CARA MEMBUAT BUPOT A1 TAHUNAN DESEMBER 2024 TERBARU DISERTAI PENJELASAN HINGGA LAPOR SPT Masa PPh 21. Termasuk POSTING, EDIT, REKAM, LAPOR SPT MASA PPh 21/26 Kami ini video akan membahas tentang cara membuat bukti potong (Ebupot) 21 pegawai yang bekerja penuh untuk kita. Kita ketahui Januari hingga november, kita membuat bukti potong dengan PPh 21 Bulanan, sedangkan desember harus menggunakan Bupot A1 Tahunan. Bingung caranya?. Yuk tonton video kali ini sampai akhir.
@@enninong3533 A1 untuk pegawai tetap dan Pensiunan berkala. Selain 2 itu menggunakan PPh Bulanan atau Final Tidak final. Info lanjut, bisa konsultasikan ke AR/ KPP (biasanya bisa tanya lebih detail dan sesuai kasus kita)
Pak izin bertanya, saya sudah melengkapi semua data namun pada saat menyimpan data tidak bisa karena terkendala di biaya jabatan, solusinya bagaimana ya pak?
mohon bertanya Pak, terkait pengisian data no 22. Dimana ada menu "ambil data" untuk pajak yang telah dibayar di masa pajak sebelumnya. Saya sudah coba ternyata ada perbedaan dengan yang sebenarnya. Letak permasalahannya setelah di cek, karena saat buat bukti potong bulanan, karyawan yang biasanya diisi dengan menggunakan data npwp, pada bulan sept dan okt, bukti potong nya diisi dengan menggunakan NIK nya. Hal inilah yang menyebabkan mengapa saat klik "ambil data" bulan sept dan okt nilainya "0". . Pertanyaan nya apakah No. 22 ini bisa diisi secara manual tanpa harus klik ambil data, mengingat tidak ada kesalahan dalam jumlah, hanya salah ketika memasukkan data npwp dengan data nik dari pegawai yang sama di bulan sept dan okt. Atau harus melakukan pembatalan bukti potong pegawai yang bersangkutan di masa sept dan okt, dan kemudian input baru lagi dengan memasukkan no npwp. Baru kemudian membuat spt desember? Terima kasih
Rekan, nampak kesalahan sistem. Anda perlu bertanya sendiri ke kring pajak/ Livechat pajak.go.id lalu menanyakan sendiri (agar langsung diperiksa). Anda mungkin bisa bertanya seperti ini: *** TEMPLATE: NPWP PERUSAHAAN: Bagaimana mengatasi Bupot NPWP sebagian, lalu NIK sebagian Ketika A1 Desember, memasukan dengan NIK, maka PPH 21 bulanan dengan NPWP menjadi 0, sebaliknya ketika menggunakan NPWP, PPh 21 yang sebelumnya menggunakan NIK menjadi 0. Mana solusi yang benar: 1. Apakah ketik manual jumlah akhir setelah menekan ambil data, atau 2. Pembetulan semua masa agar seragam (menggunakan NIK semua atau NPWP semua?. (kita tau bahwa Data pegawai tidak bisa diubah hanya bisa di hapus dan di buat ulang) saat perbaikan ***
@yaniasihai9153, Salam rekan, benar, sejak 2 Januari 2025 banyak sekali keluhan Key in tidak bisa disimpan karena error biaya jabatan meski benar. Ada juga yang mengatakan tetap tidak bisa meski sudah ke KPP. Cek komentar disini: th-cam.com/video/8_lwxMmmOG4/w-d-xo.html&lc=UgwuWhXoRk1fFChHNNB4AaABAg.ACoombBg6OGACp7Q71a8fD Beberapa orang memberitahukan jika opsi lain (impor masal) dengan excel dapat mengatasi masalah ini. Panduan cara impor Excel (sedikit lebih rumit namun bermanfaat jika pegawai banyak), Menit 22:40: th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.htmlsi=yNixx0N8HFTcObAA&t=1360 Jawaban di youtube manapun dapat salah/usang/menyesatkan/menyimpang/salah pemahaman. Mohon tidak dijadikan dasar mengambil keputusan. Selalu tanyakan ke KPP terdaftar atau Kringpajak
izin bertanya, untuk pph 21 2024 saya tidak pernah lapor pph 21 karyawan, apakah bisa saya langsung lapor dengan bupot A1 tahunan ? dan apakah perusahaan saya kena denda karena tidaak lapor pph 21 bulanan?
Laporkan dulu per masa (tapi mungkin saja terkena keterlambatan). Sebaiknya konsultasi ke KPP terdaftar atau AR atau Kring pajak. Jawaban di TH-cam manapun tidak dapat dijadikan dasar karena bisa salah/menyimpang/salah paham/usang/serupa Nya.
Kalau misal di gross up setahun sehingga gaji 3jt per bulan take home pay, 13:17 isi penghasilan bruto (desember) itu tetap 3jt atau 3jt + Tunjangan PPh Desember? Karena tunjangan PPh kan setau saya termasuk di dalam penghasilan bruto?
Halo rekan, Kita perlu perhatikan, Desember tidak menggunakan TER. Contoh ini ada bonus 9000000 di Desember Misal gaji utamanya adalah 3000000 (GROSS UP). Status K/2 (2 tanggungan) Elemen penambah penghasilan (*Bukan Penambah Ph. Bruto 21). BPJSTK JHT 3.70% BPJSTK JKK 0,24% BPJSTK JKM 0,3% BPJSTK JP 2% BPJSKES 4% --- Elemen Pengurang (Bukan Pengurang Ph. Bruto 21). BPJSTK JHT 2% BPJSTK JP 1% BPJSKES 1% --- PTKP 2016 - PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 K/2= 67500000 (Setahun) --- Status: pegawai Tetap --- Lama bekerja: januari-Desember atau 12 bulan. Punya NPWP tentunya. --- Januari: Gaji = 3000000 * Anggap saja JANUARI tidak da Tantiem/bonus/gratifikasi/THR. * A. PENGHASILAN TERATUR= 1. Gaji pokok: 3000000 2. Tunjangan: - 3. Uang Makan dan lembur= - 4. Penghasilan lainnya=- 5. Tunjangan PPh=- 6. Premi JKK= 7200 7. Premi JKM= 9000 8. Premi BPJS= 120000 9. Natura Objek PPh 21=- Jumlah penghasilan teratur= 3.136.200 -- B. PENGHASILAN TIDAK TERATUR JAN: 1. Bonus=- 2. THR=- 3. Tantiem, jasa produksi, lainnya=- Jumlah penghasilan tidak teratur=0 --- JADI, BRUTO JANUARI ADALAH= Penghasilan teratur+ Tidak teratur= 3.136.200+0=3.136.200 (ini dimasukan saat membuat BUPOT PPh 21 Bulanan Masa Januari). TER B Pra pelaporan => e-Bupot 21/26 => tab "Bukti Potong => Klik Tombol "Rekam" => Pilih A1 Tahunan (karena ini sudah desember). A. Masukan NIK/NPWP (sesuai kebiasaan sebelumnya). Cek dan pastikan valid. kemudian B. Pilih PTKP: K/2 C. Isi Jabatan, jenis Kelamin, dll jika perlu D. Kode Objek Pajak, misal pegawai tetap = 21-100-01 E. Tahun dan masa Pajak 2024, 01 hingga 12 F. PENGHASILAN BRUTO MASA PAJAK TERAKHIR= 12136200 DATA PENGHASILAN SETAHUN 1. GAJI ATAU UANG PENSIUNAN BERKALA= 36000000 2. TUNJANGAN PPh=0 3. TUNJANGAN LAINNYA, UANG LEMBUR DAN SEBAGAINYA=0 4. HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA = 0 5. PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA= 1.634.400 (dari Premi JKK, JKM, BPJS selama setahun yang ada di penghasilan teratur 136200*12 bulan) 6. PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21= 0 7. TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN THR=9.000.000 8. JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (1 S.D. 7)= 46.634.400 PENGURANG 9. BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN= 2.331.720 (dari angka 8*5%= 2.331.720) 10. IURAN TERKAIT PENSIUN ATAU HARI TUA= 1.080.000 (Dari iuran pensiun dan JHT (30000+60000)*12 bulan) 11. ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB YANG DIBAYARKAN MELALUI PEMBERI KERJA= 3.000.000 (dari contoh 250rb perbulan x 12 bulan) 12. JUMLAH PENGURANGAN (9 S.D. 11)= 6.411.720 --- PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 13. JUMLAH PENGHASILAN NETO (8 - 12) = 40.222.680 14. PENGHASILAN NETO MASA PAJAK SEBELUMNYA=0 (Bukan pindahan) 15. JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PERHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)= SETAHUN, 40.222.680 16. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)= K/2, 67.500.000 17. PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN (15 - 16)=0 18. PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN= 0 19. PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA= 0 20. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA =0 21. PPh PASAL 21 TERUTANG (18 - 19 - 20)= 0 22. PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI PADA SELAIN MASA PAJAK TERAKHIR= 0 22B. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)= 0 23. PPh PASAL 21 KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR MASA PAJAK TERAKHIR= 0 23A. PPh PASAL 21 DIPOTONG= 0 23B. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)= 0 PENANDATANGAN BUKTI PEMOTONGAN Pilih yang tersedia. Catatan penting: Konsultasikan ke KPP/AR/kring pajak mengingat jawaban di youtube manapun tidak dapat dijadikan landasan/dasar. Jawaban Di TH-cam dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
@fraginz Siap rekan. Semoga bermanfaat. Untuk lebih valid, konfirmasi kembali ke KPP terdaftar sesuai kasus rekan ya. *** Catatan penting: Konsultasikan ke KPP/AR/kring pajak mengingat jawaban di youtube manapun tidak dapat dijadikan landasan/dasar. Jawaban Di TH-cam dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
Terimakasih pak. Izin bertanya, kalau karyawan yg menerima bupot A1 lebih potong seperti diatas, bagaimana nantinya karyawan tsb mengisinya di eform pak? Soalnya jadi mincul LB di eformnya tidak nihil. Mohon pencerahannya terimakasih
Mau tanya ka, bulan desember itu hanya perlu membuat A1 aja atau sebelumnya harus dilaporkan juga masa bulanan bulan desember. Dan untuk perlaporan A1 itu harus dilaporkan di januari atau desember ya ka?
