Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa, yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung, akan terkena debunya.” (Hr. Nasa`i)
ALHAMDULILLAH ULAMA yang Jelas 👍 Keturunan dari Syech Annawawi Semoga banyak Pencerahan2 yg Beliau Sampaikan dan Semoga Bpk Kyai Sehat2 Selalu bersama Keluarga Tercintanya Juga Santri2 nya Aamminn👍👍👍👍👍
Mengakali riba sehingga seolah olah tidak riba adalah riba paling buruk. Menentukan riba atau tidak dengan hawa nafsu bukan dengan dalil dalil sahih juga berbahaya karna cenderung jatuh ke jalan riba.
Dunia usaha : 1. Pengolahan/industri 2. Dagang/jual beli, dan 3. J a s a Bank termasuk usaha jasa. Jasa memberikan pelayanan simpan pinjam uang. Bank ambil jasa pelayanan. Hasil jasa tsb utk manajemen pengelolaan bank sbg langkah existensi institusi perusahaan bank tsb yaa bayar gaji karyawan yaa biaya overhead, dll. Beda Bank dg Riba. Kl riba pasti haram.
Ya, tentu, anda yg paling benar, ulama mana pun yg khilafiyah pastilah anda dan kelompok anda yg paling benar, kelompok lain menurut logika anda tentulah salah dan wajib anda salah2kan.
satu point yg bagus dri kajian ini "orang yg menghalalkan riba, detik itu juga keluar dari islam". benar2 mengerikan. Sbegitu mengerikannya riba, tapi byk yg menganggap enteng dan mencari pmbenaran atas hal tsb.
@@johanisantoso9878 ga ngerti juga dia...pdhal di bank syariah sama aja dgn konvensional praktek kerja nya sama malag gede an syariah harga sewa modal nya
Alhamdullilah, watur nuhun penjalasannya Ustadz. Paham saya skrg, bunga dlm perbankkan sebenarnya sama dgn "keuntungan". "Keuntungan" dlm Islam adalah halal !
berbicara masalah BANK ini,, niat kita ini apa,, menurut saya kita harus faham,, kita naruh duwit di bank,, cumen nitip supaya aman, apa niat kita naruh duwit supaya biar tambah,,, apa kita minjami BANK dengan etungan tiap bulan berapa %,,
Dapur duitnya bank syariah dan bank konvensional itu sama, kliringnya di BI, nyampur semua uangnya jadi 1. Jadi tidak ada saat ini bank syariah itu terlepas dari riba.
Mantap kiai pengetahuan muamalah yang luas, sayang para penonton banyak yang tidak menyimak tuntas. Jadi banyak yg salah faham padahal kajiannya. Mantap
Selama anda menabung di bank, walaupun bank syariah, maka uang anda tidak mungkin terlepas dari transaksi bunga bank, karena dapur uang bank konvemsional & bank syariah itu sama, sama2 kliringnya di Bank Indonesia, uangnya menyatu tidak terpisah.
Alhamdulillah, penjelasan beliau yg komprehensif sangat penting dalam mencerahkan keabu-abuan persepsi , menghalau kebimbangan umat. Pendapat beliau turut melengkapi pendapat tokoh2 mukmin ternama lainnya yg memiliki level keilmuwan yg tinggi dan terpercaya.
Subhaanallaah.... Berbahaya jika tdk paham muamalah syariat Islam berbicara ttg bunga bank, bisa menyesatkan umat, berhentilah bicara kalau bukan ahli muamalah ekonomi syariah Islam....., bertanggungjawabannya berat Dimata ALLAAH.... na'uzubillaah...
Yg punya rekening d bank,yg punya ATM ,yg sll pake jasa transfer semuanya haram, bissa sampean bayangkan,lok gak ada bank, lumpuh total dunia broooo......
6:15 Jadi ingat surat albaqarah ayat 275. Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Banyak istilah yg di putar balikan seolah ingin memaksakan kalo bunga bank halal . Padahal sudah jelas di zaman nabi saling tukar menukar(jualbeli) antara satu KOMODITAS tidak boleh ada tambahan . Mudhorobah itu usaha , bagi modal , bagi untung dan bagi rugi , sedangkan BANK mau ga nerima bagi rugi ? TIDAK . maka pinjaman bank di sebut mudhorobah itu keliru . Semoga sehat selalu buya yahya dan tetap istiqomah menyeruakan yg hak .
Riba itu sederhananya mengambil keuntungan dari hutang piutang... Walaupun saat ini hampir seluruh ekosistem keuangan barbasis hutang yang berbunga kita jangan putus asa lalu menghalalkan sistem yang sudah jelas ribawi... Wallahualam....
Kan udah dibilang, bank itu jasa keuangan. Jadi bank menjual jasa keuangan, dan barang jualannya bank adalah uang. Makanya cari tau dl cara ulama mengambil fatwa, panjang bgt urutannya, bkn hanya mengambil terjemahan Al Quran dan hadits saja. Mudhorotnya kl gak ada bank pd zaman skr ini, justru gak ada yg mengontrol inflasi, inflasi inilah yg disebut riba
@@nurdiansyah5773kalo begitu rentenir ga riba dong.. Kan yg diperjualbelikan jasa uang.. ----- Dalam syari'at itu disebut jual beli jika ada barang atau jasa sebagai objek. Kalo cuma ada uang maka kategori nya bukan akad jual beli tapi akad hutang / bagi hasil/ hibah.. ---- Syari'at memberi kriteria agar bisa disebut jual beli, misal harus ada barang/ jasa, harga dan barang yg didapatkan harus jelas
Kalau mau menghukumi bunga sebagai riba, ya jangan sentuh bank sama sekali, karean dengan menaruh uang di bank wlpun tidak ambil bunga nya,, anda sudah bepartisipasi dalam menyuburkan riba karena anda memberi modal ke bank untuk menjalankan usahanya. Saya sendiri setuju dengan pendapat Ustadz Fakhruddin
Selama anda menabung di bank, walaupun bank syariah, maka uang anda tidak mungkin terlepas dari transaksi bunga bank, karena dapur uang bank konvemsional & bank syariah itu sama, sama2 kliringnya di Bank Indonesia, uangnya menyatu tidak terpisah.
Beda jauh antara jual beli dg riba,jual beli untung rugi kita tanggung sendiri sedangkan perbankan untungnya mreka tanggung tpi ruginya gk mau nanggung.
Cara berpikirnya bank bukan mutlak seperti itu sbenarnya om. Perumpamaan gampangnya gini : Ada pengusaha butuh investor, lalu ada investor butuh pengusaha, nah lalu pengusaha minta tolong bank dicariin investor, lalu bank mempertemukan investor utk memberi pinjaman modal usaha kpd pengusaha. Nah bank ini berhak dapat komisi dr pengusaha krn jasanya bank berusaha mempertemukan pengusaha dgn investor, komisinya ini disebut bunga. Dan disisi lain si investor berhak utk dapat modal pokoknya saja (tanpa bunga) meski pengusaha rugi, krn itu pinjaman, masalah investor dpt bunga dr bank, itu adl hadiah dr bank, lagian bunga nya lbh kecil dr biaya adminnya bank.
Saya pilih yg haram, kalo terpaksa simpan di Bank, ambil bunganya untuk buat wc, JL. Umum Dll, kalo hanya media tranfer, ambil segera kalo dah di transfer, kalo masih kawatir terlibat, pake pos aja walaupun Mahal, atau pake aplikasi yg Tanpa bunga, kalo mau Haji ga mau Dp di Bank, untuk Beli Tanah aja yg lebih Aman, kalo di Jual sudah bisa untuk Haji Plus itu tandanya Udah mampu, kalo resiko di mana aja ada, walaupun di Bank,
Selama anda menabung di bank, walaupun bank syariah, maka uang anda tidak mungkin terlepas dari transaksi bunga bank, karena dapur uang bank konvemsional & bank syariah itu sama, sama2 kliringnya di Bank Indonesia, uangnya menyatu tidak terpisah.
