Apakah saudara se ayah berhak mendapat warisan? Ayo Kembali Beefaraidh (7)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 26 เม.ย. 2020
  • AHMAD MUTTAQIN NST

ความคิดเห็น • 247

  • @rifkyperdana6067
    @rifkyperdana6067 ปีที่แล้ว +2

    Penjelasan nya sangat memuaskan Ustadz, syukron katsiron Ustadz

  • @iskandarbaitullah10
    @iskandarbaitullah10 2 ปีที่แล้ว +2

    Assalamualaikum pak ustadz , terimakasih atas penjelasannya yang sangat di mengerti dan mudah di pahami

  • @rumahterapimadani7759
    @rumahterapimadani7759 4 ปีที่แล้ว +2

    Alhamdulillah, chanel antum ini bermanfaat sekali, Barokallahu fiyk

  • @Inne-tp9ng
    @Inne-tp9ng 3 ปีที่แล้ว +1

    Suami meninggal, ada rumah yg dibeli istri hsl kerja, tapi suami juga bantu cicilan, bagaimana bagi waris utk:
    -istri Dan anak tunggal perempuan.
    -ada 2 saudara laki se ayah Dan se ibu.. Dan 1 saudara laki seayah serta 2sodara perempuan seayah

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      Misalkan rumah itu seharga 100 juta, maka yang menjadi bagian suami hanya 50 juta. Sedangkan 50 juta lagi menjadi bagian istri.
      Ahli waris:
      - Istri dapat 1/8 x 50 juta = ...
      - Anak pperempuan 1/2 = 4/8 x 50 juta = ...
      - 2 saudara laki-laki kandung dapat sisanya, 3/8 x 50 juta = ... (mereka berbagi rata).
      - Saudara/i seayah terdinding (tidak dapat bagian)

  • @poro-porongangguragusprato8917
    @poro-porongangguragusprato8917 2 ปีที่แล้ว

    Asalamualaikum
    Sy ceritakan kasus ibu sy
    Ibu sy anak pertama dan punya adik beda ibu
    Ada 4 putra dan 2 putri
    Sblm menikad bapak dr ibu sy punya tanah kebun dan sawah ada 4 lokasi 2 lokasi untuk sawah dan 2 lokasi untuk kebun untuk luasnya lmanyan tapi sy gk tau pasti.
    Na setelah bapak dr ibu sy menikah lagi dia dpt bli tanah sawah kurang lebih 60 are.
    Sebelum ibu sy menikah sudah di kash wasiat dengan perkataan kepada ibu sy nak nanti tanah atau kbun satu lokasi buat km
    Dan pada saat mau nikah ibu sy juga lagi di janjikan kalo kamu nikah sama misan tanah kebun itu bapak kash kamu dia bilang.
    Nah stlah bapak dr ibu sy udh pikun baru dibagikan dengan kondisinya sudah tidak bisa ngomong dan adik dr ibu sy putra yg menghendel dan tidak di kasih orang tuanya ikut2.
    Adk laki2 dr ibu sy membagi tanah kebun dan sawah secara pembagian warisan.
    Tapi sawah yg 2 petak yg dr orangtua ibu sy itu dibagi kepada mereka yg putra
    Sawah yg di dpt pas istri ke 2 itu dibagi ke anak perempuan trmasuk ibu syg.
    Kebun yg di wasiatkan atau di janjikan ke ibu sy juga dibagi ke semua anak baik yg laki maupun perempuan.
    Mohon di jawab atau di buatkan vidio untuk jawaban ke sy. Trimaksh waalaikumsalam...

  • @setiahatihati1509
    @setiahatihati1509 3 ปีที่แล้ว +1

    Saya ada msalah dengan kluarga msalah warisan dari bapak

  • @wawanqiwonm6120
    @wawanqiwonm6120 2 ปีที่แล้ว

    Gimana orang tersebut dapunya ana tapi ana saudaranya banya tapi daada yg tangingjawa ketika hidupnya ketika mati dimengejar2 hatawarisanya

  • @rizkyalmahsar8471
    @rizkyalmahsar8471 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pa ustad,bagaimana pembagian waris kalo rumah sdh ada sebelum pernikahan ortu,beda ayah 1,beda ibu 1,seibu sebapa 3,rumah atas nm ayah saya tapi dicicil selama masa perkawinan,yg meninggal pertama istri pertama lalu istri kedua terakhir ayah kami

  • @AlihSolihudin
    @AlihSolihudin 4 หลายเดือนก่อน

    Tanya ustadz , seorang laki A meninggal dunia , dia punya adik laki & perempuan se ibu se bapak , dia punya saudara laki se ibu , dan saudara se bapak , berapa bagian masing masing ?

  • @achmadmisanuddin3742
    @achmadmisanuddin3742 2 ปีที่แล้ว +1

    Saya satu orang anak laki2yang sebapa.dan adik saya empat perempuan yang sebapa tapi beda ibu.bagaimanakah cara pembagian warisan bapak saya yg beda ibu.sedangkan ibu tiri saya masih ada.dan ibu kandung saya juga masih ada.tapi sudah bercerai waktu usia saya satu tahun.mohon penjelasannya ustad trimakasi

  • @muhammadyunus6065
    @muhammadyunus6065 ปีที่แล้ว

    Bagaimana kalau semua anaknya perempuan semua... Apakah saudara orang tua dapat warisan?

  • @mulyadimuchtar406
    @mulyadimuchtar406 2 ปีที่แล้ว

    Assalamu alaikum pak ustadz
    Kakek saya bw anak 1lk dan kakek saya nikah lg dpt anak 2 pr .
    Kakek saya meninggal sdh dibagikan warisan kpd 3 anaknya
    anak lk kawin wafat mempunyai anak : 3 lk dan 4 pr .
    Dan anak perempuan pertama wafat kawin dapat anak : 2lk dan 1 pr .
    Pertanyaan saya :
    1.ketika istri wafat
    2. Anak perempuan ke 2 wafat tapi blm nikah
    Siapa ahli waris dari harta istri ( ibu dari 3 anak ) dan anak pr ke 2
    Tolong cara pembagiannya .

  • @satriakelana764
    @satriakelana764 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum
    Gini pa ustad saya mempunyai saudara seayah semuanya perwmpuan ..
    Kmudian ayah saya meninggal gimana cara membaginya

  • @hamdanijayadi1399
    @hamdanijayadi1399 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum Wrwb 🙏
    Saya Hamdan Dari Sulawesi Tengah Mau Bertanya Ust🙏
    Mohon penjelasan
    Ad seseorang meninggal dan meninggalkan ahli waris
    - Suami
    - Bapak
    - 3 Saudara Seayah (1 Lk/2 pr)

  • @santyka2176
    @santyka2176 4 ปีที่แล้ว +1

    Ass. Pak ustad mau tanya
    Bp saya bawa anak dua laki laki ibu saya bawa anak dua laki laki
    Menikah lah ibu dan bp saya punya keturunan 2 anak laki" apakh ad hak warisnya sodara sebp atau seibu. Trimakasih

  • @paknano6273
    @paknano6273 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum saudara perempuan sekandung meninggal dunia beliau tdak memiliki suami dan tidak memiliki anak siapa sajakah ahli warisnya. Beliau memiliki saudara seayah 2 orang laki2 dan 3 orang perempuan dan masih dan ayah kandungnya masih hidup ibu kandungnya masih hidup. Terima kasih wasalamualaikum

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      waalaikumussalam.
      maka yang menjadi ahli warisnya ayah kandung dan ibu kandung saja, sedangkan saudara dan saudari seayahnya mahjub atau terdinding dengan sebab adanya ayah kandung.
      Ibu dapat seperenam dari harta warisan. selebihnya untuk ayah.
      Wallahu A'lamu.

  • @husnulfitrianti5677
    @husnulfitrianti5677 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamu'alaikum ustad.
    Saya mau bertanya ustad,
    Saya adalah 7 bersaudara,2 abang saya,2 kakak saya, 2 lgi adik saya laki_laki.
    Tapi 2 Abang saya ini saudara seayah dan satu ny sudah menikah tapi tidak mempunyai anak.
    pertanyaan saya :
    1.Apakah saya,kakak,dan adeek saya berhak menerima warisan peninggalan dri Abang saya ?
    Dan bagaimana pembagian ny ustad ?
    Berapa bagian ayah saya ?
    Dan berapa jga bagian istri abang saya ustad ?
    2. Apakah uang JKM (jaminan uang kematian) itu termasuk warisan dan harus d bagi ustad ?
    Terimakasih ustad.
    Assalamu'alaikum.

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว +1

      Kalau Almarhum masih punya ayah kandung, maka semua saudara-saudaranya terdinding (tidak adapat bagian warisan).
      - Istri dapat 1/4 dari warisan suami
      - Sisanya menjadi hak ayah kandung semuanya.
      Mengenai uang yang muncul belakangan setelah Almarhum meninggal dunia berupa suransi dan lainnya yang belum ada semasa hidup Almarhum, itu bukan harta warisan yang terikat dengan ketentuan faraidh. Bisa dibagi sesuai aturan penyelenggara asuransi atau berdasar kesepakatan. Wallahu A'lamu.

