Yuk Ketahui Syarat-Syarat Pemberian Bantuan Hukum!

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 ก.ย. 2024
  • Pemberian bantuan hukum di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. Selain itu di dalam Kode Etik Advokat, seorang Advokat memiliki kewajiban moril untuk memberikan bantuan hukum cuma minimal sebanyak 50 jam per tahun. Namun sebetulnya bagaimana syarat-syarat dari pemberian bantuan hukum itu sendiri? Dan bagaimana cara mencari penyedia bantuan hukum terdekat di sekitar kita?
    Cari penyedia jasa hukum di sekitar anda sekarang lebih mudah dengan website : lawhub.id/
    Ada lebih dari 140 Mitra Penyedia Layanan Hukum yang siap membantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui konsultasi maupun pendampingan di pengadilan. Jasa hukum menjadi lebih dekat melalui Law Hub ID!
    Program ini didukung oleh UK Aid dari Pemerintah Inggris.
    Dapatkan informasi lebih banyak tentang Institue For Criminal Justice Reform melalui :
    Website - icjr.or.id/
    Instagram - / icjrid
    Twitter - / icjrid
    Email - info@icjr.or.id

ความคิดเห็น •