Berikut ini kami berbagi informasi mengenai cara pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan, bagi teman - teman yang tidak tahu, bisa tonton video ini sampai habis. #carabayarPBB #pajakPBB #informasiproperty
Izin untuk memberikan tanggapan.. sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu fungsi dari adanya SPPT, hal ini untuk menghindari WP (Wajib Pajak), dari rebutan hak milik tanah dan bangunan, serta terjadinya penipuan. Terpenting adalah SPPT ini berperan penting dalam proses pengumpulan dokumen lengkap agar aset-aset berharga tetap terlindungi. Untuk bisa mendapatkan SPPT (bagi yg belum punya) dgn mendatangi Kantor Kelurahan atau KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau yang sudah ditentukan. Bisa juga dilakukan dgn mencari SPPT PBB melalui online dimulai dengan masuk ke laman pencarian SPPT PBB sesuai dgn wilayah tempat tinggal WP. Misalnya, untuk WP yg berdomisili di Kubu Raya, kunjungi BPRD di Kubu Raya. Apabila pengecekan SPPT PBB secara online tidak dapat ditemukan, atau parahnya sampai hilang, maka WP harus mempersiapkan dokumen untuk diserahkan kpd Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat. Dokumen yang harus dibawa seperti surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP, dan KK. semoga terjawab 🙏
Mantaap... terima kasih atas infonya, sangat mudah diterima
Apakah tanah kosong di suatu desa yg tidak di urus wajib bayar pajak.
Tanah sudah bersertifikat baru terbit.
terima kasih infonya
Klo luar kota gimana bang.contoh tanah di kab gresik.tp domisi di Lamongan
Apa masalnya kx klo kita tidak Membayar PBB 🙏🥰
Kalau beli tanah trs baru urus SHM aja belum BPHTB dll nya apa bsa di tunda?
Bng klau sertipikat hilang, tp bukti PBB nya ada, bisa cek kh sertifikat nya
Harusnya bisa namun jika benar hilang harus melakukan penggantian sertifikat baru. Bisa segera di konsultasikan ke kantor BPN kota kakak
Bang klo tanah luar kota pa boleh di bayar di tempat tinggal saat ini
Dpt sppt itu gimana? Apabila hilang sppt tahun lalu
Izin untuk memberikan tanggapan.. sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu fungsi dari adanya SPPT, hal ini untuk menghindari WP (Wajib Pajak), dari rebutan hak milik tanah dan bangunan, serta terjadinya penipuan. Terpenting adalah SPPT ini berperan penting dalam proses pengumpulan dokumen lengkap agar aset-aset berharga tetap terlindungi.
Untuk bisa mendapatkan SPPT (bagi yg belum punya) dgn mendatangi Kantor Kelurahan atau KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau yang sudah ditentukan.
Bisa juga dilakukan dgn mencari SPPT PBB melalui online dimulai dengan masuk ke laman pencarian SPPT PBB sesuai dgn wilayah tempat tinggal WP. Misalnya, untuk WP yg berdomisili di Kubu Raya, kunjungi BPRD di Kubu Raya. Apabila pengecekan SPPT PBB secara online tidak dapat ditemukan, atau parahnya sampai hilang, maka WP harus mempersiapkan dokumen untuk diserahkan kpd Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat. Dokumen yang harus dibawa seperti surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP, dan KK. semoga terjawab 🙏
Sppt itu dapatnya darimana ya??
Dari pemerintah kabupaten/kota
Alhamdulillah sudah bisa bayar PBB-P2 melalui Indomar*t dan Tok*pedia ✨
caranya gimana ka