Panduan Validasi SSP Online e-PHTB

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 30 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 10

  • @rumahmurahhusniproperti180
    @rumahmurahhusniproperti180 วันที่ผ่านมา

    Sekarang pake coratek jadi susah validasi pph

  • @BGNAP_
    @BGNAP_ หลายเดือนก่อน

    halo kak izin bertanya, jika NTPN sudah pernah dilakukan pbk apakan inputnya menggunakan no bukti pbk?

  • @SitiHolilah-q3o
    @SitiHolilah-q3o ปีที่แล้ว

    Hallo ka, kalo semua data sudah sesuai tapi pas mau infut NTPN data tidak ditemukan itu bagaimana cara mengatasinya?

  • @kyoong5068
    @kyoong5068 ปีที่แล้ว

    Halo kak. Bagaimana jika bukti pembayaran PPH hilang dan pembayarannya tahun 2013 yg lalu.

  • @saranapajak1902
    @saranapajak1902 2 ปีที่แล้ว

    pak mau tanya jika pph dibayar beberapa kali dan salah satu pembayaran itu hasil dari pbk, inputnya bagaimana ya

    • @kpppratamasumbawabesar168
      @kpppratamasumbawabesar168  2 ปีที่แล้ว

      Halo #KawanPajak, Untuk pembayaran yang dilakukan menggunakan PBK dapat menginput NTPN yang tertera pada hasil PBK, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi lewat Whatsapp atau SMS ke nomor 08113833913

  • @lusianalucy5505
    @lusianalucy5505 2 ปีที่แล้ว

    Kakkalo salah input alamat jaminan gimana

    • @kpppratamasumbawabesar168
      @kpppratamasumbawabesar168  2 ปีที่แล้ว

      Halo #KawanPajak, untuk pertanyaannya alamat jaminan yang #KawanPajak maksud di bagian mana ya ? apabila terdapat pertanyaan lebih detail dan informasi lebih lanjut silakan menghubungi lewat Whatsapp atau SMS ke nomor 08113833913

  • @rayscout26
    @rayscout26 2 ปีที่แล้ว

    Hallo min. Non NPWP bisa validasi ga ya

    • @kpppratamasumbawabesar168
      @kpppratamasumbawabesar168  2 ปีที่แล้ว

      Halo #KawanPajak, validasi dapat diajukan walapun dengan non NPWP, silakan dapat mengikuti petunjuk sesuai video diatas, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi lewat Whatsapp atau SMS ke nomor 08113833913