..sepatu Bally Gak kebeli,Listrik gak kebayar,istrinya mo beli Mesin Jahit mesti nabung,bahkan Naik Haji pun mesti Nabung padahal ada Dana Taktis utk dia,tapi dia menolak memakai Dana Taktis utk Naik Haji,,di kubur pun menolak di Taman Makam Pahlawan tapi memilih di Tanah Kusir bersama Rakyat Jelata yg diperjuangkannya,warisannya Bukanlah emas & Permata,tapi Nilai2 Moral & Keteladanan Negarawan Sejati,itulah Mohammad Hatta.
Sejarah Negara Republik Indonesia itu dibagi atas 6 periode : 1. Periode Sebelum tahun 1945 2. Th.1945 (17 Agustus 1945) Memproklamirkan Kemerdekaan Republik Indonesia 3. Th.1945-1949 Mempertahankan kemerdekaan RI 4. Th.1950 (3 April 1950) Mosi Integral Natsir, Negara harus berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 5. Th.1951-1956 Konsolidasi internal dan negosiasi dg pihak luar negeri. 6. Th.1957-1965 Kekacauan separatis didalam negeri sampai terjadinya G30S PKI. Periode Th.1945-1949 adalah periode yg sangat penting, karena Negeri ini masih berjuang mempertahankan kemerdekaannya. Negeri ini pernah membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 19 Desember 1948 - 13 Juli 1949. Pahlawan Nasional yg merupakan Pejuang Kemerdekaan adalah para pejuang pada periode sampai akhir th.1950. Kekacauan dan tidak stabilnya NKRI ini dimulai sejak pecahnya Dwi Tunggal Soekarno-Hatta pada tgl.1 Desember 1956. Setelah Dwi Tunggal Soekarno-Hatta pecah, banyak daerah yg tidak puas dg kebijakan Pemerintah pusat, sehingga separatisme daerah banyak terjadi di seluruh Indonesia yg diawali dg pemberontakan PRRI/PERMESTA th.1958. Kemudian Negara semakin kacau balau dan Persatuan/Kesatuan bangsa tercabik-cabik maka pada tgl. 5 Juli 1959 keluar Dekrit Presiden yg menyatakan bahwa Negara kembali menggunakan UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUD Sementara 1950. Pada tgl. 30 September 1965 terjadi G30S PKI. PKI itu adalah salah satu Partai Politik yg pernah ada di negeri ini, dan pernah berkhianat pada rakyat, bangsa dan Negara RI. Kita harus jujur mengakui bahwa sejarah tsb benar adanya. Negara Republik Indonesia bukanlah Negara Federal atau Negara Serikat, tetapi adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yg disatukan dan diikat oleh dasar negara Pancasila dan UUD 1945 (yg asli). Salah satu kekuatan Negeri ini adalah Persatuan dan Kesatuan bangsa yg kuat. Persatuan dan Kesatuan itu sangatlah mahal. Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk menjaga Persatuan dan Kesatuan bangsa serta untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD). ------------------------------ Catatan : Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
*PETUAH untuk Para Pemimpin* Pemimpin harus punya minimal 6 tabiat atau kebiasaan baik sbb.: 1. Perut tidak boleh terlalu kenyang 2. Sesuatu yang masuk ke perut harus halal 3. Mengerti dan paham arti akhlakul karimah, kemudian melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. 4. Jangan merasa dan menganggap diri jadi orang penting 5. Jangan merasa kagum pada diri sendiri 6. Menjadi orang yang ikhlas. Siapa yang melaksanakannya, Insya Allah akan menjadi pemimpin besar yg diridhoi. ------------------------------------------------------ Syarat untuk menjadi pemimpin itu harus punya 4 sifat dan kemampuan, yaitu : 1. Shiddiq = jujur 2. Amanah = dapat dipercaya 3. Fathonah = cerdas dan kompeten 4. Tabligh = menyampaikan Jika pemimpin tidak punya 4 sifat dan kemampuan tsb, tunggu saja kehancuran.
