Jaksa Menyapa di Radio Radika 99,8 FM Kabupaten Majalengka Bersama Pj. Bupati Majalengka.

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 19 ก.ย. 2024
  • Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan, SH. @wawan_mjlk Bersama Pj Bupati Majalengka Dr. H. Dedi Supandhi, M.Si. @dedisupandhi menggelar Program Kerja Jaksa Menyapa dengan Bahan Diskusi Mengenai Hak Kekayaan Intelektual bertempat di Radio Radika 99,8 FM Kabupaten Majalengka.
    Tujuan dari materi Jaksa Menyapa kali ini mengenai Hak Kekayaan Intelektual (Perlindungan Varietas Tanaman) karena Pemkab Majalengka berhasil mematenkan dua produk holtikultura berupa Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk.
    Pj. Bupati mengatakan Pemda Kab. Majalengka mendaftarkan Bawang Putih Nunuk dan Pisang Apuy karena memiliki berbagai keunggulan dan hanya terdapat di Majalengka.
    Menurut Pj Bupati, pendaftaran ini bisa mendongkrak nama Kabupaten Majalengka termasuk komoditas yang dihasilkan sehingga semakin dikenal luas. Dan bisa memiliki kekhasan daerah seperti Malang dengan produksi apelnya, Sumenep yang dikenal dengan bawang merahnya, dan daerah lainnya yang terkenal melalui hasil pertanian dari varietas lokalnya.
    Terdaftarnya Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk sebagai varietas lokal dapat memaksimalkan produksi sektor pertanian di Kabupaten Majalengka. Pasalnya, kedua komoditas tersebut merupakan bagian dari potensi Kabupaten Majalengka di bidang pertanian, karena memiliki berbagai keunggulan.
    Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menjelaskan pengertian dari Hak Kekayaan Intelektual adalah Hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
    #KejaksaanRI
    #KejaksaanRB
    #Kejati_Jabar
    #KejariMajalengka
    #TrapsilaAdhyaksa

ความคิดเห็น • 1