  • @ELSA18KERAMIK
    @ELSA18KERAMIK 4 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum pak ustad .saya mau sedikit bertanya .
    Jadi cerita nya gini .ayah mertua saya awal nya menikah .
    Pernikahan ayah mertua saya yang pertama memiliki 1 anak perempuan .bercerai hidup .
    Lalu menikah lagi punya anak 3 .1 laki2 2 perempuan .istri pernikahan kedua kali nya meninggal .
    Lalu ayah mertua saya menikah lagi yang ke 3 kali .dan memilik anak 3 perempuan .
    Nah yang jadi pertanyaan nya disini apakah anak dari pernikahan ke 1 dan ke 2 sama2 mendapatkan bagian dari warisan ayah mertua saya ..?
    Apakah dari pernikahan ke 1 dan ke 2 juga harus di bagi rata dengan hasil pernikahan ke 3 ?

  • @sutitinah-lo8ri
    @sutitinah-lo8ri หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum pak ustad saya mau tanya kami berlima 2laki laki tiga perempuan yg 2 perempuan lain ibu tapi satu bapak gimana pembagian harta warisan BPK saya yg benar menurut pak ustad mohon dijelaskan dgn rinci ...trimakasih assalamualaikum

  • @chandralatodjo
    @chandralatodjo ปีที่แล้ว

    Assalm allaiqum warahmatullahi wabarakatu PK ustad ada pertanyaan sedikit saja mengenai harta warisan se ayah ayah saya menikah dan mempunyai anak 1 kemudian istrinya pertama meninggal dunia dan ayah saya menikah lagi dan mmpunyai anak 2 nah yg jadi pertanyaan saya apakah saya mendapatkan warisan dari bapak saya terimah kasi

  • @cicisinarni3808
    @cicisinarni3808 2 ปีที่แล้ว

    Asalamualaikum mau bertanya usdat dari perkawinan saya suami membawa anak 4 hasil pernikahan dari sy ada 2 setelah suami meninggal anak dari suami mintanya hak wari itu di bagi dua apakah udh benar usdat saya dari Tegal terimakasih sebelumya

  • @jaenudinnudin6707
    @jaenudinnudin6707 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustad saya mau bertanya orang tua saya meninggal, meninggalkan anak 6 dan satu orang anak perempuan bawa dari bapak saya gimana cara membangi nya ustad? Terimakasih ustad

  • @saprolchanel89
    @saprolchanel89 5 หลายเดือนก่อน

    Sy mengalami itu Ustad ,,, hny krn beda ibu padahal kita satu ayah sedarah , tp sy tdk dibagi waris sepeserpun ( 2 rumah ) semuanya di hak sm adik perempuan sy ( seayah ) dan jg suaminy ( adik ipar ) .gara" harta mereka jd serakah padahal sholatny rajin , GMN Ustad ? Apa yg hrs sy lakukan . Nuhun

  • @lenovoaan4945
    @lenovoaan4945 3 ปีที่แล้ว

    Assalammualaikum.ustad.. Kakek saya punya anak 7 orang. Ayah saya yg tertua.kakek punya warisan sdh dibagi bagi sama anak anaknya .yg no.5.dan 6.perempuan dan belum bersuami..dua dua sdh meninggal dunia dithn 2004 .kena musibah suname.ada meninggalkan harta warisan yg diberi oleh kakek.ayah sayavsama kakek duluan meninggal kakek .jadi harta yg diberi oleh kakek untuk anak anaknya yg no5 dan 6 sekarang dikuasa semuanya oleh adik ayah saya yang no7.yang saya mau tanya apakah kami sebagai cucu.anak dari laki laki tidak mendapatkan harta warisan itu? sekarang anak anak kakek tidak ada lg sudah meninggal dunia semuanya.yg7orang itu yg tinggal cucu semuanya

  • @toanews
    @toanews 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustadz, kakek sya dari ayah saya sudah meninggal, meninggalkan istri kedua,yg mana dari istri kedua memiliki seorang anak perempuan bawaan dan anak perempuan seayah. Anak perempuan seayah ini memiliki waris dari ibu kandungnya yg mana waris itu diberikan oleh ayah semasa hidup kepada istri keduanya ,apakh anak seayah ini berhak memiliki semua waris tersebut jija tidak, bagaimana pembagian nya?
    Mohon pencerahannya ustadz, terimkasih.

  • @aslinalina2236
    @aslinalina2236 2 ปีที่แล้ว

    Assalamuaikum warahmatullahhiwabarokatuh,saya istri kedua dari suami saya,istri pertama nya meninggal, dan meninggal kan anak 3 ,1 laki2, 2 perempuan,sedang kan anak nya dari saya ada satu laki2,dan berapa pembagian anak saya dalam harta warisan itu,

  • @bangpapeda
    @bangpapeda 2 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum pak ustad.
    Mau bertanya.
    Saya ada kasus ahli waris.
    Ayah dan ibu saya sudah meninggal. Dan meninggalkan harta warisan.
    Saya memiliki
    1 saudara laki-laki kandung
    1 saudara laki-laki seayah
    2 saudara perempuan seibu
    1 saudara perempuan angkat.
    Saya mau menanyakan tentang pembagian warisan dari ibu dan bapak kandung saya. Seperti bagaimana cara pembagiannya, dan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris.
    Jazakallah khair ustadz.

  • @miftakhulirfandwik7817
    @miftakhulirfandwik7817 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustad. Paman saya meninggal tanpa anak. Tp ada saudara seayah 1 orang. Dan 5 keponakan dr saudara seibu dr almarhum. Dan almarhum punya 1 orang anak angkat. Siap yg berhak jadi ahli waris? Trimakasih

  • @suriyonolabongkeng4795
    @suriyonolabongkeng4795 ปีที่แล้ว

    As Al pak ustat,kakak perempuan sy hidup menjandah suami meninggal dunia 15 tahun silam,mereka tidak memiliki keturunan,saya adalah saudara se ayah dengan janda tadi,sementara janda ini memiliki saudara seibu( kandung) laki laki 3 orang tapi 2 orang sudah meninggal,janda tadi hax memiliki 1 bh rumah permanent,mohon petunjuk pak bagaimana membagi harta peninggalan sebuah rumah ini?

  • @user-nd4hy5kw3u
    @user-nd4hy5kw3u ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum, pa ustad izin bertanya, jika mayit meninggalkan
    Satu Anak perempuan.
    Satu Kaka kandung perempuan.
    Satu adik kandung laki² yg sudah meninggal lebih dulu, tapi meninggalkan 1ank lk² 2ank wnt.
    Satu adik wanita SE ayah, siapa saja yg dapat warisan, dan bagaimana porsi pembagian warisannya, terimakasih pa ustad, dari Cecep bdg

  • @checkettsjoey2664
    @checkettsjoey2664 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum
    harta sepenuhnya pnya ibu kandung saya.
    Apakah sodara se bapak saya dpt warisan

  • @sehabuddinsehabuddin5253
    @sehabuddinsehabuddin5253 3 ปีที่แล้ว

    Seorang ibu mati meninggslkan dua orang anak laki perempyan kemudian anak laki ini meniggal juga tapi dia punya saudara seayah,,pertanyaan: apakah warisan yang ditinggalkn itu punya hak bagi saudaranya yang seayah tersebut dari warisan ibunya itu..??

  • @hasbullahhasbi6019
    @hasbullahhasbi6019 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum
    Ustadz.. saya mau tanya
    Seorang meninggal dunia, ia meninggalkan harta dan 5 saudara kandung dan 2 saudara seayah.
    Bagaimana cara membaginya?
    Terima kasih ustadz.

  • @braddfitt1099
    @braddfitt1099 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualikum ustad..mohon pencerahannya..bapak saya punya anak 3..menikah dengan gadis dan membuahkan 3anak..jadi adik sebapak dengan sayamah..hidup ngontrak akhirnya ibu tiri beli rumah dari hasil warung sendiri tanpa ada campur uang dari bapak sy..bapak hanya kerja tuk ngasih nafkah keluarga saja.keduanya meninggal..apakah anak dari sebapak dapat hak waris??

  • @habibierizky8792
    @habibierizky8792 2 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum ustad
    Sy menikah dengan duda anak 2 tapi dari pernikahan tersebut tidak mempunyai harta apapun
    Sedangakn setelah suami menikah dgn sy ekonomi baru naik dan alhamdulilah sy memiliki dua rumah skrg apakah anak anak dr mantan istri suami sy mendapat hak waris ustad
    Sy memikiki dua anak dlm pernikahan ini
    Mohon pencerahannya ustad

  • @aldialdi2464
    @aldialdi2464 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum wrb ..pa ustad sy mau nanya sy ini anak tunggal ..harta yg ditinggal almarhun kedua orang tua sy yaitu tanah dan rumah dan harta trsebut hasil gono gini bapa dan ayah sy ..namun sblm nikah sm ibu sy ..ayah sy pernah nikah dan punya anak 2 ..satu laki satu perempuan ..cara membagi nya gimana sedangkan harta kaya yg ada sekarang ini hasil gono gini selama berumah tangga ayah dan ibu saya ...terima kasih pa ustadz ..Assalamualaikum Wrb

  • @SuperKiyen
    @SuperKiyen 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaiku...ada yang saya mau tanyakan...kakek saya punya warisan dan sudah meninggal..aalmarhum punya saudara tiri.. Apakah saudara tiri dari kakek bisa dijadikan ahli waris.. Dan apakah saudara tiri tersebut bisa mendapatkan warisan dari almarhum ?