Rakyat dan bangsa ini akan bahagia jika terjadi pemerataan ekonomi dan keadilan sosial ditengah masyarakat. Kepincangan dan kesenjangan ekonomi haruslah dihilangkan. Negeri ini sudah tersandera oleh para konglomerat, para kartel, mafia dan cukong. Itulah produk dari Reformasi th.1998. Konglomerat, praktek monopoli, para kartel dan mafia harus dihilangkan. Yang boleh menjadi konglomerat itu adalah negara dg kendaraannya BUMN/BUMD atau Kelompok Masyarakat dg kendaraannya Koperasi. Begitulah amanah dan cita2 perjuangan bangsa yg tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945 (yg asli). Perkebunan sawit yg jutaan hektar yg dikelola oleh pihak swasta itu, kapan rencananya diambil alih oleh Negara ? Sudah cukup itu pemakaian HGU nya, Negara harus segera mengambil alih lahan yg jutaan hektar tsb dan dijadikan perusahaan BUMN, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pabrik minyak gorengnya juga harus BUMN. Jika Negara ini dengan sungguh2 dan benar menjalankan UUD 1945 pasal 33, maka seharusnya yg punya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Pabrik Minyak Goreng itu adalah Koperasi atau BUMN atau BUMD atau BUMDes. Negara harus hadir, negara harus kondusif dalam memajukan ekonomi kerakyatan, negara harus mengatur dan mengendalikan sistem perekonomian negeri ini dg mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Disamping penguasaan tanah, air, pantai, hutan termasuk area pertambangan, dimana jika Negara ini betul2 menjalankan kewajibannya sesuai amanah pasal 33 UUD 1945, maka semua Perusahaan Pertambangan Batubara itu harus BUMN, tidak boleh ada satupun yang dimiliki swasta. -------------------------------------------------- Negara dan Pemerintah seharusnya menjaga dan melindungi supaya tidak terjadi praktek monopoli dalam usaha dan perdagangan. Terlepas dari sudah adanya UU Anti Monopoli, tetapi dalam penerapan dan kenyataannya tetap saja terjadi praktek monopoli. Terkait contoh kasus minimarket Indomaret & Alfamart, seharusnya minimarket tsb boleh didirikan dalam radius per 5 km. Saat ini banyak di daerah2 di Pulau Jawa ditemukan minimarket Indomaret dan Alfamart yg keberadaan bangunannya per jarak 500 m. Pada saat ini kedua perusahaan tsb sudah menguasai hajat hidup orang banyak dan sudah monopoli. Kedua perusahaan tsb sudah mengendalikan produsen dan konsumen. Sebetulnya ini sudah berbahaya bagi ketahanan ekonomi bangsa dan hal ini tidaklah adil serta tidak benar. Dimanakah peran Negara dan pemerintah untuk melindungi persaingan usaha yg tidak sehat dan monopoli ? Bagaimana peran Negara dalam penerapan regulasi anti monopoli tsb ? dan apa hukuman bagi yg melanggar aturan/UU terkait monopoli itu ? Pada era Orde Baru yaitu sebelum tahun 1998, Usaha Waralaba seperti Indomaret dan Alfamart ini tidak boleh didirikan di kota kecil dan kota kabupaten. Selain Indomaret & Alfamart banyak lagi usaha2 waralaba yg juga me-monopoli area yaitu seperti KFC, Starbuck dll. Begitu juga dalam usaha dan bisnis dibidang transportasi online sudah terjadi monopoli oleh gojek dan grab. Seharusnya bisnis dan usaha tranportasi online tsb juga harus diatur dan dibatasi berdasarkan area dan zone seperti misalnya izin operasi usahanya hanya diberikan untuk maksimal di 3 provinsi saja. Sehingga akhirnya akan tumbuh pengusaha2 lain dibidang transportasi online ini selain gojek dan grab. Negara ini harus mempunyai UU Anti-Monopoli yg jelas, detail, tidak berbelit2, tidak bertele2, tidak ada pasal karet, tegas dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar). Begitulah salah