Jan-nov= Pph 21 Bulanan, Desember A1. SPT Masanya tetap perlu lapor. Pemberikerja harus memberikan A1 paling lambat 1 bulan setelah masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir bearti Desember, Masa pajak tertentu, misal ketika pegawai berhenti bekerja atau masa pajak tertentu, ketika pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiunan. Cek pasal 1 angka 18 PMK/2023
@yaniasihai9153, Salam rekan, benar, sejak 2 Januari 2025 banyak sekali keluhan Key in tidak bisa disimpan karena error biaya jabatan meski benar. Ada juga yang mengatakan tetap tidak bisa meski sudah ke KPP. Cek komentar disini: th-cam.com/video/8_lwxMmmOG4/w-d-xo.html&lc=UgwuWhXoRk1fFChHNNB4AaABAg.ACoombBg6OGACp7Q71a8fD Beberapa orang memberitahukan jika opsi lain (impor masal) dengan excel dapat mengatasi masalah ini. Panduan cara impor Excel (sedikit lebih rumit namun bermanfaat jika pegawai banyak), Menit 22:40: th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.htmlsi=yNixx0N8HFTcObAA&t=1360 Catatan: Jawaban di youtube manapun dapat salah/usang/menyesatkan/menyimpang/salah pemahaman. Mohon tidak dijadikan dasar mengambil keputusan. Selalu tanyakan ke KPP terdaftar atau Kringpajak
Mau tanya pak, saya kan sudah bayar pph 21 masa desember ternyata kurang nominalnya, itu harus bayar lagi ya pak pake ebilling baru? Trus nnti lapornya gimana pak? Trima kasih.
Lakukan pembetulan dengan melengkapibukti bayar (masa yang salah), lalu laporkan kembali. Pastikan kodenya benar agar terbaca. * Konsultasikan ke KPP terdaftar untuk jawaban lebih bai/ valid/ lebih akurat. Jawaban di youtube manapun dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
Ijin bertanya pak, apabila pegawai tetapnya selama bekerja itu tidak pernah terpotong pph 21 terutang apa tetap wajib menggunakan Bupot A1 atau boleh menggunakan Bupot bulanan saja?
Pak klo salah satu karyawan dia bekerja dari jan-oktober. Untuk input masal di A1 nya saya masukin jan-okt malah jadi error. Tpi klo input jan-des berhasil, apakah udah bener ?
Sore Pak. nanya donk. saya sudah test input , atas data pekerja full bekerja 1 tahun, bruto nya hanya 45jt, berarti by jabatan adalah 2.250.000, tetapi pada saat sy mau save, error ada notif bahwa max by jabatan sesuai masa kerja, salahnya dimana ya pak? mohon pencerahannya
Angka 14 , cuma diisi jika pegawai pindahan yang pengen menggabungkan bukti pemotongan A1 atau karena pensiunan yang baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun pajak berjalan. Itu yang saya tangkap, betul kah?
Jika pegawai tetap/pensiunan berkala, Jan-Nov menggunakan Pph 21 Bulanan, Desember nya menggunakan A1. Semua masa tetap perlu posting, rekam pembayaran (jika ada), Penyiapan SPT, Lapor SPT Masa. Jika kurang jelas, bisa ditanya kembali
Rekan @fanisiabrigita9332, Sesuai balasan rekan @fanisiabrigita9332 Di Ebupot 21/26 ada 2 opsi 1. PPh 21 Bulanan Final tidak final 2. A1 Tahunan. khusus Desember, "pegawai tetap" atau "pensiunan berkala" tidak perlu membuat bukti potong lewat fitur (PPh 21 PPh 21 Bulanan Final tidak final lagi) tetapi menggunakan A1 Tahunan. Desember tidak menggunakan TER. Tetapi jika desember ada pegawai tidak tetap, maka selain pegawai tetap atau pensiunan berkala tetap membuat lewat fitur Ebupot PPh 21 Final tidak final. Konsultasikan ke AR atau KPP terdaftar dan minta mereka mengecek apakah yang rekan lakukan sudah sesuai keadaan sebenarnya. Ini mencegah pembetulan atau kesalahan. Catatan penting: Konsultasikan ke KPP/AR/kring pajak mengingat jawaban di youtube manapun tidak dapat dijadikan landasan/dasar. Jawaban Di TH-cam dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
Assamu'alaikum bang, saya kan mulai mengisi Formulir A1 dari kemarin, dan ada kendala di biaya jabatan, selalu mucul galat "INSBPA12166 - Maksimum Biaya Jabatan/Pensiun sesuai dengan masa kerja" padahal saya hanya mengisi biaya jabatan dibawah 6jt, itu kenapa ya bang ? mohon penjelasannya terimakasih
@restyalifias, Bisa. Nampaknya sedang ada kendala beberapa hari terakhir, meski dianggap benar tetap tidak bisa disimpan. Beberapa orang memberitahukan jika opsi lain (impor masal) dengan excel dapat mengatasi masalah ini. Panduan cara impor Excel (sedikit lebih rumit namun bermanfaat jika pegawai banyak), Menih 22:40: th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.htmlsi=yNixx0N8HFTcObAA&t=1360 Jawaban di youtube manapun dapat salah/usang/menyesatkan/menyimpang/salah pemahaman. Mohon tidak dijadikan dasar mengambil keputusan. Selalu tanyakan ke KPP terdaftar atau Kringpajak
Formulir 1721-A1 dibuat pada masa pajak terakhir (Desember), maka desember gak perlu buat Bukti potong bulanan seperti dibulan januari hingga November. Gitukan?
Jika metode yang digunakan gross seperti di video, lebih bayar, maka perusahaan mengembalikan ke pegawai, lalu perusahaan mengkompensasi yang sudah disetor sebelumnya ke masa SPT selanjutnya. Video sudah ada caranya. Jika Gross Up (Pph 21 ditanggung perusahaan), maka tidak perlu dikembalikan ke pegawai, langsung di kompensasikan. Informasi lebih valid dan akurat, telpon Kringpajak/konsultasi ke AR/KPp Terdaftar. Jawaban di TH-cam manapun termasuk channel ini, dapat usang/menyesatkan/salah/ tidak akurat.