Terlepas dari haram halalnya, saya masih menggunakan jasa bank sebagai solusi disaat membutuhkan uang karena bila pinjam perseorangan bunganya malah jauh lebih tinggi dan bunganya haram juga, sementara mencari pinjaman perseorangan tanpa bunga susah kita dapatkan, walau kepada orang kaya, mungkin termasuk kepada tokoh yg sering mengatakan bank haram, apalagi untuk menambah modal usaha, menambah biaya bikin rumah atau beli tanah....termasuk disaat mau simpan uang tunai dirumah atau dititipkan keorang resikonya tinggi makanya saya masih menggunakan jasa bank juga....kalau menggunakan sistim pinjaman bagi hasil, terasa ribet, dan jarang yg mau melayani, ujung2nya juga, jumlah pengembalian tetap lebih besar dari pada peminjaman..andai saja bernasib jadi orang kaya banyak uang, saya juga akan menghindari kredi bank yang sebagian orang mengatakan haram itu,.....tapi apa daya, realitanya saya masih menggunakan jasa bank..
bahwa ulama telah ijma’ tentang keharaman bunga bank dalam bukunya Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba Haram (Bunga Bank adalah Haram).Menurut Prof.Dr.Dr.Yusuf Qardhawi, sebanyak 300 ulama dan pakar ekonomi dunia telah ijma’ tentang keharaman bunga bank (Mereka terdiri dari ahli fikih ahli ekonomi dan keuangan dunia). Tak seorang pun yang membantahnya. Kata Yuduf Qardhawi,”Saya benar-benar menyaksikan, bahwa para ahli ekonomi Islam, Justru lebih bersemangat dari ahli fikih sendiri” (2000, hlm.83)
Yang diterangkan masih terlalu umum, coba menukik pada detail transaksinya. Yang menentukan riba bukan riba itu dari AKAD transaksinya apakah itu qardh/pinjam uang atau jual/beli/murobahah atau Mudharabah. Tidak bisa digeneralisasi bahwa semua transaksi di bank adalah pasti jual/beli dan Mudharabah kebanyakan justru pinjaman. Jika pinjaman maka semua kelebihan pengembalian dari pinjaman itu pasti riba. Bunga bank jika sep itu masuknya riba. Katanya harus di tashowur tapi ditashowurnya masih terlalu general dan normatif. Rentenir juga kalo begitu bisa dianggap bukan riba Krn dalihnya dia juga berbisnis keuangan. Masalah dia hanya di masalah legalitas dan besarnya bunga yg berlebihan.
Betul bang, klo hutang uang di bank dikembalikan ada tambahan maka tambahan itu adalah riba. Sama saja dgn rentenir. Klo jual beli harus ada perpindahan barang bukan uang dgn uang. Saya kira umat islam harus lebih jeli lagi krn pertanggungjawabannya masing2 nanti di akherat, sedang dosa riba itu sangat besar di Albaqarah disebutkan perang dgn Allah dan rasul. Wallahualam
Syubuhat sekali penjelasannya. Seseorang menyimban uang di bank dengan akad menyimpan/menitipkan. Sedangkan yang dimaksud ustadz di dalam video ini uang yang di simpan di bank di samakan dengan meminjamkan modal. Dalam praktek rillnya, sejatinya seseorang ketika menyimpan uang di bank adalah sekedar menyimpan untuk memudahkan dalam penyimpanan uang itu sendiri. Namun oleh bank, uang tersebut di putar kembali dalam betuk pinjaman (sekali lagi pinjaman bukan pemodalan) kepada orang yang meminjam kepada bank walaupun dari pihak bank menyatakannya (pemodalan) namun hakikatnya adalah mengutangi Sedangkan kaidahnya, “setiap manfaat yang di dapat dari hutang adalah riba” Maka pertama, lihat kembali kenyataannya dalam praktek pemodalan bank pada usaha. Yang terjadi adalah, bank memberikan beban tambahan (riba secara bahasa artinya tambahan) kepada pengusaha yang berhutang kepada bank dengan sebutan bunga. Maka peminjam harus mengembalikan utang pokok + bunga/tambahan/riba yang telah di tentukan sekian persen. Maka dari sini bisa dilihat bahwa sejatinya bank itu menghutangi bukan memodali. Itu yang pertama Yang ke dua, sebagian bank menyatakan adanya persenan tambahan merupakan “bagi hasil” dari pemodalan usaha, namun ini sejatinya salah. Pemodalan dan menghutangi berbeda. Jika menghutangi maka peminjam mengembalikan pada tempo tertentu sejumlah yang di pinjamkn di awal tanpa tambahan. Namun jika memodali maka peminjam (yang memutarkan uang menjadi modal usaha) memberikan keuntungan kepada si pemodal jika untung + (DITAMBAH) jika rugi maka modal yang di perikan bank juga harus ikut terkurangi dari kerugiannya. Atau bahasa mudahnya, jika penerima modal untung maka bank untung (dari bagi hasil) namun jika penerima modal rugi maka bank juga harus ikut rugi (dengan hilangnya modal yang di berikan kepada penerima modal sesuai kerugiannya). Dari sini sangat terlihat beda utang piutang dan permodalan. NAMUN KENYATAANNYA, ketika penerima modal usaha rugi, bank tidak mau tau, penerima modal tetap harus mengembalikan uang yang diberikan kepada penerima modal + persenan yang mereka sebut bagi hasil namun sejatinya itu riba (tambahan). Maka di sini jelas ketika bank berkata ini adalah permodalan, namun hakikatnya adalah menghutangi dengan riba (tambahan). Maka bank mendapatkan keuntungan bukan dari pemodalan tetapi mendapat keuntungan dari riba yang di tarik dari peminjam dengan mengatasnamakan (bagi hasil dari pemodalan) yang sejatinya adalah pengutangan dengan beban bunga. Oleh karenanya ketika seseorang menyimpan di bank, sejatinya dia memodali bank supaya bisa di ribakan dengan meminjamkannya kepada penerima modal/pengusaha yang berhutang kepada bank. Bank merasa di mudahkan untuk menjalankan praktek riba karena mendapat modal dari perseorangan yang menyimpan uang di bank. Lalu bankpun memberikan sebagian keuntungan dari riba yang di terapkan kepada peminjam uang di bank kepada perseorangan yang menyimpan uang di bank dengan sebutan bunga bank. Oleh karenanya kesimpulannya adalah bunga bank itu riba. Karena sejatinya orang yang menyimpan uang di bank itu memodali bank untuk bisa melakukan riba kepada orang yang berhutang kepada bank, bukan sekedar menyimpan biasa. Solusinya adalah menyimpanlah uang di bank tanpa menerima bunga/riba/tambahan.
Kemudian beliaupun juga salah dalam memahami kredit syariah. Beliau memahami kredit syariah itu kredit yang tidak lewat bank, ini keliru. Yang benar adalah kredit syariah itu kredit yang di dalamnya tidak ada riba di dalam AKADNYA. Contoh praktek nyta kredit syariah dari bank syariah yang benar2 syariah Saya misalkan: A= orang yang ingin beli rumah B= orang yang punya rumah mau di jual C= bank syariah Contoh pertama praktek yang merupakan kredit syariah itu. Si B menjual rumahnya secara Cash sebesar 100jt namun si A tidak mampu membeli secara cash. Maka A bilang ke C mau beli rumah si B namun ingin kredit untuk membayarnya. Maka yang di lakukan adalah C membeli secara Cash kepada Si B dengan Harga 100 juta. Setelah rumah si B di miliki si C maka si C menjualnya kepada si B dengan harga 120 juta namun dapat di kredit. Ini boleh dan bukan riba karena akadnya jelas kredit dalam jual beli. Sedangkan contoh ke 2 yang kredit riba, si B menjual rumahnya seharga 100jt namun si A tidak mampu cash. Lalu si A bilang ke C ingin beli rumah si B namun bisanya kredit. (bisa diperhatikan berikut inilah yang menjadikannya riba) Akhirnya si C membantu si A membeli rumah si B NAMUN si A harus mengkredit/mencicil pembayarannya kepada si C sebanyak 20juta perbulan selama 6 bulan (jika di total 120JT). Maka yang terjadi di sini sejatinya si A hutang 100 juta di tambah 20 juta kepada si C dalam utang piutang rumah. 2 cerita di atas berbeda. Yang pertama itu kredit syariah yang tidak riba, yang ke dua itu kredit yang riba walau sama2 melibatkan bank, dengan nilai akhir yang sama (120juta). Mengapa? Karena yang terjadi sesungguhnya pada cerita pertama itu adalah JUAL BELI. Sedangkan yang ke dua adalah UTANG PIUTANG. Cerita pertama itu JUAL BELI karena si A MEMBELI secara kredit rumah si C (yang sebelumnya adalah rumah si B) yang telah di bayar cash oleh si C kepada si B. Sedangkan pada kasus ke 2 si A membeli rumah ke B yang di bayari terlebih dahulu oleh si C (HUTANG KEPADA SI C) sehingga si A harus mengkredit pembayarannya kepada si C. Hasil akhirnya sama totalnya 120 jt namun beda AKADNYA. C mendapat keuntungan 20 juta dari cerita pertama itu hukumnya HALAL karena sejatinya si C jualan Rumah ke A walau objeknya adalah rumah si B yang sudah di beli C. Sedangkan cerita ke 2 si C mendapat keuntungan 20 juta dari MENGHUTANGI si A untuk beli rumah si B (dan dalam hutang piutang tidak boleh ada tambahan manfaat/riba di dalamnya) oleh karenanya hukumnya HARAM Jadi KREDIT ITU HARAM ATAU HALAL ITU DI LIHAT DARI AKADNYA BUKAN LEWAT BANK ATAU TIDAK. Jika jual beli ada keutungan itu halal. Jika utang piutang itu ada keuntungan/tambahan itu haram harena tambahan dalam hutang piutang adalah riba. Sedangkan Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” Q.S. Al-Baqarah ayat 275
Kredit saya sdh gagal bayar selama 10 tahun. Alhamdulillah agunan saya blm disita, skr saya cm bayar pokok hutangnya saja, itupun cm nyicil 200rb sebulan.
