nilai transaksi pada faktur di atas Rp2 juta, bendahara wajib memungut PPh Pasal 22 atas belanja barang sebesar 1,5% dari DPP. ini bukan saya yg omong tapi aturan perpajakan. silahkan caritahu lagi referensinya. jika saat ini pph pasal 22 atas belanja barang di atas 2 juta dari DPP adalah 0,5 % berarti sudah ada perubahan aturan. terimakasih.
Terimakasih ilmunya bu
Trmksh sdh membantu sharing ilmunya
Sama2
Trmkas sangat membntu
Ikuti ters ya
Sejak kapan pph 1.5% bu? Bkan 0.5?
nilai transaksi pada faktur di atas Rp2 juta, bendahara wajib memungut PPh Pasal 22 atas belanja barang sebesar 1,5% dari DPP. ini bukan saya yg omong tapi aturan perpajakan. silahkan caritahu lagi referensinya. jika saat ini pph pasal 22 atas belanja barang di atas 2 juta dari DPP adalah 0,5 % berarti sudah ada perubahan aturan. terimakasih.
Terimakasih sangat membantu
Trmksh jangan lupa ikuti terus chanel ini ya
Kalau dijumlah jadi 3.750.454,- jadi lebih dong?
Hadeh.. hasilnya malah lebih