TOPIK 5.1 MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 10 ก.ย. 2024
  • Tema Mekanisme Penanganan Pelanggaran oleh Fatikhatul Khoiriah dari Bawaslu Lampung

ความคิดเห็น • 89

  • @oohnatasya_5597
    @oohnatasya_5597 4 ปีที่แล้ว +7

    Assalamualaikum,,, Perkenalkan saya Natasya Katrin, peserta SKPP dari Kota Pariaman, Sumbar.
    Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilihan
    1. Pelanggaran Administrasi : Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan pilkada diluar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik. Badan yg berwenang menyelesaikan pelanggaran adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota.
    Contoh: PPDP yang tidak menempelkan stiker pada saat coklit, melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU
    2. Pelanggaran Pidana : Pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan pidana dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan yang diancam dengan sanksi pidana dalam UU Pemilu dan/atau Pemilihan. Badan yang berwenang menyelesaikan pelanggaran yakni Sistem Peradilan Pidana.
    Contoh: Politik uang, Anggota KPU yg karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya BA rekapitulasi hasil penghitungan suara,
    3. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Pelanggaran terhadap perilaku, etika penyelenggara pemilu yg berdasarkan sumpah dan janji jabatan. Badan yg berwenang menyelesaikannya adalah DKPP
    Contoh: Keberpihakan Anggota Penyelenggara pemilu kepada parpol atau calon tertentu, keikutsertaan penyelenggara pemilu dalam kampanye salah satu parpol, Anggota KPU/Bawaslu yg tidak cermat, lalai atau melanggar dlm proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan pencalonan.
    4. Pelanggaran Hukum Lainnya yg bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu, dan bukan tindak pidana pemilu. Diproses oleh Bawaslu dan diteruskan ke instansi atau pihak yg berwenang.
    Contoh: pelanggaran netralitas ASN (diproses Bawaslu kemudian disampaikan ke Komisi ASN)
    UU No. 7/2017, membagi sengketa dan pelanggaran pemilu:
    1. Pelanggaran administrasi
    2. Tindak pidana pemilu
    3. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
    4. Sengketa proses pemilu
    5. Sengketa Tata usaha negara pemilu
    6. Perselisihan hasil pemilu
    7. Pelanggaran terhadap peraturan lainnya

    • @Cicicuit8154
      @Cicicuit8154 4 ปีที่แล้ว +1

      Mntap jwabnny

    • @ogutoke8862
      @ogutoke8862 2 ปีที่แล้ว +1

      cocok jadi calon ketua bawaslu RI nih

    • @oohnatasya_5597
      @oohnatasya_5597 2 ปีที่แล้ว +2

      @@ogutoke8862 hahahaa tapi aku skrng pegawai di KPU

  • @ridhoprasetya7593
    @ridhoprasetya7593 4 ปีที่แล้ว +3

    Izin menjawab Bu:
    1. Pelanggaran kode etik, (UU no 1 tahun 2015 pasal 136)
    Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.
    2. Pelanggaran administrasi (UU no 1 tahun 2015 pasal 138)
    Pelanggaran administrasi Pemilihan meliputi pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan Pemilihan.
    3. Tindak Pidana Pemilihan (UU no 1 tahun 2015 pasal 145)
    Tindak pidana Pemilihan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (diantaranya pada pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h; dan pasal 73).
    UU no 1 tahun 2015 pasal 69 :
    Dalam Kampanye dilarang:
    a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik;
    c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
    d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
    e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
    f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
    g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
    h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
    j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
    k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
    UU no 1 tahun 2015 pasal 72 ayat 1 :
    Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    UU no 1 tahun 2015 pasal 73 :
    (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.
    (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Pelanggaran Hukum Lainnya adalah Pelanggaran terhadap hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan. Misalnya pelanggaran terhadap UU ITE dalam Pilkada.

  • @hotimah6506
    @hotimah6506 4 ปีที่แล้ว +1

    1.pelanggaran administrasi (pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanan Pilkada)2.pelanggaran pidana ( pelanggaran terhadap ketentuan pidana sebagaimana yang telah diatur dalam UU no 7 tahun 2017 dan UU no 10 tahun 2016.3.pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ( pelanggaran terhadap perilaku penyelenggara pemilu/Pilkada KPU,Bawaslu dan Pelanggaran terhadap netralitas ASN,TNI dan polri)

  • @leonardylubis5628
    @leonardylubis5628 4 ปีที่แล้ว +3

    Terimakasih kepada ibu Fatikhatul Khoiriah atas materi Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan dalam video ini. (Leonardy Lubis, Jakarta Barat. Peserta SKPP 2020)

  • @gusdiksa4357
    @gusdiksa4357 4 ปีที่แล้ว +7

    Perkenalkan saya Ida Bagus Dhikshita, Peserta SKPP Daring Kabupaten Klungkung.
    Sebelumnya terimakasih atas penyampaian materi yang mengantarkan pembelajaran mengenai mekanisme penanganan pelanggaran khususnya dalam pemilihan dengan sangat baik dan runtut. Mohon izin untuk menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pemateri yaitu sebagai berikut :
    Mengenai Jenis Pelanggaran pada
    pemilihan diatur dalam Pasal 135 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 8 Tahun 2015 juncto UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
    Walikota yang dimana meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan,
    pelanggaran administrasi pemilihan, sengketa pemilihan dan tindak pidana
    pemilihan. Adapun dalam penyampaian materi tadi disampaikan mengenai pelanggaran
    hukum lainnya seperti pelanggaran terhadap netralitas ASN. Adapun penjelasan
    dari masing-masing pelanggaran ini adalah sebagai berikut :
    1. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan. Subyek pelanggarnya adalah para penyelenggara pemilu/pilkada baik di tingkat pusat hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Dua poin penting yang harus menjadi perhatian penyelenggaraan pemilu adalah memfasilitasi pemilih dalam menggunakan haknya dan memfasilitasi peserta pemilu dengan adil.
    2. Pelanggaran administrasi pemilihan, yaitu pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Bentuk pelanggaran administrasi misalnya, tidak menyebarkan undangan pemilihan C6 untuk pemilih, data pemilih ganda, ketidaksesuaian jumlah DPT kecamatan dengan rekap kabupaten, kesalahan penulisan nama calon/gelar, kesalahan prosedur penghitungan suara. Jika menemukan bentuk pelanggaran tersebut atau sejenisnya masyarakat dapat melaporkan/mengadukan ke panwas yang kemudian diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk diselesaikan.
    3. Sengketa pemilihan, yaitu sengketa yang terjadi antarpeserta pemilihan dan/atau antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Mengenai sengketa pemilihan ini yang berwenang untuk menyelesaikan adalah Bawaslu. Bawaslu menerima dan mengkaji laporan atau temuan, kemudian mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
    4. Tindak pidana pemilihan, merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Bentuk tindak pidana pemilihan misalnya, memberikan keterangan yang tidak benar
    mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan, melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap para pemilih, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Jika menemukan beberapa bentuk tindakan tersebut atau sejenisnya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, masyarakat dapat melapor ke panwas atau langsung ke kepolisian.
    Adapun dalam materi disinggung mengenai pelanggaran hukum lainnya, yang berarti pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilihan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang atau hukum yang berlaku, seperti misalkan pelanggaran terhadap netralitas ASN.
    Terimakasih.

