asyiknya di NU, para anu yg lain pada menghujat dept. perpajakan dan keuangan... para ulama dan kiyai mendinginkan sembari kasih solusi adem deh rasanya
Setahu saya bukti membayar zakat bisa digunakan sebagai pengganti pajak Jadi waktu lapor SPT cukup lampirkan bukti pembayaran zakat dari LazisNU, tidak perlu bayar pajak lagi kecuali jika ada selisih
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh. Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Kekayaan Alam melimpah...masih wajib pajakah untuk rakyat yang penghasilannya pas Pasan, dan level pajaknya pun terlalu rendah...orang wajib pajak penghasilannya masih dibawah sejahtera dan ini terindikasi Dzolim...
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh. Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Apk. Harta rmh yg ditempati, disewakan ( u/ kos, dikontrak kan u/ RT/ bisnis), kios/ gedung digunakan u/ bisnis, yg NJOP nya > min. nasab dapat mal, apk. wjb dizakati sesuai zakat mal ?
MOHON JAWABAN Saya punya uang yg sdh 1 nishob tapi d pinjam orang dan uang tersebut hendak saya gunakan utk modal kerja APAKAH SAYA TETAP WAJIB MEMBAYAR ZAKAT DALAM 1 TAHUN⁉️
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh. Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
جزاكم الله
Usul min kupas tuntas masalah fikih ibadah melalui video singkat padat seperti ini
Alhamdulillah...
Matursuwun...
Sangat mencerahkan
asyiknya di NU, para anu yg lain pada menghujat dept. perpajakan dan keuangan...
para ulama dan kiyai mendinginkan sembari kasih solusi adem deh rasanya
Ini sangat mencerahkan...
Sekaligus menconter pndpt P. Masdar yg berpendpt pajak bisa diniati sebagai zakat ...
Setahu saya bukti membayar zakat bisa digunakan sebagai pengganti pajak
Jadi waktu lapor SPT cukup lampirkan bukti pembayaran zakat dari LazisNU, tidak perlu bayar pajak lagi kecuali jika ada selisih
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh.
Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Kekayaan Alam melimpah...masih wajib pajakah untuk rakyat yang penghasilannya pas Pasan, dan level pajaknya pun terlalu rendah...orang wajib pajak penghasilannya masih dibawah sejahtera dan ini terindikasi Dzolim...
Setahu saya bukti membayar zakat amin ya robal alamin zakat pajak
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh.
Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Kyai ini sangat enak penjelasanya.... dari mana Min?
Trenggalek almnus lirboyo
Min .... Minta penjelasan zakat perdagangan...
Apk. Harta rmh yg ditempati, disewakan ( u/ kos, dikontrak kan u/ RT/ bisnis), kios/ gedung digunakan u/ bisnis, yg NJOP nya > min. nasab dapat mal, apk. wjb dizakati sesuai zakat mal ?
Sepertinya termasuk zakat pendapatan yg wajib zakat setelah mencapai 1 nishob dlm waktu pertahun
MOHON JAWABAN
Saya punya uang yg sdh 1 nishob tapi d pinjam orang dan uang tersebut hendak saya gunakan utk modal kerja
APAKAH SAYA TETAP WAJIB MEMBAYAR ZAKAT DALAM 1 TAHUN⁉️
Tunggu jawabannya di NU Online di masa mendatang ya...
Terima kasih atas pertanyaannya
@@NUOnlineID TOLONG LINK JAWABANYA D SERTAKAN DI SINI🙏
@@NUOnlineID saya tunggu jawabanya kok blm.ada min
🙏 tolong d share d sini
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh.
Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
First komen