Bukan PKP Tetap Dipungut PPN Kah

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 24 ม.ค. 2025
  • Pada video ini, Ibu Mila Mumpuni (Widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan) memberikan informasi yang tepat kepada para Bendahara Pengeluaran APBN dan Memberikan informasi yang tepat kepada para AR di lingkungan KPP terkait Pemungutan PPN oleh Bendahara Pengeluaran atas Belanja APBN

ความคิดเห็น • 90

  • @isabellashahida4315
    @isabellashahida4315 3 ปีที่แล้ว

    terima kasih Bapak informasinya

  • @Ramli-Sumedang
    @Ramli-Sumedang ปีที่แล้ว

    Apakah Toko Emas baru berdiri setahun dengan Omzet masih 600 jt an per tahun wajib PKP ???
    Tolong di jawab ya..terima kasih

  • @AnakPulauPerbatasan
    @AnakPulauPerbatasan 2 ปีที่แล้ว

    Kenyataanya dilapangan banyak sekolah yg belanja di siplah ttp memungut PPN ke penjual non PKP

  • @nurlela6812
    @nurlela6812 2 ปีที่แล้ว

    Bingung

  • @marikitacoba5357
    @marikitacoba5357 2 ปีที่แล้ว

    ijin bertanya, jika saya belum PKP namun rekanan saya meminta faktur pajak dan sudah dijelaskan bahwa saya belum PKP dan apa yg bisa meyakinkan rekanan saya tsb?

  • @beritaasyik8650
    @beritaasyik8650 4 ปีที่แล้ว

    ini nih yg berguna banget informasinya

  • @jonibatosai8478
    @jonibatosai8478 3 ปีที่แล้ว

    saya mau tanya kak,jika saya mau berdagang elektonik.pajak apa saja yg harus saya bayar kw negara dgn omset contoh di atas 4,8M .TERIMA KASIH

  • @burhanrqt9284
    @burhanrqt9284 4 ปีที่แล้ว

    Sangat bermanfaat, terima kasih

  • @raffasya6358
    @raffasya6358 3 ปีที่แล้ว +1

    duhh emnag membingungkan malsah perpajakan...bagi pemula kaya saya.
    trus kalau kita transaksi dengn orang pribadi.terlanjur kita keluarin faktur jadi salah ya...trus bgmana. mslah ga?

  • @luckynadya8062
    @luckynadya8062 4 ปีที่แล้ว +7

    Mohon Pencerahannya
    kami daftar sebagai penjual di Toko On Line SIPLAH (yang melayani kebutuhan Lembaga Pendidikan)
    karena baru otomatis Omset setahun belum nyampai 4,8 M
    Pertanyaanya :
    Status Toko kami berarti NON PKP kan, berarti untuk Barang" yg misale contoh adalah Laptop dengan harga 7jt, maka pajak bukan tangguangane toko kami kan?
    Berarti untuk pajak PPN nya dibayar oleh Pihak Pembeli pakai NPWP Bendahara Lembaga?
    Mohon pencerahannya, terima kasih sebelumnya

    • @achacimed
      @achacimed 4 ปีที่แล้ว +1

      Betul bu

    • @syamsulhadi7031
      @syamsulhadi7031 4 ปีที่แล้ว

      Gmn jwabannya

    • @risanjoconk4335
      @risanjoconk4335 4 ปีที่แล้ว

      Tolong pertanyaan ini dijawab

    • @aldiyana9422
      @aldiyana9422 3 ปีที่แล้ว

      Bagaimana bu? Masalah Ppn ini

    • @avrilucky6464
      @avrilucky6464 3 ปีที่แล้ว

      @@aldiyana9422 ini saya nunggu jawaban selama 8 bulan blm ada jawaban dari admine ini, kita sabar nunggu jawabane

  • @indrapaula4906
    @indrapaula4906 3 ปีที่แล้ว +1

    Bu mo tanya nih,suatu pt (pkp) menjual aset pribadi apa bisa pt tersebut mengenakan ppn atas brg pribadi yg dia jual.klo aset pt tentunya hrus nama pt bukan nama pribadi.mohon pencerahannya berdasarkan ayyat,pasal uuperpajakan trimm

    • @nicotan132
      @nicotan132 3 ปีที่แล้ว

      follow jg. bingung banget dgn ketentuan pajak

  • @novaprayudhi4323
    @novaprayudhi4323 2 ปีที่แล้ว

    perusahaan kami Non PKP namun supplier kami PKP dan mereka tetap mengenakan pajak, bagaimana kondisi seperti ini ?

