Tata Cara Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi SMA

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 8 ก.พ. 2025
  • Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
    Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% (tiga puluh persen) dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20% (dua puluh persen)
    Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA yang dimaksud diatas, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah;
    Zonasi sebaran jenjang SMA yang dimaksud diatas, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
    Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan;
    Tata Cara Mendaftar :
    1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
    2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
    3. Mengunduh bukti pendaftaran.

ความคิดเห็น •