PENJELASAN TENTANG MEMBAYAR KAFAROT SUMPAH YANG DILANGGAR

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 25 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 25

  • @dadiary2792
    @dadiary2792 2 ปีที่แล้ว +5

    Masyaallah, jadi boleh ya melalui lembaga. Karena saya malu ustadz untuk meminta bantuan ke orang tua saya untuk dicarikan fakir miskin disekitar rumah..saya takut orang tua saya merasa kecewa dengan saya. Sementara mencari sendiripun saya tidak mampu jika harus mencari sebanyak itu (20 orang) terimakasih penjelasannya ustadz🙏

  • @ditapramesti1357
    @ditapramesti1357 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum .. pak kalau berupa pakaian apakah boleh hijab/kerudung yang diberikan? Terimaksih

  • @editiyawarman5146
    @editiyawarman5146 ปีที่แล้ว

    Assalam wr wb ustat saya pernah mengucapkan sumpah pada orang yang saya cintai sehingga tidak jadi menikahi orang itu sekarang dua sudah meninggal gimana cara menebus kefarotnya ustat trmks wassalam

  • @alfianalfi7927
    @alfianalfi7927 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum

    • @alfianalfi7927
      @alfianalfi7927 2 ปีที่แล้ว

      Assalamualaikum klo TDK 10 orang tp 1 orang dan jumlah ny untuk 10orang ap ya bs pak ustad

  • @KusmiyatiKusmiyati-ys1pk
    @KusmiyatiKusmiyati-ys1pk ปีที่แล้ว

    Pa ustadz berapa kilo gram beras yang harus di bayar kan ke per satu orang miskin tersebut pa

  • @-obbey-9831
    @-obbey-9831 ปีที่แล้ว +2

    Jadi kita boleh boleh aja dong bersumpah palsu untuk menyembunyikan kebohongan kita?
    Serius nanya, buat yg paham tolong pencerahannya🙏

    • @juliar3407
      @juliar3407 ปีที่แล้ว

      Gk boleh sumpah palsu itu dosa besar

    • @daywalker9223
      @daywalker9223 ปีที่แล้ว

      Tidak boleh.. Kalaupun ternyata tetap dilakukan maka kewajiban membayar kafarat seperti yg dijelaskan guru kita Ustad Syafiq.. Kalo tidak mau membayar kafarat maka siap2 saja nnti pertanggung jawaban di pengadilan Allah yg maha adil .. Allahu A'lam

    • @adamryamizard5560
      @adamryamizard5560 10 หลายเดือนก่อน

      ​@@daywalker9223
      Assalamu'alaikum akhi. Ana mau nanya tentang kafarat karena melanggar sumpah. Apakah boleh puasa kafarat 3 hari dibulan ramadhan?

  • @kyakyi283
    @kyakyi283 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum.. saya mau nanya, saya pernah bersumpah dengan Allah bahwa tidak akan melakukan dosa ini lagi, saya mengucapkan "ya Allah sungguh hamba bersumpah dengan mu tidak akan melakukan ini lagi" tapi tidak menggunakan kata demi Allah, apakah terhitung kafarat jika melanggarnya

  • @stefanyzulkifli8983
    @stefanyzulkifli8983 2 ปีที่แล้ว

    Assalamuk'alaikum ustad..
    Saya mau bertanya. Memberi makan 10 org miskin itu untuk 1x makan nya atau utk makan 3x sehari ?

    • @karima4984
      @karima4984 2 ปีที่แล้ว

      3x1

    • @antimainstream5030
      @antimainstream5030 2 ปีที่แล้ว +2

      Enggak usah menyusahkan diri seperti Nabi pernah menjelaskan kasusnya umat dijaman Nabi Musa yang Allah Subhanahu wa ta'ala perintahkan untuk menyembelih sapi betina, eh mereka justru mempertanyakan sapi seperti apa sampai sedetail-detailnya hingga akhirnya mereka kesulitan sendiri mencari sapi yang persyaratannya bertambah berat.
      Sesuai hadits saja, perintahnya memberi makan 10 orang fakir miskin, ya sudah beri saja makan 10 orang fakir miskin TANPA bertanya lebih lanjut seperti apa makanan nya ? Jumlah porsinya ? untuk berapa lama atau berapa hari/bulan/tahun, lalu berapa kali sehari dan lain sebagainya

    • @nitasafitri9546
      @nitasafitri9546 ปีที่แล้ว

      @@antimainstream5030betul , cukup 10 orang miskin persatu orang 1x saja.

    • @damayanti6169
      @damayanti6169 ปีที่แล้ว

      Maaf pak ustat apakah saat memberi makan fakir miskin apakah ada niat nya membayar kafarat. Ataw langsg kita kasih. Terimakasih sebelum nya

  • @Saminasaminaee
    @Saminasaminaee 2 ปีที่แล้ว

    Saya sering kayak nya deh ustsdz kek gitu , gimana hukumnya? Klo sumpah di atas Al-Qur'an Ustadz?

  • @pemudaberjuang6945
    @pemudaberjuang6945 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum Ustad. Saya pernah onani terus menyesal, kemudian saya bersumpah untuk tidak melakukan onani dan setiap saya onani saya melakukan suatu ibadah. Namun kemudian saya melanggarnya dan onani berkali-kali. Saya tidak mampu melakukan ibdadah itu, apakah saya harus membayar kafarat berkali-kali karena mengakatan setiap atau satu kali saja karena bersumpah satu kali Sekian terima kasih. Wassalamualaikum.

    • @jundii4563
      @jundii4563 2 ปีที่แล้ว

      Udah nemu jawabannya bang?

    • @pemudaberjuang6945
      @pemudaberjuang6945 2 ปีที่แล้ว

      @@jundii4563 lom

    • @pemudaberjuang6945
      @pemudaberjuang6945 2 ปีที่แล้ว

      @@jundii4563 ntar dah nunggu bisa ketemu ustad

    • @jundii4563
      @jundii4563 2 ปีที่แล้ว

      @@pemudaberjuang6945 alhamdulilah gw dah nemu jawabannya tapi gw nazar bukan sumpah

    • @rifqialfath
      @rifqialfath 2 ปีที่แล้ว

      Bismillah
      Bang jangan diceritakan dosa mu nanti bisa jadi kenak hadist tentang Muhajirin,kaum Muhajirin tidak di ampuni dosanya
      Wallahu'alam