  • @hilalhamzahnursaid7945
    @hilalhamzahnursaid7945 4 ปีที่แล้ว +2

    Bagaiimana klo aturan UU no.42 tahun 2009 Barang kena Pajak hrus dipungut PPNnya dan karakteristiknya bkn subyek tpi obyek...dan ketika sbg bendahara transaksi ke non pkp dan tdk pungut PPN bisa dijamin gk jadi temuan BPK tdk?,Krn dalam pagu saja atas belanja udh lgsg perhitungkan PPN nya..Walaupn kita sdh kasi alasan transaksinya knapa hrs ke non PKP...tlg solusinya

    • @riso650
      @riso650 4 ปีที่แล้ว +1

      Ibu nya mana ya saya juga nunggu jawaban ini, yg terjadi di lapangan kita sebagai pengusaha non pkp tetap di minta bukti pajak nya dengan alasan kalau tidaj ada PPN nya pas pemeriksaan ada temuan.

    • @aldinosaw3298
      @aldinosaw3298 3 ปีที่แล้ว

      udah nemu solasinya belum mas?

    • @rizkysetiawan9808
      @rizkysetiawan9808 3 ปีที่แล้ว

      Masalah yg sama mas arya.solusinya ap nanti

    • @rizkysetiawan9808
      @rizkysetiawan9808 3 ปีที่แล้ว

      @@aldinosaw3298 solusinya ap mas

    • @lukasjayengrana9683
      @lukasjayengrana9683 3 ปีที่แล้ว

      @@riso650 kalau menurut saya sih, konsumen yang membayarkan biasanya menggunakan nomo npwp satuan kerja atau bendahara. Bukti setornya utuk lpj.

  • @lenicantique3623
    @lenicantique3623 2 ปีที่แล้ว

    Yg saya tangkap dari vidio ini afalah PKP bisa tdk memungut pajak k lawan transaksi yg bukan PKP karena alasan tdk bisa menerbitan faktur pajak pertanyaannya brp nilai yg di tetapkan jika sementara kita beli barang dg PPN ?🙏🏼

  • @inggitnugroho3324
    @inggitnugroho3324 6 ปีที่แล้ว +4

    terimakasih infonya selama ini malah bayr pajak pakai npwp bendahara karna rekanan tdk ber npwp , ternyata salah besar

  • @sonypriastama2494
    @sonypriastama2494 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana kalo penjual eceran tetap dipungut ppn oleh bendaharawan pemerintah karena belanja diatas 1jt Mohon penjelasannya?, trims

    • @gancarfebryantama7486
      @gancarfebryantama7486 ปีที่แล้ว

      PPN ditambahkan saja ke harga jual kita, jadi kita tetap dapat harga jual minus pph.

  • @arialfianto8461
    @arialfianto8461 5 ปีที่แล้ว

    Clear Jelas, mencerahkan. Terima kasih

  • @effendisimatupang5500
    @effendisimatupang5500 4 ปีที่แล้ว +1

    Saya mau tanya, bukankah bendahara instansi pmerintah hanya dapat melakukan transaksi dengan perusahaan yang sudah terdaftar PKP ?

    • @aldinosaw3298
      @aldinosaw3298 3 ปีที่แล้ว

      bisa mas ke non pkp.terutama bendahara apbd/desa yang jarang dikota/kab nya ada pkp

    • @iswandisfamily6955
      @iswandisfamily6955 3 ปีที่แล้ว

      izin bertanya pak..🙏🏿
      trus klo kita jual brang ATK disekolah secara offline tp sbenarnya kita punya toko online di SIPlah.... pihak sekolah akan minta faktur pajak sedangkan kita non pkp..trus gimna pak? apakah kita tdk bisa jd suplier di sekolah tersebut??🙏🏿

  • @ettyetty1527
    @ettyetty1527 3 ปีที่แล้ว

    Dalam uu cika yang baru diundangkan, setoran pengganti saham dikenakan pajak PPN jika penyetor dan Badan yang menerima bukan pkp. Pertanyaannya: siapa yang memungut? Terima kasih

