Tips Hukum: Yang Perlu Diperhatikan Ketika Membeli Tanah dan Bangunan

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 ก.ย. 2024
  • Untuk menghindari kegagalan dalam transaksi jual-beli tanah, ada beberapa hal yang secara hukum perlu diperhatikan, antara lain: status hak atas tanahnya, sertifikat tanah, luas tanah dalam surat ukur, pemilik tanah dan penjual, dan pembuatan PPJB untuk melindungi pembayaran harga tanah.
    RALAT:
    Sedikit ralat mengenai informasi dalam video di atas, tentang jabatan PPAT yang sudah pasti Notaris dan Notaris belum tentu PPAT.
    Sebenarnya Notaris memang belum tentu PPAT, dan PPAT juga belum tentu Notaris. Keduanya mempunyai fungsi dan dasar hukum yang berbeda.
    DOWNLOAD: Drah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
    www.legalakses....
    ========================================
    Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
    Untuk jasa pembuatan draf perjanjian/kontrak, peraturan perusahaan atau surat-surat legal lainnya, baik untuk keperluan bisnis maupun perorangan Anda, silahkan kunjungi: www.legalakses....
    Silahkan follow kami juga di:
    Website: www.legalakses...
    Instagram: / legalakses
    Facebook: / legalaksess
    Twitter: / legalakses

ความคิดเห็น • 1.3K

  • @rifkyzulfa
    @rifkyzulfa ปีที่แล้ว +16

    CMIIW Correct Me If I'm Wrong
    TIPS TRANSAKSI JUAL-BELI TANAH :
    1. Pengecekan Sertifikat oleh PPAT (Notaris Tanah) di Kotamadya/Kabupaten Lokasi Tanah.
    2. Harus lunas Pajak-Pajak nya (PBB "Pajak Bumi Bangunan", BPHTB "Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan") harus lunas lebih dulu.
    3. Nego Harga Tanah Pembeli-Penjual.
    4. Baru AJB "Akta Jual-Beli" ini yang paling penting. Sudah beralih SHM ke pembeli.
    5. AJB langsung Balik Nama oleh PPAT dengan BPN "Badan Pertanahan Nasional" maksimal 14 hari kepengurusan.
    5. Cara pembayaran sebaiknya setelah di selesai Notaris. Tugas PPAT utama adalah memastikan sebelum tanda tangan AJB, semua pelunasan sudah dibayarkan ke penjual.
    Keterangan :
    - Biaya AJB sesuai Peraturan PPAT adalah paling banyak 1% dari harga jual. (Harus
    - Biaya kepengurusan PPAT berbeda dengan AJB. Misalnya Pengurusan Validasi Pajak, Pengurusan Cek Sertifikat, Pengurusan Balik Nama. (Setiap Daerah beda2).

    • @mariyahbunda3275
      @mariyahbunda3275 9 หลายเดือนก่อน

      Terimakasih banyak infonyh 🙏

    • @rifkyzulfa
      @rifkyzulfa 9 หลายเดือนก่อน +1

      @@mariyahbunda3275 sami2 semoga bermanfaat

    • @mariyahbunda3275
      @mariyahbunda3275 9 หลายเดือนก่อน

      @@rifkyzulfa Aamiin

  • @Win_1003
    @Win_1003 6 ปีที่แล้ว +220

    hati2 kalo bertransaksi dgn saudara dekat..biasa tanpa bikin surat2 dulu alias saling percaya. Nanti setelah lama berlalu...anda tak bisa menuntut apapun, apalagi ybs pandai berkelit...Waspadalah..!
    makasih infonya..

    • @nazwalutfiafia9002
      @nazwalutfiafia9002 6 ปีที่แล้ว +2

      Win Budiman betul

    • @sonyxa1528
      @sonyxa1528 6 ปีที่แล้ว +13

      Win Budiman betul, keluarga q sudah mengalami di bohongi... di khianati di belakang hari oleh saudara sendiri, akhirnya kami ikhlas kan karena keutuhan persaudaraan yg harus di utama kan. 😁 semua dapat kita ambil hikmah nya...

    • @thestarhunter8631
      @thestarhunter8631 6 ปีที่แล้ว +6

      Bener pak.. Bokap beli tanah sama kakaknya blm ada suratnya.. Karena lgi butuh uang dan atas dasar saudara, masalah surat belakangan, mau ngurus sih cuma ribet

    • @agusriana2012
      @agusriana2012 5 ปีที่แล้ว +4

      Betil sekali setelah selang brp thn tanah yg kita beli dijual lg ,sadisnya orang doyan makan daging saudara sendiri.,Naudzubillah

    • @rasyandashop2812
      @rasyandashop2812 5 ปีที่แล้ว +6

      Bnr sekali.. Jangan gunakan hati untuk transaksi apapun

  • @kancingjagung2094
    @kancingjagung2094 4 ปีที่แล้ว +9

    Saya sangat buta tentang tata cara dan hukum dalam pertanahan tp penjelasan nya sangat mudah dimengerti
    Tank you ilmuny

  • @ay13v
    @ay13v 7 ปีที่แล้ว +88

    makasih pak. semoga ilmu anda barokah, lapang rejeki, amal ibadah diterima. amin.

  • @lastchance6509
    @lastchance6509 ปีที่แล้ว +4

    Penjelasan ini sangat sangat membantu sekali utk yg blm prnh beli tanah/rumah. Penjelasan nya bgitu detail dan mudah dimengerti.

