Cerita Pengemudi Mobil Listrik

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 31 ธ.ค. 2024
  • Komitmen tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi.
    Adapun penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas kepala perangkat daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
    Ini juga termasuk salah satu upaya kita untuk bisa meningkatkan kepercayaan dari masyarakat bahwa dari penggunaan kendaraan listrik ini aman dan nyaman di wilayah Jawa Barat dengan sudah adanya 153 SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.
    Dirrected by nur ihsan

ความคิดเห็น •