  • @mansaha9288
    @mansaha9288 5 ปีที่แล้ว +5

    Terima kasih BPPK RI. Di jaman sekarang, video dari akun resmi seperti ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk para inspektorat dalam pemeriksaan pajak. DJP yg punya otoritas, inspektorat yg maunya bikin aturan sendiri, mencaplok “wajib faktur pajak” untuk SPM-LS dan mengeneralisasi untuk semua jenis transaksi. Negara mau ngerampok ato gimana? Selama yg punya otoritas atas perpajakan belum menghapus KEP-382, maka hendaknya pemeriksa internal lebih berakhlak. Udahlah, semua sudah diatur, kalo negara merugi dari pajak hanya gara2 KEP 382, pasti DJP akan merevisi aturan tersebut. Tapi mungkinkah di hati kecil DJP juga ya udah pungut aja PPN sesuai arahan inspektorat? Semoga video2 seperti ini bisa senantiasa ditambah dan dikembangkan

    • @aldinosaw3298
      @aldinosaw3298 3 ปีที่แล้ว +1

      udah dicabut kok kak keputusannya

    • @mansaha9288
      @mansaha9288 3 ปีที่แล้ว

      @@aldinosaw3298 iya, dan sepertinya hanya di keputusan ini (lampirannya) yg eksplisit tertulis "Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP."
      Kutipan kalimat ini saja sih yang mendasarkan opini saya bahwa penghapusan KEP tersebut bisa melemahkan pelaksanaan pemungutan PPN di lapangan terutama dengan bukan PKP. Walaupun memang tanpa KEP itu pun, jelas tersirat kok dari UU PPN dan dari peraturan lainnya, yaitu mendukung penjelasan bapak di video ini.
      Kalo ada peraturan yang jelas tertulis kira-kira seperti ini "Pemungut PPN tetap harus memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP" baik yg sudah ada atau akan muncul peraturannya, mohon diinfokan ya...

  • @arialfianto8461
    @arialfianto8461 4 ปีที่แล้ว +3

    Materi dari sumber resmi seperti ini harus diperbanyak demi mencerdaskan bangsa. Kalau mau request video bisa ke mana ya?

  • @heriheri6222
    @heriheri6222 4 ปีที่แล้ว +1

    kalau rekanan Wajib Pajaknya di Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) yg merupakan Non PKP apakah tidak dikenakan PPN juga kah?

  • @lisaarianti3649
    @lisaarianti3649 4 ปีที่แล้ว

    Terimakasih untuk ilmunya

  • @budiaman4231
    @budiaman4231 4 ปีที่แล้ว +1

    Jika sekolah belanja ke non pkp, smntara laporan skolah harus ada pajaknya, apakah bisa toko yg non pkp itu membayarkan pajaknya, jika bisa bagaimana caranya?

    • @sanjayasoni8724
      @sanjayasoni8724 3 ปีที่แล้ว

      Saya lagi cari jawaban ini jg pak

    • @ahmadpamungkas8311
      @ahmadpamungkas8311 3 ปีที่แล้ว

      tidak bisa.

    • @putude3380
      @putude3380 3 ปีที่แล้ว

      sama.. saya juga lagi nyaari.. semoga dijawab.

    • @rizkysetiawan9808
      @rizkysetiawan9808 3 ปีที่แล้ว

      Sy jg lg nyari jawaban dr pertanyaan ini ada yg bisa bantu jawab

    • @nopian_siswahyudi
      @nopian_siswahyudi 3 ปีที่แล้ว

      sama pertanyaan... mohon di jawab

  • @JuaraKicau
    @JuaraKicau 3 ปีที่แล้ว

    Kalau PKP menerbitkan Invoice kepada non PKP wajibkah PPN nya?

  • @edosiip8862
    @edosiip8862 2 ปีที่แล้ว

    Pak ijin bertanya dn tolong dijawab pak.
    Krn mungkin pertanyaan saya ini mewakili sebagian besar bendahara.
    1. Jika sebuah sekolah belanja barang ditoko yg non-PKP, ,(krn barang tersebut tdk tersedia di toko yg PKP) dan barang tersebut harganya diatas 3 juta. Apakah bendahara sekolah hrs membayar pajak atas pembelian barang tersebut?
    2. Jika harus dibayar, NPWP siapa yg bisa digunakan utk membayar pajak tersebut?
    Sekian dan terimakasih. 🙏🙏🙏

    • @aldinosaw8179
      @aldinosaw8179 2 ปีที่แล้ว

      PPN Tidak ada, Tetapi PPh 22 dipungut

    • @TheMrboim
      @TheMrboim 2 ปีที่แล้ว

      @@aldinosaw8179 NPWP nya siapa?

