BOLEHKAH WALI NIKAH DIWAKILKAN? | USTADZ FADHLAN AKBAR, LC., M.H.I.

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 25 ส.ค. 2024
  • Bolehkah bagi seorang wali nikah mengutus wakil bagi dirinya sebagai wali bagi mempelai yang berada dalam perwaliannya?
    Dijawab oleh Ustadz Fadhlan Akbar, Lc., M.H.I.
    #WaliHakim #WaliNikah #KonsultasiSyariah
    -----------------
    Ayo Dukung dakwah Wahdah TV dengan DONASI TERBAIK Anda melalui rekening BSM 7798008007 an. DPP WAHDAH CQ INFOKOM HUMAS (kode BSM 451)
    -----------------
    📺 / wahdahtv
    👥 / wahdahtv
    📲 / wahdahtv
    📲 / wahdahtv
    🌐 wahdah.or.id

ความคิดเห็น • 3

  • @mohutsman9725
    @mohutsman9725 ปีที่แล้ว +1

    SARAN
    Agar Lebih hormat pada para pemirsa dan lebih menjawab problematika ummat maka bacakan hasil musyawarah nya beserta REDAKSI KITAB FIQH YANG DIJADIKAN RUJUKAN

  • @babyraeshacalleda9471
    @babyraeshacalleda9471 ปีที่แล้ว +1

    Maaf mau tanya.. Sy punya adek sejak lahir diangkat anak oleh sodara nenek saya. Dan skrg dia mau menikah.. Tapi ibu angkat adik sy ttp mau merahasiakan identitas adik sy..sehingga smpai hari ini adik saya tdk tahu siapa orgtua kandungnya yy sbenarnya, misalkan wali nikah (ayah kandung) memberikan hak walinya ke wakil wali (orang lain/daudara angkat adik saya) dgn alasan karena ingin menyembunyikan rahasia /menutupi kebenaran tentang siapa ayah kandung dari adik perempuan saya yang akan dinikahkan.. Apakah ini boleh?? Apakah pernikahannya sahh?
    Mohon dijawab.??

  • @kelanachannel7947
    @kelanachannel7947 3 ปีที่แล้ว +1

    Bertanya ustadz .bolehkah ayah dari laki yg menjadi wakil walinya yg mngijab kobulkanya