satu tugas Negara dan Pemerintah dalam melindungi rakyat dari praktek monopoli dan keserakahan, untuk mencapai pemerataan ekonomi dan keadilan sosial di tengah masyarakat. Tetapi bagaimanapun juga, masih ada pengusaha yg tidak mau memonopoli area karena mereka sudah mengatur keberadaan usahanya dalam jarak tertentu mungkin per radius 5 km, seperti RM Simpang Raya, RM Sederhana, Martabak Kubang dll. ----------------------------------------------- Isi Pasal 33 UUD 1945 yg asli (Sebelum Amandemen) (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Catatan : Isi Pasal 33 UUD 1945 (yg asli) ini sudah sangat jelas, tegas, tidak bertele-tele dan sudah terkunci. Silahkan bandingkan isi pasal 33 UUD 1945 (yg asli) ini dengan isi pasal sesudah di Amandemen. - Apa kesimpulan anda ? - Apakah sistem ekonomi negeri ini sekarang sudah super kapitalis, liberal, tak terkendali, kacau balau dan liar ? KESIMPULAN : 1. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. 2. Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan serta untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali kepada UUD 1945 (yg asli). 3. Negara dan Pemerintah wajib melaksanakan isi Pasal2 yg tercantum dalam UUD 1945 (yg asli) tsb. 4. Pemerintah yg berkuasa akan digugat, diadili dan dihukum jika tidak mampu menjalankan isi Pasal2 UUD 1945 (yg asli) tsb.
Negara ini akan terus bobrok jika terus dipimpin orang jawa, karna dia hanya mementingkan golongan, kerabat, dan sanak saudaranya. Wahai rakyak indonesia dari sabang sampai marouke, cobalah sesekali memilih presiden luar jawa. Misalkan, sumatera, bali, kalimantan, Sulawesi dan seterusnya.
Tolong bahas juga belanda di invasi nazi german pada 1940-1945. Ini fakta sejarah yg harus orang Indonesia tau. Terciptanya ganti rugi Indonesia ke Belanda disebabkan. Perekonomian belanda itu sedang krisis butuh dana untuk membangun perekonomian nya kembali setelah 5 tahun belanda di invasi Jerman
Min, Tolong dibahas jg dong salah satu sebab Bung Hatta berhenti karena Bung Karno dianggap melanggar kesepakatan KMB. Ini blm pernah dibahas secara terbuka. Tks
Indonesia wajib mengganti rugi dana yang sudah dikeluarkan Belanda untuk agresi selama masa revolusi fisik mulai 1945 hingga 1949. Jumlah yang wajib dilunasi adalah 4,5 miliar gulden. Utang itu kemudian dijadikan imbalan agar Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan dari Belanda. KMB sempat menemui titik deadlock atau kebuntuan. Ketika utang itu disuarakan, Hatta langsung menyanggupinya. Hal terpenting menurut Hatta adalah, Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan terlebih dahulu. sejak saat itu untuk pertama kalinya Indonesia memiliki hutang yang telah lunas di tahun 2003.
Dengan alasan Belanda meminta kerugian atas dana perang, aset, perusahaan, dan perkantoran milik Belanda rusak parah karena agresi militer 1-2. Agar dapat mengakui Indonesia merdeka, Belanda membuat persetujuan terhadap Indonesia untuk membayar ganti rugi. Padahal dibalik itu Belanda lagi krisis ekonomi, butuh dana segar untuk membangun perekonomian nya kembali pasca WW2, karena Nazi Jerman selama 5 tahun menginvasi Belanda.
@@BFC31babubritish betul. kondisi negara Belanda sedang porak-poranda, justru menjadi momen yang tepat bagi Indonesia untuk lebih menekan/berperang demi berdaulat toh Indonesia sudah proklamasi kemerdekaan bukan malah memberikan dana pengganti kerugian perang ataupun membeli aset Belanda di tanah Indonesia. jika dihitung kurs sekarang mungkin belasan ribu triliun rupiah. oh Hatta jasamu sungguh luar biasa tak terhingga.