  • @azhar9998oficial
    @azhar9998oficial 3 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya bagaimana hukumx saudara laki2 1 perempuan satu saudara saayah laki2 satu perampuan satu .saudara kandung laki meninggal tidak mampunyao anak dan istri .siapakah yg lebih berhak mewarisox .

  • @AisyahAishwaAabidah
    @AisyahAishwaAabidah 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum,ustad mau tanya suami sy bersaudara hanya 2 org 1 mama dan saudaranya itu kk perempuan. wktu suami sy msih kecil orgtuanya bercerai. Stlah masing2 sdh menikah dan bpknya punya anak 1 perempuan jg. Bapak mertua sy sdh meninggal. Lalu meninggalkan sebidang tanah. Cara pembagiannya gimana ustad? Tp semnjak bercerai suami bersaudara ini hrus bekerja diusia yg msih dini dan tdk sekolah lgi.
    Smntra wktu bpknya masih hidup bpknya jual tanah miliknya yg lain wkt sdh sama2 istri keduanya. Tanah itu warisan dari orgtua bpk mertua sy. Mohon dibantu jwbannya pak ustad gmn cara pembagiannya? Trmksih🙏🙏

  • @alialfan1362
    @alialfan1362 2 ปีที่แล้ว

    Assallamualaikum wr wb.maaf pak ustat.sy mw tanya.ayah sy punya istri 2.dn ibu sy yg ke 2.istri yg pertama sdh meninggal dn punya anak.ayah sy meninggalkan warisan yg d berikan saudaranya krna ngk punya anak.dn warisan itu d dpt stlh sdh menikah sm ibu saya.bkn d dpt dr masih sm istri pertama.pertanyaan sy.apakah saudara se ayah sy brhk atas warisan tersebut?mhn jwbnnya pa ustat.

  • @riyantoriyanto1155
    @riyantoriyanto1155 ปีที่แล้ว

    ingin bertanya : ayah dan ibu kandung saya punya 4 orang anak ..dan aya dan ibu bercerai dan sdh berbagi harta gono gini...
    kemudian ayah menikah lagi dengan adik kandung ibu dan semua keempat anak ikut hidup bersama ayah dan ibu ke dua yg merupakan bibi dari kami ...
    kemudian bibi melahirkan anak satu perempuan...dalam perjalanan kehidupan ayah menikah lagi kemudian punya anak satu perempuan lagi dan gak lama ibu ketiga meninggal ...dan anak dari ibu ketiga ikut ayah bersama kami jadi semua anak se ayah yotal 6 orang..
    kemudian ayah meninggal , bibi yg ibu ke dua mau menjusl rumah dan tanah yg kami tempati bersama... ayah..apakah kami anak ibu pertama yg sdh di ceraikan ayah berhak atas penjualan tanah dan rumah yg di lakukan ibu ke dua yg merupakan bibi kami..terimakasih..agama kami islam..

  • @alfathalfath5291
    @alfathalfath5291 ปีที่แล้ว

    Ustadz, izin bertanya, apakah yang menghalangi itu salah satu atau harus semua ya syaratnya

  • @barokah2979
    @barokah2979 2 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum warrahnatullah ustadz, izin bertanya, apabila ada seorang istri meninggal, dan suaminyapun sudah meninggal duluan, dan Mereka memiliki hanya satu anak perempuan, dan si istri memiliki saudara kandung 4 Laki-laki (3 sudah meninggal, 1 yang masih ada) dan ada saudara kandung 4 perempuan (2 sudah meninggal, 2 yang masih ada). Bagaimana pembagiannya ustadz. Mohon jawabannya ustadz 🙏

  • @mardibengkoang5521
    @mardibengkoang5521 2 ปีที่แล้ว

    Assallamuallakum, ustad kami minta pencerahanya, tentang warisan, kami 4 sodara 3 laki laki 1 perempuan, 2 meninggal tanpa anak, yang anak yg 3 punya anak 1 perempuan yang masih hidup 1 laki laki, mohon pencerahanya ustad, terima kasih

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      jMohon dijelaskan terlebih dulu;
      1. Apakah 4 orang bersaudara itu masih hidup saat orang tua mereka meninggal dunia?
      2. Apakah dua orang yang sudah meninggal dan tidak punya anak itu masih punya sumai/istri?
      3. Yang punya anak perempuan itu, apakah saudara laki-laki atau perempuan?

  • @hermawancaca7683
    @hermawancaca7683 3 ปีที่แล้ว

    Assalamuallikum ustad. Sy punya sodara 5 orang yg satu ibu. Ad juga yg bukan se ibu 4 orang tapi satu bapak ap kah mereka mendapatkan harta warisan (ibu masih saya masih hidup

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Sebutan harta warisan itu jika pemiliknya sudah meninggal dunia.
      Ahli waris ibu anda hanya anak2 kandungnya saja, sedangkan anak tiri (saudar/i seayah anda) bukan ahli warisnya 🙏🙏

  • @atmaja8120
    @atmaja8120 2 ปีที่แล้ว

    Klo seorng ayah meninggal v punya anak .. apkh sdara seayah dapat warisan.???

  • @blonthang2799
    @blonthang2799 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamu'alakum..mohon dicerahkan ustadz..ayah saya sudah meninggal dunia dengan meninggalkan sebuah tanah berikut bangunan diatasnya.kami 5 bersaudara kandung,setelah bercerai dg ibu kami,ayah menikah lagi dan mempunyai 1 ank perempuan.pertanyaan saya apakah bila kami akan menjual tanah tsb kami memerlukan izin dari ibu tiri kami,mohon penjelasannya ustadz..wassalamu"alaikum wr.wb

    • @blonthang2799
      @blonthang2799 3 ปีที่แล้ว

      Alhamdulillah ustadz..penjelasannya sudah saya simak dengan jelas..maturnuwun

  • @adreenanavisha4394
    @adreenanavisha4394 3 ปีที่แล้ว

    kak seorang suami nikah dua kali..dengan istri pertama sudah punya rumah dan anak.lalu mereka cerai tapi rumah dijual,diusir dan dikuasai mantan istri trsebut.laki2 trsbut tidak punya apa2.dan menikah lagi dengan keadaan ekonomi dari enol.kemudian laki2 trsebut cukup sukses dengan istri kedua trsbt.dan memiliki anak.pertanyaannya....apakah suatu saat nanti anak daru istri pertama mendapatkan warisan atas rejeki dari keluarga baru tersebut???kalau soal tanggung jawab emang sudah di jatah tiap bulan.

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Anak sang suami haknya sama dalam pembagian warisan, baik dari mantan istri maupun dari istri sekarang.
      Tapi rumah yg ada dengan istri pertama itu juga tetap dihitung sebagai harta bersama.
      Insya Allah lebih jelasnya akan disampaikan di efisode 29

  • @makmunmakmun3588
    @makmunmakmun3588 ปีที่แล้ว

    Assalammualaikum pak ustad. Ijin bertanya .sy makmun dr bogor. Sy dr lahir tinggal bersama org tua sy di rmh kakek nenek sy dr ibu. Sedangkan bapak sy jd numpang ikut istri di rmh tsb..kakek nenek sy sdh meninggal. Di susul bapak sy meninggal .apakah sy dpt warisan dr bapak. Sedangkan ibu sy msh ada. Terima ksh atas jawaban pak ustad. Semoga pak ustad sehat2 slalu. Panjang umur banyak rejeki

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  ปีที่แล้ว

      Meninggalnya bapak anda tidak berpengaruh terhadap rumah yang ditempati, karena itu hanya rumah mertuanya.
      Tapi kalau ayah anda punya harta yang lain, maka anda bisa dapat warisan dari harta tersebut🙏

  • @ayimulyati4056
    @ayimulyati4056 2 ปีที่แล้ว

    assalamuaikum ustazd.ibu sy meninggalkankan 3 anak perempuan dan adek seayah 1 laki dan dua perempuan .berapa bagian buat kami bertiga sbagai anak perempuan
    .

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว +1

      3 anak perempuan dapat 2/3 dari warisan Almarhumah. Sisanya untuk saudara/i seayah Almarhumah

  • @juspendi1766
    @juspendi1766 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum, ustadz ibu saya tlah meninggal dunia , trus ayah saya menikah lagi dan punya anak laki laki dari ibu tiri saya, yg pasti saya bersaudara se ayah lain ibu, pertanyaan saya ustadz , bagai mana pembagian harta warisan dari ayah kami, demikian ustadz, wasallam.

