Agar Warisan Menjadi Barokah ♦ Buya Yahya

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 11 ก.ย. 2024

ความคิดเห็น • 23

  • @user-zc1zi1rj5d
    @user-zc1zi1rj5d 4 ปีที่แล้ว +3

    Antara Teori dan Prakteknya....
    Bila bapaknya meninggal duluan, kebanyakan malah harta warisan itu diulur-ulur waktu pembagiannya dgn berbagai kepintaran argumentatif, dalih yg mungkin datangnya dari saudara/i kandung yg tentunya telah mapan dari segi materi, bisa juga pendapat dari ibu/orang tua atau bisa juga dari sanak kerabat keluarga yg "ikut²an nimbrung".
    MA'AF....
    Sudah bukan rahasia umum lagi, terkadang saudara/i kandung yg telah mapan akan ikutan mengambil ALIH/PERAN, jika mendapati ada saudara/i kandung yg misquen mulai angkat bicara ttg hak² warisan kpd ibu/orang tuanya.
    Maka pertanyaan² yg diajukan sering menjadi dilematis/deadlock, oleh pertanyaan balik dari ibu bahkan saudara/i kandungnya.
    Misalnya:
    1. "Kamu itu jangan bisanya menuntut HAK WARISAN doang, tpi KEWAJIBAN mu sebagai ANAK mana....??"
    2. "MALU²IN keluarga saja ngerebutin warisan yg ga seberapa"...
    3. "WARISAN DIRIBUTIN, giliran Kewajiban di lupain...!!!" Dan seterusnya dan sebagainya...
    DARI....
    Kalimat² jawaban inilah biasanya akan ada anak, saudara/i kandung merasa mendapatkan PERLAKUAN TIDAK MENYENANGKAN, TIDAK SEMESTINYA, TIDAK SELAYAKNYA DAN TIDAK SEADILNYA.
    Karena pada dasarnya pendapat/argumentasi² dari anak, saudara/i kandung yg berkecukupan itu akan LEBIH DIDENGAR/MENDOMINASI/MAYORITAS UNTUK DIJADIKAN PATOKAN/ACUAN KEBIJAKAN oleh orang tua.
    MIRIS....
    Jika ada anak, saudara/i kandung yg hidup di bawah garis kemiskinan secara tidak langsung TERPAKSA DAN DIPAKSA DIAM DAN TERBUNGKAM OLEH KEPUTUSAN² "PINTAR" YG DI BUAT SECARA SEPIHAK OLEH SAUDARA/I KANDUNGNYA SENDIRI!!!.
    Mungkin ada satu kasus yg lebih konyol, harta warisan peninggalan alm.bapaknya itu malah difasilitasi menjadi ajang REST AREA cuma² untuk kepentingan, kenyamanan, kesenangan bersama sanak kerabat ibu/orangtuanya sendiri...
    BUKANKAH....
    Disaat bapaknya msh hidup, semua hasil jerih payah keringatnya itu, di donasikan/persembahkan/dipersiapkan secara matang² untuk semua anak cucunya kelak, sebagai pewaris dan pelanjut cerita hidup garis keturunannya. Agar anak dan cucunya nanti tdk merasakan kepahitan, penderitaan, kesusahan, kesulitan, kepanasan bahkan kehujanan yg dialami dan dirasakan oleh orang tua/bapaknya. Dengan harapan bila anak maupun cucu²nya sdh dewasa dan berumah tangga nanti tidak mengemis, meminta-minta belas kasihan dari orang lain untuk memenuhi hajat hidup keluarganya sehari-hari.
    Akan menjadi buah bibir dan gunjingan tetangga sekitar.....
    Di satu sisi ada anak, saudara/i kandung yg serba berkecukupan/mapan itu dengan bangganya memamerkan harta kekayaannya di mata umum, walaupun bkn dari hasil bagi² waris melainkan hasil jerih payahnya sendiri_ sedangkan di sisi lain ada anak, saudara/i kandungnya hidup serba kesulitan, dan dibawah garis kemiskinan nan jauh dari kemapanan.
    TRAGIS...
    Jika kepentingan jangka panjang masa depan anak cucunya, saudara/i kandung atau bahkan mungkin juga keponakannya sendiri, malah DI KORBANKAN DAN DI TUMBALKAN DEMI KEPENTINGAN/KENYAMANAN/KESENANGAN segelintir orang² diluar pewaris ahli waris yang SAH.
    ANDAIKAN....
    MAKSUD DAN TUJUANNYA ITU DEMI KEBAIKAN, LANTAS KEBAIKAN/MANFAAT SEPERTI APAKAH YG DAPAT LANGSUNG DIRASAKAN OLEH SEMUA AHLI WARIS (ANAK, SAUDARA/I, CUCU ATAU MUNGKIN KEPONAKANNYA SENDIRI)..??!!
    MENJADI LOGIS JIKA SEMUA AHLI WARIS MERASAKAN LANGSUNG MANFAAT KEBAIKAN YG DISEPAKATI BERSAMA.
    DAN MENJADI SANGAT² TDK LOGIS/RANCU JIKA ADA SALAH SATU ANGGOTA KELUARGA AHLI WARISN SEDIKITPUN TIDAK MERASAKAN MANFAAT KEBAIKAN ATAS KEPUTUSAN YG TELAH DIBUAT, APALAGI DENGAN CARA² YG SGT NAIF (SECARA DIAM² DAN SEPIHAK).
    MAKA SECARA ESTETIKA, NORMA DAN ADAT YG BERLAKU DI MASYARAKAT UMUM, DENGAN SENDIRINYA DPT MENILAI, BAGAIMANA KELUARGA ITU MEMPERLAKUKAN ANAK/CUCUNYA SENDIRI.
    JIKA BERHUJJAH DALAM KAIDAH² USHUL ILMU FIQH, DAPAT DIPASTIKAN LEBIH BNYK UNSUR MUDHARATNYA KETIMBANG KEBAIKANNYA. SEBAB BELUM ADANYA KEPASTIAN HUKUM YG MENGIKAT TTG HAK² WARISAN YG BELUM DIBAGIKAN/DIPECAH.
    DAN....
    MENJADI PROBLEMATIKA YG SANGAT KOMPLEKS SAAT SALAH SATU ANAK, CUCU AHLI WARISNYA ADA YG MENINGGAL DUNIA SEBELUM HARTA WARISAN ITU DIBAGIKAN/DIPECAH.
