istri meminta cerai (khulu') masa iddahnya adalah 1 kali haid, setekah itu boleh menikah lg dengan suami yg baru. jika si maatan istri memilih 3 kali haid, kemudian baru menikah lagi dengan suami yg baru maka tidak mengapa, karna lebih ahwath (hati2) untuk memastikan bersihnya janin dari suami sebelumnya. wallahu a'lam
Pria cerai gugat ada masa iddah nya nggak mas
Kalo rapak/ gugat cerai masa idah berapa bulan bos.. Ada yg mengatakan 3bln da yg 1 bulan.. tepatnya brapa blan bos
istri meminta cerai (khulu') masa iddahnya adalah 1 kali haid, setekah itu boleh menikah lg dengan suami yg baru.
jika si maatan istri memilih 3 kali haid, kemudian baru menikah lagi dengan suami yg baru maka tidak mengapa, karna lebih ahwath (hati2) untuk memastikan bersihnya janin dari suami sebelumnya.
wallahu a'lam