Profil Kampus Stai Rakha Amuntai.

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 11 พ.ย. 2024
  • VISI
    Menjadi Perguruan Tinggi Berdaya Saing Nasional yang Berkarakter KeIslaman dan Kearifan Lokal
    MISI
    1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkarakter keIslaman dan kearifan lokal.
    2. Menyelenggarakan penelitian yang bermutu dan bereputasi nasional untuk pengembangan keilmuan dan transformasi sosial.
    3. Meningkatkan kontribusi penyelesaian masalah masyarakat dan bangsa melalui pengabdian kepada masyarakat.
    4. Menyelenggarakan sistem tatakelola perguruan tinggi yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan adil.
    5. Mengembangkan budaya akademik yang bebas, bertanggungjawab dan berkeadilan.
    SEJARAH
    STAI Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai yang pada awalnya bernama Fakultas Tarbiyah Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai didirikan pada tanggal 6 April 1971 bertepatan 9 Safar 1391 H berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Antasari Banjarmasin Nomor 20/Sekr-IV/1971.
    Sebagai Dekan pertama adalah KH. Abdul Muthalib Muhyiddin berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Antasari Banjarmasin Nomor B-VII/a-PT/481 tanggal 13 Mei 1971.
    Selanjutnya
    bedasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Depag RI Nomor Kep/DV/140/1975
    tanggal 21 Maret 1975, Fakultas Tarbiyah Rakha Amuntai mendapatkan status
    TERDAFTAR. Kemudian lebih dipertegas dengan Surat Edaran Ditbinperta Islam
    Departemen Agama RI Nomor 11/PP.009/Ed/73/84 tanggal 26 Juni 1984, sehingga Fakultas
    Tarbiyah Rakha Amuntai tetap berstatus TERDAFTAR dan berhak
    melaksanakan/menyelenggarakan pendidikan tingkat tinggi Program Sarjana Muda.
    Selanjutnya
    Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rakha Amuntai melalui suratnya Nomor
    43/B.1-a/PY-RKH/VI-88 tanggal 29 Juni 1988/14 Julqa'dah 1408, mengusulkan
    perubahan nama Fakultas Tarbiyah Rakha Amuntai kepada Menteri Agama cq.
    Direktur Ditbinperta Islam Depag RI up. Ketua Kopertais Wilayah IV IAIN Sunan
    Ampel Surabaya.
    Usulan
    yang disampaikan Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rakha tersebut akhirnya
    dikabulkan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 58 Tahun
    1989 tanggal 11 Maret 1989, maka sejak itu Fakultas Tarbiyah Rakha Amuntai
    secara resmi berubah nama dan bentuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
    Rasyidiyah Khalidiyah (STIT Rakha) Amuntai Kalsel, berstatus TERDAFTAR dan
    berhak melaksanakan dan menyelenggarakan pendidikan tinggi Program Strata Satu
    (S1) Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI).
    Kemudian
    setelah hampir lima tahun berjalan, Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rakha Amuntai
    mengusulkan kembali perpanjangan status TERDAFTAR STIT Rakha Amuntai untuk masa
    operasional 5 (lima) tahun mendatang. Melalui usulan tersebut, terbitlah Surat
    Keputusan Menteri Agama RI Nomor 47 Tahun 1994 tanggal 12 Pebruari 1994 yang
    menetapkan kembali status "TERDAFTAR" STIT Rakha Amuntai dan berhak
    menyelenggarakan pendidikan tinggi Program Strata Satu (S1) Jurusan Pendidikan
    Agama Islam (PAI).
    Kemudian
    dengan lahirnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 53 Tahun 1994 tentang
    Pendirian PTAIS, yang di antaranya mengatur keberadaan PTAIS (Sekolah Tinggi)
    minimal memiliki 2 (dua) jurusan, maka Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rakha Amuntai
    kembali mengusulkan perubahan bentuk STIT Rakha Amuntai kepada Menteri Agama RI
    sehingga lahir Keputusan Menteri Agama lewat SK Menag RI Nomor 495 Tahun 1994
    tertanggal 16 Nopember 1994 yang menyatakan sejak tahun Akademik 1994/1995,
    STIT Rakha Amuntai berubah menjadi SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM RASYIDIYAH
    KHALIDIYAH (STAI RAKHA) AMUNTAI dengan 2 Program Studi, yaitu Pendidikan Agama
    Islam dan Peradilan Agama/Qadla.
    Pada tanggal 28 Mei
    1997 program studi Peradilan Agama/Qadla berubah menjadi Ahwal Al-Syakhsiyyah
    berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen
    Agama RI nomor E/83/97.
    Pada
    tanggal 17 Januari 2000 keluar Surat Keputusan Ketua Kopertais Wilayah XI
    Kalimantan Nomor C/II/02/2000 yang menetapkan status TERDAFTAR Program Diploma
    2 PGSD/MI dan Program Akta IV Kependidikan.
    Pada
    tahun 2007 STAI Rasyidiyah Khalidiyah
    (Rakha) Amuntai
    menambah lagi penyelenggaraan sebuah program studi baru dengan terbitnya
    Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj.I/494/2007 tentang Izin
    Penyelenggaraan Prodi Tadris Bahasa Inggris STAI Rakha Amuntai.
    Kemudian
    2016 berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar
    Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
    Islam Nomor 1114 Tahun 2022, program studi Ahwal Syakhshiyyah berubah menjadi
    program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah).
    Saat ini STAI Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai menyelenggarakan
    program Strata Satu (S1) sebagai berikut:
    1. Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI)
    2. Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI)
    3. Program Studi Tadris Bahasa Inggris (TBI)

ความคิดเห็น • 1

  • @hasz2333
    @hasz2333 7 หลายเดือนก่อน

    🔥🔥🔥