Tidak Murabahah itu akad jual beli Jika jasa umrah yang sistem pembayarannya dicicil atau diangsur diawal, ketika sudah sampai waktunya baru berangkat umrah, maka akad yang digunakan adalah Ijarah Mausuf fi Dzimmah (IMFD)
@@tabranieducation 'afwan apakah in ada perbedaan pendapat d antara ulama,karena setau saya jika kita akan membeli rumah d bank syari'ah yg menjadi wakil Bank saat akad wakalah adalah developer
@@yunayun660 siapa saja bisa menjadi wakil bank Bisa nasabah sebagai wakil bank dan bisa developer menjadi wakil bank Keuntungan nasabah menjadi wakil bank adalah menghindari pembelian barang yang tidak sesuai keinginan nasabah
@@tabranieducation berarti nasabah sebagai wakil dan sekaligus pembeli?dan nasabah mewakili bank untuk membeli rumah hanya lewat selembar surat kuasa?bagaimana customer bisa tau jika bank sudah membayar k developer untuk pembelian rumahnya?'afwan masih bertanya karena saya takut terjebak riba,,jazakumullahu khairan
'afwan bertanya kembali,jika saat akad pihak bank sudah secara lisan memberitahukan bahwa tidak ad ta'widz dan ta'zir,dan realnya memang tidak ad ta'zir meski terlambat membayar setiap bulanya,tapi d kertas akad tertulis dengan jelas ta'widz dan ta'zir ,,apakah itu termasuk akad yg bathil??
apakah bisa kalau skema 1 untuk nasabah yang mau membeli rumah? biasanya jenis KPR yg cocoknya apa ya?
kalau objek akadnya berupa jasa semisal umroh, memang bisakah pakai murobahah
Tidak
Murabahah itu akad jual beli
Jika jasa umrah yang sistem pembayarannya dicicil atau diangsur diawal, ketika sudah sampai waktunya baru berangkat umrah, maka akad yang digunakan adalah Ijarah Mausuf fi Dzimmah (IMFD)
kalau yang diminta nasabah bukan barang tapi yang diminta modal usah di bgaimna makanisme nya kak??????
Kalo untuk modal usaha pake Mudharabah kak bukan lagi murabahah🙏🙏
Maaf ,apakah boleh nasabah jadi wakil Bank?setau saya yg jadi wakil adalah penjual pertama
Nadabah boleh menjadi wakil bank untuk membeli barang atas nama bank
@@tabranieducation 'afwan apakah in ada perbedaan pendapat d antara ulama,karena setau saya jika kita akan membeli rumah d bank syari'ah yg menjadi wakil Bank saat akad wakalah adalah developer
@@yunayun660 siapa saja bisa menjadi wakil bank
Bisa nasabah sebagai wakil bank dan bisa developer menjadi wakil bank
Keuntungan nasabah menjadi wakil bank adalah menghindari pembelian barang yang tidak sesuai keinginan nasabah
@@tabranieducation berarti nasabah sebagai wakil dan sekaligus pembeli?dan nasabah mewakili bank untuk membeli rumah hanya lewat selembar surat kuasa?bagaimana customer bisa tau jika bank sudah membayar k developer untuk pembelian rumahnya?'afwan masih bertanya karena saya takut terjebak riba,,jazakumullahu khairan
'afwan bertanya kembali,jika saat akad pihak bank sudah secara lisan memberitahukan bahwa tidak ad ta'widz dan ta'zir,dan realnya memang tidak ad ta'zir meski terlambat membayar setiap bulanya,tapi d kertas akad tertulis dengan jelas ta'widz dan ta'zir ,,apakah itu termasuk akad yg bathil??