🔴 Tolak Proyek Strategis Nasional, Nenek Awe dan 2 Warga Rempang Jadi Tersangka Seusai
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 9 ก.พ. 2025
- TRIBUNPALU.COM - Buntut penyerangan yang dilakukan sekelompok orang pada 18 Desember 2024 lalu, tiga warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau kini jadi tersangka.
Satu di antaranya merupakan seorang nenek bernama Siti Hawa atau biasa dipanggil nenek Awe.
Dua orang lainnya yakni Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).
Ketiganya dituduh melakukan perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP.
Adapun para warga ini menentang keras penetapan PSN Rempang Eco-City.
Sumber : TribunNews
VP : Reza Gunawan
Update juga berita TribunPalu.com:
palu.tribunnew...
SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update TribunPalu.com:
Instagram : @tribunpalu
Fanpage Facebook : Trlibunpalu.com
TH-cam TribunPalu: Tribun Palu Official
Tiktok : tribunpalu
#tribunpalu #tribunnetwork #beritaterkini #ViralLokal #newsupdate #NenekAwe #Rempang #Batam #PSN #ProyekStrategisNasional #SitiHawa
Haaaaa hukum apa lah negara ini yang nindak juga ko ga ada rasa malu
Aduh apa ini rakyat celata kok di giniin hai orang berkuasa sadarlah kita semua akan mati