  • @sitiintan2628
    @sitiintan2628 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum,PK ustad mohon pencerahannya.sy bersaudra 10 .7 saudara satu ayah , ibu.dan 3saudar satu ayah lain ibu. Nah di sy mau bertanya brpa bagian yang akan kasih ke 3saudara satu ayah lain ibu.apakah bgianya Sama dengan yg satu ayah,ibu.sedgkn bentu warisan berupa tanah
    .sekian Assalamualaikum
    .

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      Kalau itu harta warisan ayah, maka bagian antara saudara kandung dan saudara seayah sama.
      Masing2 laki2 dihitung dua bagian dan Masing2 perempuan dihitung satu bagian..
      Tapi kalau itu harta warisan saudara, maka yang mendapat hanya saudara kandung saja sedangkan saudara seayah terdinding🙏🙏

  • @bambangtriyanto1966
    @bambangtriyanto1966 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum wrwb,ustad gemana bagi waris,sodara kandung 4 sodara lain ibu 6 semua satu bapak gemana ustad

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  ปีที่แล้ว

      hanya saudara kandung saja yang dapat bagian warisan, sedangkan saudara seayah tidak dapat karena terdinding oleh saudara kandung

  • @fatachurrozaq2282
    @fatachurrozaq2282 4 ปีที่แล้ว

    kakak sy berumah tangga slama 26 thn,tp ga pya anak keturunan. kakak sy meninggal empat bln yg lalu, kmd dua bln berselang istri kakak sy jga meninggal dunia. bgm pembagian harta warisnya, ustadz?

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  4 ปีที่แล้ว

      Ahli waris mereka adalah ayah/ ibu masing2 (kalau masih ada) dan saudara-saudari masing2

  • @kikoyukplay
    @kikoyukplay 2 ปีที่แล้ว

    Saya sebenernya pengen bertanya tp ini terlalu panjang pak... Apa bs lewat wa

  • @enyhernifah8475
    @enyhernifah8475 3 ปีที่แล้ว +1

    Ass.mualaikum pk ustad...sya mau nanya..Bagaimana cara membagi hrta warisan kepada sodara laki2 1 ibu lain ayah??

  • @npntrxxyyy4101
    @npntrxxyyy4101 2 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum pak ustadz,pak ustadz apakah saya mendapat warisan karena saya satu bapak lain ibu ,anak bapak saya sama istri yang dulu ada 4,yang 3 udah meninggal apakah saya mendapat warisan pak ustadz

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      Kalau yang meninggal dunia (pewaris) itu ayah anda, tentu anda berhak mendapat warisan dari almarhum ayah anda tersebut.
      Kalau yang meninggal dunia(pewaris) itu saudara seayah anda dan saat meninggal dunia dia tidak ada lagi meninggalkan saudara kandung maka anda termasuk ahli waris yang berhak mendapat bagian warisannya.

  • @nurwinda662
    @nurwinda662 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pa ustad .... Siapa hak waris dari anak perempuan yg belum menikah, dia masih punya ibu dan punya saodara kandung, punya saodara lain ibu juga punya saodara Laen ayah, dan bagaimana pembagian ny.

  • @apiapi4928
    @apiapi4928 3 ปีที่แล้ว

    assalamualikum wr,wb, Ustd, saya mau taya ?saya gak punya suami, jg gak punya anak..saya hanya punya 2 adik perempuan 1kandung..yg abang laki 2lain bapak. jdi gimana cara bagi warisan dgn adil dn damai.

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Siapa yang meninggal dunia?
      Karena warisan adalah harta yg ditinggalkan orang yg sudah meninggal

  • @perguruanislamyapimda1648
    @perguruanislamyapimda1648 4 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum tadz, sya ada pertanyaan berkaitan dgn warisan istri sya dan kaka ipar sya (perempuan juga) , jadi gini tadz, istri sya mempunyai seorg ibu yg sudah meninggal namun ayah mertua sya masih hidup, almh ibu mertua mendapatkan sebuah tanah yg lumayan besar dr alm ayah almh ibu mertua sya dlm hal ini bisa dblg dr alm kakek istri sya (surat tanah masih nama alm kakek istri sya) dan tanah tsb sudah dibangun rumah utama berikut kontrakan oleh alm kakek istri sya, almh ibu mertua sya, dan bapak mertua sya (semua saling bantu pembangunan) nah kebetulan bapak mertua sya yg masih hidup ini menikah lgi dgn seorg janda yg mempunyai 2 org anak, dan akhirnya bpak mertua sya ini mempunyai anak dr seorg janda tsb, nah bpak mertua sya ini mw menjual tanah berikut rumah dan kontrakan dimana tanah masih nama alm kakek istri sya yg di wariskan ke alm ibu mertua sya, bagaimana pembagian nya pak ustadz biar adil sesuai ketentuan syariat islam dan hukum yg berlaku,,, mohon dgn sangat jawabannya tadz, karna sering sekali konflik antara istri sya dgn ayahnya (yg selalu mendahulukan istri barunya berikut anak2 yg dibawa)

  • @NurJannah-rp4cb
    @NurJannah-rp4cb 3 ปีที่แล้ว

    Ass ustad pertanyaan
    Yang meninggal ayah
    Yang ditinggal istri
    1 satu anak perempuan
    2.adik perempuam satu ayah lain ibu
    3.ponakan laki laki dari adik laki laki seibu seayah

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Istri 1/8
      Anak pr 1/2 4/8
      Saudari perempuan seayah 'Ashbah = 3/8
      Ponakan terdinding

  • @aliyahtajudin4414
    @aliyahtajudin4414 2 ปีที่แล้ว

    assalaamu 'alaikum pak ustad apakah anak laki2 dari pernikahan sebelumnya atu dari istrinya yg sudah meninggal msh mrndapatkan hak waris padahal suaminya sudah menikah lg dan mempunyai seorang anka perempuan

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      sampai kapanpun anak kandung tetap menjadi ahli waris dan berhak mendapat bagian dari warisan ayah kandungnya.

  • @JainudinEmail
    @JainudinEmail 4 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum, mohon bantuannya,
    Saya mau tanya, kami (anak") ditinggalkan rumah warisan dari k2 alm orang tua, yang setelah dijual mendapatkan uang sebesar 450 juta, jika uang tsb dibagikan ke 3 anak orang laki" dan 3 orang anak perempuan, pembagian persentasenya seperti apa ya..??
    Mohon bantuannya dr segi hukum menurut syariat islam. Terima kasih

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  4 ปีที่แล้ว

      450 JT dibagi sembilan karena setiap anak lk2 dihitung dua bagian. Jadi bagian masing2 anak laki2: 2/9 X 450 JT = 100 JT.
      Sedangkan bagian masing2 anak pr : 1/9 X 450 JT = 50 jt

    • @JainudinEmail
      @JainudinEmail 4 ปีที่แล้ว

      @@ahmadmuttaqinofficial8692 terima kasih ustadz bantuannya

  • @ratnamentari1068
    @ratnamentari1068 3 ปีที่แล้ว

    Assmualaikum Pak ustd saya mau ajukan pertnyaan : bagaimna pembagian nya jika 1 bapak beda ibu, sedangn kedua orang tua saya sudh meninggal semua. Termasuk ibu tiri saya. Sedangn kan rumh nya dibeli oleh hasil Ayah saya dan ibu tiri saya. Apakh saya dapat bagian dari ibu pertama saya. Wr. Wb .

    • @RUSYANA95
      @RUSYANA95 2 ปีที่แล้ว

      asmualaikum pak ustad saya mempunyai permaslahan ayah saya seblom menikah dengan ibu saya sempat punya istri dan d karunia anak 2 1 laki 1 permpuan bercrai lah dengan istri nya.
      lalu ibu saya masih perawan terus menikah dengan ibu saya dan punya 3 anak laki2 termasuk saya semua hasil rumah tangga sama ibu saya membuahkan hasil dan ayah saya tiba2 sukses setelah ibu dan ayah saya meninggal dunia bersamaan anak yg dulu berbeda ibu datang dan meminta warisan katanya saya juga punya hak dari ayah saya ,apakah anak yg sudah lama tidak mengurus dan berbeda ibu akan mendapatkan hak waris dari ibu dan aya saya terimaksih pak ustd

  • @ShoeMarnos
    @ShoeMarnos 3 ปีที่แล้ว

    Assalamu alaikum ustadz,saya ingin bertanya ,bapak ibu saya telah meninggal,saya punya saudara se bapak 1 saudara sebapak seibu 6,nah saudara yg sebapak ini lain agama,apakah berhak mendat warisan,trima kasih ustadz

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Non muslim tidak berhak atas harta warisan dari ayah yang muslim. Gugur haknya karena beda agama🙏

  • @ahmarahmar1501
    @ahmarahmar1501 2 ปีที่แล้ว

    Asssalamu'alaikum ustadx, saya mau bertanya,jika ada bersamaan saudara kandung L/P dengan saudara seayah L/P, dan seorang suami bagaimana cara pembagian warisnya ? dari ahmar di banda aceh..salam ta'zim.

