Tks prof,atas ilmu,n penjelasanya ,semoga bermanfaat bagi semua orang yg msh dlm proses belajar ilmu hukum,n bermanfaat buat seluruh masyarakat yg membutuhkan hukum serta keadilan.....🙏
Prof luar biasa ...baru sy mengrti secara utuh setelh penjelasan pak prof .terimakasih ..sehat selalu pak prof ..mahasiswa indonesia butuh prof seperti bpk ...🙏
Sukarman desa Mandiraja Kulon , Banjarnegara , Jawa Tengah. Assalamualaikum selamat siang Prof , kami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Minal ' Aidin Wal Faizin mohon maaf lahir dan batin. Terimakasih atas pemaparannya Prof saya doakan semoga sehat selalu serta Hidayah dari Allah SWT Aamiin. Salam sejahtera semoga bermanfaat bagi kita semua.
Maaf Prof, ralat! pada menit 1:08 disebutkan Pasal 1792 "Kitab Undang-Undang Hukum ACARA PERDATA", Mungkin maksudnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jadi bukan Kitab undang-undang hukum acara perdata. Terima kasih untuk materinya, sangat membantu. Sukses selalu Prof
Super sekali pencerahannya Prof. Jamin Ginting, Dalam kesempatan ini ijinkan saya menyampaikan pertanyaan terkait surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa terhadap seorang Advokat Dkk sesuai Psl 1792 KUHPdt dimana relasi hukum melalui kuasa yang dikualifikasikan sebagai upaya (inspanning) hukum, bukan hasil (risult) karena seorang advokat bukan pemutus, jelas dituangkan dalam UU No.18/2003 Tentang Advokat cq Kode Etik Advokat Indonesia, bahwa seorang Advokat dilarang menjanjikan keberhasilan terhadap pemberi kuasa (Client) terhadap upaya hukum yang akan dilakukannya sesuai isi khusus surat kuasa, yang menjadi pertanyaan saya apakah upaya hukum dimaksud dalam kuasa yang dilakukan Advokat jika tidak dapat terealisir sebagian atau seluruhnya itu masuk domain hukum keperdataan wanprestasi? atau dengan cara lain pemberi kuasa mencabut surat kuasanya kemudian hal tsb melaporkan seorang Advokat kepada pihak kepolisian atas tuduhan tipu gelap terhadap ketidak puasan hasil upaya hukum dan honorarium yang telah diterima seorang Advokat Dkk ? Tks Prof, mohon pencerahannya 🙏
ijin bantu jawab : sperti yg diterangkan divideo diatas, isi dari surat kuasa itu, atau peruntukan dari surat kuasa itu tdk boleh bertentangan dgn peraturan perundang2an. dlm kasus advokat mencantumkan menjanjikan kemenangan dlm surat kuasa yg diberikan kepadanya, sedangkan menjanjikan kemenangan adalah pelanggaran etik advokat, maka surat kuasa tsb batal demi hukum. seseorang tdk bisa menuntut / menggugat orang lain atas suatu perjanjian yg isinya bertentangan dgn hukum. 🙏🙏🙏
Terima kasih, Prof. Materi yang sangat bermanfaat dan menambah referensi terutama bagi saya yg sedang belajar ilmu hukum. Terutama saat ini ketika menempuh mata kuliah praktek pengalaman beracara dan hukum perbankan dan TPPU dimana bukunya ditulis oleh Profesor. 🙏🙏🙏
Terima kasih prof, sangat jelas sekali dalam pemberian materinya Ijin prof bertanya, apakah di dalam surat kuasa tersebut harus dicantumkan identitas dari penerima kuasa atau pihak pihak dari penerima kuasa? Yang kedua apakah di dalam surat kuasa tersebut perlu dicantumkan/ dituliskan barang barang kepemilikan pemberi kuasa? Dan berarti apakah penerima kuasa harus menahan barang barang milik pemberi kuasa sebelum ditandatanganinya surat kuasa oleh pemberi kuasa? Mohon pencerahannya prof, terima kasih🙏🏻
ijin bantu jawab : utk hal yg pertama : dlm surat kuasa wajib menuliskan identitas pemberi kuasa & penerima kuasa. sama halnya sperti dlm surat perjanjian atau kontrak. identitas masing2 pihak itu salah satu syarat mutlak yg harus dituliskan. utk hal kedua : surat kuasa itu memuat hal2 apa yg berkaitan dgn kuasa yg diberikan. misalnya, A memberi kuasa kepada B utk menjual rumah beserta isinya milik si A. maka dlm surat kuasa dijelaskan peruntukan pemberian kuasa itu adalah utk menjual rumah beserta isinya milik si A. si B tdk harus berarti bisa menguasai rumah & isinya tsb, karena dlm surat kuasanya dinyatakan peruntukannya hanya utk menjualkannya saja. mengenai isinya atau barang2 yg termasuk didalamnya, boleh dituliskan & boleh jg tdk dituliskan, karena tujuannya adalah utk menghindari perselisihan dikemudian hari setelah surat kuasanya sah berlaku. 🙏🙏🙏
terimakasih prof atas materinya sangat bermanfaat, saya punya pertanyaan terakin nomor surat kuasa dan kop surat, 1. jika surat kuasa dari perorangan apakah diperlukan nomor surat kuasa dan kop? 2. terkait penerima surat kuasa, advokat seringkali menggunakan kop surat si advokat itu sendiri apakah hal tersebut keliru atau sebuah kelaziman?