  • @YourDigimon
    @YourDigimon 4 ปีที่แล้ว +2

    Perkenalkan saya Dyego Ostian peserta SKPP Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan ingin mencoba menjawab quiz dari ibu terkait jenis-jenis pelanggaran dalam pemilihan.
    1. Pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan pilkada. Contohnya PPDP yang tidak menempelkan stiker pada saat melakukan coklit.
    2. Pelanggaran pidana yaitu pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemilihan. Contohnya money politik.
    3. Pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yaitu pelanggaran terhadap perilaku pemilu. Contohnya keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon.
    4. Pelanggaran hukum lainnya yaitu pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan. Contohnya pelanggaran terhadal netralitas aparatur sipil negara.
    Itu saja jawaban saya, semoga bener menurut penilaian ibu.
    Wallahul muwafiq ila aqwamith thoriq
    Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  • @donisyarifuddin8379
    @donisyarifuddin8379 4 ปีที่แล้ว +2

    Saya DONI SYARIFUDDIN peserta SKPP dari Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB.
    Izin menjawab pertanyaan:
    Jenis-jenis Pelanggaran Pemilihan adalah;
    1. Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan pilkada. Contoh; PPDP yang tidak menempelkan stiker saat melakukan coklit.
    2. Pelanggaran pidana adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tentang pemilihan. Contoh; money politik.
    3. Pelanggaran kode etik pemilu adalah pelanggaran terhadap perilaku Penyelenggara Pemilu. Contoh; keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon.
    4. Pelanggaran hukum lainnya adalah pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan. Contoh; pelanggaran netralitas ASN.
    Terimakasih

  • @t.aponzar8740
    @t.aponzar8740 4 ปีที่แล้ว +1

    Saya T. APONZAR , dari banda aceh kota Lhokseumawe
    Izinkan saya menjawab nya :
    Jenis-jenis pelanggaran yang bisa terjadi dimana saja
    A. Pelanggaran administrasi yang paling dominan yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pilkada
    B. Pelanggaran pidana yaitu pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana telah diatur dalam UU pemilihan
    C. Pelanggaran kode etik yaitu pelanggaran terhadap ketentuan negara
    - Pelanggaran hukum yaitu pelanggaran terhadap hukum lainnya dalam penyelenggaraan pemilu

  • @santrimbelink2451
    @santrimbelink2451 4 ปีที่แล้ว

    Saya mochamad khozin peserta skpp dari sidoarjo jawa timur...
    Jawaban =
    1. Pelanggaran administrasi = dimana pelanggaran terhadap tatacara prosedur dan mekanisme penyelenggara pilkada..contoh= ppdp yg tidak menempelkan stiker pd saat coklit
    2. Pelanggaran pidana= pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam uu tentang pemilu...contoh = money politik
    3. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu = pelanggaran terhadap penyelenggara pemilu....contoh = keberpihakan penyelenggara pemilu trhadap salah satu paslon
    4. Pelanggaran hukum lainnya= pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraaan pemilihan....contoh = penyelenggaraan netraskitas ASN

  • @yuliahartati5979
    @yuliahartati5979 4 ปีที่แล้ว

    Menjawab pertanyaan dari ibu Fatikhatul Khoiriyah, saya yulia Hartati peserta SKPP dari kabupaten lima puluh kota, sumatera barat...
    Jenis-jenis pelanggaran pada pemilu atau pilkada ada 4, yaitu :
    1. Pelanggaran administrasi, merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, mekanisme penyelenggaraan pilkada. Contohnya PPDP yang tidak menempelkan stiker saat melakukan coklit.
    2. Pelanggaran pidana, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan contohnya money politik yang bertujuan agar masyarakat memilih Paslon tertentu.
    3. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, merupakan pelanggaran terhadap perilaku penyelenggara pemilu, contohnya keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu Paslon.
    4. Pelanggar an hukum lainnya, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan. Contohnya aadanya ASN yang tidak netral.
    Trmksh

  • @kristineapriliyani3871
    @kristineapriliyani3871 4 ปีที่แล้ว +1

    Kristine Apriliyani, dari Kabupaten Ciamis.
    Bismillah izinkan saya menjawab pertanyaan dari ibu terkait sebutkan dan jelaskan jenis-jenis dari pelanggaran pemilihan? Jawabannya adalah (1) administrasi, dimana pelanggaran terhadap tatacara, prosedur, dan mekanisme penyelenggara pilkada. (2) Pidana, yaitu pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU tentang pemilihan. (3) Kode Etik Penyelenggada Pemilu, dimana pelanggaran prilaku penyelenggara pemilu. (4) Hukum lainnya yaitu pelanggaran ketentuan hukum lain yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.
    Terimakasih buk.

  • @nurfadillah7406
    @nurfadillah7406 4 ปีที่แล้ว

    Salam.
    Nama: Nur Fadillah
    Asal :Kabupaten Lampung Selatan
    Ijin menjawab,
    Ada 3 jenis-jenis pelanggaran pemilihan yaitu:
    1. Pelanggaran Administrasi yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan.
    Contohnya petugas PPDP tidak menempelkan stiker pada saat melakukan coklit
    2. Pelanggaran Pidana, yaitu pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang pemilihan.
    Contohnya money politik
    3. Pelanggaran kode etik,yaitu pelanggaran terhadap ketentuan negara.
    Contohnya Ada keberpihakan dari penyelenggara terhadap salah satu calon
    4. Pelanggaran hukum lainnya, yaitu pelanggaran hukum terhadap hukum lainnya dalam penyelenggaraan pemilihan.
    Contohnya Netralitas ASN.
    Terimakasih.