*Pejabat Bejat* Persoalan utama negeri ini adalah masalah manusia. Tantangannya adalah bagaimana caranya supaya manusia2 yg jadi pejabat di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah manusia2 yg berakhlak dan kompeten. Persoalan bangsa ini adalah persoalan manusia yg tidak berakhlak dan tidak bermoral. Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya. Negeri ini sudah terlalu banyak masalah, bangsa ini sudah rusak, rakyat teraniaya dan terzalimi. Negeri ini sudah dikuasai dan dikendalikan oleh manusia2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, dan pengecut yg suka mempermainkan dan melanggar hukum dan aturan. ----------------------------- Catatan : Pejabat negeri ini banyak yg bejat dan tak berakhlak, menandakan bahwa mungkin masyarakatnya juga bersifat seperti itu.
Klu bung hatta itu di bilang pemimpin baru pas itu, klu yg lain mungkin cocok di bilang penguasa itu, hahahahaha, sebab anatara penguasa dengan pemimpin sangat jauh berbeda itu, maklum ya?
Hebatnya keturunan bung hatta tidak pernah menjual nama beliau.
Berbeda dengan yg satu ya jual nama bapak sampe2 jual aset negara ke tetangga 😅😅
Al fatihah & standing plus in memoriam ; DR. Drs. Mochammad Hatta. MA tetap di hati rakyat indonesia. 🇮🇩😇⭐❤🤓🎓🥰🎓😎🇮🇩🔥🇮🇩💪
Ya Allah pak Hatta sebaik itu perjuangan nya Masya Allah
Semoga selalu di tempatkan di tempat terbaik di sisi Allah 🥹🥹🥹
Salut ane sama beliau.
Sampe sampe...Om Ifal bikin lagu, Bung Hatta.
Alfatihah...untuk Bung Hatta.
..sepatu Bally Gak kebeli,Listrik gak kebayar,istrinya mo beli Mesin Jahit mesti nabung,bahkan Naik Haji pun mesti Nabung padahal ada Dana Taktis utk dia,tapi dia menolak memakai Dana Taktis utk Naik Haji,,di kubur pun menolak di Taman Makam Pahlawan tapi memilih di Tanah Kusir bersama Rakyat Jelata yg diperjuangkannya,warisannya Bukanlah emas & Permata,tapi Nilai2 Moral & Keteladanan Negarawan Sejati,itulah Mohammad Hatta.
Ya Allah, berikanlah Rahmat mu utk bung Hatta dan lapanhkanlah kubur beliau...😭😭🤲
Aku bangga punya pahlawan bungHatta
Sejarah Negara Republik Indonesia itu dibagi atas 6 periode :
1. Periode Sebelum tahun 1945
2. Th.1945 (17 Agustus 1945) Memproklamirkan Kemerdekaan Republik Indonesia
3. Th.1945-1949 Mempertahankan kemerdekaan RI
4. Th.1950 (3 April 1950) Mosi Integral Natsir, Negara harus berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5. Th.1951-1956 Konsolidasi internal dan negosiasi dg pihak luar negeri.
6. Th.1957-1965 Kekacauan separatis didalam negeri sampai terjadinya G30S PKI.
Periode Th.1945-1949 adalah periode yg sangat penting, karena Negeri ini masih berjuang mempertahankan kemerdekaannya. Negeri ini pernah membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 19 Desember 1948 - 13 Juli 1949.
Pahlawan Nasional yg merupakan Pejuang Kemerdekaan adalah para pejuang pada periode sampai akhir th.1950.
Kekacauan dan tidak stabilnya NKRI ini dimulai sejak pecahnya Dwi Tunggal Soekarno-Hatta pada tgl.1 Desember 1956.
Setelah Dwi Tunggal Soekarno-Hatta pecah, banyak daerah yg tidak puas dg kebijakan Pemerintah pusat, sehingga separatisme daerah banyak terjadi di seluruh Indonesia yg diawali dg pemberontakan PRRI/PERMESTA th.1958.
Kemudian Negara semakin kacau balau dan Persatuan/Kesatuan bangsa tercabik-cabik maka pada tgl. 5 Juli 1959 keluar Dekrit Presiden yg menyatakan bahwa Negara kembali menggunakan UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUD Sementara 1950.