  • @fragrancialima
    @fragrancialima 4 ปีที่แล้ว +18

    Sangat bermanfaat , terutama buat mahasiswa hukum yg lagi belajar hukum agraria😄
    Terimakasih pak

  • @reok84
    @reok84 4 ปีที่แล้ว +3

    2:14 PPAT diangkat oleh menteri Agraria
    Notaris diangkat oleh menteri hukum dan ham
    Tidak tertutup kemungkinan seseorang hanya PPAT saja atau Notaris saja karena keduanya di angkat dari 2 instansi bang.
    1:45 Sama satu lagi PPAT itu adalah Pejabat Pembuat Akta tanah, kalau Pejabat umum itu adalah Notaris berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Juncto no. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

    • @Rich-dr1op
      @Rich-dr1op 4 ปีที่แล้ว

      Saya ingin bertanya.
      Jika saya ingin menjual sebidang tanah(sawah) dengan Lt. 1650m² dengan harga jual Rp.800.000.000
      Namun tanah(sawah) tersebut ukuranya tidak sesuai dengan keadaan aslinya. Di SHM tertulis 670m² (ukuranya berdasarkan letter D)
      Nah kira2 jika tanah(sawah) tersebut ingin saya jual.
      1. Apakah saya yg harus bertanggung jawab atas biaya pergantian ukuran?
      2. Biaya apa saja yang harus saya keluarkan, dan berapa jumlahnya.
      Mohon bantuanya.terimakasih

  • @ilhampajri5801
    @ilhampajri5801 2 ปีที่แล้ว +2

    angat bermanfaat untuk saya sebagai penjual yang awam, terimakasih sehat selalu legal akses dan team

  • @almahdi0176
    @almahdi0176 2 ปีที่แล้ว +4

    Mantap pak bro, penjelasan yg detail dan lengkap. Trima kasih sudah berbagi informasi. Salam sukses 👍🙏🙏

  • @budgetbikers_id
    @budgetbikers_id ปีที่แล้ว +1

    Konten bermanfaat buat yang masih bingung mau beli rumah,

  • @uarecajon6355
    @uarecajon6355 6 ปีที่แล้ว +7

    inzin share ya mas, ini informasi yang sangat bermanfaat sekali, harus banyak orang yang tau ilmu yang bermanfaat ini :)

  • @budisusanto6108
    @budisusanto6108 6 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih atas penjelasannya , dalam penjelasan PPAT pasti Notaris , tapi kalo Notaris belum tentu PPAT , Notaris/PPAT , pertanyaannya Setahu sy Camat adalah PPAT tapi bukan Notaris . Nuwun

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 ปีที่แล้ว +2

      Betul pak Budi Susanto. Dalam video di atas memang perlu ada sedikit koreksi terkait Notaris dan PPAT.
      - PPAT bisa saja Notaris atau Camat (PPAT Pengganti).
      - Tidak setiap Notaris otomatis PPAT, begitupun tidak setiap PPAT adalah Notaris.
      Demikian koreksi ini kami sampaikan.

  • @ivonehutabarat7080
    @ivonehutabarat7080 2 ปีที่แล้ว +6

    Simple, Pintar menjelaskan dan tidak membosankan
    God bless you Pak

  • @HendriWidananto
    @HendriWidananto 7 หลายเดือนก่อน +1

    Sangat lengkap dan penyampaian sangat jelas.. terimakasih banyak legal akses

  • @lianurfatikhah6672
    @lianurfatikhah6672 5 ปีที่แล้ว +3

    informasinya sangat membantu kak, untuk kami yang belum berpengalaman, semoga berkah Amin allahumma amiin, terimakasih sudah sharing kak supaya kita lebih hati hati dan lebih jeli lagi 🤗

  • @millenialtv-gj8ln
    @millenialtv-gj8ln 3 ปีที่แล้ว +1

    Mksh pak sangat membantu dan bermanfaat bagi saya yg pemula dan awam tentang surat menyurat dan hukum tanah jaya terus pak 👍

  • @m3liagr33n6
    @m3liagr33n6 6 ปีที่แล้ว +7

    Thanks alot ya Pak, sangat bermamfaat😍, boleh request pak pembahasan ttg rumah Dan tanah yg di take over credit bagaimana plus dan minus nya, trims

    • @lenimarza2834
      @lenimarza2834 3 ปีที่แล้ว

      pgi...
      sy mau tanya...
      syarat"apa saja untuk membuat surat kuasa dri s penjual tanah ...trimakasih

  • @alixsusanti4588
    @alixsusanti4588 ปีที่แล้ว

    Baru nonton sekarang gegara sedang proses beli tanah juga.penjelasannya simpel sekali dan mudah dipahami.... Trimakasih....

  • @baliklayar7055
    @baliklayar7055 4 ปีที่แล้ว +3

    Bang buat tutorial dong tentang pembuatan tanah adat dan cara menjual nya. Terimakasih🙏

  • @ndtwearcollection
    @ndtwearcollection 6 หลายเดือนก่อน +1

    Sangat mudah dipahami. Pinter dan cerdas. Tks Pak

  • @jacksparow1517
    @jacksparow1517 5 ปีที่แล้ว +9

    Hati" jaman sekarang banyak perumahan yg tipu", sudah ada korbannya temen saya, sudah masuk 30 jt,😩😩

    • @miftahuljannah2250
      @miftahuljannah2250 5 ปีที่แล้ว

      Beli dimana itu perumahan nya, sampai bisa ketipu 30jt

    • @srianajesika4719
      @srianajesika4719 4 ปีที่แล้ว

      benerkah krn saya ingin pnya rmh kavling gitu

    • @fajarshodiq1027
      @fajarshodiq1027 3 ปีที่แล้ว

      Maaf bang saya beli prmhan sdh byar DP tetapi sya cma dpet kuitnsi dan saya tkut jga, dihari lain sya srub dteng lg nah pas wktu itu apa yg prlu sya dptkan sbgai legalitas hukum bagi saya?