  • @agungdwi5758
    @agungdwi5758 4 ปีที่แล้ว

    Menjawab pertanyaan dari ibu Fatikhatul Khoiriyah
    Agung Dwi S_Kota Kediri
    1.Pelanggaran Kode Etik
    Pasal 251 UU 8 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan: pelanggaran kode etik adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan pemilu yang berdasarkan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu
    Contoh:keterpihakan penyelenggara pemilu pada salah 1 paslon,penyelenggara pemilu jadi timses paslon, tidak menyediakan logistik pemilihan
    2.pelanggaran Tindak pidana pemilu
    Pasal 260 UU no.8 2012
    Yaitu adalah tindak pidana pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu
    Contoh : politik uang,melakukan kampanye di luar jadwal yang di tentukan ,melakukan kekerasan pada pemilih
    3.Pelanggaran Administrasi pemilu
    Menurut pasal 253 UU no.8 2012
    Yaitu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme dengan administrasi pelaksanaan
    Contoh data pemilih, tidak menyebarkan undangan c6 untuk pemilih, kesalahan menuliskan gelar, data pemilih ganda, kesalahan prosedur penghitungan suara
    4.pelanggaran sengketa pemilu
    yaitu sengketa yang terjadi antarpeserta pemilihan dan/atau antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
    5.pelanggaran hukum lainya
    Yaitu ketentuan hukum lainnya yanh terjadi dalam penyelenggaraan pemilu
    Contoh pelanggaran netralitas ASN

  • @debbywahyuni1125
    @debbywahyuni1125 4 ปีที่แล้ว

    Debby Wahyuni Kota Depok
    Jenis-jenis pelanggaran dalam pemiihan
    1.Pelanggaran administrasi yang paling dominan yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pilkada.
    2. Pelanggaran pidana yaitu pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana telah diatur dalam UU pemilihan.
    3. Pelanggaran kode etik
    yaitu pelanggaran terhadap ketentuan negara - Pelanggaran hukum yaitu pelanggaran terhadap hukum lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.
    4.Pelanggaran hukum lainnya
    Pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainya yang terjadi dalam penyelenggaran pemilihan.

  • @hanaarsita2151
    @hanaarsita2151 4 ปีที่แล้ว

    Izin menjawab 🙏
    Saya hana arsita, SKPP Lampung timur, Lampung
    ..
    Jenis-jenis pelanggaran pemilihan :
    1. Pelanggaran administrasi : "Prlanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelenggraan pilkada. Contoh, PPDP yg tidak menempelkan stiker pada saat melakukan coklit".
    2. Pelanggaran pidana: "Pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemiluhan. Contoh money politic".
    3. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu: "Pelanggaran terhadap prilaku penyelenggara pemilu. Contoh keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon".
    4. Pelanggaran hukum lainnya: "Pelanggaran terhadap keetentuan hukum lainnya yg terjadi dlm penyelenggaraan pemilihan. Contoh, pelanggaran netralis ASN".

  • @Sangsufimuda
    @Sangsufimuda หลายเดือนก่อน

    PKD kecamatan Sungai menang hadir..!

  • @nendenapriliafajrika5936
    @nendenapriliafajrika5936 4 ปีที่แล้ว

    Izin menjawab bu
    Jenis-jenis pelanggaran pemilihan, 1. pelanggaran administrasi, meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan Pilkada, contoh PDP yang tidak menempelkan stiker pada saat melakukan coklit. 2. pelanggaran pidana, meliputi pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemilihan. contoh money politik. 3. pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu meliputi pelanggaran terhadap perilaku penyelenggara pemilu. contoh keberpihakan penyelenggara Pemilu terhadap salah satu pasangan calon. 4. pelanggaran hukum lainnya meliputi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan. contoh pelanggaran netralitas ASN.

  • @angelinafebrianisafitri311
    @angelinafebrianisafitri311 4 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum wr wb
    Perkenalkan saya Angelina Febriani Safitri dari peserta SKPP DARING dari kabupaten Pati Jawa Tengah, ijin mau menjawab
    Jenis-jenis pelanggaran ada 4 hal, meliputi :
    1. Pelanggaran administrasi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme penyelanggaran pilkada
    2. Pelanggaran pidana pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan
    3. Pelanggaran kode etik penyelanggaran pemilu yaitu penyelanggaran terhadap perilaku penyelenggaran pemilu
    4. Pelanggaran hukum lainnya yaitu contoh tidak ada netralitas dan money politic.

  • @richaherlianamulindahwati525
    @richaherlianamulindahwati525 4 ปีที่แล้ว

    Saya Richa Herliana, Peserta SKPP Jawa Timur Kabupaten Jember
    Jenis-jenis pelanggaran dan penjelasannya yaitu:
    1. Pelanggaran administrasi merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara dan mekanisme pelaksanaan pilkada. Contohnya panitia pemilu tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilihan sehingga berakibat pada pemutakhiran data pemilih
    .
    2. Pelanggaran pidana merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan pidana pemilihan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-undang tentang pemilihan, baik UU, Perbawaslu maupun Putusan MK. Contohnya politik uang, black campaign
    .
    3. Pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku penyelenggaraan pemilu. Contohnya KPU yang memilih salah satu paslon, penyuapan kepada KPU dari calon tertentu
    .
    4. Pelanggaran hukum lainnya meruapakan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan. Contohnya Tentara/Polri yang iku menjadi pemilih, ASN yang memihak paslon tertentu.

  • @TVSIAIYUB
    @TVSIAIYUB 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama : Aiyub Septian Al Anshari
    SKPP BAWASLU KOTA LHOKSEUMAWE, ACEH
    Jenis Jenis Pelanggaran Pemilu :
    1. Pelanggaran Administrasi
    pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan.Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
    2. Pelanggaran Pidana
    Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
    3. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
    Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
    4. Pelanggaran Hukum Lainnya
    Pelanggaran Terhadap Ketentuan Hukum Lainnya yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pemilihan, Contoh: Pelanggaran Netralitas ASN
    5. Sengketa Pemilu
    Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu degan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
    6. Sengketa TUN Pemilu
    Sengketa tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.
    7. Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
    Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

  • @agniwkartika4564
    @agniwkartika4564 4 ปีที่แล้ว

    Agni Wahyu peserta SKPP dari Jawa Timur izin menjawab pertanyaan ibu,
    Jenis-jenis pelanggaran dan penjelasan yaitu:
    1. Pelanggaran administrasi merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara dan mekanisme pelaksanaan pilkada. Contohnya panitia pemilu tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilihan sehingga berakibat pada pemutakhiran data pemilih
    2. Pelanggaran pidana merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan pidana pemilihan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-undang tentang pemilihan, baik UU, Perbawaslu maupun Putusan MK. Contohnya politik uang, black campaign
    3. Pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku penyelenggaraan pemilu. Contohnya KPU yang memilih salah satu paslon, penyuapan kepada KPU dari calon tertentu
    4. Pelanggaran hukum lainnya meruapakan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan. Contohnya Tentara/Polri yang iku menjadi pemilih, ASN yang memihak paslon tertentu
    Sekian jawaban dari saya, Terimakasih.

