Halo #KawanPajak, Untuk pembayaran yang dilakukan menggunakan PBK dapat menginput NTPN yang tertera pada hasil PBK, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi lewat Whatsapp atau SMS ke nomor 08113833913
Halo #KawanPajak, untuk pertanyaannya alamat jaminan yang #KawanPajak maksud di bagian mana ya ? apabila terdapat pertanyaan lebih detail dan informasi lebih lanjut silakan menghubungi lewat Whatsapp atau SMS ke nomor 08113833913
Halo #KawanPajak, validasi dapat diajukan walapun dengan non NPWP, silakan dapat mengikuti petunjuk sesuai video diatas, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi lewat Whatsapp atau SMS ke nomor 08113833913
Sekarang pake coratek jadi susah validasi pph
halo kak izin bertanya, jika NTPN sudah pernah dilakukan pbk apakan inputnya menggunakan no bukti pbk?
Hallo ka, kalo semua data sudah sesuai tapi pas mau infut NTPN data tidak ditemukan itu bagaimana cara mengatasinya?
Halo kak. Bagaimana jika bukti pembayaran PPH hilang dan pembayarannya tahun 2013 yg lalu.
pak mau tanya jika pph dibayar beberapa kali dan salah satu pembayaran itu hasil dari pbk, inputnya bagaimana ya
Halo #KawanPajak, Untuk pembayaran yang dilakukan menggunakan PBK dapat menginput NTPN yang tertera pada hasil PBK, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi lewat Whatsapp atau SMS ke nomor 08113833913
Kakkalo salah input alamat jaminan gimana
Halo #KawanPajak, untuk pertanyaannya alamat jaminan yang #KawanPajak maksud di bagian mana ya ? apabila terdapat pertanyaan lebih detail dan informasi lebih lanjut silakan menghubungi lewat Whatsapp atau SMS ke nomor 08113833913
Hallo min. Non NPWP bisa validasi ga ya
Halo #KawanPajak, validasi dapat diajukan walapun dengan non NPWP, silakan dapat mengikuti petunjuk sesuai video diatas, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi lewat Whatsapp atau SMS ke nomor 08113833913