🔴Progres Pelaporan pada RT Pasren, Jutek Bongso Antusias Polda Jabar Menindaklanjuti Laporan Aminah

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 16 ม.ค. 2025
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua RT Abdul Pasren M Kahfi saksi di Kasus Vina Cirebon diperiksa Polda Jabar.
    Ini menjadi babak baru usai PK para terpidana kasus Vina ditolak MA.
    Pemeriksaan terhadap Pak RT Pasren dan M Kahfi ini masih terkait dengan laporn keluarga terpidana kasus Vina Cirebon terhadap keduanya ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
    Keduanya dilaporkan terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
    Bareskrim kemudian penanganan laporan tersebut Polda Jabar.
    Saat ini kasus RT Pasren dan anaknya, M Kahfi kini sudah masuk proses penyelidikan.
    Belum lama ini penyidik Polda Jabar memanggil Aminah, keluarga terpidana Supriyanto, bersama saksi-saksi lain kasus ini.
    Aminah adalah pelapor kasus dugaan keterangan palsu terhadap Abdul Pasren dan Kahfi pada 25 Juni 2024.
    Aminah dan para saksi diminta keterangan terkait aktivitas para terpidana di malam kejadian tewasnya Vina dan Eky.
    "Ada 25 pertanyaan yang diajukan untuk ibu Aminah. Intinya, terkait kebenaraan para terpidana di malam kejadian," terang kuasa hukum Peradi yang ikut mengantar Aminah.
    Dalam keterangannya, Aminah dan para saksi memastikan para terpidana berada di rumah Abdul Pasren di malam kejadian.
    Hal ini menyangkal keterangan Abdul Pasren dan Kahfi yang sebelumnya tidak mau mengakui kalau terpidana tidur di rumahnya.
    Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana menyambut antusias langkah Polda Jabar menindaklanjuti laporan Aminah.
    Dia berharap pihak penyidik bisa mempercepat penanganan laporan ini, sehingga bisa dijadikan bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dari para terpidana kasus Vina Cirebon.
    "Kami berharap bisa mendapatkan keadilan untuk para terpidana," kata Jutek Bongso dikutip dari channel youtube pribadinya, pada Jumat (10/1/2024).
    Selain laporan Aminah, saat ini tim kuasa hukum terpidana juga menunggu proses laporan polisi yang bergulir di Bareskrim terkait Aep, Dede dan Iptu Rudiana.
    Seperti diketahui, Aep dan Dede dilaporkan terkait pemberian keterangan palsu, sementara Iptu Rudiana terkait dugaan adanya penganiayaan terhadap para terpidana.
    Jutek menilai penanganan laporan ini penangannya kurang cepat.
    "Tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan penyidikan ini. Dalam waktu dekat, kami juga akan audiensi DPR RI, komisi III, kapolri, juga kabareskerim," katanya.
    Hingga kini, lanjut Jutek, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan PK dari Mahkamah Agung.
    "Kami mohon MA untuk mempercepat, karena 1,2 hari bagi terpidana di dalam penjara, sungguh menyakitkan. Kami ingin secepatnya menempuh jalur hukum yang dapat kami lakukan. Kami akan berjuang terus walaupun ini menyita energi, biaya, waktu dan tenaga. Untuk mendapatkan kebenaran hakiki, untuk menegakkan keadilan khususnya bagi 7 terpidana di Cirebon," tegasnya.
    Editor Video: Anggraini Puspasari

ความคิดเห็น •