  • @fajrinamir6434
    @fajrinamir6434 3 ปีที่แล้ว +1

    Thanks bro, jadi melek properti.. terimakasih. Semoga channel bro terus berkembang dan memberikan manfaat buat masyarakat.sukses

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  3 ปีที่แล้ว

      Amin! Terima kasih. 🙏

  • @mreverything9977
    @mreverything9977 6 ปีที่แล้ว +3

    Makasih om atas videonya. Ditunggu video kuliah hukum lainnya

  • @janwirtankman8248
    @janwirtankman8248 4 ปีที่แล้ว +2

    Ini sangat membantu dan cara bapak menjelaskan mudah di pahami...
    Sya ucapan terima kasih.🙏🙏

  • @dotatodonuts6750
    @dotatodonuts6750 4 ปีที่แล้ว +6

    Mantap pak. Terimakasih atas sharingnya, kebetulan saya juga sedang butuh infomasi ini👍

  • @elkhidmah
    @elkhidmah 4 ปีที่แล้ว +2

    Alhamdulillah.. terimakasih banyak pak. penjelasannya sangat detail. Sehat dan sukses selalu

  • @trimurtiningsih6627
    @trimurtiningsih6627 6 ปีที่แล้ว +13

    Terimakasih Manfaat sekali

  • @maiyogiyogi4263
    @maiyogiyogi4263 4 ปีที่แล้ว +1

    Sangat bermanfaat pa. Untuk saya jadi lebih terang dan jelas, agar tidak menjadi korban penipuan mafia tanah.. Terimakasih

  • @gunawansiallagan5179
    @gunawansiallagan5179 4 ปีที่แล้ว +2

    Saya mau bertanya tentang Hak Tanggungan, namun sebelumnya saya akan menceritakan sedikit kronologi permasalahannya. PT A adalah pengembang dan menjual tanahnya kepada B namun keadaannya sertifikat rumah masih berupa sertifikat induk. AJB sudah ditandatangani oleh para pihak pada saat itu. Di tengah perjalanan ketika sertifikat tersebut sudah selesai proses splitzingnya, sertifikat yang seharusnya diserahkan kepada B diagunkan oleh PT A kepada Bank C dan telah dipasang hak tanggungan. Pertanyaan saya, sejauh mana kekuatan AJB terhadap Hak Tanggungan? Apakah Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas pelunasan hutang tertentu dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan dengan alat bukti AJB yang lebih dulu ditandatangani daripada APHT? Terima kasih

  • @dominicusrexputraadella6549
    @dominicusrexputraadella6549 6 ปีที่แล้ว +2

    Kedepan...PPAT harus diperbanyak...Bisa Agent Property, bisa Solicitor, Bisa Mediator dll......Kementerian ATR/BPN harus sudah berfikir dan membuat regulasi ini....Tolong ya Pak Menteri......

  • @lestarimulya2731
    @lestarimulya2731 6 ปีที่แล้ว +4

    Terimakasih Imfomasinya. Ternyata susah sulit mengurus surat 2 jual beli tanah sampai sertipikat. lebih baik beli sudah ada sertipikat nya tingal balik nama mungkin tidak begitu susah. Salam.

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 ปีที่แล้ว +6

      Terima kasih kembali. Utk mengurus transaksi jual beli tanah, yang non-sertifikat, sebaiknya tetap menggunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), nanti pejabat PPAT tersebut yang membantu proses transaksinya sampai pendaftaran dan keluar sertifikat.

    • @liliyau9547
      @liliyau9547 6 ปีที่แล้ว +2

      Lestari Mulya sya baru bkin sertifikat satu thn bru jd biayanya jg mahal 13jt

    • @lestarimulya2731
      @lestarimulya2731 6 ปีที่แล้ว

      Lili Yau .Wauu mahal juga dan lama mba. Apalagi daerah elit kali nya lebih mahal. terimakasih Imfomasinya. 👍 🌹

    • @liliyau9547
      @liliyau9547 6 ปีที่แล้ว +2

      Lestari Mulya iya mahal bgt....tmpt tngglku di purworejo.....mkanya skrg mnding invest emas aj hehehe

    • @lestarimulya2731
      @lestarimulya2731 6 ปีที่แล้ว

      Lili Yau . nga apa mba bikin sekali buat seumur hidup. Salam 😙 🌹

  • @yulianproperty
    @yulianproperty ปีที่แล้ว +1

    Asli bermanfaat bgt buat saya seorang pemula mediator,trimakasih pakbos sudah memberi edukasinya,semoga pakbos suksez dan panjang umur,update trs ilmu seputar jual belinya 😊

  • @enirestiawati8500
    @enirestiawati8500 3 ปีที่แล้ว +5

    pak seandainya pengecekan sertifikat langsung oleh calon pembeli , apakah aman untuk penjualnya , beresiko gak ya menyerahkan sertifikat sebelum ada AJB DAN PELUNASAN dari si pembeli ?mohon informasi nya pak