Pada tgl. 30 September 1965 terjadi G30S PKI. PKI itu adalah salah satu Partai Politik yg pernah ada di negeri ini, dan pernah berkhianat pada rakyat, bangsa dan Negara RI. Kita harus jujur mengakui bahwa sejarah tsb benar adanya.
Negara Republik Indonesia bukanlah Negara Federal atau Negara Serikat, tetapi adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yg disatukan dan diikat oleh dasar negara Pancasila dan UUD 1945 (yg asli). Salah satu kekuatan Negeri ini adalah Persatuan dan Kesatuan bangsa yg kuat. Persatuan dan Kesatuan itu sangatlah mahal.
Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk menjaga Persatuan dan Kesatuan bangsa serta untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
------------------------------
Catatan :
Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
*PETUAH untuk Para Pemimpin*
Pemimpin harus punya minimal 6 tabiat atau kebiasaan baik sbb.:
1. Perut tidak boleh terlalu kenyang
2. Sesuatu yang masuk ke perut harus halal
3. Mengerti dan paham arti akhlakul karimah, kemudian melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.
4. Jangan merasa dan menganggap diri jadi orang penting
5. Jangan merasa kagum pada diri sendiri
6. Menjadi orang yang ikhlas.
Siapa yang melaksanakannya, Insya Allah akan menjadi pemimpin besar yg diridhoi.
------------------------------------------------------
Syarat untuk menjadi pemimpin itu harus punya 4 sifat dan kemampuan, yaitu :
1. Shiddiq = jujur
2. Amanah = dapat dipercaya
3. Fathonah = cerdas dan kompeten
4. Tabligh = menyampaikan
Jika pemimpin tidak punya 4 sifat dan kemampuan tsb, tunggu saja kehancuran.
Rakyat dan bangsa ini akan bahagia jika terjadi pemerataan ekonomi dan keadilan sosial ditengah masyarakat.
Kepincangan dan kesenjangan ekonomi haruslah dihilangkan.
Negeri ini sudah tersandera oleh para konglomerat, para kartel, mafia dan cukong. Itulah produk dari Reformasi th.1998.
Konglomerat, praktek monopoli, para kartel dan mafia harus dihilangkan.
Yang boleh menjadi konglomerat itu adalah negara dg kendaraannya BUMN/BUMD atau Kelompok Masyarakat dg kendaraannya Koperasi.
Begitulah amanah dan cita2 perjuangan bangsa yg tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945 (yg asli).
Perkebunan sawit yg jutaan hektar yg dikelola oleh pihak swasta itu, kapan rencananya diambil alih oleh Negara ?
Sudah cukup itu pemakaian HGU nya, Negara harus segera mengambil alih lahan yg jutaan hektar tsb dan dijadikan perusahaan BUMN, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pabrik minyak gorengnya juga harus BUMN.
Jika Negara ini dengan sungguh2 dan benar menjalankan UUD 1945 pasal 33, maka seharusnya yg punya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Pabrik Minyak Goreng itu adalah Koperasi atau BUMN atau BUMD atau BUMDes.
Negara harus hadir, negara harus kondusif dalam memajukan ekonomi kerakyatan, negara harus mengatur dan mengendalikan sistem perekonomian negeri ini dg mengacu kepada pasal 33 UUD 1945.
Disamping penguasaan tanah, air, pantai, hutan termasuk area pertambangan, dimana jika Negara ini betul2 menjalankan kewajibannya sesuai amanah pasal 33 UUD 1945, maka semua Perusahaan Pertambangan Batubara itu harus BUMN, tidak boleh ada satupun yang dimiliki swasta.
--------------------------------------------------
Negara dan Pemerintah seharusnya menjaga dan melindungi supaya tidak terjadi praktek monopoli dalam usaha dan perdagangan.
Terlepas dari sudah adanya UU Anti Monopoli, tetapi dalam penerapan dan kenyataannya tetap saja terjadi praktek monopoli.
Terkait contoh kasus minimarket Indomaret & Alfamart, seharusnya minimarket tsb boleh didirikan dalam radius per 5 km.
