Membongkar Jerat Keuangan Ilegal: Wawancara Eksklusif dengan Ketua Satgas Pasti Hoediyanto | Bicara

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 3 ก.ค. 2024
  • Dalam wawancara eksklusif ini, Narasi Bicara berbincang dengan Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoediyanto, yang mengungkap berbagai persoalan mendesak di masyarakat seperti judi online, pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.
    Hoediyanto memaparkan upaya konkret yang telah dilakukan Satgas Pasti untuk memberantas entitas-entitas keuangan ilegal ini.
    Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan modus operandi yang sering digunakan para pelaku serta mengapa masyarakat masih rentan menjadi korban.
    Jangan lewatkan wawasan berharga dan solusi dari pakar untuk melindungi diri Anda dan keluarga dari jebakan keuangan ilegal.
    Tonton selengkapnya dan lindungi masa depan finansial Anda di Bicara!
    Internet Connectivity Provided by: HYPERNET TECHNOLOGIES
    (Narasi)
    Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share video ini.
    Tonton konten video-video lainnya di www.narasi.tv
    Follow:
    / narasinewsroom
    / narasinewsroom
    / narasinewsroom
    Konten video dan TH-cam Channel ini adalah bagian dari Narasi.

ความคิดเห็น • 5

  • @Stock_Fish
    @Stock_Fish 27 วันที่ผ่านมา +3

    Akhirnya upload.
    Thanks untuk team Narasi.
    tapi kenapa giliran talk show edukasi sepi.
    (padahal relevan di era digital saat ini)
    apa SDM kita seleranya, viral dulu, atau nunggu ada korban dalam sekala masif dulu, baru cari tentang edukasi seperti ini😢

    • @fajarhermawan3784
      @fajarhermawan3784 22 วันที่ผ่านมา

      bener kak.nunggu viral banyak yang bundir baru rame

  • @wisnuyogha7785
    @wisnuyogha7785 27 วันที่ผ่านมา

    pinjam itu harus mampu buat balikin terlebih kalau pinjam teman soalnya pakai jaminan tali silaturahmi.

  • @fajarhermawan3784
    @fajarhermawan3784 22 วันที่ผ่านมา

    pinjol legal ilegal sama bunganya parah.penagihan juga parah.