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      wAALAIKUMUSSALAM.
      Majk:
      - Suami dapat 1/2
      - Saudara laki-laki dan perempuan kandung dapat sisa harta ('ashbah)
      - Saudar/i seayah terdinding oleh saudara kandung

  • @nurseha109
    @nurseha109 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustad. Saya mw bertanya, nenek saya kemarin telah wafat dan mempunyai anak 3 laki bagaimana cara membaginya warisan.x
    Dan nenek saya punya saudara prempuan. Apakah masih dapat bagian harta warisan ?

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      Harta nenek dibagi tiga secara merata untuk tiga anak laki2 nenek.
      Saudara nenek terdinding (tidak dapat bagian warisan)

  • @tiktokviral5890
    @tiktokviral5890 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum
    Mau tanya pak ustad, jd gini ada suami yg minta nikah lg tp di kasi syarat sm istrinya, istrix mengijinkn jika semua harta di kasi ke dy ( si istri ) dan suamix menyetujui.
    Dan skrg suamix punya anak dr istri ke duax. Itu bagaimana pembagian warisanx ? Apkh anak trsebut dpt warisan dr harta yg di kasihkan ke istri pertama?

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Kalau ada akad penyerahan dalam bentuk hibah dari suami kepada istri pertamanya, maka itu menjadi hak pribadi istri pertama.
      Maka anak dari istri kedua tidak dapat bagian warisan karena ia tidak termasuk ahli waris dari istri pertama. Wallahu A'lamu

  • @smkhepweti6130
    @smkhepweti6130 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum
    Pa ustad mohon pencerahan kakak Saya memiliki waris dari orang tua , kakak saya meninggal mempunyai anak perempuan 2 satu meninggal dengan anaknya, satu lagi mempunyai anak laki satu, apakah sdr kakak berhak dapat bagian, terimakasih pencerahannya. pa Ustad.

  • @Nanang200
    @Nanang200 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ust ,
    Saya mau tanya .
    Ayah dan ibu saya sudah cerai dan
    Sewaktu ibu saya masih hidup beliau menghibah kan rumah untuk saya (anak laki laki) dan kakak laki laki saya , tetapi setelah meninggal bapa meminta harta gono gini,
    Harta gono gini berupa sawah dan rumah beserta tanahnya ,tapi ibu bilang harta gono goni sudah habis , , dan sekarang rumah dan tanahnya di ambil ayah , mohon penjelasannya ust

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Harta bersama adalah harta yg dihasilkan baik oleh suami atau istri setelah keduanya menikah. Sedangkan harta yg sudah dimiliki oleh suami atau isteri sebelum menikah (harta bawaan) menjadi harta pribadi masing2.
      Kalau memang sawah dan rumah itu harta pribadi ibu anda maka mantan suami tidak berhak sedikitpun, tapi kalau itu masih harta bersama yg belum dibagi saat keduanya bercerai, maka ibu anda tidak berhak menghibahkannya karena itu bukan milik seutuhnya dari almarhumah. Mantan suami berhak setengahnya. Dan hanya setengahnya saja yg menjadi hak ibu anda. Selanjutnya apa yg menjadi hak ibu anda itu menjadi warisan almarhumah untuk kedua anaknya.
      Wallahu A'lamu🙏🙏

  • @azmi171
    @azmi171 3 ปีที่แล้ว

    Asslmkm...Ustdz...mau taxa..sy 5 brsaudara 2lki2 3 pr.. ayah sy mninggl harta d bagi sesuai faroidl...kmudian 2 kkak perempuan sy mninggal ibu msih sehat.....2 tahun kmudian ibu sy mninggl kami tinggl 3 brsaudara prtxaanx ...apakh harta yg d tingglkn ibu sy itu d bgi bertiga atau jg d bgi kpada anak2 kkak2 sy yg mninggal sblum ibu sy ??? dmikian ustdz ..atas prhtianx kami ucpkn trm ksih...Wass..

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Harta Almarhumah ibu anda hanya dibagi kepada 3 orang anaknya yg masih hidup, 2 bagian untuk masing2 laki-laki dan satu bagian untuk pr. (Dibagi lima)

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Anak dari Almarhumah kakak pr anda tidak termasuk ahli waris, namun perintah Alquran mereka juga diberikanlah sebagian Rezki dari warisan nenek mereka sebagai bentuk kasing sayang. Mengenai jumlahnya tergantung keikhlasan ahli waris

    • @dulmukit1848
      @dulmukit1848 2 ปีที่แล้ว

      Assalamualaikum Pak ustadz,sy hamba Allah dari malang ,Jawa timur ingin menanyakan cara pembagian harta waris yg ditinggalkan adik perempuan ayah sy yg tidak punya anak dan suaminya sdh meninggal dunia lebih dulu,dan saudara kandungnya sdh meninggal dunia semua,jadi ayah sy satu"nya yg masih hidup,tp ada juga anak" dari saudara" ayah sy (keponakan). Pertanyaanya :
      Bagaimanakah cara membagi peninggalan sebuah rumah dari saudara ayah yg tidak punya anak tersebut?atas jawabannya sy ucapkan banyak terimakasih Pak Ustadz 🙏

  • @apnir8073
    @apnir8073 4 ปีที่แล้ว

    Ayah saya sebelumnya menikah sama istri lain lalu cerai dan setelah cerai menikah lagi sama ibu aku lalu mempunyai anak 1 yaitu aku setelah sya kelas 1 SMA lalu papah meninggal apakah anak yang yanh beda ibu berhak mendapatkan warisan?
    Bagaimana pak ustad saya meminta saran

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  4 ปีที่แล้ว

      Anak kandung Almarhum sama haknya, walau pun beda ibu (dari istri Almarhum yg lain)

  • @diahrodiah5772
    @diahrodiah5772 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustadz, ayah sy meninggalkan sy dari sejak kandungan dan menikah berkali2 dg beberapa wanita, hingga tentu sj mempunyai banyak anak. Sy sedari kecil gak dinafkahi sama sekali. Apakah ketika sy meninggal adik2 sy dapat waris dari sy? Kalau dapat, bagaimana jika kita tidak tau keberadaannya? Karena tidak pernah ketemu mereka, jika anak sy perempuan semua.

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      semoga kita semua Allah berikan umur yang panjang dan barokah. Saudara-saudari anda tentu dapat bagian dari warisan anda karena tidak punya anak laki-laki, bagian mereka bisa disimpan/ dijaga terlebiih dahulu oleh yang dipandang bisa memegang amanah dan baru diderahkan apabila sudah bertemu. Wallahu A'lamu.

  • @shizaofficial4863
    @shizaofficial4863 2 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum ustadz..
    Kami 6 anak perempuan dg 1 istri dan 1 paman ( adik laki-laki ayah ) selain itu tidak ada ahli waris lagi krn sudah wafat semua, ayah wafat dg meninggalkan harta 1 M bagaimana hitungan pembagiannya.
    Makasih ustadz..mohon jawabannya urgent.
    Waaalikum salam..

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      - Istri dapat 1/8 = 3/24 X 1 M = 125.000.000
      - 6 anak pr dapat 2/3 = 16/24 = 666.666.666 (mereka berbagi rata)
      - Sisanya untuk paman, yaitu 5/24 X 1 M = 208.333.333

  • @srimunarti5397
    @srimunarti5397 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustad
    Ayah saya dulu pernah berumah tangga dan mempunyai 1 anak laki-laki, kemudian bercerai.
    Lalu ayah saya menikah lagi dan mempunyai anak(saya sendiri)
    Untuk pembagian harta seperti apa ustadz

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      Dua2 nya berhak mendapat warisan ayah. Anak laki2 dapat dua bagian, sedangkan anak perempuan dapat satu bagian🙏

  • @rizkyalmahsar8471
    @rizkyalmahsar8471 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum,pembagian warisan beda ibu dan beda ayah,bolehkah dibagi rata?

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      Harus memenuhi minimal dua syarat;
      1. Mengetahui terlebih dahulu bagian Masing2 berdasarkan ketentuan Faraidh
      2. Semuanya ikhlas berbagi rata

  • @pahadsatrio2829
    @pahadsatrio2829 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak Ustadz
    Izin bertanya tante saya meninggal dunia tanpa memiliki anak kandung dan meninggalkan harta, tante saya memiliki 2 saudara.
    Saudara yg pertama perempuan sudah meninggal (satu ayah dan satu ibu) memiliki 2 anak (keponakan) dan dua duanya perempuan
    Saudara yg kedua laki laki sdh meninggal (1 ibu beda bapak) dan memiliki anak (keponakan) 1 laki laki.
    Pembagian warisnya bagaimana pak Ustadz kalu tante saya juga masih ada suaminya.
    Terima kasih pak Ustadz

  • @MuhammadIkhsan-ss3qg
    @MuhammadIkhsan-ss3qg 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ,ustadz klau misalnya msih ada saudara sekandung , apa yg Beda ibu satu ayah tetap dapat atau enggak ustadz ,mohon pencerahan nya usdatz

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      Kalau ada saudara laki2 kandung, saudara seayah terdinding (tidak dapat bagian)

    • @AbdulRohim-ds1gw
      @AbdulRohim-ds1gw 2 ปีที่แล้ว

      Asalamualaikum p.ustd klu satu ayahbeda ibu ..apa dapet warisan.sedangkan yg kaya anak dari ayah almarhum..dg ibu tiri

  • @nanonanokhasanah64
    @nanonanokhasanah64 2 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz.
    Saya mau bertanya.
    Bagaimana cara membagi harta warisan tanah untuk kami yang berbeda ibu.
    Dari ibu pertama anaknya cuma 1 perempuan.
    Dan dari ibu kedua punya anak laki laki 3.
    Ayah meninggalkan harta warisan tanah yg berukuran panjang 90 meter lebar 14meter.
    Tapi sama anak pertama dari ibu kedua sudah di jual 10 meter. Sisanya kurang lebih 20 metet lagi.
    Apakah bagian anak perempuan dari ibu yg berbeda ini mendapat bagian yg sama?
    Terimakasih atas jawabannya. Wassalam..