Hm... Gini ya NETIJENNN. Ulama itu beda pendapat soal bunga bank. Bagi kalian yang ikut haram. Jangan hina mereka yang menghalalkan. Begitu juga sebaliknya. Ingat, utamakan adab daripada ilmu. Maaf, kalian yang menghina hina itu berilmu, tapi sayang kalian tidak beradab. Sopanlah dalam mengkritik
Intinya kenapa riba itu haram, karna meminjamkan uang kpd org yg sdg kesusahan/kelalaran sdgkan org tsb tdk mempunyai gaji/penghasilan, dgn mngambil keuntungan yg mencekik. Tapi klo memberikan pinjaman kpd org yg mampu mengembalikan (karyawan/wiraswasta) dgn bunga yg rendah sehingga bisa mengembangkan usahanya bahkan bisa mnciptakan lapangan kerja, maka sy rasa bunga itu bukan riba (haram) tp hanya sbuah istilah utk sebutan bagi hasil. Beda pendapat bolehkan ya 😀😅 Syukron Kyai
Astaghfirullah..... sayang .... blm ngerti istilah2/nama2/istilah yg ada diperbankkan bisa2 membuat ummat tersesat. Dalam perbankkan ada dong istilah UNTUNG/LABA ATAU ISTILAH ASINGNYA PROFIT. Perlu perdalam lagi mslh perbankkan
@@hoedionotommysutikno7176 coba anda ke bank syariah, mengajukan pinjaman dengan sistem bagi hasil, kalau sukses saya kasih bonus 10% dr nominal pinjaman...
@@navarojuro6870 lantas apa landasan saudara mengatakan bahwa bank syariah itu pake bunga? Apakah anda pernah membuktikannya, atau pernah riset kesana?. Jikalau emang benar ada riba, berarti Dewan Pengawas Syari'ah disana yg bermasalah
Trima kasih pak ustad atas penjelasanya yg selama ini sy sebagai pengusaha kadang bingung tentang pinjaman bank, kalau ingin usaha tambah besar pastilah urusan dengan bank , dengan prnjelasanya ini hatii saua sekarang lebih lega.. . Lebih bisa mengembangkan usaha yg lebih besar.
Nah kan bener. Ini yg dicari org2 kaya antum .. hati hati ... Yg bilang bunga bank tdk haram mgkin baru dia. Tapi sepakat itu riba dan haram udh ada jauh sebelum org ini lahir. Hati hati .. dosa riba itu lebih besar dari berzina dengan ibu sendiri
Bagus tuh. Klo bank haram....maka seluruh jemaah haji....gugur krn duitnya disimpan di bank. Klo pengusaha ga mungkin tidak berhubungan dgn bank. Pasti berhubungan dgn bank. Tp lebih baik di bank syariah.
@@marellmandiri th-cam.com/video/M8vuwx15XeA/w-d-xo.html Itu penjelasan utk ibadah haji dan umrah Pengusaha yg mengerti dan sdh belajar agama pasti ga akan membangun/meluaskan usaha dgn cara yg bertentangan dengan syariat. Allahu a'lam
@@marellmandiri Aduh plis lah ... NU itu hanya ormas. Standar kebenaran agama itu Al Qur'an dan hadist. Jadi seorang ulama ketikan berkata atau berfatwa bukan dilihat dari ormasnya tapi rujukan dan pemahaman yg dia ikuti. Ormas itu bisa salah, tapi Al Qur'an dan hadist serta pemahaman para sahabat tentang keduanya itu gak mgkin salah.
Setuju sekali yg penting bank itu tdk boleh menetapkan bunga yg terlalu tinggi yg wajar wajar sj, klo rentenir, br boleh dibilang riba krn bunganya tinggi sekali.
bank syar'ah juga konsepnya sebenarnya sama. cuma namanya bagi hasil . tapi ya sama aja. karena perhitungan bank itu juga ada ilmunya, yaitu nilai uang di masa datang ketika hutang itu dilunasi. karena ilmu dan situasi memang berubah. karena itu ada fiqih. ilmu fiqih riba itu luas sekali. berjilid-jilid. jadi gak sesimple itu. Kalau sedikit sedikit dihukumi riba, setiap uang yang dimasukkan ke bank adalah mendukung riba,wlpun tidak ikut menikmati riba, tapi naruh uangnya di bank untuk menjalankan riba., walaupun itu bank syari'at bagaimana Bank syaria't menjalankan bisnisnya? ya itu mendapatkan uang lebih dair hutang piutang. tapi semuanya ada ilmunya sesuai dengan ilmu ekonomi perhitungan uang di masa depan .
Law bunga bank yg PNS gajinya di bank Kita kan bayar pajak aja lebih besar dari bunga nya ya di Aamiin kan ajalah TRIms pak ustadz semoga sehat selalu Aamin yarobal Alamin.
yg menghalalin bank, itu pakai otak atik logika, termasuk gus baha' fatwanya kebanyakan dari otak atik pikiran, memang kelihatannya gus baha' yg disampaikan kitab kuning, tp sebenarnya otak atik pikiran.. . saya pernah ikut halaqoh kiyai muda NU sejawa madura, yg membahas bank itu haram atau halal, dan hasilnya juga tetep haram.. . yg menghalalkan bank itu otak atik pikiran, dengan alasan inflasi dll.. . bank itu hutang untuk satu bulan itu ada bunganya, satubulan itu belum ada inflasi, seumpama ada inflasi, inflasinyapun gak sebesar bunganya.. . ada alasan bank halal karna dibiat modal dagang, itu masuk unsur bagi hasil, iya kalau dagangnya untun, kalau rugi, masih ditarik bunga gak.? . dan bank itu minjemin uang pasti mewajibkan bunga, baik hutang untuk dagang, hutang untuk makan, hutang untuk berobat, ataupun hutang untuk bangun rumah, semua pakai bunga.. mana ada bagi hasilnya itu.?
@@muktip.7609 udah sya tonton yg full nya, intinya juga sama bank itu gak haram.. . memang kalau orang sidah fanatik, salahpun jujungannya, tetel akan dibela..
@@rizkydarmawan4125 bukan menyamakan, itu sudah diputuskan oleh mu'tamar NU, yg dinamakan riba, itu ya bunga bank.. . sekarang ini banyak orang dibodohkan dengan tokoh2 ngawur, tp dianggap alim, karna dicitrakan berilmu digimik2 youtube nya.. . memang, zaman akhir ini, fitnahnya adalah banyaknya pencitraan, orang dianggap alil bukan karna ilmunya, tp karna pencitraannya digimik2 youtube..