Saat ini banyak di daerah2 di Pulau Jawa ditemukan minimarket Indomaret dan Alfamart yg keberadaan bangunannya per jarak 500 m. Pada saat ini kedua perusahaan tsb sudah menguasai hajat hidup orang banyak dan sudah monopoli. Kedua perusahaan tsb sudah mengendalikan produsen dan konsumen.
Sebetulnya ini sudah berbahaya bagi ketahanan ekonomi bangsa dan hal ini tidaklah adil serta tidak benar. Dimanakah peran Negara dan pemerintah untuk melindungi persaingan usaha yg tidak sehat dan monopoli ? Bagaimana peran Negara dalam penerapan regulasi anti monopoli tsb ? dan apa hukuman bagi yg melanggar aturan/UU terkait monopoli itu ?
Pada era Orde Baru yaitu sebelum tahun 1998, Usaha Waralaba seperti Indomaret dan Alfamart ini tidak boleh didirikan di kota kecil dan kota kabupaten.
Selain Indomaret & Alfamart banyak lagi usaha2 waralaba yg juga me-monopoli area yaitu seperti KFC, Starbuck dll.
Begitu juga dalam usaha dan bisnis dibidang transportasi online sudah terjadi monopoli oleh gojek dan grab.
Seharusnya bisnis dan usaha tranportasi online tsb juga harus diatur dan dibatasi berdasarkan area dan zone seperti misalnya izin operasi usahanya hanya diberikan untuk maksimal di 3 provinsi saja. Sehingga akhirnya akan tumbuh pengusaha2 lain dibidang transportasi online ini selain gojek dan grab.
Negara ini harus mempunyai UU Anti-Monopoli yg jelas, detail, tidak berbelit2, tidak bertele2, tidak ada pasal karet, tegas dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
Begitulah salah satu tugas Negara dan Pemerintah dalam melindungi rakyat dari praktek monopoli dan keserakahan, untuk mencapai pemerataan ekonomi dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Tetapi bagaimanapun juga, masih ada pengusaha yg tidak mau memonopoli area karena mereka sudah mengatur keberadaan usahanya dalam jarak tertentu mungkin per radius 5 km, seperti RM Simpang Raya, RM Sederhana, Martabak Kubang dll.
-----------------------------------------------
Isi Pasal 33 UUD 1945 yg asli (Sebelum Amandemen)
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Catatan :
Isi Pasal 33 UUD 1945 (yg asli) ini sudah sangat jelas, tegas, tidak bertele-tele dan sudah terkunci.
Silahkan bandingkan isi pasal 33 UUD 1945 (yg asli) ini dengan isi pasal sesudah di Amandemen.
- Apa kesimpulan anda ?
- Apakah sistem ekonomi negeri ini sekarang sudah super kapitalis, liberal, tak terkendali, kacau balau dan liar ?
KESIMPULAN :
1. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres.
2. Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan serta untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali kepada UUD 1945 (yg asli).
3. Negara dan Pemerintah wajib melaksanakan isi Pasal2 yg tercantum dalam UUD 1945 (yg asli) tsb.
4. Pemerintah yg berkuasa akan digugat, diadili dan dihukum jika tidak mampu menjalankan isi Pasal2 UUD 1945 (yg asli) tsb.
g seperti sekarang indonesia maju maju bpk nya maju anaknya maju mantunya maju jetnya lengkap dah dan ada yg mmbela nya anech
Saya juga bingung mba, negara sudah Morat Marit bgini tapi Masi aja di bela? 😭
😂
Jujur adil dan bijaksana😢😢😢😢
Alfatihah untukmu bung 🤲🏻🤲🏻🤲🏻
Jujur lugu dan bijaksana mengerti apa yg tersirat rakyat indonesia
Bung hatta. Des alwi. Ibu mutia hatta❤❤❤❤
Indonesia punya role model yg ideal SPT bung Hatta, jenderal Sudirman, Hoegeng, Ahmad Dahlan Hasyim Asy'ari KH. Kartini, cut nyak Dien
Negara ini akan terus bobrok jika terus dipimpin orang jawa, karna dia hanya mementingkan golongan, kerabat, dan sanak saudaranya.
