.
Mantan napi, di larang nyaleg
Jawaban saya yess
Alasannya setiap orang yang berstatus sebagai napi atau mantan napi sebaiknya dan bahkan tidak di perkenankan untuk mencalonkan diri nyaleg atau nyalon kepala daerah / wakilnya . Titik (karena masih banyak orang lain yang berprestasi yg juga pingin nyaleg atau nyalon pilkada ) dengan demikian tamat sudah karir bagi para napi atau mantan napi,
jangan sombong dengan gelar pendidikan, prestasi dan jabatan, karena bagaimanapun manusa bisa bodoh setiap saat
Produk hukum itu tergantung latar belakang siapa yg buat. Udah jelas latar belakang beliau berdua berbeda makanya penjabarannya pun berbeda. Tapi yg pasti produk hukum itu tdk valid krn bisa diubah kapanpun dan oleh siapapuj suka suka deh..
Rakyat cuma butuh pemimpin* berempati bukan berdiskusi
Izin shere linknya Mind 🙏
DR. Maqdir yg harus kuliah lagi!! Saking penjilat sampai gak pakai akal sehat buat berpikir
Prof Gayus itu murid nya Prof Herman Rajagukguk sedangkan Pak Maqdir teman dekatnya Prof Herman.. sebenarnya mereka berteman baik tp karena Profesional yah kayak gitu😅