Pak izin bertanya, jika ada pph final/tidak final sudah dilaporkan pada masa desember, lalu ada bupot lagi untuk gajih desember akhr bulab ini brti nnti terjadi pembetulan ya pak?
ya. Tinggal dibuat saja, lalu posting ulang, cek kembali apakah ada setor perlu dilakukan (jika ada perlu direkam bukti setor), kemudian SPT masa kembali (jadinya pembetulan ke-...)
Untuk pegawai tidak tetap, bisa cek panduan Ebupot21/26 kak. Di komen juga banyak pertanyaan dan jawaban dari teman-teman terkait pegawai harian/ tidak tetap, kapan memberikan bupot, dan kapan membuatnya. th-cam.com/video/VV_f8wy8se8/w-d-xo.html
@@aristosetyawan Nampaknya gangguan. Banyak keluhan serupa hari ini di group-group terbatas terkait pajak... Coba besuk. Jika masih sama, konsultasi ke AR atau KPP terkait.
halo saya ingin bertanya, kenapa ya biaya jabatannya pas diisi 6jt itu tidak bisa pas mau di save? katanya tidak sesuai masa, padahal kerjanya setahun full
Pak saya masukin biaya jabatan maksimalkan 6jt, malah muncul pesan error "maksimum biaya jabatan/pensiunan sesuai masa kerja (9)" itu maksudnya gimana ?
halo pak kok saya ngak bs input A1 nya muncul notif kegagalan kesalahan input biaya jabatan? ga bs d saved padahal biaya jabatan saya uda sesuai 5% dgn maksimal 6jt..
@@eriyanti8161 lg error apa gimn ini sistem djp? padahal perhitungan biaya jabatan sdh bener 5% dr bruto.. uda cross check berkali2 tetep saja ngak bs d input.. bikin pusing kan
Jika masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, tapi karena Dipindahkan ke kantor pusat /cabang dari pemberi kerja yang sama, Angka 15 bearti pilih "Setahun"?
Ya, tapi mohon silahkan cek ulang: LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-2/PJ/2024, TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Contoh: th-cam.com/video/Ez4oi3vpSAw/w-d-xo.html Disklaimer: jawaban di youtube mungkin tidak dijamin keakuratannya.
1. Jika masa kerja dalam setahun adalah 2 bulan (november & desember 2024) masuk dalam setahun atau distahunkan? 2. jika masa kerja karyawan hanya 1 bulan (november 2024) masuk setahun atau disetahunkan? 3. jika tdk lapor bulanan apakah akan terbaca siapa saja yg kena pph 21 atas penghasilan+ Thr yg diterima desember?
A1 hanya untuk pegawai tetap atau pensiunan berkala. 3. Pasal 20 ayat (3), PMK 168/2023, meski nihil sekalipun perlu lapor SPT PPh 21/26 Masa ya rekan. Jika belum, segera lapor. Sebaiknya konsultasi ke KPP terlebih dahulu.
Banyak yang mengalami hal sama persis di group-group terkait pembahasan perpajakan. Coba lagi besuk mengingat hari ini baru penerapan Coretax (banyak error juga). Jika besuk masuk mengalami, sebaiknya hubungi KPP terkait atau AR dan konsultasikan.
Klu pengalaman sy biaya jabatan menemukan kendala saat input manual. Tetapi klu kita menggunakan sistem import biaya jabatan tak ada masalah. Dicoba sj yg sy gunakan. Semoga berhasil
@@enninong3533 Thanks berbagi pengalamannya. Jika rekan lain belum mengetahui cara impor masal (biasanya lebih bermanfaat jika pekerjanya banyak), bisa lihat panduan: th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.html
Hai rekan @vina550 , Salah satu penonton video ini mengaku telah ke KPP dan memang sedang ada kendala untuk Biaya Jabatan error. Cek disini: th-cam.com/video/8_lwxMmmOG4/w-d-xo.html&lc=UgwuWhXoRk1fFChHNNB4AaABAg.ACoombBg6OGACp7Q71a8fD Solusi Sementara: Beberapa orang telah mencoba metode IMPOR MASAL dan kendala ini dapat dilewati. Cara impor masal sedikit berbeda dengan metode Key in di video ini. Panduan terkait Impor masal: th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.htmlsi=nDaHZY_0SCWvmbv9&t=1370 (Menit 22:40 keatas). Sebaiknya laporkan kendala anda ke KringPajak atau KPP dan pastikan mereka membuat laporan masalah agar kendala tidak berlarut-larut/Segera diperbaiki.
Pegawai tidak tetap tidak menggunakan 1721-A1. A1 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun/hari tua/ jaminan hari tua berkala. Jika pekerja tidak tetap bekerja 1 tahun full, artinya mendapatkan total 12 bukti potong PPh 21 (yang masing-masing dibuat pada Setiap masa bukan hanya Desember.)
@@CLEOVA izin bertanya dengan kasus yang sama, apakah artinya karyawan tdk tetap yang dibayar bulanan tersebut untuk periode Desember 2024 ini tetap menggunakan Bupot Bulanan Final atau Tidak Final?
Untuk pekerja tetap atau pensiunan berkala, Desember tidak menggunakan Pph 21 bulanan melainkan A1. Untuk pegawai tidak tetap, masih sama menggunakan seperti biasa.
A1 rekan. Namun untuk detail perhitungan hubungi ar atau konsultasi ke Kringpajak/KPP. Pastikan pegawai tetap (pegawai tidak tetap tidak menggunakan A1)
@@CLEOVA jika ada pegawai yang masuk di pertengahan tahun. apakah gajinya disetahunkan ya? bukan pilih yang setahun ya? kalo pilih disetahunkan kenapa jadinya KB ya? bukannya kalo perhitungan TER itu pph desember itu Lebih bayar. atau belum tentu ya?
@@dewisw Cek , halaman 30 atau 31 (cek semua) lampiran PER-2/PJ/2024. Disana ada contoh kapan memilih Disetahunkan atau Setahun. Kemudian konfirmasi kembali ke kringpajak untuk memastikan benar. Link: pajak.go.id/index.php/id/peraturan/bentuk-dan-tata-cara-pembuatan-bukti-pemotongan-pajak-penghasilan-pasal-21-danatau-pajak Jawaban di TH-cam manapun tidak dapat dijadikan landasan karena dapat salah/usang/ menyesatkan/kurang tepat/semacamnya.
sama saja rekan. Jika pegawai tetap, buatkan A1, jika bukan pegawai tetap, gunakan PPh Bulanan/Final atau Tidak final, lalu posting, rekam bukti setor, Penyiapan SPT Masa, Lapor SPT Masa.
Kalau Metode nya Gross (Pph 21 ditanggung pegawai, bukan gross up), kelebihan pemotongan bisa dikembalikan beserta bukti A1 nya paling lambat bulan berikutnya. Contoh resmi perhitungan ada di lampiran 168/2023 tentang Petunjuk pelaksanaan Pemotongan Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Halaman 41 ada contoh saat terjadi kelebihan pemotongan. Meski demikian jawaban di TH-cam tidak dapat dijadikan landasan ya. Silahkan Tanya ke kringpajak/ KPP . Jawaban di sosmed/TH-cam manapun dapat salah/usang/menyesatkan.
Hai rekan @rudyindrawan9633 , Salah satu penonton video ini mengaku telah ke KPP dan memang sedang ada kendala untuk Biaya Jabatan error. Cek disini: th-cam.com/video/8_lwxMmmOG4/w-d-xo.html&lc=UgwuWhXoRk1fFChHNNB4AaABAg.ACoombBg6OGACp7Q71a8fD Solusi Sementara: Beberapa orang telah mencoba metode IMPOR MASAL dan kendala ini dapat dilewati. Cara impor masal sedikit berbeda dengan metode Key in di video ini. Panduan terkait Impor masal: th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.htmlsi=nDaHZY_0SCWvmbv9&t=1370 (Menit 22:40 keatas). Sebaiknya laporkan kendala anda ke KringPajak atau KPP dan pastikan mereka membuat laporan masalah agar kendala tidak berlarut-larut/Segera diperbaiki.
