Haram hukumnya atas siapapun untuk mengambil/mencabut tumbuhan yang masih hijau selagi belum kering, jika tumbuhan tersebut berjumlah banyak, maka boleh untuk mengambil/mencabutnya (untuk merapikan). IanatuthTholibin juz II hal 120 Keharaman ini berlaku karena terdapat hadits Nabi Muhammad SAW dimana Beliau menancapkan pelepah kurma basah untuk meringankan siksa mayit selagi belum kering. Untuk itu, jika terdapat tumbuhan yang masih basah (termasuk rumput), hukumnya haram untuk dicabut karena tumbuhan yang masih hijau dapat bermanfaat bagi mayit. Sedangkan untuk merapikan (hanya dipotong sedikit2 saja), maka hal tersebut diperbolehkan.
waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Nikah merupakan suatu ungkapan yang dimaksudkan untuk menggambarkan upacara pernikahan resmi saat pasangan pengantin mengucapkan ikrar janji suci. Nikah berasal dari bahasa Arab “an nukh” yang mempunyai kata kerja “nakaha”. Kata kawin berasal dari bahasa Jawa, yakni “awin” yang artinya memboyong atau membawa”. Kawin dianggap sebagai kata yang memiliki konotasi negatif dibanding dengan nikah. Hal ini karena kawin diucapkan untuk menggambarkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Sehingga lebih umum dan lumrah jika mengatakan nikah daripada kawin.
izin nyimak ust
Salam santun dari nunukan kalimantan utara
Suscribe i pak ustadz
Anutokka nah
Muhammad Darwis nunukan chanel
mantapppppp utadz
😂😂😂😂❤❤❤
luar biasa #trending
S
No yg bisa d hub pak ustad
Assalamualaikum wr wb,pak ustadz saya mau bertanya apa hukumnya mencabut rumput diatas batu nisan?TTD mahruddin Bugis di batulicin Kalimantan selatan
Haram hukumnya atas siapapun untuk mengambil/mencabut tumbuhan yang masih hijau selagi belum kering, jika tumbuhan tersebut berjumlah banyak, maka boleh untuk mengambil/mencabutnya (untuk merapikan).
IanatuthTholibin juz II hal 120
Keharaman ini berlaku karena terdapat hadits Nabi Muhammad SAW dimana Beliau menancapkan pelepah kurma basah untuk meringankan siksa mayit selagi belum kering.
Untuk itu, jika terdapat tumbuhan yang masih basah (termasuk rumput), hukumnya haram untuk dicabut karena tumbuhan yang masih hijau dapat bermanfaat bagi mayit. Sedangkan untuk merapikan (hanya dipotong sedikit2 saja), maka hal tersebut diperbolehkan.
minta nomornya dong ustads.....by hasnah dari leworeng
+62 853-9736-7694
Tabe minta no.hp ta pak Ustaz
+62 853-9736-7694
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatu, pak ustadz apa perbedaan kawin dengan nikah?
waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Nikah merupakan suatu ungkapan yang dimaksudkan untuk menggambarkan upacara pernikahan resmi saat pasangan pengantin mengucapkan ikrar janji suci.
Nikah berasal dari bahasa Arab “an nukh” yang mempunyai kata kerja “nakaha”.
Kata kawin berasal dari bahasa Jawa, yakni “awin” yang artinya memboyong atau membawa”.
Kawin dianggap sebagai kata yang memiliki konotasi negatif dibanding dengan nikah. Hal ini karena kawin diucapkan untuk menggambarkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan.
Sehingga lebih umum dan lumrah jika mengatakan nikah daripada kawin.