Membatalkan Tersangka Dengan Perdamaian Atau Restorative Justice ?

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 16 ก.ย. 2024
  • Perkara pidana adalah ultimum remedium / upaya terakhir, restorative justice sebagai solusi agar perkara pidana tidak berujung ke Pengadilan.
    Sumber Video :
    Polisi Bojonegoro Bebaskan Tersangka Pencurian Helm melalui Restorative Justice
    • Polisi Bojonegoro Beba...
    Sumber Berita :
    Sabung Ayam Berujung Pria Tewas Ditembak di Colomadu
    www.detik.com/...
    Jangan lupa untuk, LIKE, COMMENT, and SUBSCRIBE agar channel Kami selalu berkembang dan dapat memberikan solusi terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
    Channel ADIVA JOS merupakan kumpulan - kumpulan permasalahan hukum yang terkadang atau bahkan sering terjadi yang dialami oleh masyarakat, agar dapat memberikan pengetahuan seputar terkait dengan hukum, Kami memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Harapan Kami membuat channel ini adalah agar bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak perlu merasa khawatir maupun takut jika memiliki permasalahan hukum yang sedang dialami.
    Apabila memiliki permasalahan hukum yang sedang dihadapi bisa menghubungi di No. 0881 - 6680 - 772. Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi di Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo.
    SALAM KEADILAN BERSAMA NGETEH NGEBAHAS TENTANG HUKUM
    TERIMA KASIH
    Tag:
    #restorative justice adalah
    #restorative justice kejaksaan
    #restorative justice polri
    #restorative justice kejaksaan negeri
    #restorative justice pencuri motor
    #restorative justice pencuri helm

ความคิดเห็น •