  • @alliarofiko19
    @alliarofiko19 4 ปีที่แล้ว

    Alliarofiko Tamdjid, SKPP JAWA BARAT
    Jenis-jenis pelanggaran dan penjelasannya yaitu:
    1. Pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pilkada. Contohnya panitia pemilu tidak melakukan pencocokan dan penelitian. (UU no 1 tahun 2015 pasal 136).
    2. Pelanggaran pidana merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan pidana pemilihan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-undang tentang pemilihan, baik UU, Perbawaslu maupun Putusan MK. Contohnya politik uang, black campaign. Pasal 260 UU no.8 2012 Yaitu adalah tindak pidana pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu.
    3. Pelanggaran kode etik pemilu adalah pelanggaran terhadap perilaku Penyelenggara Pemilu. Contoh; keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon. keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon.
    4. pelanggaran hukum lainnya meliputi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan. contoh pelanggaran netralitas ASN. pelanggaran terhadap UU ITE dalam Pilkada.

  • @wisataaceh8737
    @wisataaceh8737 4 ปีที่แล้ว

    Terimakasih ibu Fatikhatul Khoiriah.
    Saidil Muraslin.
    ACEH. NAGAN RAYA.

  • @fadlylahalik3173
    @fadlylahalik3173 4 ปีที่แล้ว

    Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatu..
    Saya perserta SKPP.
    Perkenalkan nama saya Moh Fadli D. Lahalik, Asal dari Propinsi Sulawesi Tengah, Kab. Tojo Un.
    Jenis-jenis pelanggaran pemilihan.
    1. Pelanggaran Administrasi meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme. Contoh PPDP yg tdk menampilkan stiker pada saat melakukan coklit
    2. Pelanggaran pidana. Contoh politik uang
    3. Pelanggaran kode etik meliputi perilaku penyelenggaraan pemilu. Contoh keberpihakan kepada salah satu paslon
    4. Pelanggaran hukum lainnya. Contoh pelanggarsn netralitas ASN

  • @sandiaprilian3367
    @sandiaprilian3367 ปีที่แล้ว

    1.Pelanggaran administrasi=pelanggaran terhadap tata cara, prosedur,dari mekanisme penyelanggaraan pilkada
    2.Pelanggaran pidana= pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemilihan
    3.pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu= pelanggaran terhadap perilaku penyelenggara pemilu
    4.pelanggaran hukum lainnya= pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan

  • @mirmalumintu5036
    @mirmalumintu5036 4 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum wr.wb.
    Saya Mirma Ningsih peserta SKPP dari kec. Mojolaban kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.
    Jawaban untuk pertanyaan dari Bu Fatikhatul Khoiriyah.
    Jenis-jenis pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
    1. Pelanggaran Administrasi yaitu Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan Pemilihan.
    Contoh: PPDP yang tidak menempel stiker pada saat melakukan coklit.
    2. Pelanggaran Pidana yaitu Pelanggaran terhadap ketentuan Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu dan Pemilihan.
    Contoh: money politik
    3. Pelanggaran Kode Etik yaitu Pelanggaran terhadap perilaku penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
    Contoh: keberpihakan penyelenggara Pemilu atau Pemilihan terhadap salah satu Pasangan Calon.
    4. Pelanggaran Hukum Lainnya yaitu Pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
    Contoh: Pelanggaran Netralitas ASN.

  • @inggridagustinalumbantobin4899
    @inggridagustinalumbantobin4899 4 ปีที่แล้ว +1

    Hello.
    Saya Inggrid Agustina Lumbantobing dari Kab.Tapanuli Utara.
    Saya ingin menjawab pertanyaan Ibu Fatikhatul.
    Jenis2 pelanggaran pemilu.
    1. Pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan pilkada, cth : contoh PPDP yg tidak menempelkan stiker saat melakukan coklit.
    2. Pelanggaran Pidana yaitu pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU tntg pemilihan, cth : money politic.
    3. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu pelanggaran terhadap prilaku penyelenggara pemilu, cth : keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu paslon.
    4. Pelanggaran Hukum lainnya yaitu pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan, cth : pelanggaran netralitas ASN.
    Terimakasih

  • @bangyapto6307
    @bangyapto6307 2 ปีที่แล้ว

    Fatikhatul khoiriyah is my old best friend... salam dri jakarta utara

  • @104_andhikarahmad7
    @104_andhikarahmad7 4 ปีที่แล้ว

    Sebelumnya perkenalkan nama saya Andhika rahmadPeserta SKPP Daring dari Kabupaten Sragen, Jawa TengahIzin menjawab.
    Jenis-Jenis Pelanggaran pada pemilihanUU No. 7/2017, membagi sengketa dan pelanggaran pemilu:1. Pelanggaran administrasi2. Tindak pidana pemilu3. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu4. Sengketa proses pemilu5. Sengketa Tata usaha negara pemilu6. Perselisihan hasil pemilu7. Pelanggaran terhadap peraturan lainnya
    1. Yang pertama, pelanggaran Administrasi yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penyelenggaraan pilkada diluar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik. Badan yg berwenang menyelesaikan pelanggaran adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota.Contoh: PPDP yang tidak menempelkn stiker pada saat coklit, melakukan kampanye di massa tenang dll. 2. Pelanggaran Pidana : Pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan pidana dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan yang diancam dengan sanksi pidana dalam UU Pemilu dan/atau Pemilihan. Badan yang berwenang menyelesaikan pelanggaran yakni Sistem Peradilan Pidana.Contoh: Politik uang, Anggota KPU yg karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya BA rekapitulasi hasil penghitungan suara, 3. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Pelanggaran terhadap perilaku, etika penyelenggara pemilu yg berdasarkan sumpah dan janji jabatan. Badan yg berwenang menyelesaikannya adalah DKPPContoh: Keberpihakan Anggota Penyelenggara pemilu kepada parpol atau calon tertentu, keikutsertaan penyelenggara pemilu dalam kampanye salah satu parpol, Anggota KPU/Bawaslu yg tidak cermat, lalai atau melanggar dlm proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan pencalonan. 4. Pelanggaran Hukum Lainnya yg bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu, dan bukan tindak pidana pemilu. Diproses oleh Bawaslu dan diteruskan ke instansi atau pihak yg berwenang. Contoh: pelanggaran netralitas ASN (diproses Bawaslu kemudian disampaikan ke Komisi ASN)

  • @ijtihadulumam6850
    @ijtihadulumam6850 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Ijtihadul Umam
    Peserta SKKP Provinsi Bali (Karangasem)
    Jenis-Jenis Pelanggaran dan contoh kasus
    1. Pelanggaran Administrasi
    Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan Pilkada
    Contoh PPDP yang tidak menempelkan stiker pada saat melakukan coklit (pencocokan dan penelitian)
    2. Pelanggaran Pidana
    Pelanggaran terhadap ketentuan Pidana Pemilihan sebagaimana diatur UU ttg pemilihan
    Contoh Money Politic
    3. Pelanggaran Kode Etik
    Pelangaran terhadap perilaku penyelenggara Pemilu
    Contoh Keberpihakan Penyelenggara terhadap pasanagn calon
    4. Pelanggaran hukum lainnya
    Pelanggaran terhadap hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan
    Contoh Pelanggaran netralitas ASN