  • @fajrinhai8132
    @fajrinhai8132 4 ปีที่แล้ว

    Saya baru mau buka usaha alat kesehatan. Jika saya membeli barang dari Pt .A seharga 20 jt sudah kena pajak (faktur). Kemudian barang tersebut akan saya jual lagi ke RS. Apakah saya wajib mengurus faktur?

    • @klodmayinfo
      @klodmayinfo 3 ปีที่แล้ว

      Kalo anda pkp y di urus

  • @westynanda3284
    @westynanda3284 5 ปีที่แล้ว

    Terimakasih atas informasinya :)

  • @septahutama5876
    @septahutama5876 3 ปีที่แล้ว +2

    Waini, pertanyaan saya adalah bagaimana bisa disebuah instansi sebuah negara yg sama, dibawah aturan perundang undangan yg sama memiliki kebijakan berbeda mengenai satu kewajiban kenegaraan yg sama? Ada suatu instansi yg mewajibkan pemungutan PPN walaupun rekanannya bukan PKP. Apakah mereka tidak ngobrol? Apakah pembuat kebijakan diinstansi tersebut tidak mengerti? Apakah bendahara2 yg kurang paham? Atau saya yg salah paham??😀

    • @aldinosaw3298
      @aldinosaw3298 3 ปีที่แล้ว +1

      www.mas-fat.com/2019/04/benarkah-bendahara-tidak-wajib-memungut-ppn.html?m=1
      tergantung madzabnya mas 😅 perpajakan emang aturannya bikin puyeng

    • @rahmatlanone8355
      @rahmatlanone8355 3 ปีที่แล้ว

      instansi di periksa BPK dan Inspektorat dan inilah seumber masalahnya. BPK dan Inspektorat punya pengertian sendiri..

    • @a.kpematang5408
      @a.kpematang5408 3 ปีที่แล้ว

      dilema banyak bendahara pemerintah yg notaben belanja di rekanan non pkp, karena keadaan untuk mencari rekanan pkp bak cari jarum dilautan. ppn oh ppn ketiadaan nya rekanan yg pkp ini dibayarkan salah tidak dibayar jg salah.tidak mungkin memaksa mereka untuk jadi pkp, kudu piye kudu piye ??

    • @lukasjayengrana9683
      @lukasjayengrana9683 3 ปีที่แล้ว

      @@a.kpematang5408 kalau harus berbelanja dengan pkp, lalu yang non pkp bagaimana? toh sama-sama pajak ppn dibayarkan. namun non pkp tidak diwajibkan menyetorkan bukti pembayaran ppn.

    • @peryanto858
      @peryanto858 2 ปีที่แล้ว

      @@lukasjayengrana9683 aturan jelas non pkp tidak dikenakan ppn
      Cuma dipotong pph...
      Aturan pemotongan pph juga ada, ada perbedaan prosentase antara pph pkp dan pph non pkp...

  • @riso650
    @riso650 4 ปีที่แล้ว

    bu kalau rekanan belum pkp tapi transaksi diatas 2 juta apah tetap boleh tidak dipungut ppn.

    • @sitirobiah3450
      @sitirobiah3450 4 ปีที่แล้ว

      Syarat ppn kan PKP, syarat PKP omset harus 4,8 m lebih, kalau belum pkp berarti tidak ppn dong, bukan begitu?

    • @riso650
      @riso650 4 ปีที่แล้ว

      Harus memang begitu, cuma kendala kalau transaksi dengan bendahara negara, sehingga CV kecil kayak kita yg belum PKP kalah sama yang sudah PKP

    • @ahmadpamungkas8311
      @ahmadpamungkas8311 3 ปีที่แล้ว +1

      tidak boleh

    • @aldinosaw3298
      @aldinosaw3298 3 ปีที่แล้ว

      @@riso650 karna saat penyusunan anggaran itu sudah include ppn mas 🙏 dan jika harus memilih pasti usernya memilih bertransaksi dengan pkp biar gak jadi masalah seperti yg diperdebatkan.btw pengusaha kecil bisa dikukuhkan jadi pkp kok...

