Peserta Didik Pendidikan Kesetaraan yang Berhak Mendapatkan Ijazah

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 5 พ.ย. 2024

ความคิดเห็น • 58

  • @JalaludinMurqi
    @JalaludinMurqi ปีที่แล้ว +1

    Harus difahami ini agar tidak salah berbagi

  • @dzetaanugrah8710
    @dzetaanugrah8710 6 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih banyak bapak

  • @sukritolinggi3787
    @sukritolinggi3787 ปีที่แล้ว +1

    Trimksh P Fauzi atas pencerahannya

  • @pkbmaljauhar1135
    @pkbmaljauhar1135 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih pak...penjelasannya

  • @GaosulAlam
    @GaosulAlam ปีที่แล้ว +1

    terimakasih pa... atas penjelasannya

  • @fransientompunu2164
    @fransientompunu2164 9 หลายเดือนก่อน

    Selamat sore Pak mengenai NISN tidak2 keluar kendati peserta didik sudah belajar 2 tahun, umurnya sudah tidak mudah lagi..akhirnya diikut sertakan Ujian Akhir.Datanya lengkap semua ...TPI sudah lulus tapi NISN belum juga keluar-keluar walaupun ulang2 operator konfirmasi...di lain pihak peserta sudah belajar 2...apakah bisa di usulkan kembali NISN kembali ..

  • @ferapanie8712
    @ferapanie8712 ปีที่แล้ว +1

    NISN tidak muncul juga karena diakibatkan oleh data tidak sinkron dengan dukcapil

  • @sanjayagumay6369
    @sanjayagumay6369 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum pak Fauzi.....izin share videony..🙏

    • @fauziekop
      @fauziekop  ปีที่แล้ว

      Dengan senang hati pak

  • @Nobis-i2o
    @Nobis-i2o ปีที่แล้ว

    Aturan ini, dalam keadaan tertentu, justru kontraproduktif dengan semangat konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena, mereka yg tertunda atau pernah putus sekolah dan sudah berusia mahasiswa bahkan lebih, menjadi malas karena waktu yg harus ditempuh sedemikian lama padahal mereka yg di usia tersebut bisa jadi kemampuan akademisnya sudah setingkat mahasiswa. Aturan yg terlalu formalistik memperlakukan manusia seperti robot. Seharusnya pelaku kegiatan pendidikan atau pengajar, baik disekolah formal maupun non formal, bersuara mengenai hal ini, misalnya mengusulkan RPL atau solusi lainnya. Masak iya, hanya karena formalitas, seseorang yg kapasitas akademisnya sudah setingkat mahasiswa 'dipaksa' mengulang sekolah SMA atau bahkan SMP.

    • @fauziekop
      @fauziekop  ปีที่แล้ว

      Namun demikian dari hasil uji coba tes penempatan beberapa tahun lalu, tidak lebih 10% yang memiliki kompetensi langsung kelas akhir. Saya kira tidak cukup asumsi, tapi perlu data pendukung ya.
      Ke depan saya setuju dengan rekognisi pengalaman lampau, dan kebijakan tersebut perlu didukung dengan hasil uji coba serta harapan masyarakat.

    • @Nobis-i2o
      @Nobis-i2o ปีที่แล้ว

      @@fauziekop Betul Pak, meskipun hanya 10% mereka tetap patut dipertimbangkan. Jangan karena minoritas, mereka jadi dirugikan haknya. Di samping itu, mereka yg 10% itu, bisa dijadikan salah satu indikator intelektualitas masyarakat. Artinya, dari sekian banyak masyarakat yg putus sekolah, ada diantara mereka yg kualitas pendidikannya bertumbuh dan harus diapresiasi. Akan tidak adil jika mereka 'dipaksa' untuk menempuh formalitas yg sama dengan mereka yg intelektualitasnya tidak bertumbuh.

    • @fauziekop
      @fauziekop  ปีที่แล้ว

      Artinya tetap harus berbasis data ya pak, bukan asumsi atau besaran umur. Karena usia belum tentu linear dengan kompetensi atau capaian pembelajaran. Apalagi jika usia dihabiskan waktunya untuk hal yang kurang bermanfaat

    • @Nobis-i2o
      @Nobis-i2o ปีที่แล้ว

      @@fauziekop Betul Pak. Tanpa mengurangi rasa hormat, justru saat ini yg mengunakan asumsi adalah peraturan perundang-undangan itu sendiri. Dengan mewajibkan mereka yg putus sekolah untuk mengulang pendidikan formal (tanpa mengukur pengetahuan materiilnya), sama saja dengan mengasumsikan bahwa mereka2 itu tidak bertumbuh pengetahuannya. Padahal, di era sekarang ini akses menuju ilmu pengetahuan sudah jauh berbeda dengan zaman pembuat undang-undang dulu. Oleh karena itu, sangat perlu difasilitasi dengan aturan-aturan yg memudahkan. Bukankah salah satu hal yg ingin dicapai oleh hukum itu (dalam hal ini aturan2 tentang pendidikan) adalah kemanfaatan? Apa manfaatnya mewajibkan orang yg sudah belajar dan paham akan suatu hal untuk mengulangi lagi hal tersebut hanya demi alasan formal?

