Assalamualaikum..pa ustad maaf mengganggu,saya ingin bertanya, tp saya tdk tau caranya bagaimana? Dan semoga ustad membaca komentar/pertanyaan saya.. Si suami menjatuhkan talak 3,tp setelah itu keduanya ingin rujuk kembali, lalu si mantan suami membawa laki2 yg sudah dia bayar untuk menikah dengan mantan istri,lalu menikahlah,ada orang tua perempuan calon suami,mantan suami dan amil,tp calon tidak ada karena sedang kerja,,lalu dinikahkan,hari itu menikah detik itu juga di ceraikan lagi,, lalu menikahlah si mantan istri dan mantan suami, Apakah pernikahan mereka sah? Mohon bantuannya ustad terimakasih 🙏🏻🙏🏻
Menikahi seorang janda, maka perlu peesetujuan dulu dari perempuan tersebut. Dan untuk membayar laki-laki yang mau menikah tadi menurut mazhab Syafi'i itu tidak boleh, namun menurut mazhab yang lain boleh, tapi perlu diingat bahwa sebelum kembali dengan suami yang pertama, haruslah menunggu masa iddah dahulu, karena seorang perempuan baru boleh dan sah menikah lagi setelah masa iddah, baik dari suami yang mentalak 3, maupun dengan laki-laki yang dibayar tersebut, haruslah menunggu masa iddah dahulu, baru bisa dinikahi kembali. Dan yang terpenting pernikahan sama laki-laki yang dibayar tadi bukan cukup sekedar ijab qobul, namun juga harus "bercampur". Semoga bisa menjawab pertanyaanmu saudaraku🙏
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh pak ustadz, smg senantiasa dlm lindungan Allah, sehat slalu pak ustadz, terima kasih ilmunya.
Sehat 2 terus buat ustad Abdul somad
Wonosobo Jateng hadir pak ustad terimakssih ilmunya
Yaالله sehat kn dan Jg sell ustadz kmi yg mulia ustadz abs somad 🤲🤲
Dubay nyimak ustadz sehat selalu ustadz Aamiinn
Tapi d tempat ada pak ustad d tingga ber tahun tahun ngga ada nafkah lahir mau pun batin balik ta ada masalah campur lagi
Assalamualaikum..pa ustad maaf mengganggu,saya ingin bertanya, tp saya tdk tau caranya bagaimana? Dan semoga ustad membaca komentar/pertanyaan saya.. Si suami menjatuhkan talak 3,tp setelah itu keduanya ingin rujuk kembali, lalu si mantan suami membawa laki2 yg sudah dia bayar untuk menikah dengan mantan istri,lalu menikahlah,ada orang tua perempuan calon suami,mantan suami dan amil,tp calon tidak ada karena sedang kerja,,lalu dinikahkan,hari itu menikah detik itu juga di ceraikan lagi,, lalu menikahlah si mantan istri dan mantan suami, Apakah pernikahan mereka sah? Mohon bantuannya ustad terimakasih 🙏🏻🙏🏻
Menikahi seorang janda, maka perlu peesetujuan dulu dari perempuan tersebut.
Dan untuk membayar laki-laki yang mau menikah tadi menurut mazhab Syafi'i itu tidak boleh, namun menurut mazhab yang lain boleh, tapi perlu diingat bahwa sebelum kembali dengan suami yang pertama, haruslah menunggu masa iddah dahulu, karena seorang perempuan baru boleh dan sah menikah lagi setelah masa iddah, baik dari suami yang mentalak 3, maupun dengan laki-laki yang dibayar tersebut, haruslah menunggu masa iddah dahulu, baru bisa dinikahi kembali. Dan yang terpenting pernikahan sama laki-laki yang dibayar tadi bukan cukup sekedar ijab qobul, namun juga harus "bercampur". Semoga bisa menjawab pertanyaanmu saudaraku🙏
@ABINATASTUDIO Terimakasih atas pencerahannya..terimakasih banyak🙏🏻
Maaf di tempat kami makst nya
Baiyuh,,,,
Komplotan baalawi lho