Pemulihan Keuangan Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Parepare

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 18 ก.ย. 2024
  • Jum'at tanggal 23 September 2022 sekira pukul 10.00 wita, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Bpk Didi Hariyono, SH. MH. didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bpk Adrianus Y Tomana, SH. MH. telah melakukan Pemulihan Keuangan Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Parepare selaku Jaksa Pengacara Negara sebesar Rp. 2.830.630.218 terkait proyek pendampingan Pembangunan Masjid Terapung dan Pembangunan Anjungan Cempae Kota Parepare.
    Adapun total pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari:
    1. Denda Keterlambatan Pembangunan Masjid Terapung Tahap II Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 2.561.574.054
    2. Kekurangan Volume Pembangunan Masjid Terapung Tahap I Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 163.671.162
    3. Denda Keterlambatan Pembangunan Anjungan Cempae Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 105.385.000

ความคิดเห็น • 4

  • @jamianabdillah2319
    @jamianabdillah2319 2 ปีที่แล้ว

    Mantap 👏

  • @trishaardiansyah3827
    @trishaardiansyah3827 2 ปีที่แล้ว +1

    Jangan tanyakan apa yang negara bisa beri untuk kamu. Tapi tanyakan apa yang bisa kamu berikan untuk negara.
    Luar biasa Kejaksaan Negeri Parepare🔥🔥

  • @widyaastuti3983
    @widyaastuti3983 2 ปีที่แล้ว

    Luar biasa kejari parepare🔥🔥

  • @andihekmatyar5426
    @andihekmatyar5426 2 ปีที่แล้ว

    Ewako Kejari Parepare