Bupati Nina Agustina dan Kejari Selamatkan Barang Milik Daerah Senilai 12,7 Miliar

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 1 ต.ค. 2024
  • Bupati Nina Agustina dan Kejari Selamatkan Barang Milik Daerah Senilai 12,7 Miliar
    DISKOMINFO INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) menyerahkan Barang Milik Daerah (BMD) ke Pemkab Indramayu. BMD yang merupakan aset Perumdam Tirta Darma Ayu tersebut sempat dikuasai oleh beberapa individu beberapa tahun silam.
    Penyerahan BMD dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina, Rabu (24/7/2024) di Pendopo Kabupaten Indramayu.
    BMD yang diserahkan tersebut yakni Tanah Desa/PDAM di Jalan Tanjungpura Kelurahan Kepandean senilai Rp1.524.780.000, -, PDAM di Jalan Raya Jatibarang - Indramayu Dalem Desa Plumbon senilai Rp369.440.000, - dan Rp180.000.000, -,Tanah Desa/PDAM di Jalan Tanjung Pura dan Jalan Kembar Kelurahan Kepandean senilai Rp10.539.100.000, -, dan PDAM Pamayahan di Jalan Cimanuk Pamayahan Kecamatan Lohbener senilai Rp101.188.000, - dan Rp30.940.000, -. Total keseluruhan dari 4 aset yang diserahkan tersebut mencapai Rp12.745.448.000, -.
    Selengkapnya indramayukab.g...
    @ninagustina1708 @kejari_indramayu
    @kemenkominfo
    @diskominfojabar
    #IndramayuBermartabat🫰🏻
    #10ProgramUnggulan
    #Dokmaru
    #KerjaBaikKerjaNyata
    #Indramayu

ความคิดเห็น •