Kalo saya seperti apa yg di sampaikan oleh tarmidi . Riba itu artinya tambahan . Jadi apapun iiatilahnya kalo ada pinjam meminjam dan dalam pengembalian kalo pengembaliannya ada tambaham mala hukumnyaw haram tambahan
Sesat amat pendapat orang madit itu namanya. Contohnya gini. Tahun 1990 Budi pinjam uang ke Ari sebesar 1jt karena Ari ga punya uang cash dia sampe jual anak sapinya terjual dengan harga 1jt. Berjalan waktu tahun 2015 Budi baru bisa bayar utang nya dan dia bayar hutang nya sebesar 1jt dan Ari jelas dong nolak karena dulu dia dapat 1jt harus sampe jual anak sapinya sekarang duit 1jt beli anak kambing aja belum tentu dapat. Akhirnya Ari minta tambah jd 5jt karena harga anak sapi thn 2015 itu minimal 5jt. Apakah lebih 4jt itu masuk riba?? Kalo ente sebut itu riba berarti ente udah dzolim!! Riba itu jelas haram tapi apakah setiap transaksi pinjam meminjam kita itu termasuk riba ya liat dulu kasus nya.
Saya bbrpa hari lihat video dan juga bertemu bbrpa kyai NU hampir semua bilang bunga bank atau bank itu halal. Dan jawaban sama bunga bank bukan riba Sedang dari pihak salafi/Wahabi bunga bank riba dan bank haram , Namun salafi masih pakai produk bank yaitu uang kertas .pdhl sesuatu itu haram maka bagian atau produk haram maka semuanya haram.
Maaf ya pak kiyai,,walaupun kita belum bisa menjalankan syareat islam secara kaffah/ keseluruhan, kalau bisa jangan lah giring ini umat dengan fatwa2 yang membingungkan,,bunga bank konvensional udah final fatwa MUI harom riba,,dosanya sama dengan menzinahi ibu kandung sendiri,,na'udzubillah,,zazakallah
Gk explisit pnjelasanx Lbh cenderung kpd kondisi yg lg marak saat ini. . . riba' = bunga dan brbda arti dgn untung. . .Org yg semi pinter smkin bingung nih. . .
@@nilawatiazwar7043 ati2, ilmu mu seberapa ngatain beliau keblinger? kau tau syeikh ali jumah? tau pendapatnya perkara Perbankan? ngaji dulu aja, jangan banyak nyinyir
Saya bersumpah unt tidak akan berhubungan lagi dengan yang namanya Bank dengan embel2 Syari'ah yang ternyata pada prakteknya sangat dzolim dan tidak manusiawi. Walaupun pakai embel2 Mudharabah tapi saya tertipu oleh istilah saja. Mereka sejatinya yang melakukan Riba daripada Bank Konvensional. Bunga kalau di hitung jauhh lebih besar dan juga mereka kolateral harus jauh lebih besar daripada pinjaman pada bank Konvensional. Pokok nya Sadis.
Alhamdulillah mksh yai pencerahan nya❤❤
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa, yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung, akan terkena debunya.” (Hr. Nasa`i)
Inilah yg disebut umumul balwa
عموم البلوى
Hadist lemah
Yang melelahkan siapa.. ?
@@edysetia2526 hadist yang kamu sebutkan di atas itu termasuk ke dalam hadist lemah
Iya yg melemahkan siapa.. lemah karena sanadnya atau matannya..?
Keterangan ustadz sangat penting dan mudah untuk dicerna, saya sangat sependapat dengan ustadz 👍, semoga Allah SWT menjadikan kita lebih bertaqwa 👍
Alhamdulillah,terima kasih,Ustadz,smg menjadi lebih yaqin dan selalu dalam lindungan dan Ridha Allah SWT., aamiiin
Alhamdulillah pencerahannya jelas dan mantapppp sukron stadz
Terimakasih pak Kyai atas penjelasannya nambah wawasan kami. .
Allhamdulillah terjawab sudah galau hati ini 👍👍👍🙏
ALHAMDULILLAH ULAMA yang Jelas 👍 Keturunan dari Syech Annawawi Semoga banyak Pencerahan2 yg Beliau Sampaikan dan Semoga Bpk Kyai Sehat2 Selalu bersama Keluarga Tercintanya Juga Santri2 nya Aamminn👍👍👍👍👍
bagus penjelasan kyai, semoga menjadi pertimbangan dg kyai²lain
Pasti yg kasih komen seperti ini bankir atau pelaku riba juga 😂
Mmmmmmmmmmmmmmmmmmm. M
Asalamualaekum warung makan gratis itu, masak itu Gila pak Ustad
@@tosopapasanda658 bicara ap lo
Mengakali riba sehingga seolah olah tidak riba adalah riba paling buruk. Menentukan riba atau tidak dengan hawa nafsu bukan dengan dalil dalil sahih juga berbahaya karna cenderung jatuh ke jalan riba.
Saya pinjam buat usaha 100jt...saya bayar tiap bulan 5jt selama 20bulan...boleh??? Karena ada beberapa distributor yg bayarnya harus cash...Ada????
Dunia usaha :
1. Pengolahan/industri
2. Dagang/jual beli, dan
3. J a s a
Bank termasuk usaha jasa. Jasa memberikan pelayanan simpan pinjam uang. Bank ambil jasa pelayanan. Hasil jasa tsb utk manajemen pengelolaan bank sbg langkah existensi institusi perusahaan bank tsb yaa bayar gaji karyawan yaa biaya overhead, dll. Beda Bank dg Riba. Kl riba pasti haram.
@@abbebudiman4349 sama bang,
D mana dapet pinjaman uang 100 juta, terus bayar nya tetap 100 juta,
5 tahun kemudian.....
Ya, tentu, anda yg paling benar, ulama mana pun yg khilafiyah pastilah anda dan kelompok anda yg paling benar, kelompok lain menurut logika anda tentulah salah dan wajib anda salah2kan.
satu point yg bagus dri kajian ini "orang yg menghalalkan riba, detik itu juga keluar dari islam". benar2 mengerikan. Sbegitu mengerikannya riba, tapi byk yg menganggap enteng dan mencari pmbenaran atas hal tsb.
Menurut beliau bunga bank kalo minjam di bank konvensional halal?
@@didikadi1779 simak sndiri biar gk gagal paham
@@johanisantoso9878 ga ngerti juga dia...pdhal di bank syariah sama aja dgn konvensional praktek kerja nya sama malag gede an syariah harga sewa modal nya
Kl ustad ini benar, tuduhan ini akan berbalik kpdmu
@@annethewie betull itu kakak
Alhamdullilah, watur nuhun penjalasannya Ustadz. Paham saya skrg, bunga dlm perbankkan sebenarnya sama dgn "keuntungan". "Keuntungan" dlm Islam adalah halal !
caranya yg berbeda dan nggk bener.. buka kitab" piqih bab muamalah tentang riba mksih
Riba kecuali bank Syariah 🙏🏾
Ini ustadz keseleo
berbicara masalah BANK ini,,
niat kita ini apa,, menurut saya kita harus faham,, kita naruh duwit di bank,, cumen nitip supaya aman,
apa niat kita naruh duwit supaya biar tambah,,, apa kita minjami BANK dengan etungan tiap bulan berapa %,,
@@istifarro1893 nitip nya bayar ga bang uang jaga nya
Alhamdulillah ada pencerahan .
syukron ustaz
Dapur duitnya bank syariah dan bank konvensional itu sama, kliringnya di BI, nyampur semua uangnya jadi 1. Jadi tidak ada saat ini bank syariah itu terlepas dari riba.
Penjelasan yang paling sempurna tentang bunga bank tdk haram ..syukron ustz atas ilmuny yg runut lengkap dan jelas...smg ustz ttp sht dan panj umur..
kok tidak haram . jelas haram karena bertambah
@@iqbalaulia6724tidak benar bahwa "jelas" haram, karena ulama berbeda pendapat, jadi yg benar adalah hukum bunga bank itu khilafiyah.
@@adralia23 tp yg kuat itu haram
Alhamdulillah saya sdh pernah ngobrol dan dpt pencerahan dari kiyai mengenai kajian ini.. insyaallah Allah memberkahi usaha saya🤲🤲🤲🤲
Mantap kiai pengetahuan muamalah yang luas, sayang para penonton banyak yang tidak menyimak tuntas. Jadi banyak yg salah faham padahal kajiannya. Mantap
Gw jg bgung.. Pdhl bner sih...
Alhamdulillah pak ustad atas pencerahannya,
Ini pencerahan yg menggembirakan krn di kaji lbh dulu utk menentukan bunga bank haram atau tidak...👍👍🙏
Selama anda menabung di bank, walaupun bank syariah, maka uang anda tidak mungkin terlepas dari transaksi bunga bank, karena dapur uang bank konvemsional & bank syariah itu sama, sama2 kliringnya di Bank Indonesia, uangnya menyatu tidak terpisah.
