Cara Membuat SPP & SPM LS Non Kontraktual Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sakti Tahun 2022
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 17 ม.ค. 2022
- Cara Membuat SPP & SPM LS Non Kontraktual Perjalanan Dinas (Perjadin) Sakti Tahun 2022
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk SPM LS Non Kontraktual Perjadin bisa menggunakan 2 cara:
1. LS Bendahara Non BAST
Kode SPP 200, 230, 231
2. LS Banyak Penerima Non BAST
Kode SPP 200, 230, 237
Catatan:
a. Untuk LS banyak Penerima pastikan supplier penerima sudah terekam di SAKTI & Terdaftar aktif di OM SPAN
b. Jika Supplier Pegawai PNS Tipe 3
c. Jika Pegawai PPNPN Tipe 6
Disini Masalah Perekaman Menambah/memasukkan Supplier Pegawai tidak saya bahas lagi baik pegawai yang sudah terdaftar di om span atau yang belum terdaftar. Silahkan tonton video saya sebelumnya!
Untuk Catatan Lengkap saya unduh di sini www.mediafire.com/file/ustjsa...
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
#SAKTI2022 - แนวปฏิบัติและการใช้ชีวิต
kalau untuk LS Kegiatan Fullday di hotel bagaimana caranya ????
Terimakasih pak.. sudah banyak membantu dan bermanfaat sekali.. semoga di murahkan rezeki dan senantiasa diberi kesehatan untuk bapak dan keluarga. Semangat terus untuk membantu operator sakti.
alhamdulillah, terimakasih kembali, aamiin, semoga sama2 diberi kebaikan
@@RusdiAmawangRy siap pak,,makasih infonya 👍
Mkasi tutorialnya bang 🙏🙏..sangat membantu
alhamdulillah terimakasih kembali
Mantap terima kasih banyak telah memenuhi request, sehat dan sukses selalu :D
sama2, aamiin, mudahan bisa terbantu
Terima kasih atas videonya
Terima kasih kembali
terimakasih pak, sangat membantu
Terima kasih kembali
Terima kasih banyak Guru
Terima kasih kembali
Alhamdulillah.. sangat membantu diriku 🙏🙏🙏🙏
Terima kasih kembali
terima kasih pak sangat mudah dimenegerti dan sangat bermanfaat
alhamdulillah, terimakasih kembali
Thank's
sama2
alhamdulillah
Maaf, setelah kami coba,, ada kendala pada saat perhitungan, kami ada 2 pegawai yg gagal dengan pesan error (kekurangan belum dapat di proses karena ada perbedaan golongan/masa kerja, silahkan keluarkan dari daftar ..!!). setelah kami liat 2 pegawai ini KGB di bulan pebruari. Mohon petunjuk
terima kasih pak sangat membantu sekali. tapi saya mau tanya apakah pencatatan supplier satker untuk LS bendahara dan gaji pegawai (PNS) berbeda? atau bisa dengan satu supplier saja?
bisa pakai satu supplier saja tergantung penerimanya kemana jika pegawai pkai supplier pegawai yang sudah ada
@@RusdiAmawangRy berarti cukup pakai supplier yg sama ya, untuk membuat SPP dan SPM perjadin LS Bendahara Non BAST?
izin Pak, mohon tutorial untuk SPM LS Bendahara terkait honor pengelola keuangan 🙏
untuk teknisnya sama pakai ls banyak pnerima jenisnya tinggal nambah supplier penerimanya saja jika blm ada
Pak mohon tutorial untuk LS sewa rumah dinas, 1 penerima, dgn pembayaran digabung 2 bulan. Jan dan feb
untuk ini bisa pakai ls non gaji soalnya 1 penerima saja atau ls banyak penerima sambil ditanyakan KPPN untuk secara teknis sama saja
Ijin tanya pak, berarti LS ini masuk ke rekening satker ya? Bukan ke suplier pegawai satker?
bisa ke rek bendahara bisa juga rek pegawainya saja
Salam Pak Rusdi. Ada contoh video pembelajaran SAKTI untuk pembayaran honorarium dan SPD, 1 Orang Penerima PNS. Gimana cara untuk data Suppliernya. Terimakasih Pak
caranya hampir sama tinggal mau ls bendahara atau ls banyak penerima tadi
kawalah pian maulah tutorial gasan pembayaran Honorarium melalui LS Bendahara
geh spt ini td ls bendahara, jk ls ke orangnya langsung ls banyak penerima
Izin bertanya: KRO 023.17.DK.4471.RBJ tidak muncul di Sakti pada saat perekamanSPP LS Bendahara untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Sumber Dana SBSN. Apakah harus mengajukan UP SBSN dulu ya?
biasanya otomatis muncul untuk ls asal kegiatan yg kita pilih benar
@@RusdiAmawangRy untuk perekaman SPP LS Non Gaji KontraktualKRO-nya muncul, tapi ketika perekaman SPP LS Bendahara tidak muncul KRO-nya, yang muncul hannya KRO Sumber Dana Rupiah Murni dan PNBP.
