Ibu sy suda meninggal,ayah menikah lg, selalu menjual tanah,tp kami sebagai anak tak ada penjelasan..kami 3 bersaudara,2 laki-laki..1 perempuan.. bagaimana cara mengatasinya ustadz?apa kami masih ada hak walaupun ibu kami suda meninggal?karena itu harta pencarian bersama sewaktu ibu saya masih hidup.. mohon pencerahannya 🙏
Perlu dilakukan pembagian waris secara tertulis. Jika harta Ibu adalah harta bersama maka di data apa saja harta milik ibu kemudian dilakukan pembagian waris untuk suami (bapak) dan anak-anak. Jika kedua orang tua dari ibu masih hidup ketika wafatnya ibu, maka kedua orang tua ibu tsb juga mendapatkan bagian waris. Jadi harta yang boleh dipakai oleh bapak hanyalah harta bagian warisnya. Adapun hak ahli waris yang lain diberikan sesuai haknya. Untuk konsultasi mengenai cara perhitungan secara detail, bisa kontak nomor yang ada di video
Ibu sy suda meninggal,ayah menikah lg, selalu menjual tanah,tp kami sebagai anak tak ada penjelasan..kami 3 bersaudara,2 laki-laki..1 perempuan.. bagaimana cara mengatasinya ustadz?apa kami masih ada hak walaupun ibu kami suda meninggal?karena itu harta pencarian bersama sewaktu ibu saya masih hidup.. mohon pencerahannya 🙏
Perlu dilakukan pembagian waris secara tertulis. Jika harta Ibu adalah harta bersama maka di data apa saja harta milik ibu kemudian dilakukan pembagian waris untuk suami (bapak) dan anak-anak. Jika kedua orang tua dari ibu masih hidup ketika wafatnya ibu, maka kedua orang tua ibu tsb juga mendapatkan bagian waris. Jadi harta yang boleh dipakai oleh bapak hanyalah harta bagian warisnya. Adapun hak ahli waris yang lain diberikan sesuai haknya. Untuk konsultasi mengenai cara perhitungan secara detail, bisa kontak nomor yang ada di video