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      Anak laki-laki masing-masing dihitung dua bagian dan anak perempuan dihitung satu bagian.
      Misalkan 20 Meter tanah itu diperuntukkan bagi anak-anak Almarhum, maka tanah tersebut dibagi tujuh.
      - Masing-masing anak Laki-laki dapat 2/7 x 20 M = 5,71 M
      - Anak pr dapat 1/7 x 20 M = 2,86 M

    • @hidayah414
      @hidayah414 11 หลายเดือนก่อน

      @@ahmadmuttaqinofficial8692 assalamualaikum saya mau belajar di kasus ini terus bagaiman dengan anak yang menjual tanah tsb apakah dipotong karna sudah menjual tanah waris..sebab kalau harta itu belum dibagi Lalau anak dari ibu kedua yang no 2 menjual lagi sisa tanah tersebut 10 meter jadi sisa tanah 10 meter bagaimana hukumnya terima kasih

  • @yasinahmad486
    @yasinahmad486 3 ปีที่แล้ว

    Ass pak ustadz, dgn tdk mengurangi rasa hormat bahwa pd kesempatan ini sy ingin bertanya..., Sy punya sandara seayah tp lain ibu sejumlah 6 org 3 laki2 dan 3 perempuan, ustadz, apakah warisan tanah yg hasil dari mata pancaharian dgn ibu kandung saya, mereka ke 6 saudara sy ini berhak dpt juga warisannya, mohon penjelasannya pak ustadz.. -

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Hasil pencarian antara ayah dan ibu anda itu menjadi harta bersama dari keduanya. Jika terjadi perceraian, baik cerai hidup atau cerai mati maka harta itu dibagi dua. Separuh untuk istri dan seoaruh untuk suami.
      Jika ayah anda meninggal dunia, maka yg menjadi harta warisan hanya separuh harta saja, sedangkan setengahnya lagi menjadi hak ibu anda. Dan ibu anda masih mendapat 1/8 dari harta warisan suaminya itu. Selebihnya (7/8 dari warisan) menjadi hak anak2 ayah anda, baik anak bersama ibu anda atau anak bersama istri yang lain (saudara2 seayah anda)

  • @lenileni3744
    @lenileni3744 3 ปีที่แล้ว

    Ahmad muttaqin official Assalamualaikum pak Ustad saya mau bertanya. Ayah sya ad dua anak tpi lain ibu n ayah sdah mninggal tpi ada tanah almarhumah mau sya jual tpi it tanah sdah ad sblum ayah sya punya istri lgi apakah anak dri istri k-2 ayah sya berhak dpat warisan jga atau tdak ustad mohon penjelasannya🙏🙏🙏

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Kalau memang tanah itu milik ayah sebelum menikah, maka tanah itu menjadi warisan.
      Semua anak ayah dari istri manapun berhak mendapat bagian dari warisan tersebut.
      Masing2 Laki2 dihitung dua bagian dan setiap perempuan satu bagian. 🙏🙏

    • @lenileni3744
      @lenileni3744 3 ปีที่แล้ว

      Ahmad muttaqin official tpi satu kli lgi ustad sya brtanya....🙏 Itu anak dri istri k-2 ayah sya sdah jga dibelikan tanah sbelum ayah Mninggal jdi masing2 sdah punya warisan tpi sya punya om dri ayah dia yg atur klo adek tiri sya brhak jga dpat warisan dri tanah bgian sya jga bgaimana it ustad🙏🙏🙏

    • @alesosiapa424
      @alesosiapa424 3 ปีที่แล้ว

      Tanahnya dibelj ketika dg istri pertama ya?

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      @@lenileni3744 betul, karena dia juga ahli waris dari ayah anda

  • @azrilmaulana917
    @azrilmaulana917 2 ปีที่แล้ว

    Yg td krg jls ustad, sog laki2 punya tanah wrsn dr ayahx, laki2 tsbt kwin trs bgun rmh ditanah wrsn ayahx py anak 7org 1anak lk 6 anak pr istri atu ibu 6 anak it meninggal dunia, bpk trsbt kawin lg py 1 anak lk dri prkwn keduax, samakh 1 ank lk dr istri kedua dgn anak lk dr istri prtm at dbg rta lk d pr 8 anak?

  • @asepcahyana6862
    @asepcahyana6862 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum wr.wb..
    Pak.ustad.
    Masalah saya sama seperti yg di video ini tetapi tanah dan rumah ini milik istri bapak saya yg pertama
    Apakah saya masih mendapatkan hak waris..

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Bila istri bapak yg pertama lebih dulu meninggal dari bapak anda, tentu Bapak anda ada bagian dari warisan istrinya. Nah..ketika bapak anda meninggal tentu selaku ahli waris anda juga dapat bagian dari warisan ayah anda tersebut🙏🙏

    • @asepcahyana6862
      @asepcahyana6862 3 ปีที่แล้ว

      @@ahmadmuttaqinofficial8692 itu hukum nya gmna pak ustad saya wajib dapat dan brpa persen..

  • @dindaannisa5503
    @dindaannisa5503 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak ustad sy mau tanya..sy punya saudara seayah tp ayah sy sudah meninggal..apakah saudara seayah dapat hak waris.. Sedangkan rumah beserta tahan hasil dr keringat ayah dan ibu saya.. Sy punya saudara seayah 2laki2 dan satu perampuan.. Sedangkan anak yg satu ibu satu ayah ada dua.. Gmn cr membaginya pak ustad.. Mohon pencerahannya.. Terima ksh pak ustad wassalamualaikum wr wb..

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Kalau itu harta bersama, maka separuhnya adalah milik ayah. Karena ayah sudah meninggal, milik ayah itu menjadi harta warisan.
      Jika ibu anda masih hidup, beliau mendapat 1/8 dari warisan ayah tsb. Selebihnya menjadi hak dari anak ayah yg 5 orang itu. Masing2 Anak lk2 dihitung dua bagian dan Masing2 anak pr dapat satu bagian🙏🙏

    • @dindaannisa5503
      @dindaannisa5503 3 ปีที่แล้ว

      Tp klo ibu saya sudah meningal gmn pak ustad...

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      @@dindaannisa5503 siapa lebih dulu meninggal antara ayah dan ibu?

    • @dindaannisa5503
      @dindaannisa5503 3 ปีที่แล้ว

      Yg lebih dlu meninggal ayah sy pak ustad....

  • @dianahamzahdianahamzah5334
    @dianahamzahdianahamzah5334 3 ปีที่แล้ว

    apabila saya mempunyai saudara laki laki meninggal dan tidak meninggalkan anak inibsaudara seayah tapi dia masih mempunyai saudara sekandung 1 orang dan ponakan juga saya saudara aeayah saya wanita berhak atau tidak saya mendapatkan hak daei saudara se ayah saya atau tidak saya mohon jawaban nya makasih oak ustad

  • @azzatunnimah8619
    @azzatunnimah8619 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustadz, mohon pencerahannya ustadz.
    Saya mau bertanya, jadi ayah saya sudah meninggal ibu saya juga sudah meninggal. Ibu saya mempunya harta waris berupa uang, kemudian saya anak tunggal. Namun saya memiliki saudara seayah yaitu 2 laki-laki dan 1 perempuan, saudara seayah sudah menikah semua. Saya masih belum menikah, untuk pembagian uang tersebut bagaimana ya ustadz?
    Sebelum ibu saya meninggal, beliau pernah berpesan bahwa semua harta diberikan kepada saya. Bagaimana ustadz ?
    Mohon kesediaannya untuk menjawab
    Sebelumnya terima kasih 🙏🏻
    Wassalaku'alaikum Wr. Wb.

