Jika ada orang yang mengaku bahwa barang yang dipegang oleh seseorang itu adalah miliknya maka dia harus mendatangkan bukti atau saksi. Jika dia tidak bisa mendatangkan saksi maka cukup bagi yang dituntut untuk bersumpah atas nama Allah Ta'ala bahwa barang itu adalah miliknya.
Trimksih dah berbagi ilmu...
Sukses yah kak
Bermanfaat banget Kajian Ulasan nya..🙏🙏🙏
Ilmu agama yang bermanfaat
Masya alloh
Dapet ilmu lagi🤲🤲🙏
Jika ada orang yang mengaku bahwa barang yang dipegang oleh seseorang itu adalah miliknya maka dia harus mendatangkan bukti atau saksi. Jika dia tidak bisa mendatangkan saksi maka cukup bagi yang dituntut untuk bersumpah atas nama Allah Ta'ala bahwa barang itu adalah miliknya.
0:59
Saya pernah belanja lebih 10 ribu saya kasih lagi eh malah yg jaga nya ga jaga lain apa saya salah jujur
0:59