Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.. Mau tanya setelah divaksinasi apakah akan imun selamanya... semisal setelah divaksin kita terkena covid dan imun kita dari vaksin tsb bekerja dgn baik kita terpapar virus tpi tidak sakit, setelahnya itu apakah kita tak perlu melakukan vaksinasi lagi ? dan mohon pelajarannya apa saja cara meningkatkan imunitas tubuh kita terutama untuk menangkal virus covid. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Maaf ustadz. Mohon penjelaskan tentang "rapat kan dan lurus kan" nah itu kan biasanya setiap hendak memulai sholat imam selalu mengingatkan kita untuk itu. Itu hadist atau apa njeh ustadz? Kedudukan nya lemah atau kuat ustadz?? Mohon penjelasan nya. Matur nuwun 🙏
Terimakasih atas ilmunya 🙏🏼
Muhammadiyah 👍👍👍
Kalikotes klaten menyimak
Mantab, 👍👍👍
matursyukron...
Ngadino menyimak
👍🙏
Wates, hadir
Nunukan hadir
PCM Biringkanaya Mks Menyimak
الحمدلله رب العالمين
محمدية محمدية
Islam Agamaku Muhammadiyyah GerrakankoE
KSPPS Sang Pencerah Sruweng
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.. Mau tanya setelah divaksinasi apakah akan imun selamanya... semisal setelah divaksin kita terkena covid dan imun kita dari vaksin tsb bekerja dgn baik kita terpapar virus tpi tidak sakit, setelahnya itu apakah kita tak perlu melakukan vaksinasi lagi ? dan mohon pelajarannya apa saja cara meningkatkan imunitas tubuh kita terutama untuk menangkal virus covid. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Setelah vaksin ke 2 efektifitas vaksin berkurang(6 bulan) dr vaksin ke 2...makanya ada nakes di vaksin tahap 3 Krn imun dr vaksin berkurang
Bagaimana hukumnya vaksin di bulan ramadhan? apakah puasa batal? mohon penjelasannya
Tidak membatalkan puasa
Perlu disosialisasikan
Maaf ustadz. Mohon penjelaskan tentang "rapat kan dan lurus kan" nah itu kan biasanya setiap hendak memulai sholat imam selalu mengingatkan kita untuk itu. Itu hadist atau apa njeh ustadz?
Kedudukan nya lemah atau kuat ustadz??
Mohon penjelasan nya. Matur nuwun 🙏
Kata ustadz sih vaksin yg mengandung babi haram hukumnya...meskipun dlm keadaan darurat dan menyelamatkan nyawa tp hukum nya tetap haram...