Praktek pembiayaan di bank syariah masi sarat riba. Karena akad murabahah dan wakalah dilangsungkan bersamaan, dan nasabah tidak pernah menyerahkan barang yg dibeli kepada bank. Jadi jual-beli antara bank dgn nasabah adalah fiktif
kaidah fiqh menjelaskan istilah murabahah tidak sama dgn bai bi tsaman ajil (jual beli/bai dgn pembayaran tunda/ajil), namun dua istilah tersebut sering disatupaketkan untuk transaksi2 syariah 😊
Murabahah itu jual beli biasa bang, hanya saja dalam transaksi murabahah diketahui harga belinya/kulakan dan juga diketahui keuntungan, masalah pembayarannya boleh dua, bisa cash atau kredit.
bagaimana dengan peminjaman uang di bank yang di kembalikan lebih secara kredit, walaupun didalam nya tidak ada bunga namun pengembalian secara cicilan melebihi uang yang di pinjem
Sedikit menjawab. Apabila anda meminjam uang dan mengembalikannya juga uang, jelas itu riba, tetapi apabila anda menginginkan semisal "Motor", maka pihak bank menjadi penengah untuk memberikan motor yg anda inginkan, dan kewajiban anda adalah membayar kepada bank dengan kesepakatan yg sdh disepakati. Perkara membayar cicilan yg mengalami penambahan pda saat pembayaran, itu tidak riba apabila nilai yg dibayar sdh diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak, misal harga motor 12jt, pembayaran perbulan 1.1jt perbulan selama 12 bulan, nah nilai itu sudah tetap dan apabila anda menyetujuinya, maka itulah yg namanya kesepakatan diawal. Kecuali harga motor 12jt, pembayaran 1jt per bulan + bunga 10% perbulan selama 12 bulan, maka itu adalah riba, karna nilai yg disepakati tidak tetap. Wallahu a'lam.
Ka...sama gk ya istilahnya kalo riba itu meminta tambahan dengan jahalah..yang mana ziadahnya tanpa kita ketahui,,, sementara kalo murobahah kan ziadahnya sudah kita ketahui maklumah...dan sesuai kesepakatan 2 pihak... Begitu bukan...mohon jawabannya
Hallo Qazwa saya mau bertanya Apakah bisa jika usaha UMKM bergerak di bidang usaha kuliner dan modal yg dibutuhkan untuk membeli: Kitchen Equipment Bahan baku Sewa tempat dan deposit Biaya marketing
Assalamualaikum, mau bertanya : Jadi akad murabaha antara orang A dan B, pihak B membelikan barang ke suplier terus dijual lagi ke A dengan harga yg disepakati termasuk keuntungan bagi B? Tidak boleh B memberikan uang ke A, dan A beli sendiri barang ke suplier? Kemudian A membayar ke B dengan penambahan keuntungan? 🙏🏼
Wa'alaikumsalam. Berdasarkan penjelasan anda, pihak A memiliki peran ganda sebagai pembeli sekaligus wakil dalam membeli barangnya, dan bank menjual barang yang belum dia miliki. Jika memang demikian, transaksi perlu ditinjau ulang karena sesuai dengan hadits Rasulullah saw. yang berbunyi: “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi) . Penambahan keuntungan tersebut bisa disinyalir menjadi riba fadhl. Wallahu a'lam
Bagaimana dengan implementasi KPR dari Bank Syariah di Indonesia? Apakah masih dalam ruang lingkup jual beli? jadinya, kita beli dari Bank? Begitukah?| Terimakasih
Selamat pagi. Sebelumnya terimakasih karena telah tertarik pada konten yang ada di channel Qazwa. Menjawab pertanyaan yang ditanyakan, KPR Bank di Indonesia umumnya menggunakan akad Ijarah Mumtahiya Bit Tamlik (IMBT) atau Musyarakah Mutanaqishah (MMQ). Ada juga bank yang menawarkan pembiayaan Murabahah. Seluruh transaksi ini termasuk dalam lingkup jual beli.
Benar, denda atas keterlambatan dapat termasuk sebagai manfaat yang diambil dari akad utang piutang. Tetapi DSN MUI melalui fatwa Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran menjelaskan kondisi terbatas dimana denda boleh ditetapkan. Wallahu a'lam
ketika ukm daftar di Qazwa, mereka harus memasukkan rincian barang yang dibutuhkan termasuk kontak supplier. Setelah dana terpenuhi melalui campaign, tim qazwa langsung membelikan kebutuhan barang dari ukm, sehingga ukm menerima barang bukan uang. Hal ini juga utk mengurangi risiko pengunaan dana yang tidak sesuai dgn alokasi yg telah disepakati.