    • @fauziekop
      @fauziekop  ปีที่แล้ว

      Mohon maaf, ijazah itu adalah dokumen negara yang merupakan pengakuan terhadap kompetensi seseorang, sehingga harus memenuhi kriteria. Sedangkan sesuai ketentuan kita menganut pendidikan kesetaraan bukan ujian persamaan, pendidikan ada proses bukan langsung ujian. Lulus ada syarat berdasarkan nilai rapor bukan langsung kelas akhir. Jika memang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, sebagai warga negara bisa saja mengajukan yudisial review.
      Karena saat ini pemerintah melaksanakan undang-undang.

  • @mastaufikgnc7748
    @mastaufikgnc7748 ปีที่แล้ว +1

    Pamong belajar e gk disebut rek....😅 Gur SKB tok...😊😊😅❤

    • @fauziekop
      @fauziekop  ปีที่แล้ว

      Pamong belajar di SKB mengajar di kesetaraan otomatis jadi tutor ya... (Edisi ngeles). Terima kasih lain kali saya sebut juga

  • @MARTORTORP.SILITONGA
    @MARTORTORP.SILITONGA 6 หลายเดือนก่อน

    Siang Pak Fauzi.
    Izin bertanya pak..
    Kalau ada kasus siswa saat di SMP Kelas 9, siswa tersebut sudah dipindahkan ke kelas 9 di dapodik, cuman operator terdatanya hanya tarik data saja selama ini dan akhirnya mengikuti ANBK. Setelah data dapodik ditarik per 31 Desember, saat bulan Februari, barulah diketahui bahwa siswa yang kelas 9 tersebut tidak masuk sebagai siswa yang mengikuti UPK dan menerima blangko Ijazah.
    Jadinya siswa tersebut tidak lulus disaat itu, harus mengulang di tahun pelajaran berikutnya. Akan tetapi, saat mengulang kelas 9, terpaksa untuk kelas realnya dia belajar dikelas 10, dan akhirnya siswa tersebut lulus mendapatkan ijazah, dan saat lulus dia melanjutkan di tempat kami.
    Sekarang dia belajar di kelas 11, akan tetapi di dapodik di kelas 10. Saat ini orang tuanya ingin pindah di tahun ajaran baru agar bisa mengikuti ujian dikelas 12, padahal ditahun ajaran baru nanti untuk rekam didiknya baru menjadi kelas 11.
    Kira2 untuk kasus tersebut, ada solusinyakah pak jika tahun depan dia pindah untuk jadi kelas 12, walaupun di rekam didik saat ini dia kelas 10 walaupun realnya dia belajar di kelas 11 saat ini?
    Mohon pencerahannya pak Fauzi

    • @fauziekop
      @fauziekop  6 หลายเดือนก่อน

      Sebaiknya ikuti sesuai rekam didik di dapodik pak

    • @MARTORTORP.SILITONGA
      @MARTORTORP.SILITONGA 6 หลายเดือนก่อน

      Tapi kalau orang tuanya tetap maksa pak? Dengan pindah sekolah ke formal yang menjanjikan bisa langsung kelas 12 dan bisa dapat Ijazah, gimana pak? Kira2 sebenarnya, siswa tersebut kemungkinan bisa dapat ijazah jugakah pak, andaikan orangtuanya ini benar pindah?

    • @fauziekop
      @fauziekop  6 หลายเดือนก่อน

      @MARTORTORP.SILITONGA sebenarnya klu rekam didik belum sampai kelas XII, itu resiko Pak. Resiko pada yang bersangkutan. Dapat ijazah atau tidak, saya tidak bisa memastikan. Pihak sekolah yang bisa menjawab.

    • @MARTORTORP.SILITONGA
      @MARTORTORP.SILITONGA 6 หลายเดือนก่อน

      Siap pak.. Saya sudah menyampaikan hal yang sama, sesuai dengan jawaban pak fauzi, pada beberapa waktu sebelumnya. Saya tanyakan hal ini, agar saya semakin yakin pak, bahwa jawaban yang saya sampaikan ke pihak orang tua dan siswa adalah udah sesuai. Jikalau siswa tersebut benar pindah, biarlah itu menjadi resiko mereka dan sekolah yang baru, karena tetap memaksakan yang belum waktunya.
      Terima kasih Pak Fauzi atas video-video pencerahannya, semoga sehat selalu dan makin terus bertambah video informasi yang diberikan bagi kami semua.

