MATA KULIAH - KEWARGANEGARAAN

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 ก.ย. 2024
  • KULIAH UMUM OLEH
    Dr. Hassan Suryono, S.H., M.H., M.Pd.

ความคิดเห็น • 7

  • @melkiyabu5113
    @melkiyabu5113 8 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih prof untuk penjabarannya

  • @destinurannisa3089
    @destinurannisa3089 3 ปีที่แล้ว +1

    terimakasi bapak

  • @zakiyahsalsabila2098
    @zakiyahsalsabila2098 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih Pak

  • @billygustiap1307
    @billygustiap1307 3 ปีที่แล้ว

    Siap terima kasih

  • @baiasian
    @baiasian 2 ปีที่แล้ว

    UU Kewarganegaraan perlu direvisi, agar sesuai perkembangan zaman.
    Kewarganegaraan ganda seharusnya diperbolehkan bagi warga :
    1. Timor Leste, untuk menghindari konflik horizontal, karena dulunya pernah bergabung dengan NKRI.
    2. Negara-negara kecil di Pasifik, dengan alasan kemanusiaan.
    #ClimateChange

  • @bambangsubagiobagio
    @bambangsubagiobagio 4 ปีที่แล้ว

    terima kasih

  • @annisasalsabilaghinamuthi4972
    @annisasalsabilaghinamuthi4972 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih pak