  • @rhereputri7343
    @rhereputri7343 4 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum.
    Perkenalkan saya loge varensi peserta skpp bengkulu selatan. Ingin menjawab pertanyaan yang ibu ajukan
    Jenis - jenis pelangaran pemilihan ada 4 , yaitu :
    1 pelangaran administrasi adalah pelangaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme penyelengaraan pilkada. Contohnya ppdpyang tidak menepelkan stiker pada saat melakukan coklit.
    2. pelangaran pidana terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur uu tentang pemilihan. Contoh money politik.
    3 pelangaran kode etik penyelengara pemilu contoh keberpihakwn penyelengara pemilu terhadap salah satu pasangan calon.
    4 pelangaran hukum lainnya pelangaran terhadal ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelengaraan pemilihan. Contoh pelangaran netralitas asn

  • @dioseptiyandipangestu2360
    @dioseptiyandipangestu2360 4 ปีที่แล้ว

    Dio Septiyandi Pangestu. INDRAMAYU
    A. Pelanggaran Kode Etik
    Pasal 251 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan:
    Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
    B. Pelanggaran Administrasi Pemilu
    Pasal 253 UU No. 8 Tahun 2012
    menyebutkan:
    Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan. Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
    C. Tindak Pidana Pemilu
    Pasal 253 UU No. 8 Tahun 2012
    menyebutkan:
    Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan. Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
    D. .Pelanggaran hukum lainnya
    Pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainya yang terjadi dalam penyelenggaran pemilihan.

  • @yosihuzna6815
    @yosihuzna6815 4 ปีที่แล้ว

    nama : yosi huzna
    asal : peserta SKPP daring dari samarinda, kalimantan timur
    menjawab soal yang diberikan oleh ibu fatikhatul khoiriah dari bawaslu lampung :
    1. sebutkan dan jelaskan jenis-jenis pelanggaran :
    pelanggaran administrasi : pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pilkada.
    pelanggaran pidana : pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemilihan
    pelanggaran kode etik : pelanggaran terhadap perilaku negara
    pelanggaran hukum : pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan

  • @sofianuraini7744
    @sofianuraini7744 4 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum buu, saya Sofia Nur'aini peserta SKPP dari Bandar Lampung, izin menjawab pertanyaan dari ibu yaitu sebutkan dan jelaskan jenis-jenis pelanggaran pemilihan?
    Dalam pelanggaran terdapat 4 jenis pelanggaran yaitu:
    1. Pelanggaran administrasi, pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggara an pilkada.
    2. Pelanggaran pidana, pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU tentang pemilihan.
    3. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran terhadap perilaku penyelenggara pemilu, yaitu seperti tidak berpihak ke salah satu calon.
    4. Pelanggaran Hukum lainnya, pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.

  • @dediansyah6766
    @dediansyah6766 4 ปีที่แล้ว

    Assalammualaikum nama saya dedi kader SKPP Daring kota tangerang
    Jenis-jenis pelanggaran di dalam pemilihan
    1. Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap tata cara,prosedur,dan mekanisme penyelenggaraan pilkada.
    Contoh : PPDP yang tidak menempelkan stiker pada saat melakukan coklit
    2. Pelanggaran pidana adalah terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagai mana di atur di dalam undang undang tentang pemilihan.
    Contoh : money politik
    3. Pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu adalah penyelenggaraan terhadap prilaku penyelenggaraan pemilu.
    Contoh : keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon
    4. Pelanggaran hukum lainnya adalah pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan.
    Contoh : pelanggaran netralitas ASN

  • @soniawanputra9012
    @soniawanputra9012 2 ปีที่แล้ว

    Ayo PKR tetap semangat, pasti bisa lolos dan ikut PEMIlU 2024, sukses PKR dan menang jaya PKR

  • @kayulattiwatampubolon7598
    @kayulattiwatampubolon7598 4 ปีที่แล้ว

    Saya kayul attiwa Tampubolon , peserta DKPP kec Pahae Julu kab Tapanuli Utara Sumatera Utara. Ijin menjawab.
    Jenis" pelangaran pemilihan;
    1. Pelangaran administrasi ialah pelangaran terhadap tata cara prosedur dan mekanisme penyelengaraan pemilihan .
    2.Pelangaran pidana ialah pelangaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam undang" 10 tahun 2016.
    3.pelangaran kode etik penyelengaraan pemilu ialah pelangaran terhadap perilaku penyelengaraan pemilu.
    4. Pelangaran lainnya ialah pelangaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelengaraan pemilih.

  • @pardede-horas9901
    @pardede-horas9901 4 ปีที่แล้ว

    Perkenalkan. Nama saya HORAS MARULITUA PARDEDE. Peserta SKPP dari ANDAM DEWI. TAPANULI TENGAH.
    JENIS2 PELANGGARAN
    1. PELANGGARAN ADMINISTRASI = TIDAK MENEMPEL STIKER PADA SAAT COKLIT
    2. PELANGGARAN PIDANA = MONEY POLITIK
    3. PELANGGARAN KODE ETIK = KEBERPIHAKAN PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP PASANGAN CALON
    4. PELANGGARAN HUKUM LAINNYA = PELANGGARAN NETRALITAS ASN
    terima kasih🙏🙏🙏

  • @soniawanputra9012
    @soniawanputra9012 2 ปีที่แล้ว

    PKR adalah daulat rakyat, maju terus PKR suksesPKR dan menang

  • @yussidahat4781
    @yussidahat4781 4 ปีที่แล้ว

    Yussidah Azmiyatul Haqq, peserta SKPP Bawaslu Kabupaten Pasuruan, izin menjawab:
    1) Jenis-jenis pelanggaran dan penjelasannya yaitu :
    Pelanggaran administrasi, pelanggaran yang berkaitan dgn tata cara dan mekanisme pelaksanaan Pilkada. Cthnya, panitia pemilu tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada data pemilihan sehingga berakibat pada pemutakhiran data pemilih.
    2) Pelanggaran pidana, yakni pelanggaran yang berkaitan dgn pidana pemilihan sesuai regulasi yang diatur dalam Undang Undang tentang Pemilihan, baik UU, per Bawaslu, maupun putusan MK. contoh: black champaign, money politics.
    3) Pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu; pelanggaran yg berkaitan dgn perilaku penyelenggaraan pemilu. Cth: KPU yg memilih salah 1 paslon, penyuapan kepada KPU dari calon tertentu.
    4) Pelanggaran hukum lainnya yaitu pelanggaran yg berkaitan dgn ketentuan hukum lain yg terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Cth: TNI/Polri, adanya ASN yg memihak paslon/partai tertentu.