Kalo cicilan tersebut nunggak, atau gagal panen dan tidak bisa bayar gimana solusinya ? Apakah dibiarkan saja, dan dianggap sedekah? Atau asetnya dilelang/dijual untuk membayar cicilanya ?
Selamat pagi. Sebelumnya terimakasih telah tertarik pada konten yang ada channel youtube Qazwa. Menjawab pertanyaan yang ditanyakan tersebut, Sistem murabahah adalah jual beli putus, sehingga penjual tidak bertanggung jawab atas kelangsungan perusahaan (going concern) dari pembeli. Namun, dalam akad utang-piutang, perlu diperhatikan bahwa Islam mengajarkan bahwa pemberian piutang bernilai pahala apabila diniatkan untuk membantu orang yang kesulitan (orang yang berutang). Jika ada kesulitan dalam membayar, maka baiknya diberi dispensasi waktu, atau yang utama adalah mengikhlaskannya. Dari yang berutang juga harus sadar bahwa utang adalah kewajiban yang harus dibayarkan, jika tidak maka dapat menjadi dosa yang memberatkan kita di akhirat. Pemberian denda dalam utang piutang dilarang, tetapi DSN MUI berfatwa boleh hukumnya memberi denda kepada yang telat bayar utang namun dalam batasan-batasan yang ketat.
Praktek pembiayaan di bank syariah masi sarat riba. Karena akad murabahah dan wakalah dilangsungkan bersamaan, dan nasabah tidak pernah menyerahkan barang yg dibeli kepada bank. Jadi jual-beli antara bank dgn nasabah adalah fiktif
kaidah fiqh menjelaskan istilah murabahah tidak sama dgn bai bi tsaman ajil (jual beli/bai dgn pembayaran tunda/ajil), namun dua istilah tersebut sering disatupaketkan untuk transaksi2 syariah 😊
Alhamdulillah sangat bermanfaat ❤
Syukron ilmunya
syukron bangg ilmunya
Murabahah itu jual beli biasa bang, hanya saja dalam transaksi murabahah diketahui harga belinya/kulakan dan juga diketahui keuntungan, masalah pembayarannya boleh dua, bisa cash atau kredit.
seketika saya ingin antum yg menjadi Dosen matkul fiqh riba gharar saya , karena dosen saya agak sulit dipahami
Dalam perbankan akan yang sering di gunakan adalah akad murabahah lil amir bis syiro' atau di sebut dengan Murobahah KPP plus dengan akad wakalah,
jelasin semua akad dong bang...
terimakasih kak
mahal bangg thxx yaa 🔥🔥
ka mohon bahas akad ijaroh dong.. syukron
Terimakasih mas atas masukannya, akan menjadi pertimbangan kami untuk konten berikutnya :)
Bang akad musyarakah belum ada videonya ?
Ijin share bang ya
Silahkan mas :D
Mau tanya kalau akad murabahah nya dilakukan oleh bank syariah apakah diperbolehkan dalam islam?
👍
bagaimana dengan peminjaman uang di bank yang di kembalikan lebih secara kredit, walaupun didalam nya tidak ada bunga namun pengembalian secara cicilan melebihi uang yang di pinjem
Sedikit menjawab. Apabila anda meminjam uang dan mengembalikannya juga uang, jelas itu riba, tetapi apabila anda menginginkan semisal "Motor", maka pihak bank menjadi penengah untuk memberikan motor yg anda inginkan, dan kewajiban anda adalah membayar kepada bank dengan kesepakatan yg sdh disepakati.
Perkara membayar cicilan yg mengalami penambahan pda saat pembayaran, itu tidak riba apabila nilai yg dibayar sdh diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak, misal harga motor 12jt, pembayaran perbulan 1.1jt perbulan selama 12 bulan, nah nilai itu sudah tetap dan apabila anda menyetujuinya, maka itulah yg namanya kesepakatan diawal. Kecuali harga motor 12jt, pembayaran 1jt per bulan + bunga 10% perbulan selama 12 bulan, maka itu adalah riba, karna nilai yg disepakati tidak tetap.
Wallahu a'lam.
Ka...sama gk ya istilahnya kalo riba itu meminta tambahan dengan jahalah..yang mana ziadahnya tanpa kita ketahui,,, sementara kalo murobahah kan ziadahnya sudah kita ketahui maklumah...dan sesuai kesepakatan 2 pihak...
Begitu bukan...mohon jawabannya
Hallo Qazwa saya mau bertanya
Apakah bisa jika usaha UMKM bergerak di bidang usaha kuliner dan modal yg dibutuhkan untuk membeli:
Kitchen Equipment
Bahan baku
Sewa tempat dan deposit
Biaya marketing
Mungkin
1. Alat dapur, bahan baku masuk murabahah
2. Sewa tempat pakai ijarah
3. Deposit biaya marketing pakai qardh
Bang bisa gk kredit murabahah yang sudah berjalan kita minta nego margin nya??? Please info bg terima kasih klu bisa gimana caranya
Biaya admin pada akad murabahah apakah riba
Brarti Shopee paylater itu boleh ya karena termasuk akad murabahah?