Please tolong deh, dr kemarin tidak bisa simpan , pesan nya KESALAHAN : MAKSIMUM BIAYA JABATAN / PENSIUN SESUAI DENGAN MASA KERJA (9)... INI MKSD NYA GMN ?? MMG BIAYA JABATANNYA 6 JUTA DR TAHUN TAHUN YG LALU YA ITU 6 JUTS. TELP KRING PAJAK FULL SDH 2 HARI TERKATUNG KATUNG GAK ASIK PELAYANAN PAJAK NYA
Yang tidak 6 juta pun, Pesannya SAMA, sy sdh coba ke karyawan yg biaya jabatannya 2 jutaan , pesannya sama Persis. Sampai kapan dong ini Down, kita mau bayar nih PPh 21 nya. Terima kasih
Ketika membuat PPh Bulanan, apakah memilih Gross atau gross Up?@Lila-se3lq , Berapa angka yang muncul otomatis di angka 8?. Apakah setiap bulan melaporkan bruto yang benar? (termasuk april ada THR atau ketika ada bonus atau semacamnya?) Nampaknya banyak yang mengalami ini termasuk di group-group terkait perpajakan sejak 2 jan. Jika masalah berlanjut, hubung AR atau KPP terdaftar dan minta bantuan mereka memeriksa apa yang sebenarnya terjadi (dari pada terlambat lapor)
@CLEOVA gross kak. Yg ditampilkan di angka 8 sdh benar sesuai perhitungan Di Excel kami. Karyawan yg tdk byr pajak karena pendapatan di bawah PTKP, dgn biaya jabatan 2,7 juta juga saat disimpan , pesan kesalahan nya sama : Biaya jabatan maksimum bla bla di atas. Kenapa ya, bs tolong bantu. Saat di Hitung , utk byr pajak Des 24, juga sudah sama dgn perhitunan excel manual kami. Kami gunakan ter juga, shg saat hitung yg 22A, sudah benar semua. Bgmn ini ? Terima kasih Knp tidak bisa disimpan
Hai rekan @Lila-se3lq, Salah satu penonton video ini mengaku telah ke KPP dan memang sedang ada kendala untuk Biaya Jabatan error. Cek disini: th-cam.com/video/8_lwxMmmOG4/w-d-xo.html&lc=UgwuWhXoRk1fFChHNNB4AaABAg.ACoombBg6OGACp7Q71a8fD Solusi Sementara (Beberapa orang mengatakan berhasil melewati error): Beberapa orang telah mencoba metode IMPOR MASAL dan kendala ini dapat dilewati. Cara impor masal sedikit berbeda dengan metode Key in di video ini. Panduan terkait Impor masal: th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.htmlsi=nDaHZY_0SCWvmbv9&t=1370 (Menit 22:40 keatas).
CARA MEMBUAT BUPOT A1 TAHUNAN DESEMBER 2024 TERBARU DISERTAI PENJELASAN HINGGA LAPOR SPT Masa PPh 21.
Termasuk POSTING, EDIT, REKAM, LAPOR SPT MASA PPh 21/26
Kami ini video akan membahas tentang cara membuat bukti potong (Ebupot) 21 pegawai yang bekerja penuh untuk kita. Kita ketahui Januari hingga november, kita membuat bukti potong dengan PPh 21 Bulanan, sedangkan desember harus menggunakan Bupot A1 Tahunan. Bingung caranya?. Yuk tonton video kali ini sampai akhir.
Pak, klu tenaga ahli apa dibuatkan jg bupot Des nya? Karena kan tdk masuk dlm A1 tahunan. Terima kasih
@@enninong3533 A1 untuk pegawai tetap dan Pensiunan berkala. Selain 2 itu menggunakan PPh Bulanan atau Final Tidak final. Info lanjut, bisa konsultasikan ke AR/ KPP (biasanya bisa tanya lebih detail dan sesuai kasus kita)
@@CLEOVA Siap. Terima kasih atas informasinya. Pemikiran saya sperti yg Bpk jabarkan hanya saja sy mau memastikan dengan bertanya. 🙏
Pak, saya ingin kalau dalam perusahaan ada tenaga ahli dan tenaga tetapnya di bulan Desember itu bagaimana ya?
@@dwimaulidazulfa8639
A1 untuk pegawai tetap dan pensiunan berkala.
Selain itu seperti biasa (menggunakan PPh Bulanan/PPh final tidak final).
duh makasih banget pak, sukses terus untuk channelnya. senang bisa dapat channel yg membantu dalam hal pelaporan pajak seperti ini
Terima kasih kembali. Ikuti terus channel ini agar semakin berkembang ya, rekan.
Pak izin bertanya, saya sudah melengkapi semua data namun pada saat menyimpan data tidak bisa karena terkendala di biaya jabatan, solusinya bagaimana ya pak?
Apa ada tutorial pengisian file impor untuk bupot A1? Agar memudahkan untuk perusahaan yang memiliki banyak pegawai tetap
Menit 22:50 Cara impor bupot Masal: th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.htmlsi=N0l5_-Anx-uOLJiz
Menit 22:50 Cara impor masal Bupot
mohon bertanya Pak, terkait pengisian data no 22. Dimana ada menu "ambil data" untuk pajak yang telah dibayar di masa pajak sebelumnya. Saya sudah coba ternyata ada perbedaan dengan yang sebenarnya. Letak permasalahannya setelah di cek, karena saat buat bukti potong bulanan, karyawan yang biasanya diisi dengan menggunakan data npwp, pada bulan sept dan okt, bukti potong nya diisi dengan menggunakan NIK nya. Hal inilah yang menyebabkan mengapa saat klik "ambil data" bulan sept dan okt nilainya "0". . Pertanyaan nya apakah No. 22 ini bisa diisi secara manual tanpa harus klik ambil data, mengingat tidak ada kesalahan dalam jumlah, hanya salah ketika memasukkan data npwp dengan data nik dari pegawai yang sama di bulan sept dan okt. Atau harus melakukan pembatalan bukti potong pegawai yang bersangkutan di masa sept dan okt, dan kemudian input baru lagi dengan memasukkan no npwp. Baru kemudian membuat spt desember? Terima kasih
Rekan, nampak kesalahan sistem. Anda perlu bertanya sendiri ke kring pajak/ Livechat pajak.go.id lalu menanyakan sendiri (agar langsung diperiksa). Anda mungkin bisa bertanya seperti ini:
***
TEMPLATE:
NPWP PERUSAHAAN:
Bagaimana mengatasi
Bupot NPWP sebagian, lalu NIK sebagian
Ketika A1 Desember, memasukan dengan NIK, maka PPH 21 bulanan dengan NPWP menjadi 0, sebaliknya ketika menggunakan NPWP, PPh 21 yang sebelumnya menggunakan NIK menjadi 0.
Mana solusi yang benar:
1. Apakah ketik manual jumlah akhir setelah menekan ambil data, atau
2. Pembetulan semua masa agar seragam (menggunakan NIK semua atau NPWP semua?. (kita tau bahwa Data pegawai tidak bisa diubah hanya bisa di hapus dan di buat ulang) saat perbaikan
***
Terima kasih banyak atas masukannya. Sangat membantu sekali...
Selamat sore Pak mau tanya mengenai biaya jabatan, saya di tolak di sistemnya itu mohon sarannya terimakasih
@yaniasihai9153, Salam rekan, benar, sejak 2 Januari 2025 banyak sekali keluhan Key in tidak bisa disimpan karena error biaya jabatan meski benar.
Ada juga yang mengatakan tetap tidak bisa meski sudah ke KPP. Cek komentar disini:
th-cam.com/video/8_lwxMmmOG4/w-d-xo.html&lc=UgwuWhXoRk1fFChHNNB4AaABAg.ACoombBg6OGACp7Q71a8fD
Beberapa orang memberitahukan jika opsi lain (impor masal) dengan excel dapat mengatasi masalah ini.
