DPR Bisa Evaluasi KPK dan MK? Pakar Hukum: Ini Langgar Konstitusi!

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 9 ก.พ. 2025
  • KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan tata tertib yang memberi mereka kewenangan mengevaluasi pimpinan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Perubahan ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.
    Bivitri menegaskan bahwa DPR telah salah memahami perannya. Menurutnya, DPR memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi tidak dalam bentuk kontrol langsung terhadap lembaga independen. DPR hanya berwenang dalam proses pemilihan pejabat, bukan sebagai pemberi mandat yang bisa mencabut atau menilai kinerja pejabat terpilih secara langsung.
    Bivitri juga mengingatkan bahwa ada mekanisme internal di setiap lembaga, seperti Dewan Pengawas KPK atau Majelis Kehormatan MK, yang bertugas menilai kinerja pejabatnya.
    Dengan adanya aturan baru ini, dikhawatirkan DPR bisa menyalahgunakan kewenangannya untuk menekan independensi lembaga hukum. Kasus sebelumnya, seperti pergantian mendadak Hakim MK yang tidak mengikuti kehendak DPR, menjadi bukti nyata kekhawatiran ini.(Bulan)
    #IndependensiHukum #DPR #KPK #IntervensiHukum

ความคิดเห็น • 306