Terima kasih ustadz , atas pengertiannya ttg bunga bank .
Semoga pak ustadz selalu sehat hingga bisa menularkan ilmu " nya.
Alhamdulillah dapat pencerahan... terimakasih banyak Pak YAI...
Alhamdulillah, penjelasan beliau yg komprehensif sangat penting dalam mencerahkan keabu-abuan persepsi , menghalau kebimbangan umat. Pendapat beliau turut melengkapi pendapat tokoh2 mukmin ternama lainnya yg memiliki level keilmuwan yg tinggi dan terpercaya.
Alhamdulillah atas pencerahannya pk.ustaz trimakasi atas ilmunya smoga pk.ustaz sehat dn panjang umurnya. Aamiiin
Subhaanallaah....
Berbahaya jika tdk paham muamalah syariat Islam berbicara ttg bunga bank, bisa menyesatkan umat, berhentilah bicara kalau bukan ahli muamalah ekonomi syariah Islam....., bertanggungjawabannya berat Dimata ALLAAH.... na'uzubillaah...
Maaf apakah ibu kenal beliau sehingga bisa menilai?
Ibu pakai uang BI jg haram
@@siswantoptk7381 ngaco
@@salampermata212 sampeyan jg pake duit dr bank,berarti jg haram.....
Karena yg cetak duit jg bank....
Yg punya rekening d bank,yg punya ATM ,yg sll pake jasa transfer semuanya haram, bissa sampean bayangkan,lok gak ada bank, lumpuh total dunia broooo......
Alhamdulillah ada pencerahan pinjam lagi ah
Pandeglang nyimak akurr...kiyai.. kalo sesuai kitab kuning jadi enak dalam pemaparannya.
Legleg habek mang beki mah,,, ulah bungana doang sekalian dauna jeng akarna beaken
Alhamdulillah...terimakasih ustadz
Bagi para pencinta riba.. ini adalah kajian yang luar biasa .. yaaa.. silahkan aja ... Masing2 punya prinsip..
Uang juga produk riba...dan nilainya juga tiap waktu Akan berubah???berani ga pake uang buat transaksi
Sampeyan jual beli pake apa brooo?
Batu kah?
Daun kah??
6:15
Jadi ingat surat albaqarah ayat 275. Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Ayat itu perlu penafsiran ...tolong belajar lg pada ahlinya...dengar penjelasan ust ini eampai tuntas
@@wathoniwathoni2732 anda juga ragu kan
Semua ulama di dunia ini sepakat RIBA itu haram... Tp yg anggap bunga bank sama dgn riba ulama berbeda pandangan
Banyak istilah yg di putar balikan seolah ingin memaksakan kalo bunga bank halal . Padahal sudah jelas di zaman nabi saling tukar menukar(jualbeli) antara satu KOMODITAS tidak boleh ada tambahan .
Mudhorobah itu usaha , bagi modal , bagi untung dan bagi rugi , sedangkan BANK mau ga nerima bagi rugi ? TIDAK . maka pinjaman bank di sebut mudhorobah itu keliru .
Semoga sehat selalu buya yahya dan tetap istiqomah menyeruakan yg hak .
bagus nih penjelasan Nye...kaga kaku.,👍🏻👍🏻👍🏻
Alhamdulillah... saya jadi lebih jelas lagi tentang riba yg dharamkan dalam agama Islam
Riba itu sederhananya mengambil keuntungan dari hutang piutang... Walaupun saat ini hampir seluruh ekosistem keuangan barbasis hutang yang berbunga kita jangan putus asa lalu menghalalkan sistem yang sudah jelas ribawi... Wallahualam....
Kan udah dibilang, bank itu jasa keuangan. Jadi bank menjual jasa keuangan, dan barang jualannya bank adalah uang. Makanya cari tau dl cara ulama mengambil fatwa, panjang bgt urutannya, bkn hanya mengambil terjemahan Al Quran dan hadits saja. Mudhorotnya kl gak ada bank pd zaman skr ini, justru gak ada yg mengontrol inflasi, inflasi inilah yg disebut riba
@@nurdiansyah5773kalo begitu rentenir ga riba dong.. Kan yg diperjualbelikan jasa uang..
-----
Dalam syari'at itu disebut jual beli jika ada barang atau jasa sebagai objek.
Kalo cuma ada uang maka kategori nya bukan akad jual beli tapi akad hutang / bagi hasil/ hibah..
----
Syari'at memberi kriteria agar bisa disebut jual beli, misal harus ada barang/ jasa, harga dan barang yg didapatkan harus jelas
Intinya nta yg di salah kan jokowi
Kalau mau menghukumi bunga sebagai riba, ya jangan sentuh bank sama sekali, karean dengan menaruh uang di bank wlpun tidak ambil bunga nya,, anda sudah bepartisipasi dalam menyuburkan riba karena anda memberi modal ke bank untuk menjalankan usahanya.
Saya sendiri setuju dengan pendapat Ustadz Fakhruddin
Ambil yg Jelas, Jauhkan Ikhtilaf, Hindari Bunga Bank! Hidup InsyaAllah lebih BERKAH!
Hindari bunga bank insyaallah hidup lebih berkah itu gimana maksudnya dah 😅😅??
Munggo yg mengatakan riba, juga munggo yg mengatakan halal, karena sama2 punya dasar dari ulama.
Saya pinjam modal usaha tanpa bunga ke anda bisa???
Selama anda menabung di bank, walaupun bank syariah, maka uang anda tidak mungkin terlepas dari transaksi bunga bank, karena dapur uang bank konvemsional & bank syariah itu sama, sama2 kliringnya di Bank Indonesia, uangnya menyatu tidak terpisah.
Penjelasannya seperti profesor 👍👍👍👍
transaksi menjadi riba jika memenuhi,
1. pihak yg satu berkuasa diatas yg lain
2. berlebih lebihan
3. memastikan sesuatu yg belum pasti
Riba : keuntungan (fasilitas/ uang) dr akad hutang piutang
ASSAALAAMU'AKUM, Trimasih penjelasanya ustadz
Alhamdulillah dapat ilmu
Beda jauh antara jual beli dg riba,jual beli untung rugi kita tanggung sendiri sedangkan perbankan untungnya mreka tanggung tpi ruginya gk mau nanggung.
Cara berpikirnya bank bukan mutlak seperti itu sbenarnya om. Perumpamaan gampangnya gini : Ada pengusaha butuh investor, lalu ada investor butuh pengusaha, nah lalu pengusaha minta tolong bank dicariin investor, lalu bank mempertemukan investor utk memberi pinjaman modal usaha kpd pengusaha. Nah bank ini berhak dapat komisi dr pengusaha krn jasanya bank berusaha mempertemukan pengusaha dgn investor, komisinya ini disebut bunga. Dan disisi lain si investor berhak utk dapat modal pokoknya saja (tanpa bunga) meski pengusaha rugi, krn itu pinjaman, masalah investor dpt bunga dr bank, itu adl hadiah dr bank, lagian bunga nya lbh kecil dr biaya adminnya bank.
Ga usah mainan bank
Semoga ustadz ustadz semudah dipanjangkan umurnya oleh swt
Terimakasih informasinya pak ustadz 👍
Syukron. Semoga kyai sehat ,panjang umur.
Amin 👍
@@sabardi6644 aamiin
Ulama indonesia banyak berbeda pendapat yg lain bilang bisa yg lain tdk bisa..jdi tinggal dari kita yg memikirkan sendiri.
Saya pilih yg haram, kalo terpaksa simpan di Bank, ambil bunganya untuk buat wc, JL. Umum Dll, kalo hanya media tranfer, ambil segera kalo dah di transfer, kalo masih kawatir terlibat, pake pos aja walaupun Mahal, atau pake aplikasi yg Tanpa bunga, kalo mau Haji ga mau Dp di Bank, untuk Beli Tanah aja yg lebih Aman, kalo di Jual sudah bisa untuk Haji Plus itu tandanya Udah mampu, kalo resiko di mana aja ada, walaupun di Bank,
Kalo kredit ya boleh aja, yg riba itu kalo telat bayar di denda, itu ribanya, wallohu 'alam
Lli
Selama anda menabung di bank, walaupun bank syariah, maka uang anda tidak mungkin terlepas dari transaksi bunga bank, karena dapur uang bank konvemsional & bank syariah itu sama, sama2 kliringnya di Bank Indonesia, uangnya menyatu tidak terpisah.