Panduan cara impor Excel (sedikit lebih rumit namun bermanfaat jika pegawai banyak), Menit 22:40: th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.htmlsi=yNixx0N8HFTcObAA&t=1360
Jawaban di youtube manapun dapat salah/usang/menyesatkan/menyimpang/salah pemahaman. Mohon tidak dijadikan dasar mengambil keputusan. Selalu tanyakan ke KPP terdaftar atau Kringpajak
izin bertanya, untuk pph 21 2024 saya tidak pernah lapor pph 21 karyawan, apakah bisa saya langsung lapor dengan bupot A1 tahunan ? dan apakah perusahaan saya kena denda karena tidaak lapor pph 21 bulanan?
Laporkan dulu per masa (tapi mungkin saja terkena keterlambatan).
Sebaiknya konsultasi ke KPP terdaftar atau AR atau Kring pajak. Jawaban di TH-cam manapun tidak dapat dijadikan dasar karena bisa salah/menyimpang/salah paham/usang/serupa Nya.
Kalau misal di gross up setahun sehingga gaji 3jt per bulan take home pay, 13:17 isi penghasilan bruto (desember) itu tetap 3jt atau 3jt + Tunjangan PPh Desember?
Karena tunjangan PPh kan setau saya termasuk di dalam penghasilan bruto?
Ebupot21/26 sedang banyak keluhan error saat di tekan Save. Bisa dicoba besuk saja rekan. Dari sebel sendiri 😁. Video ini "Gross" bukan "Gross Up"
@CLEOVA iya memang lagi error, tapi maksud saya kalau hitungnya dgn gross up gimana? Hanya 3jt saja atau 3jt + tunjangan pph nya di 13:17
Halo rekan, Kita perlu perhatikan, Desember tidak menggunakan TER. Contoh ini ada bonus 9000000 di Desember
Misal gaji utamanya adalah 3000000 (GROSS UP). Status K/2 (2 tanggungan)
Elemen penambah penghasilan (*Bukan Penambah Ph. Bruto 21).
BPJSTK JHT 3.70%
BPJSTK JKK 0,24%
BPJSTK JKM 0,3%
BPJSTK JP 2%
BPJSKES 4%
---
Elemen Pengurang (Bukan Pengurang Ph. Bruto 21).
BPJSTK JHT 2%
BPJSTK JP 1%
BPJSKES 1%
---
PTKP 2016 - PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016
K/2= 67500000 (Setahun)
---
Status: pegawai Tetap
---
Lama bekerja: januari-Desember atau 12 bulan.
Punya NPWP tentunya.
---
Januari:
Gaji = 3000000
*
Anggap saja JANUARI tidak da Tantiem/bonus/gratifikasi/THR.
*
A. PENGHASILAN TERATUR=
1. Gaji pokok: 3000000
2. Tunjangan: -
3. Uang Makan dan lembur= -
4. Penghasilan lainnya=-
5. Tunjangan PPh=-
6. Premi JKK= 7200
7. Premi JKM= 9000
8. Premi BPJS= 120000
9. Natura Objek PPh 21=-
Jumlah penghasilan teratur= 3.136.200
--
B. PENGHASILAN TIDAK TERATUR JAN:
1. Bonus=-
2. THR=-
3. Tantiem, jasa produksi, lainnya=-
Jumlah penghasilan tidak teratur=0
---
JADI, BRUTO JANUARI ADALAH= Penghasilan teratur+ Tidak teratur=
3.136.200+0=3.136.200 (ini dimasukan saat membuat BUPOT PPh 21 Bulanan Masa Januari).
TER B Pra pelaporan => e-Bupot 21/26 => tab "Bukti Potong => Klik Tombol "Rekam" => Pilih A1 Tahunan (karena ini sudah desember).
A. Masukan NIK/NPWP (sesuai kebiasaan sebelumnya). Cek dan pastikan valid.
kemudian
B. Pilih PTKP: K/2
C. Isi Jabatan, jenis Kelamin, dll jika perlu
D. Kode Objek Pajak, misal pegawai tetap = 21-100-01
E. Tahun dan masa Pajak 2024, 01 hingga 12
F. PENGHASILAN BRUTO MASA PAJAK TERAKHIR= 12136200
DATA PENGHASILAN SETAHUN
1. GAJI ATAU UANG PENSIUNAN BERKALA= 36000000
2. TUNJANGAN PPh=0
3. TUNJANGAN LAINNYA, UANG LEMBUR DAN SEBAGAINYA=0
4. HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA = 0
5. PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA= 1.634.400
(dari Premi JKK, JKM, BPJS selama setahun yang ada di penghasilan teratur 136200*12 bulan)
6. PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21= 0
7. TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN THR=9.000.000
8. JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (1 S.D. 7)= 46.634.400
PENGURANG
9. BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN= 2.331.720
(dari angka 8*5%= 2.331.720)
10. IURAN TERKAIT PENSIUN ATAU HARI TUA= 1.080.000
(Dari iuran pensiun dan JHT (30000+60000)*12 bulan)
11. ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB YANG DIBAYARKAN MELALUI PEMBERI KERJA= 3.000.000
(dari contoh 250rb perbulan x 12 bulan)
12. JUMLAH PENGURANGAN (9 S.D. 11)= 6.411.720
---
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
13. JUMLAH PENGHASILAN NETO (8 - 12) = 40.222.680
14. PENGHASILAN NETO MASA PAJAK SEBELUMNYA=0 (Bukan pindahan)
15. JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PERHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)= SETAHUN, 40.222.680
16. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)= K/2, 67.500.000
17. PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN (15 - 16)=0
18. PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN= 0
19. PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA= 0
20. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA =0
21. PPh PASAL 21 TERUTANG (18 - 19 - 20)= 0
22. PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI PADA SELAIN MASA PAJAK TERAKHIR= 0
22B. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)= 0
23. PPh PASAL 21 KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR MASA PAJAK TERAKHIR= 0
23A. PPh PASAL 21 DIPOTONG= 0
23B. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)= 0
PENANDATANGAN BUKTI PEMOTONGAN
Pilih yang tersedia.
Catatan penting:
Konsultasikan ke KPP/AR/kring pajak mengingat jawaban di youtube manapun tidak dapat dijadikan landasan/dasar. Jawaban Di TH-cam dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
@CLEOVA wow terima kasih penjelasannya 🙏
@fraginz Siap rekan. Semoga bermanfaat. Untuk lebih valid, konfirmasi kembali ke KPP terdaftar sesuai kasus rekan ya.
***
Catatan penting:
Konsultasikan ke KPP/AR/kring pajak mengingat jawaban di youtube manapun tidak dapat dijadikan landasan/dasar. Jawaban Di TH-cam dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
Terimakasih pak.
Izin bertanya, kalau karyawan yg menerima bupot A1 lebih potong seperti diatas, bagaimana nantinya karyawan tsb mengisinya di eform pak? Soalnya jadi mincul LB di eformnya tidak nihil.
Mohon pencerahannya terimakasih
Dapat konsultasi ke AR atau KPP terdaftar atau KringPajak rekan untuk jawaban valid.
Mau tanya ka, bulan desember itu hanya perlu membuat A1 aja atau sebelumnya harus dilaporkan juga masa bulanan bulan desember.
Dan untuk perlaporan A1 itu harus dilaporkan di januari atau desember ya ka?
Jan-nov= Pph 21 Bulanan, Desember A1. SPT Masanya tetap perlu lapor.
Pemberikerja harus memberikan A1 paling lambat 1 bulan setelah masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir bearti Desember,
Masa pajak tertentu, misal ketika pegawai berhenti bekerja
atau masa pajak tertentu, ketika pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiunan.
Cek pasal 1 angka 18 PMK/2023
Apakah klo karyawan nya lebih dari 1 untuk pengisian BP A1 bisa di import data?
@yaniasihai9153, Salam rekan, benar, sejak 2 Januari 2025 banyak sekali keluhan Key in tidak bisa disimpan karena error biaya jabatan meski benar.
Ada juga yang mengatakan tetap tidak bisa meski sudah ke KPP. Cek komentar disini:
th-cam.com/video/8_lwxMmmOG4/w-d-xo.html&lc=UgwuWhXoRk1fFChHNNB4AaABAg.ACoombBg6OGACp7Q71a8fD
Beberapa orang memberitahukan jika opsi lain (impor masal) dengan excel dapat mengatasi masalah ini.
