BISAKAH NAZHIR DIGANTI | Pemberhentian dan Pergantian Nazhir Wakaf | Mengenal Wakaf Bag. 9

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 16 พ.ค. 2020
  • Nazhir Wakaf bisa diganti atau diberhentikan apabila:
    1. Nazhir meninggal Dunia
    2. Nazhir bubar atau dibubarkan
    3. Atas permintaan sendiri
    4. Nazhir tidak melaksanakan tugasnya
    yang berhak mengganti Nazhir adalah Badan Wakaf Indonesia

ความคิดเห็น • 34

  • @MetraSuryati
    @MetraSuryati 4 ปีที่แล้ว +2

    Konten yang sangat bermanfaat👍

  • @ibnuaminofficial78
    @ibnuaminofficial78 10 หลายเดือนก่อน

    Hadir nyimak salam kenal mus walau udah kenal

  • @mukhlisalamsyah3763
    @mukhlisalamsyah3763 2 ปีที่แล้ว

    Sangat sangat bermanfaat sekali

  • @yuliyulianti4101
    @yuliyulianti4101 8 หลายเดือนก่อน +2

    Assalamualaikum mba mohon pencerahannya 🙏
    Nah. Kan ada tanah wakaf d buat musola kecil ,mah s musola itu terbengkalai dan tidak ada yang beribadah d sana,nah dan yang memberi wakaf itu dudah meninggal dunia,dan ada yang berinisiatif ingin memindahkan wakaf tersebut dengan membeli tanah itu dan hasil dari uang nya tersebut d berikan ke mesjid di sekitar yang sedang melaksanakan perbaikan
    Apakah itu boleh ,?🙏

    • @SEKAPURSIRIH
      @SEKAPURSIRIH  4 หลายเดือนก่อน

      Tidak boleh. Proses tukar menukar harta benda wakaf itubada aturan regulasinya. Krn pada prinsipnya tanah wakaf tidak boleh dijualbelikan

  • @metraalbas8755
    @metraalbas8755 4 ปีที่แล้ว +1

    Share info ini dgrup KUA buk kasi, pasti mrk butuh info ini👍

  • @khoiruddinsd1081
    @khoiruddinsd1081 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih lmuya semoga bisa kta laksanakan dg sebaik-baiknya.

    • @SEKAPURSIRIH
      @SEKAPURSIRIH  2 ปีที่แล้ว

      sama-sama. smg bermanfaat

  • @tilawatidepok9836
    @tilawatidepok9836 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih bu

  • @rizkijr9835
    @rizkijr9835 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih atas ilmunya Bu mus

    • @SEKAPURSIRIH
      @SEKAPURSIRIH  3 ปีที่แล้ว

      Sama2 pk, smg bermanfaat...dan dapat di share kepada masyarakat.

  • @user-wz2bm9dq5h
    @user-wz2bm9dq5h 11 หลายเดือนก่อน

    assalamualaikum.....
    saya mau bertanya sbelum surat wakaf ditandatangani apakah boleh memindahkan merubah penerima wakaf...misalnya diawal mau mewakafkan ke kanpung A tp krn ada masalah lalu dipindahkan ke kampung B....tp tanah wakaf sdh diikrarkan untk kampung A.....dengan tujuan yg sama untk tmpat pmbangunan masjid atau misholla atau tmpat pnddkan alquran.,

    • @SEKAPURSIRIH
      @SEKAPURSIRIH  11 หลายเดือนก่อน

      Untuk merubah peruntukan wakaf, maka wewenangnya ada di Badan Wakaf Indonesia.

  • @hendrabbinar9796
    @hendrabbinar9796 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum wr wb 1.Bagainana bila tanah tersebut yang sudah menjadi tempat ibadah( mushola) 1986-2023 statusnya belum diwakapkan. Masih dalam satu surat. 2.Apakah dalam kepengurusan( nazhir) keluarg besar tetap yang mengaturnya ?