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว +1

      Kalau harta itu memang harta pribadi ibu (bukan harta bersama dengan ayah), maka ahli warisnya hanya anda saja selaku anak kandungnya.
      Sedangkan saudara seayah anda bukan ahli waris 🙏

    • @azzatunnimah8619
      @azzatunnimah8619 2 ปีที่แล้ว

      @@ahmadmuttaqinofficial8692 alhamdulillah terima kasih banyak atas pencerahannya ustadz🙏🏻😊

  • @ihsanmarusa08
    @ihsanmarusa08 3 ปีที่แล้ว

    Assalamuakaikum pak usatd mohon pencerahan. Ayah saya sudah meninggal dan memiliki 4 orang anak 3 laki2 dan 1 wanita.. Dansebelum nya ayah saya punya anak laki2 dari beda ibu dan ibu saya masi hidup
    pertanyaan saya:
    Apakah anak beda ibu berhak dapat warisan ?
    Apakah ibu mempunyai hak jika ibu tidak ingin membagi warisan karna ibu beranggapan dia masi hidup
    Bagaimna perhitungn pembagian jika ternyata saudara beda ibu jga mndpatkan warisan?
    Harta ayah dan ibu hasil jerih payah bersama tidak ada harta bawaan ayah sebelum menikah dengn ibu saya
    Terimkasih pak ustad mohon pencerhan
    Salam

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Misalkan harta bersama ayah dan ibu anda itu 100 juta, maka yg menjadi harta warisan Ayah anda hanya setengahnya saja, yaitu biru 50 juta. Sedangkan 50 juta lagi menjadi hak Ibu anda.
      Kemudian ibu anda masih mendapat 1/8: dari warisan ayah anda tersebut. Selebihnya (7/8 lagi) menjadi hak dari anak2 Almarhum ayah anda, baik anak dengan istrinya sekarang maupun dari istri sebelumnya. Masing2 anak laki2 dihitung dua bagian dan Masing2 anak perempuan dihitung satu bagian 🙏🙏

    • @ihsanmarusa08
      @ihsanmarusa08 3 ปีที่แล้ว

      @@ahmadmuttaqinofficial8692 terimakasih pak ustad semoga menjadi amal yg kekal buat pak ustad Aaminn saya ingin bertnya lgi pak ustad.. Apakah harta yg didapat dari hsil perkwinan antra ibu dan ayah saya semua termksud warisan? Apa smua wajib dibagikan sesuai perhitungn diatas? Contoh ayah saya meningglkan sebidang tanah namun memiliki 2 kpilikn sertifikat sebgian atas nama ibu dan ayah.. Apakah semua dibagi atau hanya lahan atas nama ayah saya saja🙏 mohon pencerhn nya ustad

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      @@ihsanmarusa08 semua harta yg didapat setelah menikah, baik atas nama istri atau ayah menjadi harta bersama.
      Ketika ayah anda meninggal yg menjadi harta warisan hanyalah separuhnya sedangkan separuhnya lagi menjadi hak istri.
      Jika dua kepemilikan tanah yg dimaksud tadi sama besaran nilainya, boleh saja yg dibagi harta warisan itu yang atas nama kepemilikan ayah

    • @ihsanmarusa08
      @ihsanmarusa08 3 ปีที่แล้ว

      @@ahmadmuttaqinofficial8692 terimakasih banyak pak ustad apa boleh saya minta no kontak pak ustad untuk bertanya lbih jelas lagi

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      081396793071

  • @panji8037
    @panji8037 3 ปีที่แล้ว

    Assalaamualaikum Pa Ustad 🙏🙏🙏 Saya mau bertanya. Alm Papa saya meninggal, dan alm papa saya meninggal kan istri kedua (tapi sudah cerai sebelum meninggal). Nah apakah mantan istri kedua papa itu dan anak laki laki nya (anak dari pernikahan dengan papa saya) mendapatkan hak waris.? Berapa bagian hak nya Pa Ustadz. 🙏🙏🙏 Mohon penjelasannya pa ustad

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Mantan istri tidak termasuk ahli waris, karena itu tidak dapat bagian dari harta warisan.
      Tapi anak almarhum dengan mantan istrinya itu adalah ahli waris dan mendapatkan hak waris yg sama dengan anak2 almarhum yang lain.

  • @abidpranajia3565
    @abidpranajia3565 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustadz ,,saya mau tanya klw adek saya meninggal dia meninggal kan satu anak ,,tapi dia mndapat kan santunan ratusan juta ,tapi kita saudara se ayah dan seibu ga di kasih sepeser pun apakah kita berhak atas itu ,🙏 mohon jawaban nya ustadz makasih wassalam

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      Kalau anak adek anda itu laki2, maka saudara2 Almarhum terdinding (tidak mendapat bagian warisan).
      Mengenai santunan yg didapat setelah Almarhum meninggal, itu bukan harta warisan dan tidak terikat dengan cara pembagian warisan.
      Diikuti saja petunjuk teknis dari yang memberikan santunan, atau mungkin melalui kesepakatan. Wallahu A'lamu.

  • @akbarakbar5791
    @akbarakbar5791 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum,...
    Sy mempunyai saudara seayah...meninggal tdk mempunyai keturunan dan suaminya sdh meninggal duluan...saudara seayah sy ini punya saudara kandung tapi sudah meninggal juga..tapi mempunyai anak...nah anak ini yg menguasai semua harta almarhum..kami sdh bicara baik baik dengan mereka tapi dia malah ngotot dan sangat serakah...pertanyaan saya bagaimana kah hukumnya ini pak ustadz ??????apakah kami juga punya hak ????

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Waalaikumussalam.
      Pertama:
      Apabila saudara laki2 kandungnya lebih dulu meninggal dari saudari pr seayah anda itu, maka anda dapat hak warisan.
      Kedua:
      Apabila saudari pr seayah anda lebih dulu meninggal dari saudara kandungnya, maka anda terdinding (tidak dapat bagian warisan).
      Wallahu A'lamu

  • @ekosumarno4439
    @ekosumarno4439 3 ปีที่แล้ว

    asalamualaikum ustadz.saya mau tanya, ayah sama ibu saya sdh lama bercerai,dan sekarang ayah dan ibu saya sdh sama sama punya keluarga lg.saya adalah anak tunggal.ayah saya mempunyai 3 anak dengan istri yg sekarang.dan sekarang ayah saya sdh meninggal dunia ustadz.yg saya mau tanya kan, apakah saya sebagai anak dari istri pertama mendapat kan hak waris.apa bila mendapat kan bagai mana pembagian nya dan seberapa besar hak saya.terima kasih ustadz.wasalamualaiku wr,wb.

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว +1

      Hak anda dari warisan ayah sama dengan anak ayah dari istri yg sekarang. Dengan begitu ahli waris ayah ada 4 orang anak. Masing2 anak laki2 dihitung dua bagian🙏🙏

    • @ekosumarno4439
      @ekosumarno4439 3 ปีที่แล้ว

      @@ahmadmuttaqinofficial8692 asalamualaiku ustadz.saya mau menanyakan lg nih ustadz.kalau ayah saya sebelum meninggal menuliskan atau tdk menuliskan wasiat.yg mana nama saya tdk tercantum di dalam nya itu bagai mana yah ustadz?
      apakah saya sebagai anak dari istri pertama tetap mendapat hak waris.terima kasih ustadz.wasalamualaikum wr.wb.

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว +1

      @@ekosumarno4439 wasiat hanya berlaku kepada yg bukan ahli waris. Sedangkan wasiyat untuk ahli waris tidak sah.
      Anda secara otomatis menjadi ahli waris dan berhak mendapat bagian dari warisan ayah anda.🙏🙏

    • @ekosumarno4439
      @ekosumarno4439 3 ปีที่แล้ว

      @@ahmadmuttaqinofficial8692 terima kasih pak ustadz pencerahan nya.ada satu hal lagi yg saya mau tanyakan pak ustadz.saya sdh pernah berjanji pada diri saya sendiri.se andainya saya mendapat hak waris dari ayah saya.2,5℅ dari hak waris tersebut saya mau sedekah kan.apakah boleh pak ustadz

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว +1

      @@ekosumarno4439 bukan hanya boleh, bahkan banyak bersedekah itu adalah ibadah yg sangat dianjurkan.👍🙏

  • @rizqiyusuf2861
    @rizqiyusuf2861 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak,nanya paman saya baru meninggal dia tidak punya istri,dia mempunyai rumah dan tanah,bagaimana pembagian warisnya,

  • @rikasari8187
    @rikasari8187 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustad mau bertanya. Jika anak perempuan tunggal, ditinggalkan ayahnya. Ibunya msh ada. Adik ayah meminta bagian harta warisan. Apa hukum nya? Kl ada hak brp bagian. Terimakasih

    • @nunukyashofah7244
      @nunukyashofah7244 3 ปีที่แล้ว

      Assalamualaikum ustad...bagaimana pembagian harta warisan.kalau suami meninggal dunia meninggalkan istri 1 dan 3 anak perempuan..apakah saudara suami jg berhak atas harta tsb.
      Yg kedua bagaimana kalau ayah dan ibu sdh meninggal dan meninggalkan satu rumah yg d tempati kakak

    • @vegaocto7985
      @vegaocto7985 3 ปีที่แล้ว

      @@nunukyashofah7244 boleh saya Bantu jawab ..... Jika suami meninggal selama pernikahan memiliki harta gono gini Dan memiliki istri Dan 3 anak , maka ahli warisnya adl istri Dan 3 anak tersebut,...jd saudara suami terhijab

  • @setiahatihati1509
    @setiahatihati1509 3 ปีที่แล้ว

    Apakah bisa mmbntu???