Terimakasih prof. Atas ilmunya dan penjelasannya, izin prof. Bertanya yaitu: Jika dalam satu surat kuasa ada 3 org yg memberi kuasa kepada penerima kuasa, Sebelum proses beracara atau sedang dalam proses beracara ada 1 org membuat surat pencabut kuasa atas namanya sendiri apakah SAH surat pencabutan kuasa tersebut, Dan bagaimana dg 2 org yg tdk membuat surat pencabutan kuasa apakah tetap di lanjutkan beracara atau bagaimana. Tks
Terima kasih atas ilmunya Prof. Izin bertanya Prof, apabila pemberi kuasa mencabut kuasanya pada proses mediasi perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi mediator pada dinas tenaga kerja. Adakah konsekuensi dari pencabutan surat kuasa tersebut (perbuatan hukum yang terjadi sebelum pencabutan surat kuasa apakah dianggap batal).
Terimakasih atas ilmu Nya, Prof, sy minta izin bertanya ada beberapa yg kurang sy Pahami, kronologis Nya sy di beri kuasa oleh Ibu sy melalui Notaris, untuk Mengurus seluruh aset keluarga, awal Nya semua kami sekeluarga Menytujui kuas trsbt, setelah berjalan kita ada perbedaan pendapat dengan adik sy dan permesalahan berlanjut sampai mempengaruhi ibu sy, yang menjadi pertanyaan sy bagai mana Proses pembatalan Nya, Apa bila sy tdk menyetujui Nya, Mohon Pencerahan Nya Prof Terimasih banyak Prof.
Maaf aaya mau bertanya, Dalam hal ini kasus sosial, pihak penerima kuasa , mencantumkan tulisan Semua nego,dan semua tagihan diserahkan ke penerima kuasa. Surat kuasa bsa di cabut dengan inin tertulis yang di keluarkan oleh penerima kuasa... Dalam hal ini kami , minta petunjuk untuk mengambil kbalo surat kuasa yersebut
Prof saya mau tanya apakah bisa me renvoi/perubahan/penambahan kata dalam surat kuasa dalam persidangan karena kurang mencantumkan kata-kata Terimakasih sebelumnya 🙏
surat kuasa dari Direksi untuk menandatangani surat PHK karyawan, apakah surat kuasa & surat PHK tersebut sah ? karena bertentangan dengan pasal 1 UU 13 Thn 2003 tentang pengertian Pengusaha
terimakasih banyak ilmunya prof.... pertanyaan saya ... apakah kuasa hukum diperkenankan mewakili prinsipal dalam proses mediasi di awal sidang perkara perdata tanpa menghadirkan prinsipalnya...? apakah kuasa mediasi tersendiri atau bisa dijadikan satu dalam isi surat kuasa khusus.? terima kasih banyak prof..
Para pihak (principal) WAJIB menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum. Namun ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah. (PERMA 1/2016)
Selamat malam pak Apabila untuk kuasa hukum sebagai turut tergugat 1 trus kemudian sebagai pada tahap banding sebagai turut terbanding 1 pada tahap banding, apakah Turut Terbanding 1 tersebut dalam proses banding harus membuat surat kuasa khusus baru buat beracara di proses banding apabila sudah dicantumkan dalam surat khuasa khusus pada tingkat pertama sudah memuat termasuk upaya hukum banding dan kasasi, dan kapan menyampaikan surat kuasa khusus bagi turut terbanding 1 menyampaikan surat kuasanya apabila pembanding tidak membuat memori banding? Terima kasih
Selamat pagi mas ,,numpang nanya mas,surat kuasa itu sah Ndak mas, apa bila di dalam surat itu tidak tertera ,berapa per ton nya dan berapa pendapatan hasil satu bidang tanah yang akan di panen tadi ,cara membuat surat kuasa nya tanpa ada perundingan dengan yang memberi kuasa.🙏.
Ijin bertanya prof. Dalam hal pemberian surat kuasa khusus terhadap satu objek, apakah pemberi kuasa dapat memberikan surat kuasa khusus kepada penerima kuasa lebih dari satu orang dengan jumlah surat lebih dari satu. Artinya penerima kuasa memegang surat yang berbeda-beda dari pemberi kuasa namun dengan objek yang sama.
ijin bertanya Prof, bagaimana dengan klien yg meminta dahulu draft surat kuasa ? tetapi belum ada tanda tangan para pihak dan materai? tetapi draf tersebut di pakai / di tunjukkan kepada lawan , ternyata lawan merasa takut dan mengenapi apa yg menjadi masalahnya tsb. mohon pencerahannya prof.