Panduan cara impor Excel (sedikit lebih rumit namun bermanfaat jika pegawai banyak), Menit 22:40: th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.htmlsi=yNixx0N8HFTcObAA&t=1360
Catatan:
Jawaban di youtube manapun dapat salah/usang/menyesatkan/menyimpang/salah pemahaman. Mohon tidak dijadikan dasar mengambil keputusan. Selalu tanyakan ke KPP terdaftar atau Kringpajak
Mau tanya pak, saya kan sudah bayar pph 21 masa desember ternyata kurang nominalnya, itu harus bayar lagi ya pak pake ebilling baru? Trus nnti lapornya gimana pak? Trima kasih.
Lakukan pembetulan dengan melengkapibukti bayar (masa yang salah), lalu laporkan kembali. Pastikan kodenya benar agar terbaca.
* Konsultasikan ke KPP terdaftar untuk jawaban lebih bai/ valid/ lebih akurat.
Jawaban di youtube manapun dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
Ijin bertanya pak, apabila pegawai tetapnya selama bekerja itu tidak pernah terpotong pph 21 terutang apa tetap wajib menggunakan Bupot A1 atau boleh menggunakan Bupot bulanan saja?
segera buat per masa yang terlewat. Jan-Nov= Pph 21 bulanan , Desember= A1. Konsultasikan ke AR (mungkin saja terkena denda).
Pak klo salah satu karyawan dia bekerja dari jan-oktober. Untuk input masal di A1 nya saya masukin jan-okt malah jadi error.
Tpi klo input jan-des berhasil, apakah udah bener ?
langsung minta bantuan KPP terdaftar atau AR agar memeriksa file Excelnya kak. Atau bisa coba lagi metode key in (siapa tau sudah bisa lagi).
Sore Pak. nanya donk. saya sudah test input , atas data pekerja full bekerja 1 tahun, bruto nya hanya 45jt, berarti by jabatan adalah 2.250.000, tetapi pada saat sy mau save, error ada notif bahwa max by jabatan sesuai masa kerja, salahnya dimana ya pak? mohon pencerahannya
@@yuliantyyulianty29 Saat ini sedang berkendala di Ebupot21/26. Solusi sementara menggunakan metode impor excel.
@@yuliantyyulianty29 Saat ini sedang berkendala Ebupot21/26. Solusi sementara menggunakan metode Impor Excel = tidak error untuk saat ini.
Angka 14 , cuma diisi jika pegawai pindahan yang pengen menggabungkan bukti pemotongan A1 atau karena
pensiunan yang baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun pajak
berjalan. Itu yang saya tangkap, betul kah?
Ya kak, ada di halaman 30, lampiran PER-2/PJ/2024. Silahkan di cek kembali biar lebih afdol
Hallo pak izin bertanya pak jadi Laporan A1 yg diberi ke pegawai jika ada lebih bayar apa tetap form yg lebih bayar yg diberikan ke pegawai pak?
Iya, tinggal di unduh saja
Pak, ijin bertanya
Untuk bulan Desember apakah perlu lapor bulanan (desember) dan bayar atau langsung ke bupot A1 tahunan ?
Jika pegawai tetap/pensiunan berkala, Jan-Nov menggunakan Pph 21 Bulanan, Desember nya menggunakan A1.
Semua masa tetap perlu posting, rekam pembayaran (jika ada), Penyiapan SPT, Lapor SPT Masa. Jika kurang jelas, bisa ditanya kembali
@ oh jadi yang Desember sama saja seperti bulan Jan-nov ya tetap posting, lapor & bayar
Baru setelah itu dibuatkan bupot A1 tahunan begitu ya Pak
@@fanisiabrigita9332 gausah kak, kalo desember langsung input di A1 saja
Rekan @fanisiabrigita9332, Sesuai balasan rekan @fanisiabrigita9332
Di Ebupot 21/26 ada 2 opsi
1. PPh 21 Bulanan Final tidak final
2. A1 Tahunan.
khusus Desember, "pegawai tetap" atau "pensiunan berkala" tidak perlu membuat bukti potong lewat fitur (PPh 21 PPh 21 Bulanan Final tidak final lagi) tetapi menggunakan A1 Tahunan. Desember tidak menggunakan TER.
Tetapi jika desember ada pegawai tidak tetap, maka selain pegawai tetap atau pensiunan berkala tetap membuat lewat fitur Ebupot PPh 21 Final tidak final.
Konsultasikan ke AR atau KPP terdaftar dan minta mereka mengecek apakah yang rekan lakukan sudah sesuai keadaan sebenarnya. Ini mencegah pembetulan atau kesalahan.
Catatan penting:
Konsultasikan ke KPP/AR/kring pajak mengingat jawaban di youtube manapun tidak dapat dijadikan landasan/dasar. Jawaban Di TH-cam dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
Assamu'alaikum bang,
saya kan mulai mengisi Formulir A1 dari kemarin, dan ada kendala di biaya jabatan, selalu mucul galat "INSBPA12166 - Maksimum Biaya Jabatan/Pensiun sesuai dengan masa kerja" padahal saya hanya mengisi biaya jabatan dibawah 6jt, itu kenapa ya bang ?
mohon penjelasannya terimakasih
Ka masih kendala di biaya jabatan gaa? Saya jg dari kemaren gitu muluu
@restyalifias, Bisa.
Nampaknya sedang ada kendala beberapa hari terakhir, meski dianggap benar tetap tidak bisa disimpan.
Beberapa orang memberitahukan jika opsi lain (impor masal) dengan excel dapat mengatasi masalah ini.
Panduan cara impor Excel (sedikit lebih rumit namun bermanfaat jika pegawai banyak), Menih 22:40: th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.htmlsi=yNixx0N8HFTcObAA&t=1360
Jawaban di youtube manapun dapat salah/usang/menyesatkan/menyimpang/salah pemahaman. Mohon tidak dijadikan dasar mengambil keputusan. Selalu tanyakan ke KPP terdaftar atau Kringpajak
Pak mau tanya kalau mau cetak bukti potong formulir A1 apakah perusahaan harus bayar dan lapor spt masa nya?
cetak bupot bisa dilakukan sebelum lapor jika diperlukan - fitur preview. Tetapi setelah di laporkan bisa diunduh masal (lebih efektif).
Formulir 1721-A1 dibuat pada masa pajak terakhir (Desember), maka desember gak perlu buat Bukti potong bulanan seperti dibulan januari hingga November. Gitukan?
Ya demikian. Bisa di tanyakan kembali ke KPP atau Kring pajak agar lebih valid.
berhenti menjadi pegawai, tetapi tidak meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya, "Setahun", bener gak?
Ya kak, ada di halaman 31, lampiran PER-2/PJ/2024. Silahkan di cek kembali
izin mau bertanya pak, untuk perusahaan yg baru aktif di bulan may itu pengisian masa pajaknya gimana ya?
konsultasikan ke AR rekan. atau ke KPP terdaftar. Biasanya dibantu arahkan
Hai kak mohon advice nya dong.. kak klu bukpot A1 nya lbh bayr apakh ini hrs di nol kan? Jika hrs nol cara nya gimana ya kak..thank you
Jika metode yang digunakan gross seperti di video, lebih bayar, maka perusahaan mengembalikan ke pegawai, lalu perusahaan mengkompensasi yang sudah disetor sebelumnya ke masa SPT selanjutnya. Video sudah ada caranya.
Jika Gross Up (Pph 21 ditanggung perusahaan), maka tidak perlu dikembalikan ke pegawai, langsung di kompensasikan.
Informasi lebih valid dan akurat, telpon Kringpajak/konsultasi ke AR/KPp Terdaftar. Jawaban di TH-cam manapun termasuk channel ini, dapat usang/menyesatkan/salah/ tidak akurat.
Pak izin bertanya, jika ada pph final/tidak final sudah dilaporkan pada masa desember, lalu ada bupot lagi untuk gajih desember akhr bulab ini brti nnti terjadi pembetulan ya pak?
ya. Tinggal dibuat saja, lalu posting ulang, cek kembali apakah ada setor perlu dilakukan (jika ada perlu direkam bukti setor), kemudian SPT masa kembali (jadinya pembetulan ke-...)
