ไม่สามารถเล่นวิดีโอนี้
ขออภัยในความไม่สะดวก

Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Ternyata Punya Utang Dengan Nominal Fantastis

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 10 ก.ค. 2024
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    POS BELITUNG - Biodata hakim Eman Sulaeman, hakim yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
    Hakim Eman Sulaeman saat ini menjadi sorotan, bukan saja karena keputusannya itu, tetapi harta kekayaannya.
    Hakim Pengadilan Negeri Bandung ini ternyata hakim yang memiliki banyak utang.
    Tak tanggung-tanggung, ia memiliki utang sebesar Rp.480.434.229
    Angka utang sebesar itu tertera dalam elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkannya pada awal tahun 2024 lalu.
    Sebelumnya Eman Sulaeman yang menjadi hakim tunggal pada kasus gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon merupakan sosok asal Karawang, Jawa Barat.
    Eman, pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), membatalkan status tersangka yang disandang Pegi.
    Sebelumnya, Pegi diumumkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon pada Minggu (26/5/2024).
    Setelah putusan membatalkan status tersangka terhadap Pegi, nama Eman menjadi viral.
    Banyak warganet yang menganggapnya sebagai pahlawan keadilan.(*)
    Editor Video: Dwiki Razani
    #vinacirebon #posbelitung #tribunnetwork #beritaterkini #beritaterbaru
    SIMAK MEDSOS Pos Belitung. Klik Link Dibawah Ini !!!
    belitung.tribunnews.com/
    / posbelitung
    / belitungtribunnews
    / posbelitung
    / posbelitung1

ความคิดเห็น • 1

  • @muhamadibran1854
    @muhamadibran1854 21 วันที่ผ่านมา

    Utang 400 jta ko patastis..