Prof mohon izin hendak bertanya, Surat kuasa ini kan juga merupakan suatu perjanjian. Pasal 1813 BW membolehkan berakhirnya perjanjian kuasa secara sepihak sementara Ketentuan ini secara diametral bertentangan dengan Pasal 1338 BW Ayat (2) yang menegaskan, persetujuan tidak dapat ditarik atau dibatalkan secara sepihak, tetapi harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak ( secara bilateral ). Lantas dalam hal ini, bagaimana kepastian hukumnya ? Terimakasih sayaucapkan jika Prof berkenan menjawabnya.🙏
Surat kuasa adalah pernyataan pemberian tugas sepihak jadi kapan saja bisa ditarik asalkan kewajiban sudah selesai seusai dengan kewajiban masing-masing
apakah seorang bupati atau walikota atau gubernur dalam perkara perdata gugatan tanah thd mereka ( sbgaipihakT) atas gugatan dari masyarakat bisa pake kuasa khusus kpd pengacara negara.... ataukah kuasa khusus hanya berlaku utt seotang advokat Prof... mhn pencerahan... mks prof
izin dari Gubernur ini diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam pasal 53 UU 32/2004, kecuali tertangkap tangan atau kejahatan terhadap negara dan ancaman pidana mati.
Hallo Pak Jamin, please dibalas. Jika Surat kuasa Akta notaris Yang dibuat pada tahun 1988 hanya terdapat tanda tanda tangan notarisnya tidak ada tertera tanda tangan,no NIK sipemberi kuasa dan ttd no NIK sipenerima kuasa , pertanyaan saya apakah Surat kuarsa tersebut sah secara hukum?? Trims😊
Assalamu'alaikum prof,..saya mau tanya,apakah penerima kuasa dapat menerima surat kuasa lebih dari satu orang dengan perkara yang sama? Mohon jawabannya trimakasih prof
Prof apakah penisan nama penerima kuasa boleh du tulis dengan kata CS atokah nama2 penerima kuasa harus dtulis semuay secara detail apabila penerima kuasa yg jumlahy lebih dari 1 orang?
Prof mohon pencerahan apakah dibenarkan Jika perkara pidana pemalsuan tandatangan perorangan dilaporkan ke jalur hukum. Pengacara minta pembayaran surat kuasa untuk 1. ke mabes, lanjut dialihkan ke Polda 2. Bayar lagi surat kuasa untuk urus perkara ke Polda, dialihkan lagi ke Polres 3. Bayar lagi surat kuasa untuk urus perkara ke Polres. Apakah itu dibenarkan prof? Terimakasih atas responnya
Benarkah surat kuasa #mutlak sudah tidak berlaku lagi karena melanggar hak azasi yaitu mengambil hak orang lain? Mohon penjelasannya prof. Terima kasih.🙏♥️🙏
Malam prof, mau nanya apakah Surat kuasa kusus yg jika pemberi kuasa itu bertindak sebagai kepentingan pribadinya dan tdk mewakili pt/org lain juga wajib harus di muat dgn kata2 isi surat yaitu (BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA)? atau hanya menyebutkan( BERTINDAK UNTUK PEMBERI KUASA? Maaf disini saya agak bingung 🙏🏾🙏🏾 semoga bisa di jawab🙏🏾 makasih
Malam pak...saya mau bertanya pak. Dapat kah penerima kuasa di terdakwakan? Bah kan surat kuasa trsbt sdh di cabut, 9 bulan pada saat penangkapan. Nah saya mau bertanya, sah kah itu penangkapan? Sementara yg ditersangkakan itu penerima kuasa tdk tau .
Pak saya mau tanya. Jika di buat Surat kuasa penjagaan dan pendudukan tanah. Siapa kah yg berhak memegang surat asli. Dan siapa kah yg memegang foto copy. Yg di kuasakan atau yg menguasakan pak🙏🙏🙏
Pada umumnya dalam suatu perjanjian ada poin yang menerangkan “para pihak” yang mengadakan perjanjian. Pada praktiknya memang dalam suatu perjanjian, para pihak tidak hanya disebut namanya saja, akan tetapi beberapa hal lain seperti alamat tempat tinggal, nomor KTP, pekerjaan atau jabatan dan keterangan bila salah satu atau kedua belah pihak mewakili suatu perusahaan/instansi.
Terima kasih atas pencerahannya.apa surat kuasa bisa berlaku tanpa meterai? Apa surat kuasa khusus dari pemimpin divisi hukum sebuah PT berdasarkan akta kuasa direksi kemudian memberikan kuasa khusus untuk sebuah advokat hukum tanpa melampirkan surat kuasa direksi? Karena saya dapat somasi dari suatu bank BUMN atas kartu kredit perorangan dan diancam di pailitkan, PKPU dan mencantumkan nama dalam pengumuman nama debitur kredit bermasalah melalui media massa untuk hutaaang kartu kredit pokok bunga denda keterlambatan kurang lebih Rp 29 juta? Apakah surat somasi itu sah dengan surat kuasa tanpa meterai? Surat kuasa khusus tersebut dibuat 6 bulan sebelum saya macet total membayar karena terdampak covid? Mohon pencerahannya
Perihal pembubuhan materai pada surat kuasa, maka perlu merujuk pada pasal 1793 ayat (1) KUHPer yang menyatakan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan. Jadi, pemberian kuasa tidak harus dibuat secara tertulis, tapi juga bisa secara lisan. Namun dalam proses peradilan, surat kuasa harus didaftarkan (di legalisir) kepada petugas kepaniteraan hukum dengan membubuhkan materai.