  • @dudungjunaedi7497
    @dudungjunaedi7497 ปีที่แล้ว

    Bisa g mendapatkan buku /tulisan ibu Dr Muslimah terimakasih

  • @lpqalhuda
    @lpqalhuda ปีที่แล้ว

    Klo nazir di ganti, bagaimana dengan akta ikrar wakaf apa harus direvisi

  • @sitiasiyah84asiyah10
    @sitiasiyah84asiyah10 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum
    Bu saya ada pertanyaan. Mohon pencerahannya. Embah saya sebagai nadzir dari tanah waqaf untuk pondok pesantren. Beliau sudah meninggal lama. Dan selanjutnya pengawasan di lanjutkan oleh anak beliau yg tua. Setelah beliau meninggal di teruskan oleh bpk saya. Dan yg saya herankan beliau berwasiat klo anak laki" nya di suruh membangun rumah di atas tanah pondok yg menghadap jaln raya untuk usaha pribadi masing".dan sekarang beliau sudah meninggal dan anak" beliau yg berarti adalah saudara" saya tidak bisa menjadi penerus karna tidak mempunyai bekal. Dalm hal ini saudara saya tidak taat agama. Tidak mondok atau sekolah. Sekarang tanggung jawab di teruskan suami saya. Suami saya adalah murid pak de saya. Dan sekarang suami saya membangu gedung baru di tanah yg nenghadap jaln raya untuk tahfid qur an. Dan di lantai bawah di buat pertokoan dan di sewakan. Uang sewa untuk pembangunan dan operasional pondok. Sekarang saudara" saya tidak terima karna tanah itu akan di jadikan rumah pribadi. Apakah suami saya salah atau bpk yang salah karna berwasiat seperti itu?? Dan apakah orang yg tidak punya bekal agama yg mumpuni bisa ikut tinggal di tanah waqaf pondok hanya karna dia keturunan nadzir?? Bagaimana hukumnya?? Terima kasih atas pencerahannya

    • @SEKAPURSIRIH
      @SEKAPURSIRIH  3 ปีที่แล้ว

      kalau melihat cerita ibu td, maka Bapak ibu sudah salah...karena berwasiat kpd anak-anaknya untuk membangun rumah pribadi diatas tanah wakaf. karena Nazhir seharusnya mengelola, mengembangkan dan mengamankan aset wakaf sesuai dengan peruntukan wakaf (dalam hal ini yaitu pesantren). dan tanah wakaf yang dikelola Nazhir bukan milik pribadi Nazhir. sehingga tanah wakaf itu boleh diperjualbelikan, tidak boleh di wariskan, dan tidak boleh dihibahkan.
      sedangkan tindakan suami ibu yang membuat pertokoan di tanah wakaf, itu dibolehkan asalkan sewa pertokoan tersebut digunakan untuk operasional pondok pesantren. karena ini termasuk usaha nazhir dalam memproduktifitaskan tanah wakaf.
      satu hal lagi yang perlu diingat, bahwa tugas nazhir itu tidak boleh diturunkan ke anak cucu. karena harta wakaf yang dikelolanya bukan harta miliknya. Kalau Nazhirnya meninggal itu bisa diganti. diganti dengan orang yang amanah dan mempuanyai kompetensi untuk mengelola tanah wakaf.
      hukum mengambil tanah wakaf untuk kepentingan pribadi dari segi hukum agama itu tidak dibenarkan. karena harta wakaf itu adalah harta Allah. Sedangkan dari hukum perundang-udangan wakaf, itu dapat ancaman pidana.
      kalau hal ini terjadi, berati sudah mengambil harta wakaf untuk kepentingan pribadi. silahkan dikonsultasikan ke Badan Wakaf Indonesia. karena Badan Wakaf indonesia nanti yang akan mengembalikan harta wakaf sebagaimana mestinya. mhn maaf dan terima kasih.

    • @sitiasiyah84asiyah10
      @sitiasiyah84asiyah10 3 ปีที่แล้ว

      @@SEKAPURSIRIH terima kasih atas jawabannya. Dan jawaban ini akan jadi acuan untuk adik" saya. Semoga Allah selalu melindungi admin.

    • @sitiasiyah84asiyah10
      @sitiasiyah84asiyah10 3 ปีที่แล้ว

      @@SEKAPURSIRIH maaf saya ada pertanyaan lagi... Apakah ada wakaf yg bersifat pribadi. Misalkan yang berwakaf bernama ahmad. Dan yg menerima bernama saib. Dan saib ini menyatakan "q di wakafi oleh ahmad".dan selanjutnya harta wakaf ini yg berupa tanah di tinggali anak cucu nya. Bagaimana hukum nya ikrar wakaf tersebut?

  • @hasanbasriputra8608
    @hasanbasriputra8608 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum,Bu mohon pencerahannya apabila tanah wakaf diberikan kepada Nazir yg SDH di tunjuk oleh si wakif,.kemudian setelah si Nazir mengkelola tanah wakaf tersebut dan sudah menjadi sebuah pesantren ternyata si Nazir meninggal dunia apakah tanah wakaf tersebut di lanjutkan kepada keturunan atau waris si Nazir?mohon penjelasannya Bu terima kasih

    • @SEKAPURSIRIH
      @SEKAPURSIRIH  2 ปีที่แล้ว

      tidak, Nazhir tidak diturunkan. lagi pula harta wakaf tidak boleh di wariskan. menurut PP no. 25 tahun 2018 nazhir yang meninggal dunia harus diganti. yang berhak mengganti nazhir adalah Badan wakaf Indonesia.

  • @faisallutfi4552
    @faisallutfi4552 2 ปีที่แล้ว

    Bu izin bertanya.. Ditempat saya itu nazhir nya orang yg sma dan itu2 aja bahkan 4-5 tanah wakaf dgn nazhir yg sama, apakah itu diperbolehkan menurut regulasi yg ada ?

