Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal di Desa Wonorejo Poncokusumo, Kabupaten Malang

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 19 ต.ค. 2024
  • Dinas Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, melalui sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’.
    Kali ini kegiatan sosialisasi Sobo Kampung pendekatan kepada masyarakat bertempat di desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (17/7/2024).
    Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, dalam arahannya mengungkapkan tujuan diadakan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat tentang bahanya mengedarkan/menjual belikan rokok ilegal.
    "Mengedarkan rokok ilegal merupakan pelanggaran Undang-undang No.39 tahun 2007 yang mana ancaman hukumannya maksimal lima tahun," ucapnya tegas.
    Selengkapnya: siarindomedia....

ความคิดเห็น •