  • @Kavlingsembilanbelas
    @Kavlingsembilanbelas 2 ปีที่แล้ว +2

    sangat informatif dan membantu banget buat yang butuh info terkait. makasih min 🙏🙏

  • @inamyaproduction2810
    @inamyaproduction2810 6 ปีที่แล้ว +4

    #LegalAkses video ini saya sudah tonton 20X , dan sy ada pertanyaan. konsekuensi hukum apa yang muncul di masa depan jika Rumah KPR (tentu sudah lunas) yg sertificate HGB dari developer, diurus sendiri konsumen menjadi SHM ?
    langkah2 apa sehingga tidak ada perkara hukum - mohon bantuannya

    • @erkundfx
      @erkundfx 6 ปีที่แล้ว

      Mr Ridwan ROYA sm dgn SHM ngga mas ? Mksi

    • @rajakegelapan7055
      @rajakegelapan7055 6 ปีที่แล้ว

      @Mr Ridwan brrti ketika angsuran lunas maka kita mendpatkan SHM dr pihak KPR? mhn penjelasannya

    • @bhennysetiawan9602
      @bhennysetiawan9602 5 ปีที่แล้ว

      *nyimak

    • @rnasaret
      @rnasaret 5 ปีที่แล้ว

      iyy tanya

    • @raiyanal8763
      @raiyanal8763 3 ปีที่แล้ว

      @Muhamad Ridwan Fauzi bisa dijelaskan maksud ROYA itu apa gan?

  • @ilhamrizky4999
    @ilhamrizky4999 6 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih atas infonya pak. Tapi saya boleh tambahin sedikit ya pak, kalau mau safety lagi lebih baik keluar uang sedikit untuk memploating objek tanah yg ingin di beli dan liat hasil ploatingan nya BPN sesuai tidak ukuran fisik, no NIB, sama No SHM nya.

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 ปีที่แล้ว +1

      Ya Pak, pengecekan di kantor pertanahan akan sangat baik utk mengetahui data fisik dan yuridis obyek tanahnya.

  • @tukangkacangkeliling6401
    @tukangkacangkeliling6401 6 ปีที่แล้ว +3

    channel keren nih buat awam

  • @ErnaWati-fj1wg
    @ErnaWati-fj1wg 2 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih infonya, jd saya lebih paham tata cara jual beli tanah

  • @rachmadrohady5096
    @rachmadrohady5096 6 ปีที่แล้ว +6

    Permisi bos, jika tanah yang di beli tersebut masih berstatus SPT dan belum memiliki sertifikat akan tetapi sudah dipelihara -10 tahun dan terjadi sengketa bagaimana cara penyelesaiannya

  • @minatleksono2586
    @minatleksono2586 2 ปีที่แล้ว +1

    mantaaap sekali,detail penjelasanya. sesuai dgn kondisi saya saat ini. makasih pal

  • @yukap88
    @yukap88 7 ปีที่แล้ว +20

    Informasinya sangat bermanfaat pak.
    Saya mau tanya pak, kalau pemilik tanahnya sudah cerai apakah dia masih harus menghadirkan mantan istrinya untuk tanda tangan AJB Pak?
    Terima kasih

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  7 ปีที่แล้ว +7

      Halo Pak Yusuf,,,,
      Tergantung Pak, apakah pada saat perceraian sudah ada penyelesaian mengenai harta bersama, khususnya utk tanah yang akan ditransaksikan... kalau belum, scr hukum maka di sana masih ada hak mantan istri, krn masih ada hak mantan istri, maka menurut kami ya perlu dihadirkan...

    • @iphin6663
      @iphin6663 6 ปีที่แล้ว +1

      Informasinya sangat bermanfaat pak, saya mau tanya, kalau pemilik tanahnya atas nama istri dan suaminya menelantarkan istri selama 8 tahun tanpa alasan yang jelas sehingga status istri tidak jelas. Apakah pada saat pembuatan AJB memerlukan si suami ?

    • @lolamuchtar145
      @lolamuchtar145 6 ปีที่แล้ว +4

      Masih tetap di hadirkan sepanjang objek yg hendak di jual masih berstatus harta gono gini

    • @sazaliudjir7894
      @sazaliudjir7894 3 ปีที่แล้ว

      @legal akses saya mau tanya. Saya beli tanah dan bikin surat jual beli di kantor desa bgmn status hukumnya dan solusinya biar aman. Makasih

  • @marswindowfilm7
    @marswindowfilm7 5 ปีที่แล้ว +1

    Sangat bermanfaat sekali.. .....tepat sekali. Mw rencana beli tanah eh ktmu video abang. .. mksih abang 👍

  • @justice4466
    @justice4466 5 ปีที่แล้ว +6

    Saya punya tanah dikasih orangtua, apakah bisa lngsung dibuat sertifikat hak milik,?? Tanpa persyaratan lain karena tanah murni tanpa sengketa. Mkasih sblumnya..

    • @therewank497
      @therewank497 4 ปีที่แล้ว

      kl mau sertifikat tanah warisan orgtua, SHM nya atas nama orgtua itu, gampang itu kl anda anak tunggal. tp kl punya saudara ya harus dipecah sekalian. jadi tanah dibagi rata dgn saudara"nya baru dipecah. Alias semua saudara jg memiliki sertifikat tanah warisan ortu. soal biaya ya patungan.

    • @sugitodrs1730
      @sugitodrs1730 4 ปีที่แล้ว

      Bisa, sblm dipindahtangankan/ dialihkn aset tsb harus punya surat keterangan ahli waris,

  • @nurbasariyah9374
    @nurbasariyah9374 ปีที่แล้ว

    Kesini karena sertifikat gak sesuai dengan yg dilapangan. Terimakasih ilmunya pak. Lebih tercerahkan.