Assalamualaikum pa. ada panduan untuk merubah penyerapan anggaran yang telah terbit SP2D
untuk panduannya tidak mas cuma toturial spt ini saja
Makasih banyak atas tutorial nya pak...mau nanya pak kl tagihan akun perjalanan dinas (524111) atau pertemuan (524119) pembayaran menggunakan uang UP/TUP itu tahapan prosesnya di SAKTI gmn pa? Mksh sblmnya
iya dibuatkan spby dan kuitansi spt perekaman belanja barang biasa
Izin bertanya, untuk LS perjalanan dinas dalam 1 SPP apakah boleh menggunakan 2 akun yang berbeda? masih di 524119 tetapi beda kode misal yg 1 di kode EBA dan yg lainnya di kode EBC?
jika tdk salah boleh asal sama mash 524
@@RusdiAmawangRy baik terima kasih banyak. Semoga sehat selalu
@@RusdiAmawangRy satu lagi, Perjadin apakah boleh di GU kan?
bisa jua lah SPM_LS ini gasan Pembayaran Honor Kegiatan kaya di SAS tahun semalam?
geh spt ini td ls bendahara, jk ls ke orangnya langsung ls banyak penerima
mau tanya bang....kalau buat spp ls perjadin banyak penerima dengan rekening 2 bank BRI dan BSI bisa dibuat 1 SPP atau 1 bank 1 spp?
jika beda bank biasanya spm juga beda dibuatnya satu2
Kalau untuk satu orang pegawai apakah tetap jenis SPM LS - Banyak Penerima?
iya Untuk 1 orang kurang tau lebih baik pakai ls bendahara saja atau coba tanyakan kppn masalahnya membuat sppnya bisa saja tp jika ditolak kppn sia2
untuk SPM 237, bisakah membuat satu SPM dengan header yang berbeda? misal satu orang dari tipe 3 dan yang lainya tipe 6....
setau saya mungkin tidak bisa bang
@@RusdiAmawangRy ok terimakasih bang
Klu perjadin untuk dua org tapi satu pegawai yg satu PPNPN,,SPP x apa bisa d gabung apa sendiri2 pk,,,?
untuk sementara kayak tidak bisa digabung kcuali coba tambah dulu mau lah supplier berbeda ditambah lagi
Bapak kalau pembuatan spm LS nonkontraktual PNBP perjadin gimana ya pak??
mohon maaf untuk PNBP kami kebetulan tidak ada contohnya
Pak kalo transaksi perjadinnya sistem up tunai mekanisme nya bgmn ya?
caranya tinggal rekam spby sampai jadi kuitansi spt biasa
@@RusdiAmawangRy ijin tanya pa, apakah perjadin harus pakai npwp jg
@@rabiatussalatiyah5458 jika tidak ada pakai NPWP Satker saja
terus selanjutnya apa pak?
Kalau langsung ke supplier penerima bsa ngak???
bisa saja
Itu gmna caranya.... Karena kalau langsung ke import supplier ngak bsa kalau tipe 3....
@@10jtxditonton32 bisa pakai ls banyak penerima jenis sppnya
Oh iya mas baru nemu
Kalau perjadin pakai gup apa gak bisa bang??
sebenarnya bisa saja untuk masalah aturan ini saya kurang apakah wajib ls atau tidak
Pak,,bagaimana kalau pembayaran tsb terdiri bbrp detil, di rincian Pok terdapat uang transport,hotel,uang harian,,apakah disakti hanya direkam jlh nya saja,,tidak rekam perdetil,,
iya jika disakti tidak ada detil coanya rekam di satu akunnya saja
Kalau pembuatan LS Non Kontraktual dengan beberapa akun apakah bisa? misalkan output dan akun berbeda tetapi ingin dibuat dalam satu SPP dan SPM
bisa sebenarnya asal dalam kegiatan yang sama dan kro nya jika tidak salah
Selamat siang.. Pak Rusdi perjadin dapat dibayarkan melalui LS dan UP.. bagaimana cara merekam transaksi pembayaran perjadin di sakti jika metode pembayaran yg digunakan adalah UP?
untuk UP sama rekam spby sampai kuitansi, direkam nama penerimanya direferensi wajib bayarnya
@@RusdiAmawangRy terima kasih pak Rusdi
@@RusdiAmawangRy mas ada tutorialnya kah ? cara merekam transaksi pembayaran perjadin di sakti pakai up
Kalau perjadin dengan kkp bagaimana ya prosesnya pak
mohon maaf untuk perjadin dengan KKP kami blm ada sekiranya hampir sama saja
kalau perjadinnya 1 PNS dan 1 PPNPN bagaimana mas dalam pembbuatan SPP dalam 1 SPM?
iya dibuat spm krn jenis tipenya beda spmnya tidak bisa digabung
ijin bertanya pak kl ada perbaikan angka bagaimana pak ..
maaf maksudnya gimana ya tinggal ubah
Pak mau tanya di SAKTI saya kok nggak ada menu Komitmen - RUH - Pencatatan Suplaier ?
mungkin usernya yang salah bukan peran komitmen
kalo perjadin belanja modal perjalanan gedung dan bangunan (533118) gimana ya mas? soalnya akunnya gak muncul di RUH SPP?
untuk akun belanja modal atau yang menghasilkan aset pakai bast dulu
@@RusdiAmawangRy untuk kategorinya masuk apa pak ya.. soalnya pas saya buat bast ada pesan eror "Suplier Tipe 1 hanya dapat digunakan untuk pembayaran sumber dana F"?
Ijin tanya pak, kalau saat ruh akun pengeluaran datanya kosong gmn pak?
sudah diklik tambah lah
Cara Membuat SPP & SPM LS Non Kontraktual Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sakti Tahun 2022... wordnya share pak
Untuk Catatan Lengkap saya unduh di sini www.mediafire.com/file/ustjsaw7rssb0p6/SPM+LS+Non+Kontraktual+Perjadin.docx/file