  • @deripernandi8879
    @deripernandi8879 4 ปีที่แล้ว

    Nama Deri pernandi
    Peserta SKPP Kab. Tanggamus
    Jenis jenis pelanggaran pemilihan
    1. Pelanggaran administrasi, pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan contohnya: petugas PPDP yang tidak menempelkan stiker pada waktu coklit.
    2. Pelanggaran pidana, pelanggarab terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Tentang pemilihan contohnya: money politik
    3. Pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, pelanggaran terhadap prilaku penyelenggara pemilu, contohnya: keberpihakan penyelenggara pemilu kepada salahsatu calon.
    4. Pelanggaran hukum lainnya, pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam pelanggaran pemilihan, contohnya: pelanggaran netralitas ASN TNI/POLRI.

  • @debbymartia9476
    @debbymartia9476 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Debby Martia
    dari SKPP Bukittinggi, Sumatera Barat
    Sebut dan Jelaskan Jenis Pelanggaran Pemilihan ?
    jawaban :
    1. Pelanggaran Administrasi => dimana pelanggaran terhadap tata carav prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pilkada , contoh : PPDP yang tidak menempelkan stiker pada saat melakukan coklit.
    2. Pelanggaran pidana => yaitu pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU tentang pemilu , contoh : money politik.
    3. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu => yaitu pelanggaran terhadap perilaku penyelenggaran pemilu , contoh : keberpihakan penyelenggaraan pemilu terhadap salahsatu paslon.
    4. Pelanggaran hukum lainnya => pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan.
    contoh : penyelenggaraan netralitad ASN.

  • @sartikakasri2644
    @sartikakasri2644 4 ปีที่แล้ว

    Nama : sartika Kasri
    Peserta SKPP dari kab.luwu
    Lngsung sja jenis2 pelanggaran yang terjadi yaitu
    1. Pelanggaran administrasi yang berkaitan dengn tata cara atau prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pilkada
    2. Pelanggaran pidana yaitu pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana di atur dalam UU tentang pemilihan
    3. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu pelanggaran terhadap perilaku penyelenggara.
    4.pelanggaran hukum lainnya yang terjdi dalam penyelenggaraan pemilihan.

  • @yesintadembitamar7925
    @yesintadembitamar7925 4 ปีที่แล้ว +2

    Salam dari peserta SKPP dari NTT
    Izinkan saya untuk menjawab pertanyaan:
    jenis-jenis pelanggaran yaitu
    1. Pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pilkada
    2. Pelanggaran pidana yaitu pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana telah diatur dalam UU pemilihan
    3. Pelanggaran kode etik yaitu pelanggaran terhadap ketentuan negara
    4. Pelanggaran hukum yaitu pelanggaran terhadap hukum lainnya dalam penyelenggaraan pemilu

  • @marjuki3438
    @marjuki3438 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Marjuki
    Peserta SKPP Kab. Cirebon Jawa Barat
    Jenis-Jenis pelanggaran pada pemilihan:
    1. Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran dalam hal administrasi baik itu berupa prosedur, tata cara, maupun mekanisme pemilihan. Sebagai contoh tidak menempelkan stiker pada saat coklit
    2. Pelanggaran pidana adalah pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana pemilihan sesuai yang diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 seperti money politic
    3. Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang tidak netral atau memihak ke salah satu paslon maupun penyelenggara pemilu yang melanggar sumpah/janji jabatan
    4. Pelanggaran hukum lainnya terkuak dengan pelanggaran terhadap ketentuannya hukum lainnya. Contoh: terkait dengan netralitas TNI/Polri dan ASN dalam pemilihan

  • @Bangbingbunggg
    @Bangbingbunggg 4 ปีที่แล้ว

    Nama : M Fajar Novriansyah
    SKPP BAWASLU Kota Bandar Lampung
    Jenis Pelanggaran Pemilihan terdiri dari 4 kategori yaitu sebagai berikut :
    a. Pelanggaran Administrasi :
    Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan PILKADA, contoh
    PPDP yang
    tidak menempatkan stiker pada saat melakukan coklit.

    b. Pelanggaran Pidana :
    Pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU PILKADA, contoh
    money politic.
    c. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran PEMILU :
    Pelanggaran terhadap perilaku penyelenggara pemilu, contoh keberpihakan penyelenggara pemilu
    terhadap salah
    satu paslon.
    d. Pelanggaran Hukum Lainnya :
    Pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan,
    contoh
    pelanggaran netralitas ASN.

  • @mayangmayang6619
    @mayangmayang6619 4 ปีที่แล้ว

    Mayang Dwi Anggraeni dari Sukoharjo. Ijin menjawab pertanyaan yaitu administrasi dimana pelanggaran thd tatacara, prosedur, dan mekanisme penyelenggara pilkada; pidana pelanggaran thd ketentuan pidana pemilihan diatur dalam UU ttg pemilihan; kode etik penyelenggara pemilu dimana pelanggaran tingkah paku penyelenggara pemilu; dan hukum lainnya yaitu pelanggaran ketentuan hukum lain yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Terima kasih

  • @kpubiaknumforpapua5312
    @kpubiaknumforpapua5312 3 ปีที่แล้ว

    sukses Bawaslu utk Demokrasi yang lebih baik

  • @miliovalatekay5135
    @miliovalatekay5135 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Miliova Latekay
    Peserta SKKP Provinsi Maluku,Kota Ambon.
    Jenis-jenis Pelanggaran Pemilihan
    1. Pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap tata cara prosedur dan mekanisme penyelenggaraan Pilkada contohnya Petugas PPDP yang tidak menempelkan stiker pada saat melakukan coklit.
    2. Pelanggaran Pidana yaitu pelanggaran terhadap ketentuan Pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam undang-undang 10 tahun 2016 contohnya Money Politik yaitu pasangan Calon yang memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk mempengaruhi pilihannha
    3. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu pelanggaran terhadap perilaku penyelenggara pemilu. Contohnya Keberpihakan Penyelenggara Pemilu terhadap salah satu pasangan calon.
    4.Pelanggaran Hukum lainnya yaitu Pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Lainnya yang terjadi pada Penyelenggaraan Pemilihan,Contohnya Pelanggaran terhadap Netralitas ASN.

  • @chanelpinggirancp8050
    @chanelpinggirancp8050 4 ปีที่แล้ว

    PENCERAHAN YANG LUAR BIASA... BUAT SAHABAT BAWASLU SE- INDONESIA

  • @bangsaragih5359
    @bangsaragih5359 4 ปีที่แล้ว

    ADE IMAM ALAJAR SARAGIH peserta SKPP kota Tanjungbalai Prov SUMATERA UTARA
    JENIS PELANGGARAN :
    a. Pelanggaran Administrasi :
    Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan PILKADA, contoh
    PPDP yang
    tidak menempatkan stiker pada saat melakukan coklit.
    b. Pelanggaran Pidana :
    Pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU PILKADA, contoh
    money politic.
    c. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran PEMILU :
    Pelanggaran terhadap perilaku penyelenggara pemilu, contoh keberpihakan penyelenggara pemilu
    terhadap salah
    satu paslon.
    d. Pelanggaran Hukum Lainnya :
    Pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan,
    contoh
    pelanggaran netralitas ASN.