  • @aprilandoS
    @aprilandoS 7 ปีที่แล้ว +6

    Thanks for the video, sangat informatif!

  • @syarifuddinmatto3524
    @syarifuddinmatto3524 ปีที่แล้ว +1

    Mantap bosq, penjelasax simpel berbobot...

  • @babayatam635
    @babayatam635 4 ปีที่แล้ว +4

    Bgmn mengecek keaslian sebuah sertifikat SHM, bang?

  • @MILTONDEMITREX
    @MILTONDEMITREX 4 ปีที่แล้ว

    ka bolh sering, gini ceritanya........
    -kakek saya membagikan tanah untuk anakx yg laki2 ada 4 orang yag termasuk dapat adalah bapak saya...untuk ke 3 tanah itu masih dalam 1 nama sertifikat yaitu nama kakek saya, dalam pembagian 1 orang tidak dapat pembagian...
    -diatara ke 3 anak yg sudah dapat kebagian, selain pembagian yg bapak saya dapat, bapak saya juga sudah mempunyai tanah dan rumah sebelumnya yg berdekatan dengan tanah yg di dapat...
    -dengan demikian tanah pembagian bapak saya itu di berikan hanya sementara untuk saudaranya yang tidak dapat kebagian untuk sementara membangun rumah.
    -dengan catatan bahwa itu tetap tanah bapak saya....
    -berjalanx waktu..saudara bapak saya itu menikah dan tinggal dengan istrix di situ tetapi tidak mempunyai anak.
    -untuk ke 2 rumah bapak saya itu, masuk dalam satu surat PBB yg di bayarkan oleh bapak saya..tetapi sekrang bapak saya sudah meninggal...dan sertifikat pun hilang.....
    -karna saudara bapak saya ini tidak pux anak mereka mengambil anak dari saudra bapak saya yg ke 2.
    setelah berjalan waktu, saudara bapak saya ini meninggal , dan tak lama juga istrinya meninggl.
    -dengan demikian anak yg mereka ambil untuk tinggal dengan mereka menempati rumah itu, dan sekarang kita sebgai anak mau ambil hak bapak saya, tetapi kami hanya memegang bukti PBB yg sudah di lunaskan sampai tahun 2020, karna sertifikat hilang.. saya sudah mencoba pendekatan dan jelaskan,, tetapi anak ankat dari saudra bapak saya ini tidak terima,,dengan demikian saya ingin mengajukan ke hukum...bagaimana solusinya...mohon balasan ka? pliss....salam dari ambon

  • @doniwiebyantoro1388
    @doniwiebyantoro1388 5 ปีที่แล้ว +6

    Bapa, lalu klo kita beli tanah, stlh keluar AJB, lalu kita daftar sertifikatnya bisa lgsg k kantor agraria atau bgmn Bapa

    • @jeffreyjeferson6799
      @jeffreyjeferson6799 4 ปีที่แล้ว +1

      Kalo anda mau beli tanah pertama tama lihat dulu sertifikat nya atas nama siapa terus selanjut nya ke notaris utk buat AJB ,tugas notaris melakukan pengecekan sertifikat ke BPN sesudah pengecekan dan hasil nya bagus baru Notaris tentukan hari AJB antara penjual dan pembeli.

    • @adde4666
      @adde4666 4 ปีที่แล้ว

      @@jeffreyjeferson6799 y

  • @WGurkha
    @WGurkha 3 ปีที่แล้ว

    Salam sukses mas, topik agak melenceng sedikit yaitu mengenai 'makelar/broker'
    Jd begini, saya ada klien yg mau menjual tanah bersertifikat misal seluas 100Ha( sebagian an nama lgs owner,lainnya an nama orang lain karna max 2Ha/individu namun sudah ada surat kuasa jual dimiliki owner yg shm an org lain tsb diatas). Nah owner minta saya jualkan tanah tsb 15jt/Ha, nah sy diberikan kebebasan menjual diatas harga tsb dan keuntungan sy(sbg agen) selisih dr harga yg diminta owner(15jt) dgn harga yg bisa sy jualkan diatas harga tsb(misal 25jt), maka keuntungan sy selisih dr harga sy jual dgn harga yg diminta owner (25jt-15jt=10jt/Ha). Dengan model kesepakatan seperti ini, sbg makelar surat perjanjian/pernyataan atau kuasa yg bagaimana harus sy buat supaya jelas/legal secar hukum. Terimakasih

  • @avianmahendra6643
    @avianmahendra6643 4 ปีที่แล้ว +4

    Mohon maaf bang, numpang nanya ini.
    Saat jual beli tanah apakah perlu melibatkan pemerintah desa ?
    Dan, apakah ada biaya/pajak yg harus diberikan kepada pemerintah desa ?
    Mohon bantuannya bang

    • @jeffreyjeferson6799
      @jeffreyjeferson6799 4 ปีที่แล้ว +5

      Kalo tanah nya sudah di sertfikat langsung aja ke notaris gak usah lewat kepala desa,kecuali tanah nya masih girik harus lewat pengetahuan RT,RW,KEPALA DESA atau Lurah dan sampai pengetahuan kecamatan.

