Terima kasih bapak atas paparannya sangat jelas sekali. Dan di wilayah kab. Kami sudah tdk menyelenggarakan UPK karena dari awal melaksanakan pembelajaran dan penilaian berbasis modul. 🙏
Pak, di rapor kami itu nilai mata pelajaran masih di bagi menjadi 2, nilai pengatahuan dan keterampilan. Yang di tulis di Ijazah nilai pengetahuan saja atau rata-rata nilai pengetahuan dan nilai keterampilan. mohon bantuannya pak
Untuk penilaian atau asesmen K13 sudah menyesuaikan Permendikbudristek 21 tahun 22, serta sudah dibuatkan panduan pembelajaran dan asesmen dalam mana tidak memisahkan lagi nilai pengetahuan dan keterampilan. Nilai yang dicantumkan dalam ijazah adalah nilai gabungan pengetahuan dan keterampilan
pada aplikasi DAPODIK ada menu nilai UPK, apa perlu diisi? dan diambil dari mana nilainya? krn tahun-tahun sebelumnya siswa-siswa yg mengisi nilai UPK akan lulus otomatis oleh sistem.
Sesuai ketentuan legalisasi fotokopi ijazah adalah oleh yang menerbitkan ijazah tersebut. Jika satuan pendidikan sudah tutup maka Dinas Pendidikan yang melegalisasi.
Makasih pencerahannya
Terima kasih Pak Fauzi
Sangat mencerahkan
Sama sama pak
Trimksh banyak Pak Fauzi
Maju Terus Tutor Indonesia, terima kasih banyak pak Fawzi
Tutor hebat memperkokoh Indonesia
Alhamdulillah.
Terima kasih Bapak Fauzi atas pencerahannya.🙏
Terima kasih bapak atas paparannya sangat jelas sekali. Dan di wilayah kab. Kami sudah tdk menyelenggarakan UPK karena dari awal melaksanakan pembelajaran dan penilaian berbasis modul. 🙏
Dikota saya ada pkbm yang menawarkan paket c 1 tahun pembelajaran saja padahal sama sekali belum sma/smk apakah itu legal pak ?
terimakasih pak fauzi
Terima kasih Pak atas pencerahannya, jelas dan lugas. 🙏.
Terima kasih pak Fauzi..
Matur nuwun penjelasannya Pak 🙏🏻
Alhamdulilah terimakasi Pak
Terimakasih pak
Untuk SD artinya kls 5 dan 6 80% + USP 20% (bagi yang melaksanakan), begitu kah bapak ?
Dituangkan juga di berita acara kelulusan rumusnya
Pak, di rapor kami itu nilai mata pelajaran masih di bagi menjadi 2, nilai pengatahuan dan keterampilan. Yang di tulis di Ijazah nilai pengetahuan saja atau rata-rata nilai pengetahuan dan nilai keterampilan. mohon bantuannya pak
Untuk penilaian atau asesmen K13 sudah menyesuaikan Permendikbudristek 21 tahun 22, serta sudah dibuatkan panduan pembelajaran dan asesmen dalam mana tidak memisahkan lagi nilai pengetahuan dan keterampilan. Nilai yang dicantumkan dalam ijazah adalah nilai gabungan pengetahuan dan keterampilan
pada aplikasi DAPODIK ada menu nilai UPK, apa perlu diisi? dan diambil dari mana nilainya? krn tahun-tahun sebelumnya siswa-siswa yg mengisi nilai UPK akan lulus otomatis oleh sistem.
Terimakasih pak Fauzi atas ilmunya
Terima kasih kembali
mau bertanya pak. apakah kantor dispendik dapat melegalisir ijazah?
Sesuai ketentuan legalisasi fotokopi ijazah adalah oleh yang menerbitkan ijazah tersebut. Jika satuan pendidikan sudah tutup maka Dinas Pendidikan yang melegalisasi.
Dikota saya ada pkbm yang menawarkan paket c 1 tahun pembelajaran saja padahal sama sekali belum sma/smk apakah itu legal pak ?