    LANTAS...
    Pernahkah terlintas dalam benak kita, seberapa berat dampak beban psikologis, psikis bahkan traumatis yg di alami atau mungkin dirasakan oleh anak kita, saudara/i kandung kita, cucu kita atau mungkin keponakan kita sendiri. Karena DI INTIMIDASI, DI KALAHKAN dan TERMAJINALKAN oleh keegoisan argumentatif kita untuk meng-handle/memenej semua harta warisan peninggalan yg sebelumnya sdh diamanatkan....??
    Sedangkan dalam status kepewarisannya saja masih milik bersama ( belum dibagi²kan/dipecah).
    MENGUASAI, MENGGUNAKAN, MEMANFAATKAN, MENGALIH FUNGSIKAN, ATAU MENGERUK KEUNTUNGAN PRIBADI, TANPA DIKETAHUI OLEH ANAK, SAUDARA/I KANDUNGNYA YG LAIN, YG MEMPUNYAI HAK DGN STATUS KEPEWARISAN YG SAMA ADALAH HARAM DAN TIDAK DIBENARKAN OLEH SYARI'AT AGAMA.!!!
    JIKA....
    HAL INI TERJADI MAKA DIMANA LETAK KEADILAN, KEPEDULIAN DAN KEPEKAAN HATI DI ANTARA ANAK, SAUDARA/I SEKANDUNG YG SAMA² TELAH YATIM..??!
    PERTANYAANNYA....
    Bagaimana dengan harta warisan yg sdh diberikan/ditetap kan bagian/jatah²nya secara langsung oleh almarhum Bapak/orang tuanya saat masih hidup kepada anak/ahli warisnya secara perorangan/pribadi, lantas TANPA SEPENGETAHUAN anak, cucu, saudara/i kandungnya dialih fungsikan atau dialih gunakan atau dialih fasilitaskan untuk kepentingan² orang...???
    Bukankah itu sdh termasuk perbuatan JAHAT/DZOLIM secara terselubung/halus terhadap anak, cucu terhadap saudara/i kandung sendirinya..!!!
    Allah SWT, berfirman dlm QS. Ibrahim ayat 42 :
    وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ
    Artinya: "Dan janganlah kamu mengira bahwa Allah SWT lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang dzalim. Sesungguhnya Allah SWT menangguhkan mereka hingga hari yang ketika itu mata mereka terbelalak".
    PENTING....
    Yang harus diingat ialah bahwasanya anak dan cucumu, saudara/i kandung mu, atau mungkin keponakan²mu, MEREKA HANYA MEMINTA HAK BAGIAN² WARIS YG MEMANG SAH MILIKNYA_ DAN BUKAN MENGAMBIL ATAU BAHKAN MENGUASAI SELURUHNYA HARTA WARISAN YG ADA.
    *Rasulullah SAW bersabda :
    اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ
    [ أخرجه ابن ماجه من حديث إبى هريرة ]
    “YA ALLAH, SESUNGGUHNYA AKU (MUHAMMAD SAW) AKAN MENJADI PENGHALANG ( BAGI SIAPAPUN MANUSIA YANG BERLAKU CURANG) TERHADAP HAK 2 GOLONGAN YANG LEMAH, YAITU ; ANAK YATIM DAN WANITA.”
    (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah RA.)
    Allah SWT, berfirman dlm QS. Al-Isra Ayat 34 :
    وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا "
    Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungan jawabnya".
    *Tafsir Al-Mukhtashar ttg Ayat 34 dlm QS. Al-Isra :
    "Dan janganlah kalian, menahan, mengendalikan, menguasai, memakai, memakan, memanfaatkan semua harta-harta anak-anak yang ditinggal mati oleh bapak-bapak tanpa izin mereka sebelum mereka baligh dan lalu mereka berada di bawah tanggungan kalian kecuali dengan cara yang baik bagi kemaslahatan mereka. Yaitu dengan cara mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraannya hingga si anak yatim mencapai usia dewasa. Dan penuhilah janji yang kalian telah berkomitmen untuk melaksanakannya. Sesungguhnya perjanjian itu, Allah akan meminta pertanggung jawaban kepada yang bersangkutan di hari kiamat kelak".
    KESIMPULAN...
    SEJATINYA HARTA WARISAN ITU ADALAH AMANAH YG DI TITIPKAN, BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK, BAIK MELALUI LISAN MAUPUN TULISAN OLEH ALMARHUM YG TELAH MENINGGAL.
    MAKA KEWAJIBAN PARA AHLI WARISNYA LAH YG MASIH HIDUP UNTUK SEGERA MENUNAIKAN AMANAT YG DI SAMPAIKAN. SECEPATNYA, SEADILNYA, SEWAJARNYA DAN SESUAI TAKARANNYA MASING² AGAR TIDAK MENIMBULKAN SALING FITNAH, SALING CURIGA, ATAU MERASA PALING BERKUASA MENGATUR-NGATUR HARTA WARISAN.
    SECARA.....
    INSTING NALURIAH, ADAKAH MANUSIA DIMUKA BUMI INI YG TERANG-TERANGAN MAU DAN RELA DIRUGIKAN, DICURANGI, DIRAMPAS HAK² DASAR KEHIDUPANNYA BAIK SECARA MORIL MAUPUN MATERIIL..???!!!
    MAKA JIKA KITA TIDAK IKHLAS DICURANGI, DIRAMPAS, DAN DI PERLAKUKAN TDK ADIL OLEH ANAK, CUCU, SAUDARA/I KITA, MAKA JANGANLAH MENAHAN, MERAMPAS, BERLAKU CURANG, DAN TIDAK BERLAKU ADIL TERHADAP HAK² HAJAT HIDUP MEREKA YG NOTABENENYA ANAK, CUCU, SAUDARA/I, KEPONAKAN KITA SENDIRI..!!!
    WALLAHU A'LAAM BISSHOWAB.