  • @riso650
    @riso650 4 ปีที่แล้ว

    Bu saya bukan pengusaha kena pajak berarti boleh ya jual barang ke instansi pemerintah yang nilai nya diatas 2 JT tanpa PPN, cuma masalah nya dari bendahara pemerintah selalu minta bukti PPN nya, bagaimana solusi nya bagi pedagang kecil kayak kita ini bu,,?

    • @ahmadpamungkas8311
      @ahmadpamungkas8311 3 ปีที่แล้ว

      Minta jadikan PKP aja Pak..klo mau transaksi di atas 2 juta biar sama sama enak

  • @lukasjayengrana9683
    @lukasjayengrana9683 3 ปีที่แล้ว

    Mau tanya, kalau satuan kerja bertransaksi dengan non pkp tidak adak pemungutan pajak. Namun kenyataannya pajak PPN harus di pungut. Sedangkan non pkp tidak bisa mengeluarkan faktur pajak. Jadi kalau mengharuskan dipungut PPN satuan kerja harus bertransaksi dengan PKP, lalu bagaimana nasibnya mereka yang baru merintis usaha yang menggunakan non pkp?

    • @jonisalam7957
      @jonisalam7957 3 ปีที่แล้ว +1

      Bantu jawab, jika satker tidak ada pilihan untuk belanja ke pkp (tidak ada pkp yg menyediakan barang) mau tidak mau harus belanja ke non pkp (ketika non pkp menjual barang tersebut). Dan berdasarkan hasil penjelasan video diatas pengadaan tidak dikenakan ppn karena kondisi pemungutan ppn tidak memenuhi syarat. Namun kadang bpk meminta setoran pajak dari transaksi pengadaan. Nah disini kita perlu berargumen bahwa transaksi tersebut tidak dikenai ppn

    • @novaprayudhi4323
      @novaprayudhi4323 2 ปีที่แล้ว

      @@jonisalam7957 Nah masalah yang kami hadapi pihak mereka tetap mengenakan pajak, jika tidak mereka tidak akan memberikan barangnya, karena menurut mereka mereka wajib mengeluarkan pajak karena PKP

  • @mulaitua9502
    @mulaitua9502 5 ปีที่แล้ว

    Untuk CV PKP sendiri kena pajak berapa persen ya?

  • @beautybb5456
    @beautybb5456 6 ปีที่แล้ว

    syarat menjadi rekanan bend.pemerintah bukankah harus PKP. nilai proyek didalamnya sdh tersedia PPN (include PPN) disitu.

    • @riso650
      @riso650 4 ปีที่แล้ว

      Iya bos malah jadi bingung,kalau betuk seperti di vidio enak bagi kita2 yang belum PKP.

    • @inezfebruary8866
      @inezfebruary8866 2 ปีที่แล้ว

      PKP hanya untuk omset minimal 4.8 M, kalau dibawah itu ya rugi jadi PKP

  • @kenzokrris3497
    @kenzokrris3497 3 ปีที่แล้ว

    Misalkan nich pak,Sy punya Toko,Ada Yg Belanja Barang Pake Dana BOS,Tapi Si Konsumen Yg Belanja ini Mau Menambahkan Harga Barang di Faktur,katanya Sich Untuk PPN,Apakah Di Bolehkan itu?Pak??,Sedangkan Toko masih Non PKP

    • @rahmatlanone8355
      @rahmatlanone8355 3 ปีที่แล้ว

      itulah membingungkan. ketika kami tidak tarik PPN pembelanjaan lebih dari 2 juta. jadi temuan kita tidak bayar pajak. cuma bedanya kalau beli sama PKP mereka bayar pake NPWP perusahaan. tapi kalo bukan PKP maka sekolah yg membayar PPN pake NPWP sekolah/dinas pendidikan..

    • @lukasjayengrana9683
      @lukasjayengrana9683 3 ปีที่แล้ว

      @@rahmatlanone8355 yang penting ada yang untuk membayar ppn, jadi harga dari non pkp+pajak= anggaran yang akan dikeluarkan. Semisal harga di anggaran 11jt sudah +pajak. berarti non pkp tinggal membuat harga 10jt, yang 1jt buat bayar ppn dengan npwp sekolah/dinas pendidikan.