    • @fauziekop
      @fauziekop  6 หลายเดือนก่อน

      @MARTORTORP.SILITONGA sama sama pak

  • @gugungugun1023
    @gugungugun1023 8 หลายเดือนก่อน

    maap pak mau bertanya jika siswa paket c ikut belajar 3 tahun tetapi masuk dapodik di kelas 12 NISN belum ada apakah bisa dapat ijazah?

    • @fauziekop
      @fauziekop  8 หลายเดือนก่อน

      Tidak bisa pak, nanti ijazah tidak sah karena tidak memiliki NISN. Ibarat KTP tidak punya NIK. Mohon bisa diselesaikan urusan nisn, jika terpenuhi syarat tidak butuh waktu lama untuk mendapatkan NISN. Kenapa bisa sampai kelas XII tidak keluar nisn, pasti tidak diurus residu data di dapodik

  • @arexnast8642
    @arexnast8642 11 วันที่ผ่านมา

    Permisi pak Fauzi. Ada nomor yang bisa saya hubungi tidak pak? Saya punya banyak sekali pertanyaan tentang PKBM pak. Terima kasih sebelumnya.

    • @fauziekop
      @fauziekop  4 วันที่ผ่านมา

      Bisa minta alamat email?

  • @nurulaya4370
    @nurulaya4370 ปีที่แล้ว

    Bagaimana dengan NISN peserta didiknya baru keluar/muncul di dapodik setelah tanggal pengumuman kelulusan

    • @fauziekop
      @fauziekop  ปีที่แล้ว +1

      Bisa diberikan selama tidak melewati tahun pelajaran dan sudah diluluskan.

    • @fauziekop
      @fauziekop  ปีที่แล้ว

      Namun logikanya sebelum diluluskan dicek apakah peserta didik sudah mendapatkan NISN

    • @nurulaya4370
      @nurulaya4370 ปีที่แล้ว

      ​@@fauziekop sudah di luluskan oleh lembaga, kami di dinas verifikasi setelah mereka mengajukan permintaan blangko ijazah, dg berita acara kelulusan, setelah lewat tgl 5 Mei 2023, crosscek dg dapodik ternyata mereka ada yg Ndak ada NISNnya, tp 2 hari lalu sdh muncul NISNnya di dapodik

    • @fauziekop
      @fauziekop  ปีที่แล้ว

      Coba dikoordinasikan kembali dengan Dinas Pendidikan, cek apakah ybs ada di daftar calon penerima ijazah berdasarkan cut off 31 Desember 2022

    • @nurulaya4370
      @nurulaya4370 ปีที่แล้ว

      @@fauziekop namanya ada di cutt off, cuma nisn mereka tdk ada, waktu me entry nilai rapor tetap bisa di upload, cuma Nisn nya tetap TDK ada

  • @Sukareview-b9f
    @Sukareview-b9f ปีที่แล้ว

    Dikota saya ada pkbm yang menawarkan paket c 1 tahun pembelajaran saja padahal sama sekali belum sma/smk apakah itu legal pak ?

    • @fauziekop
      @fauziekop  ปีที่แล้ว

      Sangat tidak benar, tidak sesuai dengan Permendikbudristek 21 tahun 22 pasal 10 ayat 2. Ilegal itu.

    • @Sukareview-b9f
      @Sukareview-b9f ปีที่แล้ว

      @@fauziekop o iya pak makasih saya tanya dulu agar tidak tersesat

    • @Sukareview-b9f
      @Sukareview-b9f ปีที่แล้ว

      @@fauziekop kalau misalkan paket c seminggu masuknya 3x jam 16.00-17.30 tapi karena ada usaha pekerjaan masuknya hanya 1x seminggu apakah boleh pak ?

    • @fauziekop
      @fauziekop  ปีที่แล้ว

      Sudah saya jelaskan di komentar di atas ya. Bisa selama ada belajar mandiri dan dibuktikan dengan pemetaan SKK oleh satuan pendidikan bahwa proses belajar ybs dilakukan dengan belajar mandiri. Ada bukti belajar mandiri, portofolio hasil tugas dsb. Bukan tanpa bukti atau portofolio. Nanti ngaku ngaku belajar mandiri saja

    • @fauziekop
      @fauziekop  ปีที่แล้ว

      Jika tidak keberatan, mohon sebutkan kota kabupaten di mana. Cukup itu. Untuk nama satuan pendidikan, bisa jalur pribadi ke email saya

  • @harunarrasyid5791
    @harunarrasyid5791 ปีที่แล้ว

    Mohon ijin share link untuk download sertifikat Uji Kesetaraan, terimakasih 🙏

    • @fauziekop
      @fauziekop  ปีที่แล้ว

      Silahkan melalui Dinas Pendidikan kabupaten kota masing masing pak Harun. Begitu SOP nya

  • @nusaofficial7372
    @nusaofficial7372 ปีที่แล้ว +1

    Up