    • @muhammadnasir3347
      @muhammadnasir3347 2 ปีที่แล้ว +1

      Jauh lebih baik ada pihak Desa / Kelurahan karena saksi dari pejabat setempat itu kuat, jika suatu saat ada sengketa maka ada 2 Kekuatan, 1: Desa 2: Notaris PPAT

  • @anamrusadi3235
    @anamrusadi3235 ปีที่แล้ว +2

    Terima kasih atas informasinya dan penjelasan nya, pak

  • @adistyanovitasari5533
    @adistyanovitasari5533 6 ปีที่แล้ว +3

    selamat sore pak .. saya ingin tanya .. jika saat beli rumah sudah ada SHM nya , apa harus bikin AJB nya pa ? Terimakasih pak .. Mohon dijawab ya ..

    • @ahmadmuktiakbar9393
      @ahmadmuktiakbar9393 ปีที่แล้ว

      shm itu kan tentang tanah nya kak, AJB itu tempat membuat sertifikat jual beli tanah nya

  • @vsuberfun6637
    @vsuberfun6637 3 ปีที่แล้ว

    Siapp makasih ilmunya pak, walau 3 tahun yg lalu uploadnya, klo ilmu ttp terus mengalir.

  • @Akbar-zr5fs
    @Akbar-zr5fs 2 ปีที่แล้ว +8

    Ijin min, sebelumnya terima kasih atas pencerahannya dalam video. sy mau bertanya pak, saat ini saya ingin membeli tanah kavling, namun saat ini info dari pemilik tanah, sertifikat masih sertifikat induk dan sementara proses pemecahan sertifikat, dan untuk proses legalitas awal, infonya masih akan dikeluarkan PPJB terlebih dahulu oleh Notaris, kemudian dilanjutkan untuk pembuatan AJB dan Sertifikat. Yg jadi pertanyaan, apakah aman jika sy melunasi harga tanahnya dgn menerima PPJB terlebih dahulu, kemudian menunggu proses pemecahan sertifikat selesai baru dilanjutkan ke AJB dan Penerbitan sertifikat baru, apakah aman dan mmg benar harus seperti itu prosesnya??

    • @zahramega3402
      @zahramega3402 ปีที่แล้ว

      Bagaimana pak akhirnya sudah jd beli tidak, krn saya jg dijanjikan begini

    • @petaniharapanbangsa7013
      @petaniharapanbangsa7013 ปีที่แล้ว

      ppjb sebenarnya aman tpi punya kelemahan tidak bisa menjamin blok sertifikat di BPN

    • @Mentayakustik
      @Mentayakustik 9 หลายเดือนก่อน

      12:35

    • @azzastore67
      @azzastore67 7 หลายเดือนก่อน

      Seperti saya skrg belum di pecah2 sampai satu tahun

  • @adinugraha2182
    @adinugraha2182 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih channel ini mencerahkan no skip iklan

  • @moosufans
    @moosufans 6 ปีที่แล้ว +8

    Kalo pemilik tanah sdh wafat brati rmh ga bs dijual ya

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 ปีที่แล้ว +13

      Secara kepemilikan, tanah tersebut akan jatuh ke tangan ahli warisnya. Dan kalau ingin dijual, maka pemegang haknya yang berhak menjual, yaitu ahli warisnya tersebut.

    • @widyyschwinchteiger1789
      @widyyschwinchteiger1789 6 ปีที่แล้ว +1

      Moocen Susan ahli waris nya kan ada

    • @meandyou2247
      @meandyou2247 6 ปีที่แล้ว

      LA,., maaf pak mau tny,bgaimana cara balik nama setifikat tanah warisan ortu,., kami 3bersaudara,.,dan rncana akan sy kasihkan kpd kdua adik saya,krn ada 2 sertifikat tanah yg masih atas nama ortu yg sudah meninggal,., mohon pencerahannya,.,

    • @ridzuansham203
      @ridzuansham203 6 ปีที่แล้ว

      Me And You ktmu desa.biar adil bgi rata.tau skiranya pindah nma

    • @rismanefendi6693
      @rismanefendi6693 5 ปีที่แล้ว

      Bang minta info nya bang

  • @bintangkelinci574
    @bintangkelinci574 3 ปีที่แล้ว

    Mertua saya memberikan tanah kepada keponakannya dengan alasan kasihan karena yatim piatu dan miskin. Sertifikat tanah pun pake nama keponakannya. Beberapa tahun kemudian keponakannya berangkat ke taiwan dibiayai mertua saya. Dari bekerja di taiwan dia bisa membangun rumah. Namun sangat disayangkan, tanpa sepengetahuan mertua saya, keponakannya menjual rumah dan tanahnya dengan harga yang cukup tinggi. Semua uang hasil jualannya dia beli rumah lagi di luar kota dan sisanya dia pakai sendiri. Ambil hikmahnya saja.

  • @richardhariaprino6814
    @richardhariaprino6814 4 ปีที่แล้ว +4

    0:57, 04:01 "bisa dibilang" padahal "memang jelas".
    Mungkin cuma kebiasaan ngomong aja, tapi untuk bahasan hukum menurut saya pakai bahasa yang tegas dan jelas tanpa ada unsur perkiraan, Mas. Hukum kan seharusnya pedang tanpa sarung.

  • @littlenyonyo0101
    @littlenyonyo0101 5 ปีที่แล้ว +1

    Trima kasih sangat membantu krn banyak org awam spt saya buta hukum.