Ikut mengaji sahabatku
Mantap derek gaos bah mugi2 berkah Amin
Mantap penjelasannya ustaz...mudah saya fahami.
Alhamdulillah saya jadi paham
Terimakasih atas penjelasannya ustad
Terlepas dari haram halalnya, saya masih menggunakan jasa bank sebagai solusi disaat membutuhkan uang karena bila pinjam perseorangan bunganya malah jauh lebih tinggi dan bunganya haram juga, sementara mencari pinjaman perseorangan tanpa bunga susah kita dapatkan, walau kepada orang kaya, mungkin termasuk kepada tokoh yg sering mengatakan bank haram, apalagi untuk menambah modal usaha, menambah biaya bikin rumah atau beli tanah....termasuk disaat mau simpan uang tunai dirumah atau dititipkan keorang resikonya tinggi makanya saya masih menggunakan jasa bank juga....kalau menggunakan sistim pinjaman bagi hasil, terasa ribet, dan jarang yg mau melayani, ujung2nya juga, jumlah pengembalian tetap lebih besar dari pada peminjaman..andai saja bernasib jadi orang kaya banyak uang, saya juga akan menghindari kredi bank yang sebagian orang mengatakan haram itu,.....tapi apa daya, realitanya saya masih menggunakan jasa bank..
Sulit buat lepas dr ketrlibatan bank dlm hal apapun,kcuali ga punya gaji,😅naik haji ya jln kaki,sambil gondol duit
Luarbiasa..pmnjelasn...yg sngt detael..lugas dn jlas...lnjutkn...si,ar..agama..konteksny sngt jelas.
Assalamualaikum kiyai. Semga sehat panjng umur. Yg lalu aku pernah iku ziraoh ke Banten.
Cukup detail penjelasannya dan tdk serampangan
bahwa ulama telah ijma’ tentang keharaman bunga bank dalam bukunya Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba Haram (Bunga Bank adalah Haram).Menurut Prof.Dr.Dr.Yusuf Qardhawi, sebanyak 300 ulama dan pakar ekonomi dunia telah ijma’ tentang keharaman bunga bank (Mereka terdiri dari ahli fikih ahli ekonomi dan keuangan dunia). Tak seorang pun yang membantahnya. Kata Yuduf Qardhawi,”Saya benar-benar menyaksikan, bahwa para ahli ekonomi Islam, Justru lebih bersemangat dari ahli fikih sendiri” (2000, hlm.83)
😅 buku...kalo udah mengkaji kitab jangan di bawa ke buku..🙏
@@g.samsul.b7367 buku kitab?
Itulah pentingnya islam kaffah biar dapat rahmatan lilalamin. Islam memimpin dunia biar lepas dri riba
Yang diterangkan masih terlalu umum, coba menukik pada detail transaksinya. Yang menentukan riba bukan riba itu dari AKAD transaksinya apakah itu qardh/pinjam uang atau jual/beli/murobahah atau Mudharabah. Tidak bisa digeneralisasi bahwa semua transaksi di bank adalah pasti jual/beli dan Mudharabah kebanyakan justru pinjaman. Jika pinjaman maka semua kelebihan pengembalian dari pinjaman itu pasti riba. Bunga bank jika sep itu masuknya riba. Katanya harus di tashowur tapi ditashowurnya masih terlalu general dan normatif. Rentenir juga kalo begitu bisa dianggap bukan riba Krn dalihnya dia juga berbisnis keuangan. Masalah dia hanya di masalah legalitas dan besarnya bunga yg berlebihan.
Betul bang, klo hutang uang di bank dikembalikan ada tambahan maka tambahan itu adalah riba. Sama saja dgn rentenir. Klo jual beli harus ada perpindahan barang bukan uang dgn uang. Saya kira umat islam harus lebih jeli lagi krn pertanggungjawabannya masing2 nanti di akherat, sedang dosa riba itu sangat besar di Albaqarah disebutkan perang dgn Allah dan rasul. Wallahualam
Syubuhat sekali penjelasannya. Seseorang menyimban uang di bank dengan akad menyimpan/menitipkan. Sedangkan yang dimaksud ustadz di dalam video ini uang yang di simpan di bank di samakan dengan meminjamkan modal.
Dalam praktek rillnya, sejatinya seseorang ketika menyimpan uang di bank adalah sekedar menyimpan untuk memudahkan dalam penyimpanan uang itu sendiri. Namun oleh bank, uang tersebut di putar kembali dalam betuk pinjaman (sekali lagi pinjaman bukan pemodalan) kepada orang yang meminjam kepada bank walaupun dari pihak bank menyatakannya (pemodalan) namun hakikatnya adalah mengutangi
Sedangkan kaidahnya, “setiap manfaat yang di dapat dari hutang adalah riba”
Maka pertama, lihat kembali kenyataannya dalam praktek pemodalan bank pada usaha. Yang terjadi adalah, bank memberikan beban tambahan (riba secara bahasa artinya tambahan) kepada pengusaha yang berhutang kepada bank dengan sebutan bunga. Maka peminjam harus mengembalikan utang pokok + bunga/tambahan/riba yang telah di tentukan sekian persen. Maka dari sini bisa dilihat bahwa sejatinya bank itu menghutangi bukan memodali. Itu yang pertama
Yang ke dua, sebagian bank menyatakan adanya persenan tambahan merupakan “bagi hasil” dari pemodalan usaha, namun ini sejatinya salah. Pemodalan dan menghutangi berbeda. Jika menghutangi maka peminjam mengembalikan pada tempo tertentu sejumlah yang di pinjamkn di awal tanpa tambahan. Namun jika memodali maka peminjam (yang memutarkan uang menjadi modal usaha) memberikan keuntungan kepada si pemodal jika untung + (DITAMBAH) jika rugi maka modal yang di perikan bank juga harus ikut terkurangi dari kerugiannya. Atau bahasa mudahnya, jika penerima modal untung maka bank untung (dari bagi hasil) namun jika penerima modal rugi maka bank juga harus ikut rugi (dengan hilangnya modal yang di berikan kepada penerima modal sesuai kerugiannya). Dari sini sangat terlihat beda utang piutang dan permodalan. NAMUN KENYATAANNYA, ketika penerima modal usaha rugi, bank tidak mau tau, penerima modal tetap harus mengembalikan uang yang diberikan kepada penerima modal + persenan yang mereka sebut bagi hasil namun sejatinya itu riba (tambahan). Maka di sini jelas ketika bank berkata ini adalah permodalan, namun hakikatnya adalah menghutangi dengan riba (tambahan).
Maka bank mendapatkan keuntungan bukan dari pemodalan tetapi mendapat keuntungan dari riba yang di tarik dari peminjam dengan mengatasnamakan (bagi hasil dari pemodalan) yang sejatinya adalah pengutangan dengan beban bunga.
Oleh karenanya ketika seseorang menyimpan di bank, sejatinya dia memodali bank supaya bisa di ribakan dengan meminjamkannya kepada penerima modal/pengusaha yang berhutang kepada bank. Bank merasa di mudahkan untuk menjalankan praktek riba karena mendapat modal dari perseorangan yang menyimpan uang di bank. Lalu bankpun memberikan sebagian keuntungan dari riba yang di terapkan kepada peminjam uang di bank kepada perseorangan yang menyimpan uang di bank dengan sebutan bunga bank. Oleh karenanya kesimpulannya adalah bunga bank itu riba. Karena sejatinya orang yang menyimpan uang di bank itu memodali bank untuk bisa melakukan riba kepada orang yang berhutang kepada bank, bukan sekedar menyimpan biasa.
Solusinya adalah menyimpanlah uang di bank tanpa menerima bunga/riba/tambahan.
Kemudian beliaupun juga salah dalam memahami kredit syariah. Beliau memahami kredit syariah itu kredit yang tidak lewat bank, ini keliru. Yang benar adalah kredit syariah itu kredit yang di dalamnya tidak ada riba di dalam AKADNYA.
Contoh praktek nyta kredit syariah dari bank syariah yang benar2 syariah
Saya misalkan:
A= orang yang ingin beli rumah
B= orang yang punya rumah mau di jual
C= bank syariah
Contoh pertama praktek yang merupakan kredit syariah itu. Si B menjual rumahnya secara Cash sebesar 100jt namun si A tidak mampu membeli secara cash. Maka A bilang ke C mau beli rumah si B namun ingin kredit untuk membayarnya. Maka yang di lakukan adalah C membeli secara Cash kepada Si B dengan Harga 100 juta. Setelah rumah si B di miliki si C maka si C menjualnya kepada si B dengan harga 120 juta namun dapat di kredit. Ini boleh dan bukan riba karena akadnya jelas kredit dalam jual beli.
