Menyoal Tewasnya 6 Laskar FPI!

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 10 ก.พ. 2025
  • 20.detik.com/d...
    Bareskrim Polri telah memeriksa 78 saksi dalam kasus penyerangan petugas. Selain itu, 7 orang ahli juga telah diperiksa dalam kasus yang mengakibatkan 6 laskar FPI tewas itu.
    "Perkembangan terkait penanganan 6 orang yang meninggal dunia. Karena saat ini yang masuk di Bareskrim Polri adalah laporan penyerangan terhadap petugas. Maka perkembangannya sampai hari ini kita sudah memeriksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).
    Komjen Sigit mengungkapkan, dari 78 saksi yang diperiksa, 37 di antaranya merupakan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
    "Kemudian 37 orang saksi tersebut dari KM 50. 22 saksi lain yang ada di sekitar," ujarnya.
    Selain itu, 4 orang yang diperiksa merupakan saksi korban. Sementara, 12 lainnya merupakan petugas yang berada di TKP.
    "Kemudian ada 4 orang yang saat ini menjadi saksi korban 12 petugas yang ada di lokasi KM 50 kemudian 3 orang petugas dari Rumah Sakit Polri," kata Komjen Sigit.
    Sementara, dari 7 ahli yang diperiksa, 2 di antaranya merupakan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Kemudian, 3 ahli dari kedokteran forensik, 1 ahli dari siber dan 1 ahli pidana.
    "Dua ahli dari Puslabfor, tiga ahli dari kedokteran forensik, satu ahli dari cyber, satu ahli pidana," ungkapnya.
    Komjen Sigit mengungkapkan, selain memeriksa saksi-saksi, Bareskrim juga menyita CCTV yang ada di TKP. Bareskrim, kata dia, juga telah melakukan rekonstruksi ulang peristiwa dugaan penyerangan terhadap polisi oleh 6 laskar FPI yang tewas.
    "Dan saat ini kita sedang menganalisa dan menyita CCTV yang ada. Rekonstruksi sudah kita lakukan beberapa waktu yang lalu dan tentunya dalam kesempatan ini sekali lagi saya sampaikan bahwa kami dari Bareskrim Polri membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang mengetahui secara langsung untuk memberikan masukan atau menjadi saksi," tutur Komjen Sigit.
    Ayo tonton dan share detik ini juga!
    click our website :
    detikcom: www.detik.com
    20detik: 20.detik.com
    Follow official account detikcom di:
    Twitter: / detikcom
    Instagram detikcom: / detikcom
    Instagram 20detik: / 20detik
    Facebook detikcom: / detikcom
    Facebook 20detik: / 20detik

ความคิดเห็น • 3.1K