Klo pengambilan Jaminan di Bank apa Bisa lewat surat kuasa apa tidak. Soalx surat kuasa ditolak sama pihak bank. Peminjam istri surat kuasa kepada suami.
Asalamualkum bapa yang kami hormati .pa mau nanya bagaimana surat kuasa jual tanah melaui maklar permasalahan begini hak waris ada 5 orang anak . lalu yang paling kecil yaitu adik saya tanpa sepengetahuan sodara yang 4 . adik saya tiba membikin surat kuasa pada maklar mau jual . di atas matarai dan di tanda tangani sama istrinya sedangkan tanah tersebut masih satu sppt belum di pecah dan membuat surat kuasa tanpa sepengetahuan sodara yang lain . bagai mana menurut hukum apakah bisa dibatal kan oleh sodara yang tidak setuju dan bagaima menurut hukum apa di benar atau tidak mohon pejelasan terimakasih
Barokallah..trimah kasih prof..smoga jadi Amalia aamiin..sehat selalu prof.
Mencerahkan Prof. Terima kasih atas ilmunya, bermanfaat untuk publik/calon praktisi dan semoga bernilai ibadah. :)
Tks prof,atas ilmu,n penjelasanya ,semoga bermanfaat bagi semua orang yg msh dlm proses belajar ilmu hukum,n bermanfaat buat seluruh masyarakat yg membutuhkan hukum serta keadilan.....🙏
Terima kasih prof. Atas ilmunya, smoga sehat selalu prof..
Terima kasih prof. Atas ilmunya, smoga dapat menambah pemahaman
Makasih prof..atas penjelasanya terkait surat kuasa..tadi ada yg blm tuntas untuk srt kuasa mutlak .untuk penjelasan dan isi srt kuasanya.trimakasih.
Mksh bnyak Prof...Ijin mendapat berkah ilmu-nya Prof...Thanks...Wassalam....
Prof luar biasa ...baru sy mengrti secara utuh setelh penjelasan pak prof .terimakasih ..sehat selalu pak prof ..mahasiswa indonesia butuh prof seperti bpk ...🙏
terimaksih prof.dengan video" yang anda buat dan anda sampaikan membuat pemahaman yang sangat penting untuk kami😊
Saya suka n betul2 paham setelh prof yg menjelaskan berbagai materi Hukum.Terimakasih pak..🤗
Sukarman desa Mandiraja Kulon , Banjarnegara , Jawa Tengah. Assalamualaikum selamat siang Prof , kami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Minal ' Aidin Wal Faizin mohon maaf lahir dan batin. Terimakasih atas pemaparannya Prof saya doakan semoga sehat selalu serta Hidayah dari Allah SWT Aamiin. Salam sejahtera semoga bermanfaat bagi kita semua.
Maaf Prof, ralat! pada menit 1:08 disebutkan Pasal 1792 "Kitab Undang-Undang Hukum ACARA PERDATA", Mungkin maksudnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jadi bukan Kitab undang-undang hukum acara perdata. Terima kasih untuk materinya, sangat membantu. Sukses selalu Prof
baik terima kasih dalam tulisan sudah tertera Pasal 1792 BW
Terimakasih atas ilmunya Prof, sangat bermnfaat 😁
Kajian materinya sangat jelas. "Terima kasih pak prof "
Terimakasih prof atas ilmunya
Ssmoga prof selalu mendapat kebaikan
Tksh Prof....
Sangat membantu....
Sukses Prof...
Slm dr Kupang, NTT.
Terimakasih kembali Kupang, NTT.
Terima kasih prof, untuk mengisi waktu luang sambil menambah ilmu. Semoga lebih sering upload video seperti ini prof
Terimakasih kembali. Share ke teman-teman yang membutuhkan.
Super sekali pencerahannya Prof. Jamin Ginting,
Dalam kesempatan ini ijinkan saya menyampaikan pertanyaan terkait surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa terhadap seorang Advokat Dkk sesuai Psl 1792 KUHPdt dimana relasi hukum melalui kuasa yang dikualifikasikan sebagai upaya (inspanning) hukum, bukan hasil (risult) karena seorang advokat bukan pemutus, jelas dituangkan dalam UU No.18/2003 Tentang Advokat cq Kode Etik Advokat Indonesia, bahwa seorang Advokat dilarang menjanjikan keberhasilan terhadap pemberi kuasa (Client) terhadap upaya hukum yang akan dilakukannya sesuai isi khusus surat kuasa, yang menjadi pertanyaan saya apakah upaya hukum dimaksud dalam kuasa yang dilakukan Advokat jika tidak dapat terealisir sebagian atau seluruhnya itu masuk domain hukum keperdataan wanprestasi? atau dengan cara lain pemberi kuasa mencabut surat kuasanya kemudian hal tsb melaporkan seorang Advokat kepada pihak kepolisian atas tuduhan tipu gelap terhadap ketidak puasan hasil upaya hukum dan honorarium yang telah diterima seorang Advokat Dkk ?