  • @fridayscream4966
    @fridayscream4966 ปีที่แล้ว +1

    Mantappp, terima kasih atas ilmunya mas,

  • @dwinoandriansyah6029
    @dwinoandriansyah6029 ปีที่แล้ว +1

    Ok sangat bermanfaat makasih pak infonya

  • @momydheanstory8357
    @momydheanstory8357 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih ilmu nya cukup bermanfaat infonya saya hari Selasa akan bertransaksi pembelian tanah .semoga d lancarkan

  • @SyavihaOfficial
    @SyavihaOfficial 3 ปีที่แล้ว +1

    Sangat bermanfaat ilmunya.. barakallah pak! Amal jariyah terus mengalir 🙏

  • @dwikiharimurti9359
    @dwikiharimurti9359 3 ปีที่แล้ว

    Penjelasannya sangat rapi dan terstruktur, sehingga mudah dipahami.

  • @LEMBAGACITRAJELITA
    @LEMBAGACITRAJELITA 3 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih penjelasan nya..sungguh bermanfaat buat kami

  • @XAnAse7en
    @XAnAse7en 5 ปีที่แล้ว

    sangat bermanfaat untuk kita yang baru.....tolong buat vidio lagi mengenai hukum pertanahan dan segala kasusny, dan mohon direspon serta dijawab pertanyaan-pertanyaan dari kometar.....

  • @sandhiwirawan
    @sandhiwirawan 4 ปีที่แล้ว +2

    Makasih ilmunya mas. Singkat padat dan jelas. Semoga channelnya makin berkembang..aamiin

  • @ariefwicaksono7731
    @ariefwicaksono7731 3 ปีที่แล้ว +1

    Bermanfaat sekali videonya, terima kasih.
    Mantap 👍

  • @codotzoro8155
    @codotzoro8155 ปีที่แล้ว +1

    Pak terimakasih banget saya setres berat rumah dianggunkan ke bank di baliknamakan atas namanya saya di bawake notaris menandatangani surat ternyata surat jual beli ajb tak dibayar disita bank kami keluar dri rumah kami akan batalkan ajb karena telah di perlakukan tdk baik

  • @zulfaneffendi7148
    @zulfaneffendi7148 2 ปีที่แล้ว

    Trimakasih mas atas infonya bermanfaat banget buat sy dan orng lain yg menonton video ini.

  • @Dauschannell
    @Dauschannell 2 ปีที่แล้ว +1

    Ilmu yg sangat bermanfaat

  • @rizalukman7982
    @rizalukman7982 5 ปีที่แล้ว

    Informasi yang diberikan sangat bermanfaat khusunya bagi seseorang yang ingin membeli properti.

  • @AYNSkom
    @AYNSkom 2 ปีที่แล้ว +1

    Ilmu yang bermanfaat Insha Allah.

  • @datatraveler3246
    @datatraveler3246 6 ปีที่แล้ว +1

    sangat bermanfaat pak..terutama PPJB sebagai surat keterangan sebelum terbentuk AJB.. terima kasih

  • @edisaputra418
    @edisaputra418 5 ปีที่แล้ว +2

    Terima kasih buat onfonya pak, semoga kedepannya buat konten2 yg lebih bermanfaat lagi 🙏🙏🙏

  • @andisetiawan1812
    @andisetiawan1812 5 ปีที่แล้ว

    Sangat menambah pengetahuan pk..... Nie saya mau cerita sedikit pk...
    Ada seseorang mempunyai sebidang tanah warisan.status tanah leter D. Kebetulan tanah itu tanah pertanian. Karna ahli waris msh kecil & tak bisa bertani... tanah tsb di garap berganti2 org. Setelah di kemudian waktu tanah tsb sudah jadi nama org lain.berstatus sertifikat
    Pertanyaan saya pak...
    1. Kenapa bisa terjadi sertifikat padahal ahli waris blom pernah menjual/menggadaikan
    2.kira cara apa yg harus di lakukan ahli waris
    3.dari mn ahli waris harus memulai nya utk memiliki hak nya
    4.trimksh mohon pencerahannya

  • @benip.sh.i.5880
    @benip.sh.i.5880 3 ปีที่แล้ว

    sip tambahan sj jika mau beli konsultasikan dngn praktisi hukum..

  • @syukridenis214
    @syukridenis214 ปีที่แล้ว

    Pemaparannya sangat jelas.. terima kasih ilmunya om, semoga berkah..🙏

  • @djohnnathan3174
    @djohnnathan3174 2 ปีที่แล้ว +1

    Ilmu yang sangat bermanfaat terimakasih 👍

  • @iyusus9518
    @iyusus9518 4 ปีที่แล้ว

    Terima kasih pa utk penyampaian informasi yg pasti sangat bermanfaat utk masyarakat umum . Thanks so much

  • @bulthanofficial
    @bulthanofficial ปีที่แล้ว +1

    bermanfaat, mantap.

  • @naninmunya7374
    @naninmunya7374 2 ปีที่แล้ว

    Jika sudah bayar tanah ,dan Sekarang mau membuat SKT ,namun ada kendala dari pihak penjual yg tidak ingin tanda tangan, dan itu adalah urusan si penjual dengan keluarga nya, namun mereka sengaja ,hanya untuk menunda dan meminta uang lagi kepada pihak pembeli , apa yg harus aku lakukan,,, walau orang yg saya suruh beli adalah masih dalam lingkungan keluarga, masalah pertanahan itu sangat rentan keributan

  • @kustianafirdanti8019
    @kustianafirdanti8019 7 ปีที่แล้ว +2

    halo pak, kalau boleh saran di pakein text juga dong pak di videonya, biar yang pake pc, ga perlu nyari headset, dan yang tunarungu juga bisa mengakses video Legal Akses.
    terima kasih :) sukses terus pak.