  • @dhimasputrar.a.9586
    @dhimasputrar.a.9586 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Dhimas Putra Ramadhan Akil.
    Peserta SKPP BAWASLU Kab. Bangka, Provinsi Kep. Bangka Belitung.
    Jenis Pelanggaran Pemilihan :
    a. Pelanggaran Administrasi :
    Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan PILKADA, contoh PPDP yang
    tidak menempatkan stiker pada saat melakukan coklit.

    b. Pelanggaran Pidana :
    Pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU PILKADA, contoh money politic.
    c. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran PEMILU :
    Pelanggaran terhadap perilaku penyelenggara pemilu, contoh keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah
    satu paslon.
    d. Pelanggaran Hukum Lainnya :
    Pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan, contoh
    pelanggaran netralitas ASN.

  • @rumahindra999
    @rumahindra999 ปีที่แล้ว +1

    Sukses Bawaslu

  • @wazzakizaki3093
    @wazzakizaki3093 2 ปีที่แล้ว

    Kreen, makasih ilmunya

  • @yosephdwi6680
    @yosephdwi6680 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Yoseph Dwi Purnomo Wicaksono
    SKPP BAWASLU Kabupaten Klaten
    Jenis Pelanggaran Pemilihan terdiri dari 4 kategori yaitu sebagai berikut :
    a. Pelanggaran Administrasi :
    Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan PILKADA, contoh
    PPDP yang
    tidak menempatkan stiker pada saat melakukan coklit.

    b. Pelanggaran Pidana :
    Pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU PILKADA, contoh
    money politic.
    c. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran PEMILU :
    Pelanggaran terhadap perilaku penyelenggara pemilu, contoh keberpihakan penyelenggara pemilu
    terhadap salah
    satu paslon.
    d. Pelanggaran Hukum Lainnya :
    Pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan,
    contoh
    pelanggaran netralitas ASN
    Sehat terus ya bu . Terimakasih .

  • @chandraargawan3932
    @chandraargawan3932 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Chandra Argawan S
    SKPP BAWASLU KOTA MANADO
    Jenis-jenis pelanggaran pemilihan dibagi menjadi 4 yaitu,
    1. Pelanggaran Administrasi
    Pelanggaran yang berkaitan mengenai tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaran pemilihan, contoh PPDP yang tidak menempatkan stiker pada saat melakukan coklit.
    2. Pelanggaran Pidana
    Pelanggaran yang berkaitan menyalahi aturan-aturan pidana yang sudah diatur dalam UU maupun peraturan lainya, contoh money politic
    3. Pelanggaran Kode Etik
    Pelanggaran yang berkaitan etika penyelenggara pemilihan contoh penyelenggara yang mendukung salah satu paslon
    4. Pelanggaran Hukum Lainya
    Pelanggaran yang mengenai ketentuan lainya dalam pemilihan contoh netralitas ASN

  • @soniawanputra9012
    @soniawanputra9012 2 ปีที่แล้ว

    Semoga PKR melaju terus dan lolos bisa ikut PEMILU Tahun 2024 dan menang, aamiin🤲

  • @bangumar5379
    @bangumar5379 ปีที่แล้ว

    Sukses bawaslu Ri

  • @dalantrengetmanik542
    @dalantrengetmanik542 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Dalan Terenget Manik
    SKPP Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara
    Jenis Pelanggaran Pemilihan terdiri dari 4 kategori yaitu sebagai berikut :
    a. Pelanggaran Administrasi : Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan PILKADA, contoh PPDP yang tidak menempatkan stiker pada saat melakukan coklit.
    b. Pelanggaran Pidana Pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU PILKADA, contoh money politic.
    c. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran PEMILU :
    Pelanggaran terhadap perilaku penyelenggara pemilu, contoh keberpihakan penyelenggara pemilu
    terhadap salah satu paslon.
    d. Pelanggaran Hukum Lainnya : Pelanggaran terhadap ketentuan hukum Iainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan, contoh pelanggaran netralitas ASN.

  • @Ubayalafief
    @Ubayalafief 4 หลายเดือนก่อน

    Luar biasa

  • @akhmad_literasiwayka
    @akhmad_literasiwayka 4 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum buk izin menjawab pertanyaan
    Nama : Akhmad Suprianto peserta SKPP Kab. Way Kanan
    1. Pelanggaran adm adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan pilkada, contoh: ppdp yang tidak menempelkan stiker pada saat melakukan coklit.
    2. Pelanggaran pidana adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU pemilihan, contoh: money politik.
    3. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah pelanggaran terhadap prilaku penyelenggara pemilu. Contoh: keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon.
    4. Pelanggaran hukum lainnya adalah pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan, contoh: pelanggaran netralitas ASN.

  • @musyafaahkurniati9275
    @musyafaahkurniati9275 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Musyafaah Mia Kurniati
    Asal : SKPP JAWA TIMUR
    Pelanggaran Administrasi : Pelanggaran Terhadap Tata Cara Proses dan Mekanisme Penyelengn Pilkada, Contoh yang Tidak Menempelkan Stiker Pada Saat Melakukan Coklit.
    Pelanggaran Pidana : Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pidana Pemilihan Sebagaimana Diatur Dalam Undang Undang Tentang Pemilihan. Contoh: Money Politik.
    Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu : Pelanggaran Terhadap Prilaku Penyelenggara Pemilu. Contoh: Keberpihakan Penyelenggara Pemilu terhadap Salah Satu Pasangan Calon
    Pelanggaran Hukum Lainnya : Pelanggaran Terhadap Ketentuan Hukum Lainnya yang terjadi dalam Penyelenggaran Pemilihan. Contoh: Pelanggaran Netralitas ASN