Tks Prof, mohon pencerahannya 🙏
ijin bantu jawab :
sperti yg diterangkan divideo diatas, isi dari surat kuasa itu, atau peruntukan dari surat kuasa itu tdk boleh bertentangan dgn peraturan perundang2an.
dlm kasus advokat mencantumkan menjanjikan kemenangan dlm surat kuasa yg diberikan kepadanya, sedangkan menjanjikan kemenangan adalah pelanggaran etik advokat, maka surat kuasa tsb batal demi hukum.
seseorang tdk bisa menuntut / menggugat orang lain atas suatu perjanjian yg isinya bertentangan dgn hukum.
🙏🙏🙏
Mantap prof berarti sekali bagi sya yg tidak tau apa apa 👍
Terimakasih atas ilmux prof...sangat bermanfaat
Terimakasih atas penjelasannya
Mantap...nambah wawasan
trmksh prof. ilmunya
Terima kasih prof ilmunya, sangat bermanfaat sekali..
Terimakasih. Jangan lupa subscribe dan share ke teman-teman yang membutuhkan
tksh pak ginting...
Terima kasih, Prof. Materi yang sangat bermanfaat dan menambah referensi terutama bagi saya yg sedang belajar ilmu hukum. Terutama saat ini ketika menempuh mata kuliah praktek pengalaman beracara dan hukum perbankan dan TPPU dimana bukunya ditulis oleh Profesor.
🙏🙏🙏
Trimaksih prof pencerahanya semoga sehat selalu aminnn
Terimakasih kembali dan share ke teman-teman yang membutuhkan
Trimah kasih prof..sehat selalu
Terima kasih prof. Pencerahan nya.
Mantaap pencerahan nya
Mantap..lengkap prof.
Terima kasih.
Terima kasih Pak Prof
Mantabbek
sangat bermanfaat,thank you prof
Trima ksh prof... sudah memberi pemahaman. 🙏
Terimakasih kembali. Subscribe dan share ke teman-teman. Semoga bermanfaat.
Bagus sekali prof
Terima kasih prof, sangat jelas sekali dalam pemberian materinya
Ijin prof bertanya, apakah di dalam surat kuasa tersebut harus dicantumkan identitas dari penerima kuasa atau pihak pihak dari penerima kuasa?
Yang kedua apakah di dalam surat kuasa tersebut perlu dicantumkan/ dituliskan barang barang kepemilikan pemberi kuasa? Dan berarti apakah penerima kuasa harus menahan barang barang milik pemberi kuasa sebelum ditandatanganinya surat kuasa oleh pemberi kuasa?
Mohon pencerahannya prof, terima kasih🙏🏻
ijin bantu jawab :
utk hal yg pertama :
dlm surat kuasa wajib menuliskan identitas pemberi kuasa & penerima kuasa.
sama halnya sperti dlm surat perjanjian atau kontrak.
identitas masing2 pihak itu salah satu syarat mutlak yg harus dituliskan.
utk hal kedua :
surat kuasa itu memuat hal2 apa yg berkaitan dgn kuasa yg diberikan.
misalnya, A memberi kuasa kepada B utk menjual rumah beserta isinya milik si A.
maka dlm surat kuasa dijelaskan peruntukan pemberian kuasa itu adalah utk menjual rumah beserta isinya milik si A.
si B tdk harus berarti bisa menguasai rumah & isinya tsb, karena dlm surat kuasanya dinyatakan peruntukannya hanya utk menjualkannya saja.
mengenai isinya atau barang2 yg termasuk didalamnya, boleh dituliskan & boleh jg tdk dituliskan, karena tujuannya adalah utk menghindari perselisihan dikemudian hari setelah surat kuasanya sah berlaku.
🙏🙏🙏
Terima Kasih Prof,
Terima kasih prof
Makasih prof atas ilmunya....
Terimakasih pak Prof ✨
terimakasih prof atas materinya sangat bermanfaat, saya punya pertanyaan terakin nomor surat kuasa dan kop surat,
1. jika surat kuasa dari perorangan apakah diperlukan nomor surat kuasa dan kop?
2. terkait penerima surat kuasa, advokat seringkali menggunakan kop surat si advokat itu sendiri apakah hal tersebut keliru atau sebuah kelaziman?
Thanks for sharing, Prof!
My pleasure!
