Belajar Akad Nikah : Proses Akad nikah Balai Nikah KUA BALIKPAPAN UTARA,

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 26 พ.ย. 2024

ความคิดเห็น • 19

  • @musliminal2417
    @musliminal2417 5 หลายเดือนก่อน +2

    Masya Alloh, sangat terinspirasi,,

  • @oachonk
    @oachonk ปีที่แล้ว +3

    Alhamdulillah pencerahan ustadz...

    • @SabitAljabar
      @SabitAljabar 3 หลายเดือนก่อน

      Bxhdc Bu IP n vy

  • @MuhammadrizkyMuhammad-w5s
    @MuhammadrizkyMuhammad-w5s 2 วันที่ผ่านมา

    Doa koh tangan ky begtu doa ny

  • @anggriadikahar-ee7zr
    @anggriadikahar-ee7zr 7 หลายเดือนก่อน +1

    Adakah anjuran doa bersama sesudah akad nikah yang dipimpin penghulu? Yg saya tahu suami yang pegang kepala istri lalu doakan

    • @pusaka_sakinah
      @pusaka_sakinah  7 หลายเดือนก่อน

      Adakah Larangan Untuk mendoakan Orang lain Ade....?
      Menyapa pertanyaan tersebut bisa muncul dalam Benak ade?
      Semoga Bahagia dan Berkah ya keluarganya....

    • @anggriadikahar-ee7zr
      @anggriadikahar-ee7zr 7 หลายเดือนก่อน

      @@pusaka_sakinah
      Dengan doa yang sama.Maaf,dengan keterbatasan ilmu saya.yang saya maksud bolehkah membuat amalan baru diluar anjuran nabi Muhammad? Dan apa ada dalilnya yang penghulu baca atau buatan pak penghulu sendiri?

  • @azharyushfi4009
    @azharyushfi4009 2 ปีที่แล้ว +3

    Jadi penghulu apakah harus bisa baca kitab kuning?

    • @pusaka_sakinah
      @pusaka_sakinah  2 ปีที่แล้ว +1

      Sangat di rekomendasikan Sekali

  • @andisyuli7250
    @andisyuli7250 3 ปีที่แล้ว +2

    alhamdulilah

  • @salimtube3636
    @salimtube3636 ปีที่แล้ว +1

    Anak balita ustad. Nabi saja membiarkan cucunya sewaktu beliau sholat

  • @elrumi99channel
    @elrumi99channel 3 ปีที่แล้ว +2

    Kerren pak.

  • @novanabifirmansyah4345
    @novanabifirmansyah4345 3 ปีที่แล้ว +1

    Laki2 umur 19 thun lebih 3 bulan. Udah boleh menikah apa belum. Apakah harus di sidang dulu apa ngga

    • @pusaka_sakinah
      @pusaka_sakinah  3 ปีที่แล้ว +1

      Boleh, utk 19 th kebawah, harus izin pengadilan de.

    • @novanabifirmansyah4345
      @novanabifirmansyah4345 3 ปีที่แล้ว +1

      @@pusaka_sakinah umur aku 19 thun lbih 3 bulan. Dan umur calon pengantin perempuan 25 thun. Sebentar lagi mau menikah.
      Dan saya masih masih bingung. Kata orang2. Klo nikah di bawah 25 thn harus di sidang dulu utk laki2.

    • @pusaka_sakinah
      @pusaka_sakinah  3 ปีที่แล้ว +2

      Sila daftar de

    • @pusaka_sakinah
      @pusaka_sakinah  3 ปีที่แล้ว +1

      *PENDAFTARAN PENCATATAN PERNIKAHAN di KUA Balikpapan Utara*
      Daftar Nikah Online dulu di rumah, atau langsung ke admin KUA utk di On-line kan...
      simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create
      Calon Pengantin Laki-laki dan Perempuan menghadap dengan membawa berkas sebagai berikut:
      1. Surat Pengantar Nikah dari Desa / Kelurahan (N1)
      2. Pas Photo dengan latar biru ;
      a) Ukuran 2 x 3 @ 3 lembar
      b) Ukuran 4 x 6 @ 1 lembar
      c) Foto Copy KTP 2 orang saksi pada saat Akad Nikah.
      3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E)
      4. Foto Copy Kartu Keluarga
      5. Foto Copy Akta Lahir
      6. Surat Ijin Menikah dari Atasan bagi TNI/POLRI
      7. Dispensasi Nikah Pengadilan Agama bagi Catin kurang dari 19 tahun
      8. Akta Cerai Asli atau salinan putusan/penetapan pengadilan agama bagi duda atau Janda cerai hidup
      9. Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian (apabila Duda Mati atau Janda Mati) (N6)
      10. Surat Keterangan Sehat dan Copy Hasil Suntik TT-1 dari Puskesmas
      11. Rekomendasi Mutasi perkawinan dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari daerah lain
      12. Izin Poligami dari Pengadilan Agama bagi Calon Pengantin laki-laki yang hendak beristri lebih dari seorang
      Formulir Berkas yg diisi dan disiapkan KUA
      13. Surat Kehendak Pernikahan (N2)
      14. Surat Persetujuan Calon Mempelai (harus ditanda tangani) (N4)
      15. Surat Keterangan Ijin Orang Tua, jika usia dibawah 21 tahun (N5)
      16. Formulir Pemeriksaan Wali
      Info Tambahan
      1) Apabila ada perbedaan data (nama, tempat tanggal lahir, dll) pada KTP, Kartu Keluarga dengan Ijazah atau Akta Kelahiran, wajib diperbaiki terlebih dahulu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat.
      2) Bukti setoran PNBP (dari POS atau Bank), jika Peristiwa nikah di Luar Balai pada saat jam kerja atau libur kerja), dengan meminta Kode Billing kepada Bagian Admin.
      3) Wali Nasab yang tidak diketahui keberadaanya (Gain), Calon Pengantin wajib membuat Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah.
      4) Wali Nasab yang tidak hadir dikarenakan sedang berada dalam tahanan (missal hukuman penjara, calon Pengantin wajib melampirkan bukti surat keterangan dari intansi kepolisian, pengadilan, dan atau kepala LAPAS).
      5) Wali Nasab, yang tidak dapat menghadiri pernikahan, harus membuat pernyatan perwakilan, (Taukil Wali) yang diucapkan dihadapan Kepala KUA tempat domisili.
      6) (Masa Iddah perempuan cerai hidup (tiga) kali suci dari Haid/menstruasi, atau setelah 100 hari)
      7) Foto Copy Buku Nikah orang tua (wali nasab) bagi calon pengantin perempuan
      8) Surat Dispensasi Perkawinan dari Camat Balikpapan Utara apabila pelaksaan akad nikah kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran berkas, (atau 14 hari Sejak Daftar), setelah medapat izin dari / Kepala KUA.
      9) Biaya PNBP Nikah (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
      Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap peristiwa nikah LuarBalai,
      Rp. 0 bagi peristiwa Dalam Balai
      10) Pasangan Calon Pengantin dan Wali Nikah wajib datang ke KUA Kecamatan Balikpapan Utara Untuk Pemeriksaan Wali dan Arahan.
      11) Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan sesuai Jadwal
      th-cam.com/video/Wupw40TFi5A/w-d-xo.html

    • @novanabifirmansyah4345
      @novanabifirmansyah4345 3 ปีที่แล้ว +1

      @@pusaka_sakinah sedangkan Calon istri ku janda Mas.