Profil Kampus Stai Rakha Amuntai.
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 11 พ.ย. 2024
- VISI
Menjadi Perguruan Tinggi Berdaya Saing Nasional yang Berkarakter KeIslaman dan Kearifan Lokal
MISI
1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkarakter keIslaman dan kearifan lokal.
2. Menyelenggarakan penelitian yang bermutu dan bereputasi nasional untuk pengembangan keilmuan dan transformasi sosial.
3. Meningkatkan kontribusi penyelesaian masalah masyarakat dan bangsa melalui pengabdian kepada masyarakat.
4. Menyelenggarakan sistem tatakelola perguruan tinggi yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan adil.
5. Mengembangkan budaya akademik yang bebas, bertanggungjawab dan berkeadilan.
SEJARAH
STAI Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai yang pada awalnya bernama Fakultas Tarbiyah Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai didirikan pada tanggal 6 April 1971 bertepatan 9 Safar 1391 H berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Antasari Banjarmasin Nomor 20/Sekr-IV/1971.
Sebagai Dekan pertama adalah KH. Abdul Muthalib Muhyiddin berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Antasari Banjarmasin Nomor B-VII/a-PT/481 tanggal 13 Mei 1971.
Selanjutnya
bedasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Depag RI Nomor Kep/DV/140/1975
tanggal 21 Maret 1975, Fakultas Tarbiyah Rakha Amuntai mendapatkan status
TERDAFTAR. Kemudian lebih dipertegas dengan Surat Edaran Ditbinperta Islam
Departemen Agama RI Nomor 11/PP.009/Ed/73/84 tanggal 26 Juni 1984, sehingga Fakultas
Tarbiyah Rakha Amuntai tetap berstatus TERDAFTAR dan berhak
melaksanakan/menyelenggarakan pendidikan tingkat tinggi Program Sarjana Muda.
Selanjutnya
Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rakha Amuntai melalui suratnya Nomor
43/B.1-a/PY-RKH/VI-88 tanggal 29 Juni 1988/14 Julqa'dah 1408, mengusulkan
perubahan nama Fakultas Tarbiyah Rakha Amuntai kepada Menteri Agama cq.
Direktur Ditbinperta Islam Depag RI up. Ketua Kopertais Wilayah IV IAIN Sunan
Ampel Surabaya.
Usulan
yang disampaikan Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rakha tersebut akhirnya
dikabulkan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 58 Tahun
1989 tanggal 11 Maret 1989, maka sejak itu Fakultas Tarbiyah Rakha Amuntai
secara resmi berubah nama dan bentuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Rasyidiyah Khalidiyah (STIT Rakha) Amuntai Kalsel, berstatus TERDAFTAR dan
berhak melaksanakan dan menyelenggarakan pendidikan tinggi Program Strata Satu
(S1) Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI).
Kemudian
setelah hampir lima tahun berjalan, Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rakha Amuntai
mengusulkan kembali perpanjangan status TERDAFTAR STIT Rakha Amuntai untuk masa
operasional 5 (lima) tahun mendatang. Melalui usulan tersebut, terbitlah Surat
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 47 Tahun 1994 tanggal 12 Pebruari 1994 yang
menetapkan kembali status "TERDAFTAR" STIT Rakha Amuntai dan berhak
menyelenggarakan pendidikan tinggi Program Strata Satu (S1) Jurusan Pendidikan
Agama Islam (PAI).
Kemudian
dengan lahirnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 53 Tahun 1994 tentang
Pendirian PTAIS, yang di antaranya mengatur keberadaan PTAIS (Sekolah Tinggi)
minimal memiliki 2 (dua) jurusan, maka Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rakha Amuntai
kembali mengusulkan perubahan bentuk STIT Rakha Amuntai kepada Menteri Agama RI
sehingga lahir Keputusan Menteri Agama lewat SK Menag RI Nomor 495 Tahun 1994
tertanggal 16 Nopember 1994 yang menyatakan sejak tahun Akademik 1994/1995,
STIT Rakha Amuntai berubah menjadi SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM RASYIDIYAH
KHALIDIYAH (STAI RAKHA) AMUNTAI dengan 2 Program Studi, yaitu Pendidikan Agama
Islam dan Peradilan Agama/Qadla.
Pada tanggal 28 Mei
1997 program studi Peradilan Agama/Qadla berubah menjadi Ahwal Al-Syakhsiyyah
berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen
Agama RI nomor E/83/97.
Pada
tanggal 17 Januari 2000 keluar Surat Keputusan Ketua Kopertais Wilayah XI
Kalimantan Nomor C/II/02/2000 yang menetapkan status TERDAFTAR Program Diploma
2 PGSD/MI dan Program Akta IV Kependidikan.
Pada
tahun 2007 STAI Rasyidiyah Khalidiyah
(Rakha) Amuntai
menambah lagi penyelenggaraan sebuah program studi baru dengan terbitnya
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj.I/494/2007 tentang Izin
Penyelenggaraan Prodi Tadris Bahasa Inggris STAI Rakha Amuntai.
Kemudian
2016 berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar
Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 1114 Tahun 2022, program studi Ahwal Syakhshiyyah berubah menjadi
program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah).
Saat ini STAI Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai menyelenggarakan
program Strata Satu (S1) sebagai berikut:
1. Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI)
2. Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI)
3. Program Studi Tadris Bahasa Inggris (TBI)
🔥🔥🔥