Terimakasih prof. Atas ilmunya dan penjelasannya, izin prof. Bertanya yaitu:
Jika dalam satu surat kuasa ada 3 org yg memberi kuasa kepada penerima kuasa,
Sebelum proses beracara atau sedang dalam proses beracara ada 1 org membuat surat pencabut kuasa atas namanya sendiri apakah SAH surat pencabutan kuasa tersebut,
Dan bagaimana dg 2 org yg tdk membuat surat pencabutan kuasa apakah tetap di lanjutkan beracara atau bagaimana. Tks
Terimakasih prof atas ilmunya, sangat paham atas penjelasan materinya prof
Bagus
Jelas
Terimakasih Prof
Terimakasih kembali. Semoga bermanfaat
Jakarta Utara (Cilincing) hadir Prof ......👍🇮🇩
terima kasih selalu hadir
Terimakasih pak ilmunya🙏🙏🙏
Dengan senang hati. Silahkan di share ke teman-teman yang membutuhkan. Terimakasih
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 insya Allah pak🙏🙏
Terima kasih atas ilmunya Prof. Izin bertanya Prof, apabila pemberi kuasa mencabut kuasanya pada proses mediasi perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi mediator pada dinas tenaga kerja. Adakah konsekuensi dari pencabutan surat kuasa tersebut (perbuatan hukum yang terjadi sebelum pencabutan surat kuasa apakah dianggap batal).
Terimakasih atas ilmu Nya, Prof, sy minta izin bertanya ada beberapa yg kurang sy Pahami, kronologis Nya sy di beri kuasa oleh Ibu sy melalui Notaris, untuk Mengurus seluruh aset keluarga, awal Nya semua kami sekeluarga Menytujui kuas trsbt, setelah berjalan kita ada perbedaan pendapat dengan adik sy dan permesalahan berlanjut sampai mempengaruhi ibu sy, yang menjadi pertanyaan sy bagai mana Proses pembatalan Nya, Apa bila sy tdk menyetujui Nya, Mohon Pencerahan Nya Prof Terimasih banyak Prof.
auto paham
Makasi banyak prof 🙏😇
Terima kasih kembali
Kren bos terima kasih
prof formatnya boleh dibagikan gak ya buat bahan belajar
Ijin Prof boleh tidak di share contoh Surat Kuasa ini tksh Shalom Horas !
👍
Prof, saya izin untuk menggunakan materi ini untuk bahan artikel ya prof. Hatur nuhun
19:40 Jalan tuna rungu siap🤣🤣🤣
Lebih bagus ulas semuanya tentang surat kuasa....Yahya harahap
Terkait bantuan pemerintah dalam hal itu pemberi kuasa diperantauan.Apakah bisa di wakili.
Ijin Prof...mungkin baik klo setiap pembicaraan ada text nya
baik untuk sementara akan disiapkan
Bolehkah penerima kuasa membuat persetujua (tertentu) tanpa konfimasi terlebih dahulu dg pemberi kuasa dengan lawan sengketa pemberi kuasa.
Maaf aaya mau bertanya,
Dalam hal ini kasus sosial, pihak penerima kuasa , mencantumkan tulisan
Semua nego,dan semua tagihan diserahkan ke penerima kuasa.
Surat kuasa bsa di cabut dengan inin tertulis yang di keluarkan oleh penerima kuasa...
Dalam hal ini kami , minta petunjuk untuk mengambil kbalo surat kuasa yersebut
Prof saya mau tanya apakah bisa me renvoi/perubahan/penambahan kata dalam surat kuasa dalam persidangan karena kurang mencantumkan kata-kata
Terimakasih sebelumnya 🙏
Mantap Pak Prof...
Ijin tanya Prof tentang syarat untuk menjadi kuasa/wakil apakah kuasa/wakil harus berprofesi sebagai advokat atau pengacara. Trimakasih
Jika Ketentuan undang-undang mensyaratkan iya harus advokat, kecuali tidak maka mesyaratkan boleh bukan advokat atau pengacara
Trimakasih prof
surat kuasa dari Direksi untuk menandatangani surat PHK karyawan, apakah surat kuasa & surat PHK tersebut sah ? karena bertentangan dengan pasal 1 UU 13 Thn 2003 tentang pengertian Pengusaha
prof tolong kirim contoh surat kuasa guna pembuatan sertifikat tanah terima kasih
terimakasih banyak ilmunya prof....
pertanyaan saya ... apakah kuasa hukum diperkenankan mewakili prinsipal dalam proses mediasi di awal sidang perkara perdata tanpa menghadirkan prinsipalnya...?
apakah kuasa mediasi tersendiri atau bisa dijadikan satu dalam isi surat kuasa khusus.?
terima kasih banyak prof..
Para pihak (principal) WAJIB menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum. Namun ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah. (PERMA 1/2016)
Siap prof... Terimakasih pencerahan nya...
Chanel nya benar2 bermanfaat penuh ilmu... 👍👍
Semoga Chanel nya cepat berkembang prof.. 🤲🤲🤲🤲 amin.... 🤲🤲🤲
@@alimustofa8753 Terimakasih. Silahkan di subscribe dan share ke teman-teman yang membutuhkan.
