Kejari Sumbawa Barat musnahkan 59,63 Gram Narkotika Jenis Shabu

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 31 พ.ค. 2024
  • Bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 29 Mei 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, kami Jaksa Ekstekutor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 23 perkara tindak pidana umum atas nama terpidana RAMLI SUSANTO alias RAMLI DKK selama periode bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Mei tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang terdiri dari perkara narkotika, perjudian, penganiayaan, dan lain-lain. Kasus Narkotika masih menjadi terbanyak dalam pemusnahan barang bukti dengan 11 perkara dengan total barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan berat bersih kurang lebih 59,63 Gram. Kemudian disusul oleh kasus Pencurian/peramporan/dll sebanyak 8 perkara dan kasus pembunuhan/perjudian/togel/dll sebanyak 4 perkara.
    Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika jenis shabu, sumbu, korek, klip plastik, bong, handphone, gunting, pakaian, tas, sepatu, helm dan senjata tajam. Terhadap barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara:
    1. Narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air serta campuran alat pemberih;
    2. Sumbu, korek, klip plastik, bong, pakaian, tas, sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar;
    3. Handphone, gunting, senjata tajam, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin grinda.
    sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

ความคิดเห็น •