OBAT UNTUK SAKIT IBU (PROSES KEADILAN RESTORATIVE KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 2 มิ.ย. 2024
  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Mess PT. BRL, Tersangka sedang bersama Korban inisial MR. Kemudian sekitar pukul 21.30 wita, Tersangka mengatakan kepada Korban ingin membuang air kecil, Tersangka lalu keluar dari Mess. Setelah selesai membuang air kecil, Tersangka kembali masuk ke dalam Mess dan melihat Korban sudah dalam keadaan tidur terlelap dengan posisi handphone milik Korban sedang diisi daya baterai di samping kepala Korban. Melihat Korban yang tertidur, lalu Tersangka langsung mengambil handphone tersebut. Tanggl 02 Oktober 2023 dilakukan Tahap II dengan hasil bahwa motif dari tersangka melakukan pencurian tersebut, untuk membelikan obat untuk ibunya yang dikabarkan pada hari kejadian mengalami keadaan darah tinggi. Kemudian, Tim Jaksa juga mempertimbangka bahwa tersangka adalah anak pertama dari 3 bersaudara yang dimana tersangka harus membatu prekonomian keluarga namun tersangka baru saja lulus SMK.
    Pada tanggal 4 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan Profiling guna melihat keadaan tempat tinggal tersangka, keluarga tersangka serta lingkungan tersangka.
    Tanggal 09 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan upaya mediasi yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice yang ada di Kel. Arab Kenangan (Samping Puskeswan), Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, yang mana Rumah Restoratif Justice merupakan salah satu inovasi Kejari Sumbawa Barat. Prose Perdamaian mempertemukan tersangka, korban, keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh agama dari kedua belah pihak dengan hasil korban mau memaafkan kesalahan tersangka dan bersedia untuk dilakukan perdamaian.
    Akhirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengabulkan proses Perdamaian melalui Restorative Justice dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n. Tersangka GIPAN ANANDA PRATAMA Als GIPAN Bin DANI ARFIANSYAH dengan dasar Nomor Surat: B-669/N.2.16/Eoh.2/10/2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang Surat Keterangan Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan dilakukan penyerahan di Kantor Kejari Sumbawa Barat pada tanggal 13 Oktober 2023.

ความคิดเห็น •