Siap prof.... Langsung otomatis subscribe 🙏🙏👍👍😀😀
Apakah diluar pengecara bisa menerima kuasa untuk menanyakan kasus laporan pemberi kuasa ke polri
Selamat malam pak
Apabila untuk kuasa hukum sebagai turut tergugat 1 trus kemudian sebagai pada tahap banding sebagai turut terbanding 1 pada tahap banding, apakah
Turut Terbanding 1 tersebut dalam proses banding harus membuat surat kuasa khusus baru buat beracara di proses banding apabila sudah dicantumkan dalam surat khuasa khusus pada tingkat pertama sudah memuat termasuk upaya hukum banding dan kasasi, dan kapan menyampaikan surat kuasa khusus bagi turut terbanding 1 menyampaikan surat kuasanya apabila pembanding tidak membuat memori banding? Terima kasih
Selamat pagi mas ,,numpang nanya mas,surat kuasa itu sah Ndak mas, apa bila di dalam surat itu tidak tertera ,berapa per ton nya dan berapa pendapatan hasil satu bidang tanah yang akan di panen tadi ,cara membuat surat kuasa nya tanpa ada perundingan dengan yang memberi kuasa.🙏.
prof terimakasih. tp kl diperkemankn minta file utk kita sbg pelajaran.nuwun
Ijin bertanya prof.
Dalam hal pemberian surat kuasa khusus terhadap satu objek, apakah pemberi kuasa dapat memberikan surat kuasa khusus kepada penerima kuasa lebih dari satu orang dengan jumlah surat lebih dari satu. Artinya penerima kuasa memegang surat yang berbeda-beda dari pemberi kuasa namun dengan objek yang sama.
ijin bertanya Prof, bagaimana dengan klien yg meminta dahulu draft surat kuasa ? tetapi belum ada tanda tangan para pihak dan materai? tetapi draf tersebut di pakai / di tunjukkan kepada lawan , ternyata lawan merasa takut dan mengenapi apa yg menjadi masalahnya tsb.
mohon pencerahannya prof.
Prof mohon izin hendak bertanya, Surat kuasa ini kan juga merupakan suatu perjanjian. Pasal 1813 BW membolehkan berakhirnya perjanjian kuasa secara sepihak sementara Ketentuan ini secara diametral bertentangan dengan Pasal 1338 BW Ayat (2) yang menegaskan, persetujuan tidak dapat ditarik atau dibatalkan secara sepihak, tetapi harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak ( secara bilateral ). Lantas dalam hal ini, bagaimana kepastian hukumnya ?
Terimakasih sayaucapkan jika Prof berkenan menjawabnya.🙏
Surat kuasa adalah pernyataan pemberian tugas sepihak jadi kapan saja bisa ditarik asalkan kewajiban sudah selesai seusai dengan kewajiban masing-masing
apakah seorang bupati atau walikota atau gubernur dalam perkara perdata gugatan tanah thd mereka ( sbgaipihakT) atas gugatan dari masyarakat bisa pake kuasa khusus kpd pengacara negara....
ataukah kuasa khusus hanya berlaku utt seotang advokat Prof... mhn pencerahan... mks prof
Ijin prof mau nanya bagaiman mekanisme pemanggilan anggota DPRD oleh pihak kepolisian apakah harus ijin gubernur
izin dari Gubernur ini diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam pasal 53 UU 32/2004, kecuali tertangkap tangan atau kejahatan terhadap negara dan ancaman pidana mati.
Hallo Pak Jamin, please dibalas. Jika Surat kuasa Akta notaris Yang dibuat pada tahun 1988 hanya terdapat tanda tanda tangan notarisnya tidak ada tertera tanda tangan,no NIK sipemberi kuasa dan ttd no NIK sipenerima kuasa , pertanyaan saya apakah Surat kuarsa tersebut sah secara hukum?? Trims😊
kalo surat kuasa ahli waris untuk ngurus tanah yang terkena gusur..gemana..
Assalamu'alaikum prof,..saya mau tanya,apakah penerima kuasa dapat menerima surat kuasa lebih dari satu orang dengan perkara yang sama? Mohon jawabannya trimakasih prof
Prof apakah penisan nama penerima kuasa boleh du tulis dengan kata CS atokah nama2 penerima kuasa harus dtulis semuay secara detail apabila penerima kuasa yg jumlahy lebih dari 1 orang?
Prof mohon pencerahan apakah dibenarkan
Jika perkara pidana pemalsuan tandatangan perorangan dilaporkan ke jalur hukum. Pengacara minta pembayaran surat kuasa untuk
1. ke mabes, lanjut dialihkan ke Polda
2. Bayar lagi surat kuasa untuk urus perkara ke Polda, dialihkan lagi ke Polres
3. Bayar lagi surat kuasa untuk urus perkara ke Polres.
Apakah itu dibenarkan prof?
Terimakasih atas responnya
Pak kalau bisa saya minta contoh pormat surat kuasa khusus
Bagaimana menghitung besaran nominal hak penerima kuasa jika pemberi kuasa tiba- tiba menarik kuasanya sebelum masa surat kuasa berakhir.?
Benarkah surat kuasa #mutlak sudah tidak berlaku lagi karena melanggar hak azasi yaitu mengambil hak orang lain?
Mohon penjelasannya prof.