Assalamualaikum, mau bertanya :
Jadi akad murabaha antara orang A dan B, pihak B membelikan barang ke suplier terus dijual lagi ke A dengan harga yg disepakati termasuk keuntungan bagi B? Tidak boleh B memberikan uang ke A, dan A beli sendiri barang ke suplier? Kemudian A membayar ke B dengan penambahan keuntungan? 🙏🏼
Wa'alaikumsalam. Berdasarkan penjelasan anda, pihak A memiliki peran ganda sebagai pembeli sekaligus wakil dalam membeli barangnya, dan bank menjual barang yang belum dia miliki. Jika memang demikian, transaksi perlu ditinjau ulang karena sesuai dengan hadits Rasulullah saw. yang berbunyi:
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi)
. Penambahan keuntungan tersebut bisa disinyalir menjadi riba fadhl. Wallahu a'lam
Assalamualaikum, izin menanggapi, jadi murabahah bil wakilah itu boleh atau tidak untuk dilakukan? 🙏
Bagaimana dengan implementasi KPR dari Bank Syariah di Indonesia?
Apakah masih dalam ruang lingkup jual beli?
jadinya, kita beli dari Bank? Begitukah?|
Terimakasih
Tergantung mas..
th-cam.com/video/0Ic73NgcrMU/w-d-xo.html
Selamat pagi. Sebelumnya terimakasih karena telah tertarik pada konten yang ada di channel Qazwa. Menjawab pertanyaan yang ditanyakan, KPR Bank di Indonesia umumnya menggunakan akad Ijarah Mumtahiya Bit Tamlik (IMBT) atau Musyarakah Mutanaqishah (MMQ). Ada juga bank yang menawarkan pembiayaan Murabahah. Seluruh transaksi ini termasuk dalam lingkup jual beli.
Gimana masalah akadnya... Klo terlambat pasti ada denda atau tambahan dengan alasan administrasi... Itu kan termasuk RIBA...
Benar, denda atas keterlambatan dapat termasuk sebagai manfaat yang diambil dari akad utang piutang. Tetapi DSN MUI melalui fatwa Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran menjelaskan kondisi terbatas dimana denda boleh ditetapkan. Wallahu a'lam
Klo nasabah bsa membuat jaminan bakal tidak telat membayar ap bsa d hilangkan sistem dendana..mkqsih
Trmsuk nyicil kendaraan lewat bank?
2:19 tolong jelaskan yg faham...
Apakah item yang diberikan kepada UMKM dari pemberi dana melalui tim Qazwa itu berupa uang tunai, atau sudah berupa barang sesuai kebutuhan UMKM?
ketika ukm daftar di Qazwa, mereka harus memasukkan rincian barang yang dibutuhkan termasuk kontak supplier. Setelah dana terpenuhi melalui campaign, tim qazwa langsung membelikan kebutuhan barang dari ukm, sehingga ukm menerima barang bukan uang. Hal ini juga utk mengurangi risiko pengunaan dana yang tidak sesuai dgn alokasi yg telah disepakati.
2:45
Makasihh :)
Kalo cicilan tersebut nunggak, atau gagal panen dan tidak bisa bayar gimana solusinya ?
Apakah dibiarkan saja, dan dianggap sedekah?
Atau asetnya dilelang/dijual untuk membayar cicilanya ?
Why don't u write in arabic?
Riba itu tambah
Murabahah itu xmurah byk tambah
Tidak ada going concern ya
Selamat pagi. Sebelumnya terimakasih telah tertarik pada konten yang ada channel youtube Qazwa.
Menjawab pertanyaan yang ditanyakan tersebut, Sistem murabahah adalah jual beli putus, sehingga penjual tidak bertanggung jawab atas kelangsungan perusahaan (going concern) dari pembeli. Namun, dalam akad utang-piutang, perlu diperhatikan bahwa Islam mengajarkan bahwa pemberian piutang bernilai pahala apabila diniatkan untuk membantu orang yang kesulitan (orang yang berutang). Jika ada kesulitan dalam membayar, maka baiknya diberi dispensasi waktu, atau yang utama adalah mengikhlaskannya. Dari yang berutang juga harus sadar bahwa utang adalah kewajiban yang harus dibayarkan, jika tidak maka dapat menjadi dosa yang memberatkan kita di akhirat.
Pemberian denda dalam utang piutang dilarang, tetapi DSN MUI berfatwa boleh hukumnya memberi denda kepada yang telat bayar utang namun dalam batasan-batasan yang ketat.