Wahai rakyak indonesia dari sabang sampai marouke, cobalah sesekali memilih presiden luar jawa.
Misalkan, sumatera, bali, kalimantan, Sulawesi dan seterusnya.
Bung hatta negarawan sejati
Tolong bahas juga belanda di invasi nazi german pada 1940-1945. Ini fakta sejarah yg harus orang Indonesia tau. Terciptanya ganti rugi Indonesia ke Belanda disebabkan. Perekonomian belanda itu sedang krisis butuh dana untuk membangun perekonomian nya kembali setelah 5 tahun belanda di invasi Jerman
Love hatta
Min, Tolong dibahas jg dong salah satu sebab Bung Hatta berhenti karena Bung Karno dianggap melanggar kesepakatan KMB. Ini blm pernah dibahas secara terbuka. Tks
Indonesia wajib mengganti rugi dana yang sudah dikeluarkan Belanda untuk agresi selama masa revolusi fisik mulai 1945 hingga 1949. Jumlah yang wajib dilunasi adalah 4,5 miliar gulden. Utang itu kemudian dijadikan imbalan agar Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan dari Belanda.
KMB sempat menemui titik deadlock atau kebuntuan. Ketika utang itu disuarakan, Hatta langsung menyanggupinya. Hal terpenting menurut Hatta adalah, Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan terlebih dahulu.
sejak saat itu untuk pertama kalinya Indonesia memiliki hutang yang telah lunas di tahun 2003.
Dengan alasan Belanda meminta kerugian atas dana perang, aset, perusahaan, dan perkantoran milik Belanda rusak parah karena agresi militer 1-2. Agar dapat mengakui Indonesia merdeka, Belanda membuat persetujuan terhadap Indonesia untuk membayar ganti rugi. Padahal dibalik itu Belanda lagi krisis ekonomi, butuh dana segar untuk membangun perekonomian nya kembali pasca WW2, karena Nazi Jerman selama 5 tahun menginvasi Belanda.
@@BFC31babubritish betul.
kondisi negara Belanda sedang porak-poranda, justru menjadi momen yang tepat bagi Indonesia untuk lebih menekan/berperang demi berdaulat toh Indonesia sudah proklamasi kemerdekaan bukan malah memberikan dana pengganti kerugian perang ataupun membeli aset Belanda di tanah Indonesia.
jika dihitung kurs sekarang mungkin belasan ribu triliun rupiah.
oh Hatta jasamu sungguh luar biasa tak terhingga.
Bung hatta dan tan malaka 2 minang
Sepatutnya indo dipimpin orang sumatera,indo bukan cuma Jawa punya
😮😮 5:09
*Pejabat Bejat*
Persoalan utama negeri ini adalah masalah manusia.
Tantangannya adalah bagaimana caranya supaya manusia2 yg jadi pejabat di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah manusia2 yg berakhlak dan kompeten.
Persoalan bangsa ini adalah persoalan manusia yg tidak berakhlak dan tidak bermoral.
Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.
Negeri ini sudah terlalu banyak masalah, bangsa ini sudah rusak, rakyat teraniaya dan terzalimi.
Negeri ini sudah dikuasai dan dikendalikan oleh manusia2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, dan pengecut yg suka mempermainkan dan melanggar hukum dan aturan.
-----------------------------
Catatan :
Pejabat negeri ini banyak yg bejat dan tak berakhlak, menandakan bahwa mungkin masyarakatnya juga bersifat seperti itu.
Klu bung hatta itu di bilang pemimpin baru pas itu, klu yg lain mungkin cocok di bilang penguasa itu, hahahahaha, sebab anatara penguasa dengan pemimpin sangat jauh berbeda itu, maklum ya?
Bandingkan dengan Raja Jawa cam Genk Ken Arok dan Genk Majapahit, tusuk menusuk hanya untuk nelan seluruh dunia ke dalam perut hidupnya. 😅😅😅
NEGARA INI JADI RUSAK SETELAH DI TINGGAL HATTA. (RATU ADIL)
da