PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 28 มิ.ย. 2024
  • Pada hari Jumat Tanggal 28 Juni 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Yenita Sari, S.H., M.H. didampingi Kasubbagbin, Para Kepala Seksi, Para Kasubsi, Para Kaur, Jaksa Fungsional, Para Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Sumedang melaksanakan kegiatan "Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Maret 2024 sd. Juni 2024".
    Dalam kegiatan ini Barang Bukti yang dimusnakan adalah Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Terlarang sebanyak 18 Perkara, dengan perincian sebagai berikut :
    a. Sabu sebanyak 6 perkara ;
    b. Ganja sebanyak 2 Perkara ;
    c. Psikotropika sebanyak 5 Perkara dengan perincian sebagai berikut :
    • Aprazolam = 98 (Sembilan puluh delapan) butir;
    • Methylprenidate HCL 10 mg = 40 (empat puluh) butir;
    • Tramadol = 363 (tiga ratus enam puluh tiga) butir;
    • Trihexyprenidyl 2 mg = 84 (delapan puluh empat) butir;
    • Dextro = 58 (lima puluh delapan) butir;
    • Hexymer = 29 (dua puluh Sembilan) butir;
    d. Narkotika Sintetisn(Tembakau Gorila) sebanyak 5 perkara;
    Berat Total Narkotika Sintetis = 148,76 (seratus empat puluh delapan koma tujuh puluh enam) gram.
    Barang bukti lain yaitu ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lain yang pada amar putusan Pengadilan Negeri Sumedang dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum sebanyak 19 perkara;
    Barang bukti berupa Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti lain yaitu ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lain dimusnakan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda sehingga barang-barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali;
    Kejaksaan Negeri Sumedang "berAKHLAK"
    ber Orientasi Pelayanan
    A kuntabel
    K ompeten
    H armonis
    L oyal
    A daptif
    K olaboratif
    @kejaksaan.ri
    @kejaksaanrb
    @kejati_jabar
    @jaksapedia
    #adhyaksa #berakhlak #banggamelayanibangsa

ความคิดเห็น •