    • @SEKAPURSIRIH
      @SEKAPURSIRIH  2 ปีที่แล้ว

      dibolehkan...karena dalam aturan regulasi kita...yang berhak menunjuk nazhir itu adalah wakif. maka tergantung wakifnya, siapa yang menurutnya dipercaya untuk mengelola harta wakafnya.

  • @faltanfamily3845
    @faltanfamily3845 ปีที่แล้ว

    assalamualaikum, mohon pencerahannya jika Nazhir melakukan tidak sewenang-wenang melampaui/diluar tugas dan tanggung jawabnya apakah bisa diganti? seperti membubarkan perangkat yg dibentuk jamaah, kan itu tidak menjadi kewenangannya, jika bisa diganti bagaimana prosedur langkah yang bisa diambil oleh jamaah/perwakilannya? demikian terima kasih

    • @SEKAPURSIRIH
      @SEKAPURSIRIH  11 หลายเดือนก่อน

      Boleh...nazhir boleh diganti sesuai dengan PP no.25 tahun 2018.

  • @dusmardusmar9720
    @dusmardusmar9720 2 ปีที่แล้ว

    mantraap ..pengalaman baru bagi kami

    • @SEKAPURSIRIH
      @SEKAPURSIRIH  2 ปีที่แล้ว

      terimakasih. Semoga bermanfaat

  • @tiktokgood9135
    @tiktokgood9135 3 ปีที่แล้ว

    Bu boleh bertanya?
    Kebetulan judul skripsi saya adalah pemberhentian nazhir... Adapun kasus yg saya dapat di kampung saya tentang pemberhetian nazhir mesjid.. Namun dalam pemberhentian nazhir ini tdk lagsung di berhentikan oleh BWI karna belum mengenala tentang tata cara pemberhentiannya sesuai dengan aturan UU tetang wakaf karna kausu ini pada tahun 2005...nazhir mesjid ini di berhentikan oleh si pihak pe wakif dan beberapa tokoh masayarakat karna alasan tdk melakukan tugas2nya atau tidak amanah
    Apakah itu sah pemberhentinya atau tdk?

    • @tiktokgood9135
      @tiktokgood9135 3 ปีที่แล้ว

      Mohon tanggapanya bu

    • @tiktokgood9135
      @tiktokgood9135 3 ปีที่แล้ว

      Karna judlu skripsi saya adalah
      Analisis yuridis tentang pemberhentian nazhir wakaf dalam persfektif hukum islam dan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf

    • @SEKAPURSIRIH
      @SEKAPURSIRIH  3 ปีที่แล้ว +1

      secara hukum Islam, si wakif sudah lepas hak kepemilikannya terhadap harta tersebut semenjak dia mewakafkan hartanya. karena harta itu adalah milik Allah. oleh sebab itu tidak ada hak si wakif untuk memberhentikan si Nazhir. SK Nazhir ditetapkan oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia) berdasrkan surat pengesahan Nazhir dari Ka. KUA selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar wakaf). nah, kalau seandainya tokoh masyarakat berkeinginan untuk menukar Nazhir disebabkan Nazhir tidak lagi menjalankan tugasnya, maka sebaiknya tokoh masyarakat mengurus pengusulan pergantian nazhir kepada Ka. KUA agar dibuatkan pengesahan Nazhir yang baru. lalu surat pengesahan Nazhir yang baru itu dibawa ke Badan Wakaf Indonesia untuk ditetapkan sebagai nazhir yang baru sebagai ganti dari Nazhir yang lama. karena wewenang pergantian Nazhir itu ada di lembaga BWI. lihat kembali UU no. 41 tahun
      2004 tentang tugas dan wewenang BWI atau peraturan BWI no. 1 tahun 2007.

    • @tiktokgood9135
      @tiktokgood9135 3 ปีที่แล้ว

      @@SEKAPURSIRIH
      Maksi atas jawabanya bu🙏
      Begitulah klo masyarakat pedesaan belum tau tetang tata caranya bagaimana aturannya yg baik,
      Maaf bu mau bertanya lagi siapatau ada refrensi yg baru karna kebetulan judul skripsi sya tentang pemberhentian nazhir
      Yang saya tanyakan bu, APASIH PERBEDAAN PEMBERHENTIAN NAZHIR DARI SEGI HUKUM ISLAM DAN DARI UNDANG-UNDANG 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF?
      Maaf ya bu banyak tanya🙏dan mohon bantuanya bu, karna kebetulan judul skripsi saya tetang pemberhentian nazhir dari segi hukum islam dan udang-undang

    • @syanatavilsa8573
      @syanatavilsa8573 ปีที่แล้ว

      Assalamualaikum..buk..mau bertanya..bolehkah nazhir/ yayasan mendirikan sekolah di atas tanah wakaf mesjid dan mesjidnya sudah berdiri..