Membuat RUMPON Tradisional | JEJAK PETUALANG

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 6 ต.ค. 2024
  • JEJAK PETUALANG
    210720

ความคิดเห็น • 13

  • @AhmatSantoso-yc5oq
    @AhmatSantoso-yc5oq 3 หลายเดือนก่อน

    Di Demak sama Semarang juga banyak lebih banyak rumpon lebih baik biar di laut banyak ikan nya alat" yg merusak bawah laut biar takut mantap rumpon

  • @isongbiduk2426
    @isongbiduk2426 3 ปีที่แล้ว +1

    Pembuatan rumpon yg luar biasaa,
    Trusss di temanin sama embak ygcantik hehe

  • @linggafishing7541
    @linggafishing7541 3 ปีที่แล้ว

    Mantap nii besa dg yang syapnya sya cara tradisional dan mudah hanya menggunkan bambu dan pohon2

  • @varos5843
    @varos5843 3 ปีที่แล้ว

    MARPOL 73/78 ship atau “kpal” dalam MARPOL sangatlah luas, mencakup semua jenis bangunan yang beroperasi di laut, baik yang mengapung, melayang atau tertanam di dasar laut.
    MARPOL Komitmen Industri Pelayaran Melindungi Laut, Darat, dan Udara
    Annex V: Pencegahan polusi oleh sampah (garbage) dari kapal. Berlaku mulai 31 Desember 1988.
    Saran saya , buatlah dari cor semen Dan taruh di laut akan jadi tempat rumpon ikan kakap Dan lainnya dan bertahan sampai 50 tahun Dan Akan menjadi tumbuh karang bagi ikan2 kecil Dan besar.. contoh seperti di Trengganu Malaysia , rumpon pakai cor semen.
    , definisi “Ship” atau “kapal” dalam MARPOL sangatlah luas, mencakup semua jenis bangunan yang beroperasi di laut, baik yang mengapung, melayang atau tertanam di dasar laut.
    Struktur MARPOL terdiri atas enam lampiran teknis (annex I - VI), yaitu: Annex I: Pencegahan polusi oleh minyak. Berlaku 2 Oktober 1983; Annex II: Pencegahan polusi zat cair berbahaya (Noxious Substances) dalam bentuk curah. Berlaku 2 Oktober 1983; Annex III: Pencegahan polusi dari zat berbahaya (Hamful Substances) dalam bentuk kemasan. Berlaku mulai 1 Juli 1992; Annex IV: Pencegahan polusi dari air kotor/limbah (sewage) dari kapal. Berlaku mulai 27 September 2003; Annex V: Pencegahan polusi oleh sampah (garbage) dari kapal. Berlaku mulai 31 Desember 1988; Annex VI: Pencegahan polusi udara akibat gas buang mesin kapal. Berlaku mulai 19 Mei 2005.

  • @YuliNingsih-c4u
    @YuliNingsih-c4u 6 หลายเดือนก่อน

    Rumpon adalah orang yang memelihara ikan di laut🙏🍎🍏🤗💪

  • @ilmudariguru8100
    @ilmudariguru8100 4 ปีที่แล้ว +1

    reporter JP terpaporit 😘😘

  • @linggafishing7541
    @linggafishing7541 3 ปีที่แล้ว

    Sini mbak jlan2 ke tmpat ku biar kelihatan asik jadi anak pulau

  • @barykuyung1269
    @barykuyung1269 4 ปีที่แล้ว

    kemarin lian mbak vika di tv yg waktu di sumbawa, eh malh mati lampu, saya cari di youtube gk ada, gk di upload mungkin🤷🏽‍♂️

  • @Dark_Beast_
    @Dark_Beast_ 10 หลายเดือนก่อน

    Aku masih belum mengerti
    Kenapa nelayan tau perbedaan lokasi rumpon mereka dan rumpon orang lain
    Kan di tengah laut gak ada penanda yang bisa digunakan 😅

  • @nayakaarkananta4563
    @nayakaarkananta4563 4 ปีที่แล้ว

    Hadir

  • @dinvest6008
    @dinvest6008 4 ปีที่แล้ว

    bisnis yang ke tiga!! langsung jadi sultan : th-cam.com/video/MfQzKC1-Dxw/w-d-xo.html

  • @varos5843
    @varos5843 3 ปีที่แล้ว

    MARPOL 73/78 ship atau “kpal” dalam MARPOL sangatlah luas, mencakup semua jenis bangunan yang beroperasi di laut, baik yang mengapung, melayang atau tertanam di dasar laut.
    MARPOL Komitmen Industri Pelayaran Melindungi Laut, Darat, dan Udara
    Annex V: Pencegahan polusi oleh sampah (garbage) dari kapal. Berlaku mulai 31 Desember 1988.
    Saran saya , buatlah dari cor semen Dan taruh di laut akan jadi tempat rumpon ikan kakap Dan lainnya dan bertahan sampai 50 tahun Dan Akan menjadi tumbuh karang bagi ikan2 kecil Dan besar.. contoh seperti di Trengganu Malaysia , rumpon pakai cor semen.
    , definisi “Ship” atau “kapal” dalam MARPOL sangatlah luas, mencakup semua jenis bangunan yang beroperasi di laut, baik yang mengapung, melayang atau tertanam di dasar laut.
    Struktur MARPOL terdiri atas enam lampiran teknis (annex I - VI), yaitu: Annex I: Pencegahan polusi oleh minyak. Berlaku 2 Oktober 1983; Annex II: Pencegahan polusi zat cair berbahaya (Noxious Substances) dalam bentuk curah. Berlaku 2 Oktober 1983; Annex III: Pencegahan polusi dari zat berbahaya (Hamful Substances) dalam bentuk kemasan. Berlaku mulai 1 Juli 1992; Annex IV: Pencegahan polusi dari air kotor/limbah (sewage) dari kapal. Berlaku mulai 27 September 2003; Annex V: Pencegahan polusi oleh sampah (garbage) dari kapal. Berlaku mulai 31 Desember 1988; Annex VI: Pencegahan polusi udara akibat gas buang mesin kapal. Berlaku mulai 19 Mei 2005.