Terima kasih.🙏♥️🙏
Mohon contohnya di share pak
Malam prof, mau nanya apakah Surat kuasa kusus yg jika pemberi kuasa itu bertindak sebagai kepentingan pribadinya dan tdk mewakili pt/org lain juga wajib harus di muat dgn kata2 isi surat yaitu (BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA)? atau hanya menyebutkan( BERTINDAK UNTUK PEMBERI KUASA?
Maaf disini saya agak bingung 🙏🏾🙏🏾 semoga bisa di jawab🙏🏾 makasih
Malam pak...saya mau bertanya pak. Dapat kah penerima kuasa di terdakwakan? Bah kan surat kuasa trsbt sdh di cabut, 9 bulan pada saat penangkapan. Nah saya mau bertanya, sah kah itu penangkapan? Sementara yg ditersangkakan itu penerima kuasa tdk tau .
Maaf Pak prof saya nanya surat klarifikasi yg pertama apakah sama bunyi isi suratnya? Mohon infonya Pak prof
Pak saya mau tanya. Jika di buat Surat kuasa penjagaan dan pendudukan tanah. Siapa kah yg berhak memegang surat asli. Dan siapa kah yg memegang foto copy. Yg di kuasakan atau yg menguasakan pak🙏🙏🙏
Surat kuasa dibuat dalam 2 rangkap. Masing-masing pemberi dan penerima kuasa memegang surat kuasa asli tersebut.
Prof mau tanya
Apakah surat kuasa dimasa pandemi sperti sekarang ini perlu dilengkapi dengan foto ktp ?
Pada umumnya dalam suatu perjanjian ada poin yang menerangkan “para pihak” yang mengadakan perjanjian. Pada praktiknya memang dalam suatu perjanjian, para pihak tidak hanya disebut namanya saja, akan tetapi beberapa hal lain seperti alamat tempat tinggal, nomor KTP, pekerjaan atau jabatan dan keterangan bila salah satu atau kedua belah pihak mewakili suatu perusahaan/instansi.
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 Terimakasih prof atas pncerahannya
@@elatriswahyuni7808 Dengan senang hati. Silahkan di share ke teman-teman yang membutuhkan.
Pak kuasa apa saja yg dapat di berikan dalam TUN?
Bertanya pak, kalo pemberi kuasa terdiri dr dua orang maka pemberian materai nya berapa ? Mohon arahan
izin nanya prof apakah bisa kuasa umum di substitusikan menjadi kuasa khusus?
Terima kasih atas pencerahannya.apa surat kuasa bisa berlaku tanpa meterai? Apa surat kuasa khusus dari pemimpin divisi hukum sebuah PT berdasarkan akta kuasa direksi kemudian memberikan kuasa khusus untuk sebuah advokat hukum tanpa melampirkan surat kuasa direksi? Karena saya dapat somasi dari suatu bank BUMN atas kartu kredit perorangan dan diancam di pailitkan, PKPU dan mencantumkan nama dalam pengumuman nama debitur kredit bermasalah melalui media massa untuk hutaaang kartu kredit pokok bunga denda keterlambatan kurang lebih Rp 29 juta? Apakah surat somasi itu sah dengan surat kuasa tanpa meterai? Surat kuasa khusus tersebut dibuat 6 bulan sebelum saya macet total membayar karena terdampak covid? Mohon pencerahannya
Perihal pembubuhan materai pada surat kuasa, maka perlu merujuk pada pasal 1793 ayat (1) KUHPer yang menyatakan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan. Jadi, pemberian kuasa tidak harus dibuat secara tertulis, tapi juga bisa secara lisan. Namun dalam proses peradilan, surat kuasa harus didaftarkan (di legalisir) kepada petugas kepaniteraan hukum dengan membubuhkan materai.
Klo pengambilan Jaminan di Bank apa Bisa lewat surat kuasa apa tidak. Soalx surat kuasa ditolak sama pihak bank. Peminjam istri surat kuasa kepada suami.
apakah surat kuasa bisa di revisi. padahal somasi udah ber lanjut.
Asalamualkum bapa yang kami hormati .pa mau nanya bagaimana surat kuasa jual tanah melaui maklar permasalahan begini hak waris ada 5 orang anak . lalu yang paling kecil yaitu adik saya tanpa sepengetahuan sodara yang 4 . adik saya tiba membikin surat kuasa pada maklar mau jual . di atas matarai dan di tanda tangani sama istrinya sedangkan tanah tersebut masih satu sppt belum di pecah dan membuat surat kuasa tanpa sepengetahuan sodara yang lain . bagai mana menurut hukum apakah bisa dibatal kan oleh sodara yang tidak setuju dan bagaima menurut hukum apa di benar atau tidak mohon pejelasan terimakasih
Itu namanya cacat hukum pak,karen tanah tersebut bukan sepenuhnya milik pribadi,bisa di batalkan atau batal di mata hukum
Izin bertanya prof, bgmn keabsahan surat kuasa yang mana alamat penerima kuasa tidak benar / salah. Mohon penjelasan.🙏