  • @viramariam6018
    @viramariam6018 6 ปีที่แล้ว

    bpk yg terhormat ayah py warisan tanah berupa letter c pedok d.lalu di di jual sma kakak pada waktu sakit krna faktor usia bisa di katakan setengah pikun lalu di jual bersama istrinya kakak ayah saya ikut cap jempol bersama istrinya tanpa sepengetahuan ayah saya, tanah itu belum di waris atas nama nenek cuma kakak ayah sya yg menggarap sawah tsb, di di jual ke pihak pertama setelah tahu seng keta pihak pertama menjual lagi ke bapak lurah . ayah saya di laporkan penyerobatan tanah kepolres krna menggarap tersebut, buku c desa sudah di ganti atas nama kakak ayah saya, tanpa ada surat hibah ataupun waris
    sy minta tunjukkan letter c yg ada desa aslinya.malah gk di kasih sm bapak kades

  • @bayup2711
    @bayup2711 5 ปีที่แล้ว +2

    Tips hukum beli tanah / bangunan :
    1. Membuat Akta jual beli di Pejabat PPAT (ada di kecamatan) bkn di notaris
    2. Pd saat transaksi jual beli yg berwenang PPAT
    3. Transaksi Jual beli di PPAT
    Cek lokasi
    Cek surat tanah/
    Foto copy sertifikat
    Di tunjukkan ke PPAT
    Jenis hak atas tanah
    a. SHM - sempurna , jangka waktu tdk terbatas
    b. HGB - jangka waktu terbatas , 30 th bs diperpanjang 20 th
    3. Notaris blm tentu PPAT tp PPAT sdh pasti notaris
    4. Cek data surat ukur fisik hrs sesuai dg surat denah sertifikat
    5. Memastikan nama pemegang hak hrs sm dg org yg bertransaksi jual beli
    Pd saat AJB hrs nama org yg tercatat di surat sertifikat

    • @agung060176
      @agung060176 5 ปีที่แล้ว

      Bang kalau beli perumahan apa harus ke kecamatan juga menemui PPAT?
      Thanks responnya

    • @virgineparamitha9401
      @virgineparamitha9401 5 ปีที่แล้ว

      3. ??? PPAT pasti notaris??? Camat bisa termasuk PPAT..jadi camat notaris? Yg benar notaris bisa jadi PPAT tapi tidak semua notaris otomatis PPAT dan PPAT juga belum tentu seorang notaris...beda lingkup kerjanya

    • @kubotasimanullang7999
      @kubotasimanullang7999 2 ปีที่แล้ว

      Terimakasih om sudah di rangkum 🙏

  • @emayjane1986
    @emayjane1986 5 ปีที่แล้ว

    Saya memberi tanah warisan mertua,dari 7 orang sudah saya byr lunas,sedang sertifikat msg ats nama alhmrm kedua mertua saya ,Krn posisi saya ga di indo maka saya blm ngurus proses itu ,..teeima kasih ilmunya .

  • @LegalAkses
    @LegalAkses  5 ปีที่แล้ว

    Download: Draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan (Dibawah tangan):
    www.legalakses.com/perjanjian-pengikatan-jual-beli/

  • @herijamaludin6710
    @herijamaludin6710 ปีที่แล้ว +1

    Thank pa atas pencerahannya ,.saya jadi faham

  • @djainuridjainuri4018
    @djainuridjainuri4018 5 ปีที่แล้ว +1

    Trimakasih Bos...U keteranganya sungguh sngt berguna bt saya

  • @meyongkuwaw
    @meyongkuwaw 7 หลายเดือนก่อน

    Udah 6 tahun ni video, bermanfaan bgt

  • @djainuridjainuri4018
    @djainuridjainuri4018 5 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah trimakasih.atas ketetangnya.smg ilmu yg anda miliki.menjadi amal yg mengalir.amin

  • @ngadinongadino9201
    @ngadinongadino9201 6 ปีที่แล้ว

    Mantap pak,ilmu buat saya krn saya kl mau beli tnh kemana dd, penjelasannya mantap

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 ปีที่แล้ว

      semoga manfaat. Silahkan share ke rekan2 yg lain yg membutuhkan informasinya.

  • @targetsepuluh9874
    @targetsepuluh9874 2 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih...sangat membantu buat saya yang tidak memahiami masalah jual-beli pertanahan...sangat bermanfaat 🙏

  • @kanghamidkaligrafi2787
    @kanghamidkaligrafi2787 5 ปีที่แล้ว +1

    Sangat bermanfaat, Terimakasih atas ilmu yg sangat berharga ini.

  • @doelghofir8895
    @doelghofir8895 4 ปีที่แล้ว

    Terima Kasih Atas Infornasinya...Sungguh Sangat Bermanfa'at Sekali informasinya...Sekali Lagi Terima Kasih...

  • @bambangwidonarko1696
    @bambangwidonarko1696 3 ปีที่แล้ว

    Keren bosss sangat penting edukasi nya....... Sukses selalu

  • @ernasastralestari347
    @ernasastralestari347 2 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih pak ilmunya..penjelasannya sangat mudah dimengerti🙏

  • @dewaoreganochannel3637
    @dewaoreganochannel3637 4 ปีที่แล้ว

    syukurlah dari gak ngerti apa-apa jadi tau lbh banyak

  • @bayusutras6442
    @bayusutras6442 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih ilmunya pak, sangat bermanfaat