@ Berarti untuk laporan tahunan pph 21 tahun 2024 sudah termasuk di bupot tahunan masa desember ini ya pak?
@@ditansnew A1 untuk bulan desember pegawai tetap atau Pensiunan berkala atau ketika berhenti bekerja (gaji terakhir)
Izin nanya, kalo pengisian pegawai harian lepas di bayar bulanan gimana caranya ???
Untuk pegawai tidak tetap, bisa cek panduan Ebupot21/26 kak.
Di komen juga banyak pertanyaan dan jawaban dari teman-teman terkait pegawai harian/ tidak tetap, kapan memberikan bupot, dan kapan membuatnya.
th-cam.com/video/VV_f8wy8se8/w-d-xo.html
Untuk masa Desember 2024 masih pakai web DJP atau sudah di Coretax,
Barusan mimin tanya ke pajak, Menggunakan DJP lama untuk PPh 21/26 Masa Desember 2024
Min kalau pas di klik simpan keluar notif maxsimum biaya jabatan/ sesuai masa kerja (9) pdhal sudah 5% dari gaji setahun
@@aristosetyawan
Nampaknya gangguan. Banyak keluhan serupa hari ini di group-group terbatas terkait pajak... Coba besuk. Jika masih sama, konsultasi ke AR atau KPP terkait.
halo saya ingin bertanya, kenapa ya biaya jabatannya pas diisi 6jt itu tidak bisa pas mau di save? katanya tidak sesuai masa, padahal kerjanya setahun full
@@glowingswen1394 sama saya malah di bawah 6 jt tapi pas mau di save juga begitu
Sama nih saya juga tidak bisa save karna biaya jabatan
saya juga sama tapi kl 500rb pakai bulanan bisa
@@fitrifarya7168 kalau pake 500 rbu pphnha jadi gede ga bu
sama, saya juga muncul seperti ini saat buat bupot, udah tanya RO blm direspon
Pak. Kalo muncul tulisan maksimum biaya jabatan dengan masa kerja, maksudny apa ya pak?
saya juga muncul seperti ini ketika buat bupot, belum nemu solusinya
sama, saya juga muncul seperti ini saat buat bupot, udah tanya RO blm direspon
nampaknya coba lagi besuk. Di grup group terbatas terkait pajak diluarsana juga banyak yang mengalami hal yang sama persis
Sy jg alami yg sama pak, gimana ya kira-kira solusinya?
@@AdhityhanyPutri coba lagi besuk
Pak saya masukin biaya jabatan maksimalkan 6jt, malah muncul pesan error "maksimum biaya jabatan/pensiunan sesuai masa kerja (9)" itu maksudnya gimana ?
@@opkpancar731 halo mbak, Koq sama ya?? Kenapa ya, jadi gak bisa disimpan
sama aku juga gak bisa disimpan walau sudah diisi dengan benar, seolah-olah salah di biaya jabatan
@@rudyindrawan9633 sama saja juga
sama saya juga
@@budiyanto3594 Nominal di Angka 8 berapa? lalu dibagian Biaya jawabnnya rekan isi berapa?
Metode PPh 21 bulanan Jan-Nov memilih Gross atau gross Up?
halo pak kok saya ngak bs input A1 nya muncul notif kegagalan kesalahan input biaya jabatan? ga bs d saved padahal biaya jabatan saya uda sesuai 5% dgn maksimal 6jt..
@@bennygunawan7616 Iya sama juga saya juga begitu Pak. Bikin pusing aja
@@eriyanti8161 lg error apa gimn ini sistem djp? padahal perhitungan biaya jabatan sdh bener 5% dr bruto.. uda cross check berkali2 tetep saja ngak bs d input.. bikin pusing kan
sama pak saya juga seperti ini, bagaimana ya solusinya
Pakai impor aja. Saya barusan coba sudah berhasil
sama, saya juga muncul seperti ini saat buat bupot, udah tanya RO blm direspon
Jika masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, tapi karena Dipindahkan ke kantor pusat /cabang dari pemberi kerja
yang sama, Angka 15 bearti pilih "Setahun"?
Ya, tapi mohon silahkan cek ulang: LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-2/PJ/2024, TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA
BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26
Contoh: th-cam.com/video/Ez4oi3vpSAw/w-d-xo.html
Disklaimer: jawaban di youtube mungkin tidak dijamin keakuratannya.
1. Jika masa kerja dalam setahun adalah 2 bulan (november & desember 2024) masuk dalam setahun atau distahunkan?
2. jika masa kerja karyawan hanya 1 bulan (november 2024) masuk setahun atau disetahunkan?
3. jika tdk lapor bulanan apakah akan terbaca siapa saja yg kena pph 21 atas penghasilan+ Thr yg diterima desember?
A1 hanya untuk pegawai tetap atau pensiunan berkala.
3. Pasal 20 ayat (3), PMK 168/2023, meski nihil sekalipun perlu lapor SPT PPh 21/26 Masa ya rekan. Jika belum, segera lapor. Sebaiknya konsultasi ke KPP terlebih dahulu.
tadi saya coba tapi, tidak bisa simpan kecuali mengjapus biaya jabatan, apakah biaya jabatan tdk boleh di anggap pengurang?
Banyak yang mengalami hal sama persis di group-group terkait pembahasan perpajakan. Coba lagi besuk mengingat hari ini baru penerapan Coretax (banyak error juga). Jika besuk masuk mengalami, sebaiknya hubungi KPP terkait atau AR dan konsultasikan.
Klu pengalaman sy biaya jabatan menemukan kendala saat input manual. Tetapi klu kita menggunakan sistem import biaya jabatan tak ada masalah. Dicoba sj yg sy gunakan. Semoga berhasil
@@enninong3533 Thanks berbagi pengalamannya.
Jika rekan lain belum mengetahui cara impor masal (biasanya lebih bermanfaat jika pekerjanya banyak), bisa lihat panduan:
th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.html
@@CLEOVA Sama². 🙏
Hai rekan @vina550 , Salah satu penonton video ini mengaku telah ke KPP dan memang sedang ada kendala untuk Biaya Jabatan error.
Cek disini:
th-cam.com/video/8_lwxMmmOG4/w-d-xo.html&lc=UgwuWhXoRk1fFChHNNB4AaABAg.ACoombBg6OGACp7Q71a8fD
Solusi Sementara:
Beberapa orang telah mencoba metode IMPOR MASAL dan kendala ini dapat dilewati.
Cara impor masal sedikit berbeda dengan metode Key in di video ini. Panduan terkait Impor masal: th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.htmlsi=nDaHZY_0SCWvmbv9&t=1370 (Menit 22:40 keatas).
Sebaiknya laporkan kendala anda ke KringPajak atau KPP dan pastikan mereka membuat laporan masalah agar kendala tidak berlarut-larut/Segera diperbaiki.
Ada vidio cara lapor A1 nya kah yg LB atau KB
Di video sudah ada cara penyiapan SPT hingga lapor LB.
LB/KB prosesnya sama, hanya saja beda di perlu setor dan rekam bukti setor atau tidak.
Met mlm bagaimana kalau ada pegawai tdk tetap dibayar bulanan apa hrs dibuat 1721 A1 terimakasih
Pegawai tidak tetap tidak menggunakan 1721-A1.
A1 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun/hari tua/ jaminan hari tua berkala.
Jika pekerja tidak tetap bekerja 1 tahun full, artinya mendapatkan total 12 bukti potong PPh 21 (yang masing-masing dibuat pada Setiap masa bukan hanya Desember.)
@@CLEOVA izin bertanya dengan kasus yang sama, apakah artinya karyawan tdk tetap yang dibayar bulanan tersebut untuk periode Desember 2024 ini tetap menggunakan Bupot Bulanan Final atau Tidak Final?
@@mgustyanugerah3124 ya rekan
berarti untuk masa bulan desember tidak dibuat ya Pak...langsung bikin 1721 A1 ya...