  • @ayzan4390
    @ayzan4390 2 ปีที่แล้ว

    Ass..,..pa ustadz. Ayah dan ibu sy sudah meninggal semua. Dari ibu punya anak 4. Sebelum menikah dengan ibu sy. Bpk sudah menikah dan punya anak 1 laki tetapi sudah cerai dan tdk punya harta peninggalan. Sedangkan dengan ibu sy punya. Apakah Kaka dari istri pertama dapat bagian warisan. Berapa perhitungannya mks pa ustadz. Wslm wwb.

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      Siapa lebih dulu meninggal antara ayah dan ibu anda?

    • @ayzan4390
      @ayzan4390 2 ปีที่แล้ว

      @@ahmadmuttaqinofficial8692 ibu lebih dl meninggal ustadz.

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      Misalkan harta bersama antara ayah dan ibu anda itu 100 juta, maka saat ibu anda meninggal dunia harta warisannya hanya 50 juta, sedangkan 50 juta lagi menjadi hak ayah anda. Ayah anda masih mendapat 1/4 dari warisan ibu anda itu. Sisanya untuk 4 orang anak ibu anda. Masing2 laki- dihitung dua bagian, sedangkan Masing2 perempuan dihitung satu bagian.

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  2 ปีที่แล้ว

      Lalu pada saat ayah anda meninggal, harta warisannya adalah 50 juta + 12.500.000 = 62.500.000.
      Ahli warisnya 5 orang anak. Mereka berbagi seperti di atas. Masing2 anak laki2 dihitung dua bagian dan Masing2 anak perempuan dihitung satu bagian.
      Wallahu A'lamu 🙏🙏

  • @junaedyijun6335
    @junaedyijun6335 3 ปีที่แล้ว

    Asallamuallaikum pa.saya mau tanya bagaimana cara membagi harta warisan.bibi saya suaminya meninggal punya anak perempuan terus ibunya nikah lagi.terus nikah lagi dgn laki laki yg punya anak.terus kedua duanya menenggal bagai mana caranya membgi harta waridannya.

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Mohon dijelaskan;
      1. Apakah harta bibi anda itu harta bersama dengan suami pertama atau suami kedua
      2. Siapa yg lebih dulu meninggal antara bibi anda dengan suami yg kedua

    • @junaedyijun6335
      @junaedyijun6335 3 ปีที่แล้ว

      @@ahmadmuttaqinofficial8692 harta carian bersama dari mulai nol.bibi saya duluan meninggal.8 bulan kemudian suaminya meninggal.

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      @@junaedyijun6335 pada saat bibi anda meninggal dunia maka harta itu dibagi dua. Separuhnya untuk suami dan separuhnya menjjadi harta warisan bibi anda. misalkan harta bersama itu 100 juta, maka yang menjadi harta warisan hanyalah 50 juta. Kemudian suami bibi anda masih dapat 1/4 dari 50 juta warisan tersebut. Selebihnya menjadi bagian anak-anak bibi anda, baik anak dari suaminya yang terdahulu maupun anaknya bersama suaminya yang sekarang.
      kemudian, saat suami bibi anda meninggal dunia, maka semua harta warisannya hanya menjadi hak dari anak-anaknya saja. (Anak istrinya dari suami yang lain tidak dapat bagian)

    • @junaedyijun6335
      @junaedyijun6335 2 ปีที่แล้ว

      @@ahmadmuttaqinofficial8692 kalau dua duanya meninggal bagaimana cara membaginya kawin kedua ini mereka kawin dibawah tangan.waktu bibi saya sdh meninggal.sdh digugat harta warisannya.oleh anak bibi saya.tapi oleh anak paman saya tdk dibagi.bagaimana hukumnya itu..katanya anak bibi saya itu cuma dapat 1/4 saja.apa itu cara membaginya..

  • @jero_8923
    @jero_8923 4 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustad,mohon petunjuk,dulu sebelum menikah ayah dan ibu saya adalah janda dan duda.ayah mempunyai 6orang anak 2 laki2 dan 4 perempuan.dan ibu saya mempunyai anak 1orang perempuan.lalu dari hasil pernikahan ayah dan ibu saya lahir 2 anak,saya sendiri laki2 dan adik saya perempuan.belum lama ini ibu saya meniggal,semasa ibu masih hidup beliau sudah cukup banyak memberikan harta kepada anak perempuan itu.dan sekarang anak perempuan dari ibu(anak dari hasil.pernikahan sebelumnya) menuntut hak warisnya!! Bagaimanakah pembagian yang benar ustadz?? Dan juga andai nanti ayah saya meninggal,anak2 yang 6orang ini apa juga punya hak waris? mohon petunjuk ustad..!!!

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  4 ปีที่แล้ว

      Ahli waris ibu itu adalah semua anak kandungnya, baik dari suami yg sekarang maupun suami yg terdahulu.
      Ahli waris ayah juga seperti itu, semua anak2nya baik dari istri terdahulu maupun istri yg sekarang.

    • @jero_8923
      @jero_8923 4 ปีที่แล้ว

      @@ahmadmuttaqinofficial8692 cara pembagian yang benar bagaimana ustad?

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  4 ปีที่แล้ว +1

      Harta warisan Almarhumah dibagi oleh ahli warisnya, yaitu:
      Suami mendapat 1/4 x harta warisan = ....
      Sisanya 3/4 x harta warisan = .... Menjadi bagian dari anak2 Almarhumah.
      Rinciannya, Anak laki2 dihitung dua bagian, sementara anak pr yg dua orang itu masing2 tetap satu bagian.
      Maka untuk anak laki2 : 2/4 x 3/4 x harta warisan = ....
      Masing2 anak pr : 1/4 x 3/4 x harta warisan = ....
      Demikianlah cara membaginya🙏🙏

  • @maghfurfuad834
    @maghfurfuad834 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum...ustad saya mau bertnya tlong jawabnya..Ayah sayah telah mningal..seblmya sdh pnya anak laki laki dri ibu laen yg sdh bercerai.dan menikah dg ibu kami pnya 2 anak .satu prempuan dan satu laki laki.bgaimna hukum pembgianya??dan kk tiri saya pakah mndpatkan warisan jg??

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Waalaikumussalam.
      Dengan begitu, maka ayah anda meninggalkan ahli waris;
      - Istri
      - 2 anak laki
      - 1 anak pr
      Pembagian:
      Istri dapat 1/8 dari warisan ayah,
      Selebihnya (7/8 lagi) menjadi bagian anak2. Mereka (anak2) berbagi lima.
      Masing2 anak laki : 2/5 X 7/8 X harta warisan = ...
      Anakb pr : 1/5 X 7/8 X harta warisan = ...
      Wallahu A'lamu 🙏🙏

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว

      Anak lk ayah dari istri lain sama bagiannya dengan anda dari harta warisan ayah

    • @maghfurfuad834
      @maghfurfuad834 3 ปีที่แล้ว

      @@ahmadmuttaqinofficial8692 jazakallah khair ustad

  • @satriakelana764
    @satriakelana764 3 ปีที่แล้ว

    Asalamualaikum wr wb..
    Ayah saya meninggal..dg meninggalkan anak laki" satu yaitu saya..ibu saya..dan 2 anak perempuan lain ibu..untuk bagi warisnya bagai mana pa ustad..??
    Sementara ayah saya punya harta hasil kerja ama ibu saya doang..
    Apakah sodara 2 perempuan itu dapat warisan apa engga??

    • @ahmadmuttaqinofficial8692
      @ahmadmuttaqinofficial8692  3 ปีที่แล้ว +1

      Pertama harta itu dibagi dua karena itu harta bersama. Setengahnya mutlak menjadi milik ibu anda dan setengahnya lagi menjadi harta warisan. Ibu anda masih mendapat 1/8 dari harta warisan. Selebihnya, yaitu 7/8 dari harta warisan itu menjadi bagian anak2.
      Anak laki2 dihitung dua bagian, sedang masing2 anak pr tetap satu bagian.
      Jika harta itu 640 juta, maka setengahnya 320 jt menjadi hak ibu (istri ayah) dan 320 jt lagi menjadi harta warisan.
      Cara baginya :
      - Istri 1/8 X 320 jt = 40 jt
      - anak lk 2/4 X 7/8 X 320 jt = 140 jt
      - Masing2 anak pr 1/4 X 7/8 X 320 jt = 70 jt.
      🙏🙏

    • @alesosiapa424
      @alesosiapa424 3 ปีที่แล้ว

      Tp Kalau istri pertama duluan meninggal bagaimana ya? Kasusnya sama. Dan apakah istri ke 2 juga dapat?

  • @arfanchasirutagems4639
    @arfanchasirutagems4639 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum Ustadz Ana Mohon izin minta Nomor Wa yang Bisa saya sharing bersama Ustadz Tarima kasih🙏🏻