Sedangkan contoh ke 2 yang kredit riba, si B menjual rumahnya seharga 100jt namun si A tidak mampu cash. Lalu si A bilang ke C ingin beli rumah si B namun bisanya kredit. (bisa diperhatikan berikut inilah yang menjadikannya riba) Akhirnya si C membantu si A membeli rumah si B NAMUN si A harus mengkredit/mencicil pembayarannya kepada si C sebanyak 20juta perbulan selama 6 bulan (jika di total 120JT). Maka yang terjadi di sini sejatinya si A hutang 100 juta di tambah 20 juta kepada si C dalam utang piutang rumah.
2 cerita di atas berbeda. Yang pertama itu kredit syariah yang tidak riba, yang ke dua itu kredit yang riba walau sama2 melibatkan bank, dengan nilai akhir yang sama (120juta). Mengapa?
Karena yang terjadi sesungguhnya pada cerita pertama itu adalah JUAL BELI. Sedangkan yang ke dua adalah UTANG PIUTANG.
Cerita pertama itu JUAL BELI karena si A MEMBELI secara kredit rumah si C (yang sebelumnya adalah rumah si B) yang telah di bayar cash oleh si C kepada si B.
Sedangkan pada kasus ke 2 si A membeli rumah ke B yang di bayari terlebih dahulu oleh si C (HUTANG KEPADA SI C) sehingga si A harus mengkredit pembayarannya kepada si C.
Hasil akhirnya sama totalnya 120 jt namun beda AKADNYA.
C mendapat keuntungan 20 juta dari cerita pertama itu hukumnya HALAL karena sejatinya si C jualan Rumah ke A walau objeknya adalah rumah si B yang sudah di beli C.
Sedangkan cerita ke 2 si C mendapat keuntungan 20 juta dari MENGHUTANGI si A untuk beli rumah si B (dan dalam hutang piutang tidak boleh ada tambahan manfaat/riba di dalamnya) oleh karenanya hukumnya HARAM
Jadi
KREDIT ITU HARAM ATAU HALAL ITU DI LIHAT DARI AKADNYA BUKAN LEWAT BANK ATAU TIDAK. Jika jual beli ada keutungan itu halal. Jika utang piutang itu ada keuntungan/tambahan itu haram harena tambahan dalam hutang piutang adalah riba. Sedangkan Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
Q.S. Al-Baqarah ayat 275
Maka Sudah benar kesimpulan MUI yang menyatakan Bunga bank itu haram
Kredit saya sdh gagal bayar selama 10 tahun. Alhamdulillah agunan saya blm disita, skr saya cm bayar pokok hutangnya saja, itupun cm nyicil 200rb sebulan.
Jelas logis kyai..bunga bank halal..tegas
Hm... Gini ya NETIJENNN. Ulama itu beda pendapat soal bunga bank. Bagi kalian yang ikut haram. Jangan hina mereka yang menghalalkan. Begitu juga sebaliknya. Ingat, utamakan adab daripada ilmu. Maaf, kalian yang menghina hina itu berilmu, tapi sayang kalian tidak beradab. Sopanlah dalam mengkritik
surat al ar menympaikan kebenaran
Bukti negara dan ulama yg menghalalkan bank ternyata "Banyak Utang"
Penjelasannya mudah dipahami pak kyai
Alhamdulillah.. Terima kasih atas penjelasannya Pak Kyai
Alhamdulillah. Terima kasih pencerahannya. Salam saling support
Intinya kenapa riba itu haram, karna meminjamkan uang kpd org yg sdg kesusahan/kelalaran sdgkan org tsb tdk mempunyai gaji/penghasilan, dgn mngambil keuntungan yg mencekik. Tapi klo memberikan pinjaman kpd org yg mampu mengembalikan (karyawan/wiraswasta) dgn bunga yg rendah sehingga bisa mengembangkan usahanya bahkan bisa mnciptakan lapangan kerja, maka sy rasa bunga itu bukan riba (haram) tp hanya sbuah istilah utk sebutan bagi hasil. Beda pendapat bolehkan ya 😀😅 Syukron Kyai
tetap ja harammm
Syukron ustadz
Astaghfirullah..... sayang .... blm ngerti istilah2/nama2/istilah yg ada diperbankkan bisa2 membuat ummat tersesat. Dalam perbankkan ada dong istilah UNTUNG/LABA ATAU ISTILAH ASINGNYA PROFIT. Perlu perdalam lagi mslh perbankkan
Sehat ustaz tks
Intinya riba haram mutlak, sementara bunga bank masih ikhtilaf diantara ulama apakah termasuk riba/ tdk...
Kaya hukum rokok gtu y bang
Setujuuuu... Bosku
-Bunga bank konvensional 100% haram.
-bunga bank syariah 1000% haram.
Mohon maaf bank syariah Ndak pakai bunga, tetapi pakai prinsip bagi hasil dan margin
Yg halal bunga ros,,
@@hoedionotommysutikno7176 coba anda ke bank syariah, mengajukan pinjaman dengan sistem bagi hasil, kalau sukses saya kasih bonus 10% dr nominal pinjaman...
@@navarojuro6870 Saya mahasiswa perbankan syariah dan saya sudah pernah praktek pembiayaan. Disana nggk ada Bunga, adanya bagi hasil dan margin
@@navarojuro6870 lantas apa landasan saudara mengatakan bahwa bank syariah itu pake bunga? Apakah anda pernah membuktikannya, atau pernah riset kesana?. Jikalau emang benar ada riba, berarti Dewan Pengawas Syari'ah disana yg bermasalah
Apapun transaksi yg berbunga aslinya riba.apalagi klo pinjaman sampe telat dan bunganya selalu ikut terus . akhir nya memberatkan peminjam
Trima kasih pak ustad atas penjelasanya yg selama ini sy sebagai pengusaha kadang bingung tentang pinjaman bank, kalau ingin usaha tambah besar pastilah urusan dengan bank , dengan prnjelasanya ini hatii saua sekarang lebih lega.. . Lebih bisa mengembangkan usaha yg lebih besar.
Nah kan bener. Ini yg dicari org2 kaya antum .. hati hati ... Yg bilang bunga bank tdk haram mgkin baru dia. Tapi sepakat itu riba dan haram udh ada jauh sebelum org ini lahir.
Hati hati .. dosa riba itu lebih besar dari berzina dengan ibu sendiri
Bagus tuh. Klo bank haram....maka seluruh jemaah haji....gugur krn duitnya disimpan di bank. Klo pengusaha ga mungkin tidak berhubungan dgn bank. Pasti berhubungan dgn bank. Tp lebih baik di bank syariah.
@@marellmandiri
th-cam.com/video/M8vuwx15XeA/w-d-xo.html
Itu penjelasan utk ibadah haji dan umrah
Pengusaha yg mengerti dan sdh belajar agama pasti ga akan membangun/meluaskan usaha dgn cara yg bertentangan dengan syariat. Allahu a'lam
@@arikurniawan6933
th-cam.com/video/qHkhkVbIp_U/w-d-xo.html
Banyak juga yang mengikuti apa yg dikatakan ulama.
@@marellmandiri
Aduh plis lah ... NU itu hanya ormas. Standar kebenaran agama itu Al Qur'an dan hadist. Jadi seorang ulama ketikan berkata atau berfatwa bukan dilihat dari ormasnya tapi rujukan dan pemahaman yg dia ikuti.
Ormas itu bisa salah, tapi Al Qur'an dan hadist serta pemahaman para sahabat tentang keduanya itu gak mgkin salah.
Setuju sekali yg penting bank itu tdk boleh menetapkan bunga yg terlalu tinggi yg wajar wajar sj, klo rentenir, br boleh dibilang riba krn bunganya tinggi sekali.
tinggi rendah sm ja riba
Masuk juga😂
Luar Biasa...
Hatur nuhun, berkahna Ustadz' 🙏
Pegawai bank bahagia mendengarnya 😁
Lintah Darat juga Bahagia
Ga gitu konsepnya... 😉
Banyak saya dengar ustadz....buya ...bahkan sekeliber Syekh mengatakan.....bunga bank itu riba....Jadi lebih baik kita sedapat mungkin menghindarinya.