Untuk pekerja tetap atau pensiunan berkala, Desember tidak menggunakan Pph 21 bulanan melainkan A1. Untuk pegawai tidak tetap, masih sama menggunakan seperti biasa.
Terima kasih Pak atas pencerahannya...🙏🙏🙏
Jika ada karyawan yg masuk di bulan awal Desember berarti tetap masuk di bupot tahunan A1?
A1 rekan. Namun untuk detail perhitungan hubungi ar atau konsultasi ke Kringpajak/KPP. Pastikan pegawai tetap (pegawai tidak tetap tidak menggunakan A1)
@@CLEOVA jika ada pegawai yang masuk di pertengahan tahun. apakah gajinya disetahunkan ya? bukan pilih yang setahun ya? kalo pilih disetahunkan kenapa jadinya KB ya? bukannya kalo perhitungan TER itu pph desember itu Lebih bayar. atau belum tentu ya?
@@dewisw Cek , halaman 30 atau 31 (cek semua) lampiran PER-2/PJ/2024. Disana ada contoh kapan memilih Disetahunkan atau Setahun. Kemudian konfirmasi kembali ke kringpajak untuk memastikan benar.
Link: pajak.go.id/index.php/id/peraturan/bentuk-dan-tata-cara-pembuatan-bukti-pemotongan-pajak-penghasilan-pasal-21-danatau-pajak
Jawaban di TH-cam manapun tidak dapat dijadikan landasan karena dapat salah/usang/ menyesatkan/kurang tepat/semacamnya.
Jika semua karyawan gajinya dibawah PTKP semua cara lapor Desember nya bagaimana
sama saja rekan. Jika pegawai tetap, buatkan A1, jika bukan pegawai tetap, gunakan PPh Bulanan/Final atau Tidak final, lalu posting, rekam bukti setor, Penyiapan SPT Masa, Lapor SPT Masa.
Pak jika ada kelebihan pemotongan, kapan kelebihan itu harus dikembalikan ke pegawai Pak?
Mohon arahannya Pak..
Terima kasih
Kalau Metode nya Gross (Pph 21 ditanggung pegawai, bukan gross up), kelebihan pemotongan bisa dikembalikan beserta bukti A1 nya paling lambat bulan berikutnya. Contoh resmi perhitungan ada di lampiran 168/2023 tentang Petunjuk pelaksanaan Pemotongan Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Halaman 41 ada contoh saat terjadi kelebihan pemotongan. Meski demikian jawaban di TH-cam tidak dapat dijadikan landasan ya. Silahkan Tanya ke kringpajak/ KPP . Jawaban di sosmed/TH-cam manapun dapat salah/usang/menyesatkan.
Pak, itu 5℅ nya dapat dari mana ya?
@@dwimaulidazulfa8639 Dari aturan Biaya jabatan. Maksimal 6 juta setahun, atau maksimal 500rb sebulan.
Jika ikut bpjs tenaga kerja jkk jkm jht..masuk ke angka brp pak
Angka 5
@CLEOVA total keseluruhan selama masa kerja ya pak
kenapa selesai diisi dengan benar tapi gak bisa disimpan terus ya
Hai rekan @rudyindrawan9633 , Salah satu penonton video ini mengaku telah ke KPP dan memang sedang ada kendala untuk Biaya Jabatan error.
Cek disini:
th-cam.com/video/8_lwxMmmOG4/w-d-xo.html&lc=UgwuWhXoRk1fFChHNNB4AaABAg.ACoombBg6OGACp7Q71a8fD
Solusi Sementara:
Beberapa orang telah mencoba metode IMPOR MASAL dan kendala ini dapat dilewati.
Cara impor masal sedikit berbeda dengan metode Key in di video ini. Panduan terkait Impor masal: th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.htmlsi=nDaHZY_0SCWvmbv9&t=1370 (Menit 22:40 keatas).
Sebaiknya laporkan kendala anda ke KringPajak atau KPP dan pastikan mereka membuat laporan masalah agar kendala tidak berlarut-larut/Segera diperbaiki.
@@CLEOVA Kayaknya lagi tulalit. Saya input 6jt, error terus dari siang tadi.
Please tolong deh, dr kemarin tidak bisa simpan , pesan nya KESALAHAN : MAKSIMUM BIAYA JABATAN / PENSIUN SESUAI DENGAN MASA KERJA (9)... INI MKSD NYA GMN ?? MMG BIAYA JABATANNYA 6 JUTA DR TAHUN TAHUN YG LALU YA ITU 6 JUTS.
TELP KRING PAJAK FULL SDH 2 HARI TERKATUNG KATUNG
GAK ASIK PELAYANAN PAJAK NYA
wah sama kak saya juga begitu
Yang tidak 6 juta pun, Pesannya SAMA, sy sdh coba ke karyawan yg biaya jabatannya 2 jutaan , pesannya sama Persis.
Sampai kapan dong ini Down, kita mau bayar nih PPh 21 nya.
Terima kasih
Ketika membuat PPh Bulanan, apakah memilih Gross atau gross Up?@Lila-se3lq , Berapa angka yang muncul otomatis di angka 8?.
Apakah setiap bulan melaporkan bruto yang benar? (termasuk april ada THR atau ketika ada bonus atau semacamnya?)
Nampaknya banyak yang mengalami ini termasuk di group-group terkait perpajakan sejak 2 jan. Jika masalah berlanjut, hubung AR atau KPP terdaftar dan minta bantuan mereka memeriksa apa yang sebenarnya terjadi (dari pada terlambat lapor)
@CLEOVA gross kak. Yg ditampilkan di angka 8 sdh benar sesuai perhitungan Di Excel kami.
Karyawan yg tdk byr pajak karena pendapatan di bawah PTKP, dgn biaya jabatan 2,7 juta juga saat disimpan , pesan kesalahan nya sama : Biaya jabatan maksimum bla bla di atas.
Kenapa ya, bs tolong bantu.
Saat di Hitung , utk byr pajak Des 24, juga sudah sama dgn perhitunan excel manual kami.
Kami gunakan ter juga, shg saat hitung yg 22A, sudah benar semua.
Bgmn ini ? Terima kasih
Knp tidak bisa disimpan
Hai rekan @Lila-se3lq, Salah satu penonton video ini mengaku telah ke KPP dan memang sedang ada kendala untuk Biaya Jabatan error.
Cek disini:
th-cam.com/video/8_lwxMmmOG4/w-d-xo.html&lc=UgwuWhXoRk1fFChHNNB4AaABAg.ACoombBg6OGACp7Q71a8fD
Solusi Sementara (Beberapa orang mengatakan berhasil melewati error):
Beberapa orang telah mencoba metode IMPOR MASAL dan kendala ini dapat dilewati.
Cara impor masal sedikit berbeda dengan metode Key in di video ini. Panduan terkait Impor masal: th-cam.com/video/pl8M3CMP_p4/w-d-xo.htmlsi=nDaHZY_0SCWvmbv9&t=1370 (Menit 22:40 keatas).
Mau tanya, untuk lapor PPh 21 Masa Desember 2024 itu lapornya masih di DJP online ya?, bukan di coretax?. terima kasih...
Baru saja mimin tanya hal yang sama, Jawabnya adalah PPh 21/26 Des 2024, jika ada pembetulan atau baru lapor SPT Masa bisa di DJP Lama.
Berhenti menjadi pegawai karena pindah ke pemberi
kerja lainnya di Indonesia juga, "Setahun" ?
Ya kak, ada di halaman 30 juga, lampiran PER-2/PJ/2024. Silahkan di cek kembali. Bisa di tanyakan kembali ke AR atau KPP terdaftar biar lebih valid.
Berhenti menjadi pegawai karena Pensiun, "Setahun" ?
Ya kak, ada di halaman 30, lampiran PER-2/PJ/2024. Silahkan di cek kembali biar lebih srek. Konsultasikan juga ke KPP ya
Kak penghasilan karyawan kami gaji di bawah ptkp smua,apakah kalau gaji di bawah ptkp saat lapor tahunan pph 21 biaya jabatan wajib di isi kak?
Tetap diisi ya Rekan. Kali 5% dari bruto. maksimal 6 juta setahun atau maksimal 500rb sebulan sesuai aturan yang berlaku.