  • @mudrikacarloz386
    @mudrikacarloz386 ปีที่แล้ว

    1. Administrasi
    2. Pidana
    3. Kode etik
    4. Hukum lainnya asn

  • @nurichsanicong
    @nurichsanicong 3 หลายเดือนก่อน

    Sekarang beliau jadi anggota dprd provinsi lampung

  • @luckymripzan9122
    @luckymripzan9122 4 ปีที่แล้ว

    Sangat mudah dipahami
    Luky M Ripzan Garut

  • @daneridwan2619
    @daneridwan2619 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Riduan
    Peserta Skpp kota pangkalpinang kepulauan bangka belitung
    jenis jenis Pelanggaran Pemiliha meliputi
    1.Pelanggaran Administrasi > Pelanggaran Terhadap Tata
    Cara, Prosedur, dan
    Mekanisme Penyelenggaraan
    Pilkada, Contoh PPDP yang
    Tidak menempelkan Stiker
    Pada Saat Melakukan Coklit.
    2.Pelanggaran Pidana
    Pelanggaran Terhadap
    Ketentuan Pidana
    Pelanggaran
    Pidana
    Pemilihan Sebagaimana
    Diatur Dalam Undang-
    Undang Tentang Pemilihan,
    Contoh: Money Politik
    3.Pelanggaran Kode
    Etik Penyelenggara Pemilu ;Pelanggaran Terhadap
    Prilaku Penyelenggara
    Pemilu.contoh ; Keberpihakan
    Penyelenggara Pemilu
    terhadap Salah Satu
    Pasangan Calon.
    4.Pelanggaran Hukum Lainnya ;
    Pelanggaran Terhadap
    Ketentuan Hukum
    Lainnya yang terjadi
    dalam Penyelenggaraan
    Pemilihan, Contoh:
    Pelanggaran Netralitas
    ASN

  • @chanelpemula6402
    @chanelpemula6402 ปีที่แล้ว +1

    Ijin bu apakah bisa kami minta file materinya

  • @hasirabeat74
    @hasirabeat74 4 ปีที่แล้ว

    Batam siap menyimak Buk

  • @hanaretno7240
    @hanaretno7240 4 ปีที่แล้ว

    Cukup jls penjelasannya

  • @latifkhan2074
    @latifkhan2074 4 ปีที่แล้ว

    Mantul

  • @wahyumahadi4378
    @wahyumahadi4378 ปีที่แล้ว

    Ok terimakasih

  • @024rokhmatulmina8
    @024rokhmatulmina8 4 ปีที่แล้ว

    Cirebon siap mendengar ..😉

  • @sukarjocipto6790
    @sukarjocipto6790 3 ปีที่แล้ว

    Klaten mendengar

  • @tokohnusantarachanel3065
    @tokohnusantarachanel3065 4 ปีที่แล้ว

    Salam Sukoharjo hadir mbak...👍

  • @riyanhakim7662
    @riyanhakim7662 4 ปีที่แล้ว

    Semangat bu semoga sehat selalu..

  • @Cicicuit8154
    @Cicicuit8154 4 ปีที่แล้ว

    MasyaAllah baik betul ibu ni, bgi bagi hadiaah😊

  • @astawirakodar7383
    @astawirakodar7383 4 ปีที่แล้ว

    Astawira Batam hadir

  • @daneridwan2619
    @daneridwan2619 4 ปีที่แล้ว

    the best ibu nya kayak dosen aku bisa mudah dipahami dan mengerti.

  • @anafauzia1071
    @anafauzia1071 4 ปีที่แล้ว

    Salam dari Ana Fauzia, peserta SKPP Kota Pasuruan. Mohon izin Bu saya menjawab pertanyaannya,
    Menurut Pasal 73 ayat (2) UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski demikian sebagai upaya menjaga kualitas pilkada, masyarakat selaku pemegang hak pilih juga perlu turut menjadi pengawas dalam pelaksanaan Pilkada. Lantaran dalam prosedur penanganan pelanggaran pemilihan, baik Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), dan Pengawas TPS bertugas menerima laporan pelanggaran dari pemilih, pemantau pemilihan, dan peserta pemilihan (pasangan calon).
    Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan sebagaimana Pasal 135 ayat (1) UU 1/2015 jo. UU 8/2015 jo. UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, sengketa pemilihan, dan tindak pidana pemilihan. Masing-masing jenis pelanggaran tersebut memiliki substansi dan prosedur penanganan yang berbeda. Oleh karena itu agar dapat turut berperan mengawasi penyelenggaraan Pilkada masyarakat harus mengenal dan memahami jenis-jenis pelanggaran pilkada tersebut.
    Pertama, berdasar pasal 136 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan. Subyek pelanggarnya adalah para penyelenggara pemilu/pilkada baik di tingkat pusat hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Dua poin penting yang harus menjadi perhatian penyelenggaraan pemilu adalah memfasilitasi pemilih dalam menggunakan haknya dan memfasilitasi peserta pemilu dengan adil. Bentuk pelanggaran kode etik ini misalnya, penyelenggara pemilu menerima gratifikasi dari oknum pasangan calon (paslon), penyelenggara pemilu menjadi tim sukses paslon, meniadakan penyelenggaran pemilihan, tidak menyediakan logistik atau fasilitas/sarana pemilihan. Jika dalam pelaksanaan pilkada esok masyarakat menemukan bentuk pelanggaran tersebut atau sejenisnya dapat melaporkan/mengadukan kepada panwas. Panwas akan menindaklanjuti kepada Bawaslu dan akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diselesaikan.
    Kedua, pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan pasal 138, yaitu pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Bentuk pelanggaran administrasi misalnya, tidak menyebarkan undangan pemilihan C6 untuk pemilih, data pemilih ganda, ketidaksesuaian jumlah DPT kecamatan dengan rekap kabupaten, kesalahan penulisan nama calon/gelar, kesalahan prosedur penghitungan suara. Jika menemukan bentuk pelanggaran tersebut atau sejenisnya masyarakat dapat melaporkan/mengadukan ke panwas yang kemudian diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk diselesaikan.
    Ketiga, sengketa pemilihan, yaitu sengketa yang terjadi antarpeserta pemilihan dan/atau antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Mengenai sengketa pemilihan ini yang berwenang untuk menyelesaikan adalah Bawaslu. Bawaslu menerima dan mengkaji laporan atau temuan, kemudian mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
    Keempat, tindak pidana pemilihan, merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Bentuk tindak pidana pemilihan misalnya, memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan, melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap para pemilih, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Jika menemukan beberapa bentuk tindakan tersebut atau sejenisnya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, masyarakat dapat melapor ke panwas atau langsung ke kepolisian.
    Lalu, Pelanggaran Hukum Lainnya adalah Pelanggaran terhadap hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan. Misalnya pelanggaran mengenai netralitas ASN

  • @diananovitasari6826
    @diananovitasari6826 4 ปีที่แล้ว

    Jawab pertanyaan nya dmn ya Bu?

  • @widyaayuningtyas9893
    @widyaayuningtyas9893 4 ปีที่แล้ว

    modul gak bisa di download

  • @ppsgebang4107
    @ppsgebang4107 3 หลายเดือนก่อน

    Bagi materinya kak?

  • @elsamahlita254
    @elsamahlita254 4 ปีที่แล้ว

    Materinya sangat bgus, mudah di fahami

  • @Not_on_you
    @Not_on_you 3 ปีที่แล้ว

    Di angka 3:35 kyk bunyi kentut ys :D

  • @realsuparman
    @realsuparman 4 ปีที่แล้ว

    Cukup jelas penjelasannya