Buat saya bunga bank adalah uang sewa modal. Seperti sewa kendaraan atau rumah..
beda ituharam
Kalau menurut saya, pinjem di bank riba
Subhanallah
Alhamdulillah ketemu pk ustadz. Cerdas sekali pencerahan nya...
Buat yang suka mengharamkan bank, uang kertas, sistem keuangan, mending gak usah kemana2, karena semuanya menggunakan jasa keuangan bank.
Tidak ada yang mengharamkan bank, yang haram adalah praktek riba di bank
Tidak usah yg kharam diusahakan halal
bank syar'ah juga konsepnya sebenarnya sama. cuma namanya bagi hasil . tapi ya sama aja. karena perhitungan bank itu juga ada ilmunya, yaitu nilai uang di masa datang ketika hutang itu dilunasi. karena ilmu dan situasi memang berubah. karena itu ada fiqih. ilmu fiqih riba itu luas sekali. berjilid-jilid. jadi gak sesimple itu.
Kalau sedikit sedikit dihukumi riba, setiap uang yang dimasukkan ke bank adalah mendukung riba,wlpun tidak ikut menikmati riba, tapi naruh uangnya di bank untuk menjalankan riba., walaupun itu bank syari'at bagaimana Bank syaria't menjalankan bisnisnya? ya itu mendapatkan uang lebih dair hutang piutang. tapi semuanya ada ilmunya sesuai dengan ilmu ekonomi perhitungan uang di masa depan .
Kalo di bank konven itu dikenal dengan istilah Loan... atau pinjaman... bukan seperti yg dicontohkan seperti Jual Beli...
Min..diterusin kajian perbankannya..,,sgt menarik, dan sgt jelas.
Law bunga bank yg PNS gajinya di bank Kita kan bayar pajak aja lebih besar dari bunga nya ya di Aamiin kan ajalah TRIms pak ustadz semoga sehat selalu Aamin yarobal Alamin.
Maaf ,pak ustad, kalo paham saya bunga bank ,konfrensional menurut fatwa ulama harom,/ tiba
Bank Indonesia haram gaji pegawai negri PNS TNI Polri gajinya haram lewat jalan haram dananya dari bank kamu pakai duit ada lambang BI haram'
quraishihab tidak mengharamkan, kh ahmad azzahroh tidak mengharamkan, bahkan ulama seklaiber gus baha juga tidak mengharamkan...
yg menghalalin bank, itu pakai otak atik logika, termasuk gus baha' fatwanya kebanyakan dari otak atik pikiran, memang kelihatannya gus baha' yg disampaikan kitab kuning, tp sebenarnya otak atik pikiran..
.
saya pernah ikut halaqoh kiyai muda NU sejawa madura, yg membahas bank itu haram atau halal, dan hasilnya juga tetep haram..
.
yg menghalalkan bank itu otak atik pikiran, dengan alasan inflasi dll..
.
bank itu hutang untuk satu bulan itu ada bunganya, satubulan itu belum ada inflasi, seumpama ada inflasi, inflasinyapun gak sebesar bunganya..
.
ada alasan bank halal karna dibiat modal dagang, itu masuk unsur bagi hasil, iya kalau dagangnya untun, kalau rugi, masih ditarik bunga gak.?
.
dan bank itu minjemin uang pasti mewajibkan bunga, baik hutang untuk dagang, hutang untuk makan, hutang untuk berobat, ataupun hutang untuk bangun rumah, semua pakai bunga.. mana ada bagi hasilnya itu.?
Tonton video gus baha yg versi full,, jngan liat video yg dipotong-potong biar gak gagal faham
@@muktip.7609 udah sya tonton yg full nya, intinya juga sama bank itu gak haram..
.
memang kalau orang sidah fanatik, salahpun jujungannya, tetel akan dibela..
@@ngajimusholakampung7818 yg menyamakan bunga bank sama dgn riba, itu juga otak atik pikiran lho
@@rizkydarmawan4125 bukan menyamakan, itu sudah diputuskan oleh mu'tamar NU, yg dinamakan riba, itu ya bunga bank..
.
sekarang ini banyak orang dibodohkan dengan tokoh2 ngawur, tp dianggap alim, karna dicitrakan berilmu digimik2 youtube nya..
.
memang, zaman akhir ini, fitnahnya adalah banyaknya pencitraan, orang dianggap alil bukan karna ilmunya, tp karna pencitraannya digimik2 youtube..
tinggal pilih pendapat aja. mana yg menenangkan hati. tapi cash lebih baik jika mampu.
Uuuuuuuuu7h
Kalo saya seperti apa yg di sampaikan oleh tarmidi . Riba itu artinya tambahan . Jadi apapun iiatilahnya kalo ada pinjam meminjam dan dalam pengembalian kalo pengembaliannya ada tambaham mala hukumnyaw haram tambahan
Sesat amat pendapat orang madit itu namanya. Contohnya gini.
Tahun 1990 Budi pinjam uang ke Ari sebesar 1jt karena Ari ga punya uang cash dia sampe jual anak sapinya terjual dengan harga 1jt.
Berjalan waktu tahun 2015 Budi baru bisa bayar utang nya dan dia bayar hutang nya sebesar 1jt dan Ari jelas dong nolak karena dulu dia dapat 1jt harus sampe jual anak sapinya sekarang duit 1jt beli anak kambing aja belum tentu dapat.
Akhirnya Ari minta tambah jd 5jt karena harga anak sapi thn 2015 itu minimal 5jt.
Apakah lebih 4jt itu masuk riba??
Kalo ente sebut itu riba berarti ente udah dzolim!!
Riba itu jelas haram tapi apakah setiap transaksi pinjam meminjam kita itu termasuk riba ya liat dulu kasus nya.
Semua ucapan ada tanggung jawabnya, bgtu jg fatwa seseorang.
Anak TK jg tau
Saya bbrpa hari lihat video dan juga bertemu bbrpa kyai NU hampir semua bilang bunga bank atau bank itu halal. Dan jawaban sama bunga bank bukan riba
Sedang dari pihak salafi/Wahabi bunga bank riba dan bank haram ,
Namun salafi masih pakai produk bank yaitu uang kertas .pdhl sesuatu itu haram maka bagian atau produk haram maka semuanya haram.
Wahabi ya emang gitu kerjaannya...kontekstual..dikit dikit haram..dikit dikit bidah
Alhamdulillah tmb wawasan trmksh Ustadz 👍🙏🤲
untungnya dari hasil memberi hutang alias HUTANG yang mengambil keuntungan.. bukan DAGANG/JUALAN yang mencari keuntungan..
Maaf ya pak kiyai,,walaupun kita belum bisa menjalankan syareat islam secara kaffah/ keseluruhan, kalau bisa jangan lah giring ini umat dengan fatwa2 yang membingungkan,,bunga bank konvensional udah final fatwa MUI harom riba,,dosanya sama dengan menzinahi ibu kandung sendiri,,na'udzubillah,,zazakallah
Gk explisit pnjelasanx Lbh cenderung kpd kondisi yg lg marak saat ini. . . riba' = bunga dan brbda arti dgn untung. . .Org yg semi pinter smkin bingung nih. . .
Iya banyak yang semakin bingung sodara,,makanya saya koment seperti di atas
Nih orang ceramah nya kebelingerrrrr menyesatkan
@@nilawatiazwar7043 ati2, ilmu mu seberapa ngatain beliau keblinger? kau tau syeikh ali jumah? tau pendapatnya perkara Perbankan? ngaji dulu aja, jangan banyak nyinyir
@@gamawijaya739 Masya Allah
Nice
Terimakasi pa kiyai atas ilmunya..klu bisa di bahas lebih luas lagi
Saya bersumpah unt tidak akan berhubungan lagi dengan yang namanya Bank dengan embel2 Syari'ah yang ternyata pada prakteknya sangat dzolim dan tidak manusiawi. Walaupun pakai embel2 Mudharabah tapi saya tertipu oleh istilah saja. Mereka sejatinya yang melakukan Riba daripada Bank Konvensional. Bunga kalau di hitung jauhh lebih besar dan juga mereka kolateral harus jauh lebih besar daripada pinjaman pada bank Konvensional. Pokok nya Sadis.
Bener ya, pegang omonganmu. Kl km punya hutang dgn org di luar daerahmu, pas bayar hutangnya hrs km anterin langsung ya. Jgn coba² km transfer ya😂