  • @yantifarukkhan3628
    @yantifarukkhan3628 7 ปีที่แล้ว +2

    Kalu mengingat kita masa ,2 kecil kita berkumpul bersama kalu waktu bisa berputar kembali

  • @ZAldha
    @ZAldha 7 ปีที่แล้ว +4

    Sebenarnya TDK ribet yg penting anak2 nya rukun ada niat adil & Rempug

    • @hijrahhijrah9055
      @hijrahhijrah9055 5 ปีที่แล้ว

      Jika memakai hukum Alloh pasti baik, pasti benar..

  • @adefathonifatho671
    @adefathonifatho671 5 ปีที่แล้ว

    Abuya...msh langsing...tp Ilmu smakin padat...syukron katsir baroqallahu..

  • @yantifarukkhan3628
    @yantifarukkhan3628 7 ปีที่แล้ว +1

    Emang kenyataan nya begitu sekarang dan mengalami dengan saya juga

  • @khadijahrazqya1263
    @khadijahrazqya1263 5 ปีที่แล้ว

    Bermanfaat

  • @nugroholenon1615
    @nugroholenon1615 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaykum.. semoga pak ustad selalu dalam keadaan sehat wal'afiat.. mohon bertanya Pak ustad, ada suami istri yang dua duanya bekerja, lantas dari penghasilan istri dibelikan rumah, sebelum meninggal, rumah dari sang istri diberikan ke anak perempuannya, tapi tidak ada hitam diatas putihnya. Dan saat ini suami istri tersebut telah meninggal semua. Suami istri tersebut punya dua rumah, dua anak laki2 dan satu perempuan. Pertanyaannya,,, apakah rumah yang dibeli dari gaji ibunya yang diberikan ke anak perempuannya itu sah menurut agama.. ? Mohon pencerahannya Pak Ustad... Wassalamualaykum.wr.wb.

