untuk perubahan data pelaku UMK pd form perubahan diminta 8 digit no. BPJS Ketenagakerjaan sementara no.kartu BPJS Ketenagakerjaan ada 11 Digit, lanjut diminta 16 Digit no. BPJS Kesehatan sementara no,kartu BPJS Kesehatan 13 Digit..masalahnya jk tdk terpenuhi pengisian tersebut maka data pelaku tdk dapat dirubah/simpan data..mohon penjelasannya ?
kami sedang migrasi dari oss 1.1 ke oss rba, setelah isi dan input2 data, sampailah pada tahapan : PROSES PERIZINAN BERUSAHA di situ ada notifikasi sebagai berikut : Proses perizinan berusaha menunggu verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Kementerian ATR/BPN selambat-lambatnya 20 hari. Pastikan Anda telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). lha...ini kan sama saja masih ada prosedur yang memakan waktu lama, tidak bisa selesai dalam hitungan menit
untuk perubahan data pelaku UMK pd form perubahan diminta 8 digit no. BPJS Ketenagakerjaan sementara no.kartu BPJS Ketenagakerjaan ada 11 Digit, lanjut diminta 16 Digit no. BPJS Kesehatan sementara no,kartu BPJS Kesehatan 13 Digit..masalahnya jk tdk terpenuhi pengisian tersebut maka data pelaku tdk dapat dirubah/simpan data..mohon penjelasannya ?
kami sedang migrasi dari oss 1.1 ke oss rba, setelah isi dan input2 data, sampailah pada tahapan : PROSES PERIZINAN BERUSAHA di situ ada notifikasi sebagai berikut : Proses perizinan berusaha menunggu verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Kementerian ATR/BPN selambat-lambatnya 20 hari. Pastikan Anda telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). lha...ini kan sama saja masih ada prosedur yang memakan waktu lama, tidak bisa selesai dalam hitungan menit
Ya pak, ini makin membingungkan. Perusahaan sudah berdiri lama seperti bikin baru. Puyeng
Sama
kesimpulannya ????
kontak 169: "nomor yang anda hubungi, tidak terdaftar." nah loo... gimana ini pak?
boleh minta materinya tidak min?
Perusahaan yang sudah berjalan, masih harus verifikasi lagi... jadi malah ribet
Pak, materi-nya mohon bs di share
Untuk materinya apakah boleh dishare Pak ?
Mohon maaf kak, soft copy hanya di dapatkan untuk para peserta saja. Untuk informasi webinar yang akan datang silahkan follow instagram kami ya kak
apakah setelah pengajuan perijinan di OSS pelaku usaha masih harus menerbitkan ijin prinsip di daerah masing-masing ? mohon infonya
apakah pelayanan OSS untuk NIB bidang pemungutan hasil hutan kayu sudah dapat dilakukan/dilayani?