    • @cowou-mild5378
      @cowou-mild5378 2 ปีที่แล้ว

      Haram ...karna memakan harta /hak saudaranya yg laki2...harus di bahi sesuai sariah islam...kalo wasiat tak boleh lebin dari sepeetiga harta...

  • @alikhlas2030
    @alikhlas2030 2 ปีที่แล้ว

    Buya mau tanya...saya laki2 blm menikah dan tdk punya anak,8 bln lalu ibu saya meninggal kl bpk sdh meninggal dr tahun 2008,org tua meninggal kan warisan kpd ke 5 anaknya sebuah rumah yg sejak ibu saya mnggl dtempati kkk perempuan saya,dan blm dibagikan...sbnr nya saya ingin meminta bagian saya jika saudara saya tdk mau menggantikan hak sayaa, saya bilang agar rmh peninggalan dijual,tp spt nya dihalangi oleh saudara2 saya,..jujur saya sakit ht buya,mereka spt mengabaikan hak saya,..pertanyaan saya apakah boleh saya berwasiat sblm saya meninggal yg isinya: jika saya blm mndapat kan hak saya sampai saya meninggal,saya mewasiatkan seluruh hak saya dikeluarkan seluruhnya dan di infaq kan ke masjid sesuai harga pada saat hak saya dikrluarkan dr sebanyak 2 bagian...jujur saya tdk ikhlas jika dipakai saudara apalagi dimiliki saudara saya.
    Mohon pencerahanya buya

  • @mentariselalubersinar7221
    @mentariselalubersinar7221 7 ปีที่แล้ว +1

    Assalamu alaikum wr wb... Abuya buya , aku mau tanya..... Kalau tanah ukuran 75 meter ,,, berapa kah fitrah yg di kluarkan? Tolong abuya informasikan. Tfi maksih.

    • @abulihyah4090
      @abulihyah4090 5 ปีที่แล้ว

      Maaf ...bantu jawab.
      Fitrah apa?.
      Jika yang di maksud zakat, tanah tidak ada zakatnya...kecuali tanah di jual dan sudah memenuhi syarat syarat zakat..

  • @nurpratiwi25
    @nurpratiwi25 7 ปีที่แล้ว +2

    Assalamu'alaikum wr wb ...buya mau tanya apabila ibu meninggal dunia dan belum dibagi waris kemudian bapak menikah lagi tapi tidak lama menikah bapak meninggal dunia bagaimana pembagian waris untuk ibu tiri terima kasih

    • @hijrahhijrah9055
      @hijrahhijrah9055 5 ปีที่แล้ว

      Di hitung dari siapa yyang pertama wafat..
      Istri wafat.
      meninggalkan suami.
      Anak lelaki berapa?.
      Anak perempuan berapa?.
      Dari sini dulu..nanti akan ketemu..

    • @abulihyah4090
      @abulihyah4090 5 ปีที่แล้ว

      @@hijrahhijrah9055 setelah ini...hitung sejak bapak wafat..

    • @angelinarahayu273
      @angelinarahayu273 4 ปีที่แล้ว

      Ya di berikannya hak istri ya buya benerga sih

  • @harumrani7074
    @harumrani7074 4 ปีที่แล้ว

    Asslamu alaikum buya bagaimana sulusiny jika penbagian warisan saudara nenek dan dia belum mewariskan siapun akan tetapi anak cucuny dia tdk mau menbaginya padahal buya saya di besarkan oleh nenek ny masih mau dkata masih bayi karna orang tuaku ke2nya telah mati lalu nenekny lg mati kedua orang tua lg yg mememilaraku harta warisa nenek banyak orang tuanya yg semua berhak dan saya sebagai anak yatim tdk ada sm kx di kasi itu pun kalau aku tanya marah bahkan dia tak pernah menemuiku bagaimn solusiny buya

    • @harumrani7074
      @harumrani7074 4 ปีที่แล้ว

      Mohon penjelasanny buya supaya pikiranku tenan...buya

    • @ahmadsayfullah2301
      @ahmadsayfullah2301 2 ปีที่แล้ว

      Asalam mualaikum Ustadz guru muliya kyai Buya yahya Sugeng Rawoh Sehat Selalu meyimak s

  • @bca1058
    @bca1058 7 ปีที่แล้ว +1

    Ribet ya jadi orang tua yg banyak anak...

    • @gomosbaen6494
      @gomosbaen6494 7 ปีที่แล้ว

      Bc A lebih rbet lgi kalau kamu jadi ketularan setelah dengar ceramah nya, ntar jadi ketularan HOMO SEKS ( suka satu jenis )

    • @abulihyah4090
      @abulihyah4090 5 ปีที่แล้ว +1

      Nggak ribet laa...hukum Alloh itu mudah ...tidak ribet.
      Pasti baik...
      Pasti benar...
      Pasti adil...